Makalah Hukum Kesehatan Dan Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sesuai dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diselenggarakan pembangunan disegala bidang kehidupan yang berkesinambungan. Dengan diberlakukanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan sejak 17 September 1992, ini berarti bahwa semua tenaga kesehatan, yaitu setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan melakukan upaya kesehatan dikenai peraturan tersebut. Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidahkaidah dalam suatu kehidupan bersama atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak, merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan hukum kesehatan ? 2. Apa yang dimaksud dengan hukum keperawatan ? 3. Apa tujuan pengaturan hukum keperawatan dan kesehatan ? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian dari hukum kesehatan 2. Mengetahui pengertian dari hukum keperawatan 3. Mengetahui tujuan hukum keperawatan dan kesehatan



BAB 2 1



TINJAUAN TEORI 2.1 Hukum Kesehatan 1. Pengertian Hukum Kesehatan Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (UU Kesehatan No.23 tahun 1992). Hukum kesehatan adalah kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan juga penerapannya kepada hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi (Prot. Van Der Miju). Hukum kesehatan didefinisikan sebagai segala ketentuan atau peraturan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan. Hukum kesehatan ini lebih luas dari pada hukum keperawatan. 2.



Penyebab perlunya Undang-Undang Kesehatan:



 Kesehatan, kesejahteraan merupakan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Pembangunan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan sumber daya manusia yang merupakan modal utama pembangunan nasional  Perlunya penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dan terpadu. 3. Fungsi Hukum Kesehatan Hukum kesehatan dapat dikelompokkan menjadi perangkat hukum sektoral (lex specialis) , terdapat juga perangkat hukum pokok (lex generalis) yang meliputi hukum perdata,pidana,acara pidana dan lain-lain. Hukum kesehatan mengatur khusus tentang sektor kesehatan,namun hukum tersebut tidak boleh menyimpang dari asas atau prinsip dasar yang terkandungdalam perangkat hukum pokok Fungsi hukum kesehatan antara lain :



3



(1)Menjaga ketertiban didalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan dalam didalam sub sektor kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan. (2)Menyelesaikan sengketa yang timbul didalam masyarakat (khususnya dibidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat (3)Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalanghalangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan. Contoh : mengenai pandangan masyarakat yang menganggap dokter sebagai dewa yang tidak dapat berbuat salah. Pandangan ini juga salah, mengingat dokter adalah manusia biasa yang dapat melakukan kesalahan di dalam menjalankan profesinya, sehingga ia perlu dihukum jika perbuatannya memang pantas untuk dihukum. Keberadaan Hukum Kesehatan di sini tidak saja perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, tetapi juga sikap dan pandangan kelompok dokter yang sering merasa tidak senang jika berhadapan dengan proses peradilan. 4.Ruang Lingkup Hukum Kesehatan Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi penyusunan peraturan perudangundangan, pelayanan advokasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan yang disebut sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hukum kesehatan di Indonesia belum seluruhnya memenuhi ruang lingkup yang di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama. 5.Sumber Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis saja tetapi juga yurisprudensi, traktat, konvensi, doktrin, konsensus dan pendapat para ahli hukum



3



maupun kedokteran.Hukum tertulis, traktat, Konvensi atau yurisprudensi, mempunyai kekuatan mengikat (the binding authority), tetapi doktrin, konsensus atau pendapat para ahli tidak mempunyai kekuatan mengikat, tetapi dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu menemukan hukum baru. Jika dilihat, hukum kesehatan meliputi: 1. Hukum medis (Medical law) 2. Hukum keperawatan (Nurse law) 3. Hukum rumah sakit (Hospital law) 4. Hukum pencemaran lingkungan (Environmental law) 5. Hukum limbah .(dari industri, rumah tangga, dsb) 6. Hukum polusi (bising, asap, debu, bau, gas yang mengandung racun) 7. Hukum peralatan yang memakai X-ray (Cobalt, nuclear) 8. Hukum keselamatan kerja 9. Hukum dan peraturan peraturan lainnya yang ada kaitan langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia. 6. Azas Hukum Kesehatan: 1.    Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan golongan, agama, dan bangsa. 2.    Asas manfaat berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara; 3. Asas usaha bersama dan kekeluargaan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. 4. Asas adil dan merata berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. 5.    Asas perikehidupan dalam keseimbangan



3



berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, antara materiel dan spiritual; 6.    Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.



2.2 Hukum keperawatan  1. Pengertian Hukum Keperawatan Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang asuhan keperawatan terhadap kelien dalam aspek hukum perdata, hukum pidana dan hukum administarasi sebagai bagian dari hukum kesehatan. 2. Fungsi Hukum Keperawatan Secara umum fungsi hukum adalah:  Memberi kepastian hukum  Memberi perlindungan hukum Fungsi hukum bagi keperawatan adalah:    Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana  yang sesuai dengan hukum.   Membedakan tanggung jawab perawat  dengan tanggung jawab profesi lain.    Membantu menentukan batas-batas  kewenangan tindakan keperawatan mandiri.    Membantu dalam mempertahankan standar pratik keperawatan dengan menyatakan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum. (Kozier & Erb, 1990 3.  Pentingnya Hukum mengatur Praktek Keperawatan    Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan keperawatan yang dilakukan  konsisten dengan prinsip hukum  yaitu keadilan, perubahan, standar universal, tiap individu mempunyai hak dan tanggung jawab.



3



     Melindungi perawat dari liabilitas  yaitu tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap  tindakan/kegagalan melakukan tindakan. Tanggung  jawab perawat dalam hal ini yaitu tanggung jawab professional (kode etik dan standar praktek keperawatan), dan tanggung jawab hukum (perdata, pidana yang berlangsung secara terpisah maupun bersamaan). 6)   Masalah Hukum dalam Praktek Keperawatan a) Penandatanganan  pernyataan hukum. Perawat sering kali diminta sebagai saksi, perawat hendaknya tidak membuat pernyataan yang mempunyai interpretasi ganda, dalam kesaksian harus mengacu pada  Rumah Sakit/institusi. b) Format persetujuan. Diberikan kepada  pasien pada awal masuk ke Rumah sakit  yang  mengandung kesanggupan pasien untuk dirawat dan menjalani pengobatan termasuk persetujuan operasi yang diberikan setelah pasien benar-benar mendapat informasi yang cukup dari tenaga kesehatan tentang tindakan yang dilakukan termasuk risiko tindakan tersebut. c) Laporan kejadian/incident report. Setiap kali terjadi incident yang mengenai pasien, pengunjung, maupun petugas kesehatan, maka perawat membuat laporan kejadian yang disebut incident riport yaitu tulis apa adanya termasuk keadaan korban saat ditemukan, sebutkan saksi yang ada pada saat  kejadian, tulis tindakan yang dilakukan, tulis nama dan tanda tangan anda dengan jelas dan tulis waktu kejadian ditemukan. d) Pencatatan. Merupakan  suatu komponen yang paling penting yang memberikan sumber kesaksian hukum. Setiap selesai melakukan tindakan maka perawat harus segera mencatat secara jelas tindakan yang dilakukan dan  respons pasien terhadap tindakan serta mencantumkan waktu tindakan diberikan dan tanda tangan  yang memberi tindakan.  Cara secara pencatanan sesuai yang dapat diterima secara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip dokumentasi dan standar praktek kperawatan (Kelly, 1987) -          Catat secara obyektif : tulis dengan tinta permanen apa yang dilihat, didengar dibau dan dirasakan. -          Catat secara lengkap pengobatan dan perawatan yang diberikan : untuk apa, dimana dan bagaimana dan dengan cara apa. -          Bila ada kesalah tulisan tidak boleh dihapus tetapi dicoret dan tetap dapat dibaca. -          Catatan harus dibuat sendiri, catat waktu, tanggal dan ditandatangani. e) Pengawasan penggunaan obat. Obat yang dapat diberi dengan resep dan obat yang dijual bebas, sedangkan obatobat tertentu misalnya narkotika diatur secara khusus. Di Rumah Sakit obat ini disimpan ditempat aman dan terkunci. Untuk menghindari masalah hukum pengeluaran narkotika ini perawat harus memperhatikan prosedur dan pencatatan yang benar. f) Abortus dan kehamilan cara alami. KUHP 346-349 : barang siapa melakukan suatu dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian janin dalam kandungan dapat dikenai hukuman penjara. 3



g) Kematian dan masalah yang terkait. Masalah hukum yang terkait dengan kematian lain meliputi pernyataan kematian, bedah mayat/otopsi dan donor organ. 7)    Prinsip prinsip Mencegah Masalah Hukum 1.        Ketahui hukum/UU yang mengatur praktek anda. 2.      Jangan melakukan apapun yang anda tidak tahu bagaimana melakukannya. 3.      Pertahankan kompetensi praktek anda. 4.      Lakukan pengkajian diri, evaluasi kelompok dan audit/evaluasi dari supervisor. 5.      Jangan sembrono. 6.      Kerjalah secara interdependensi, komunikasi dengan orang lain. 7.       Selalu mencatat secara akurat, lengkap dan jangan dihapus. 8.      Delegasikan secara aman dan absah, ketahui persiapan dan kemampuan orangorang dibawah pengawasan anda. 9.      Bantu pengembangan kebijakan dan prosedur.



2.3 Tujuan Hukum Kesehatan dan Keperawatan 1. Tujuan Hukum Kesehatan Salah satu tujuan nasional adalah memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersamasama. Tujuan hukum Kesehatan pada intinya adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban didalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terpenuhi dan terlindungi (Mertokusumo, 1986). Dengan demikian jelas terlihat bahwa tujuan hukum kesehatanpun tidak akan banyak menyimpang dari tujuan umum hukum. Hal ini dilihat dari bidang kesehatan sendiri yang mencakup aspek sosial dan kemasyarakatan dimana banyak kepentingan harus dapat diakomodir dengan baik.



5 3



2. Tujuan Hukum Keperawatan Tujuan hukum keperawatan adalah untuk mengendalikan cakupan praktek keperawatan, ketentuaan, perizinan bagi perawat, dan standar asuhan adalah melindungi kepentingan masyarakat. perawat yang mengetahui dan menjalankan undang-undang praktik perawat serta standar asuhan akan memberikan layanan keperawatan yang aman dan kompeten.



3



BAB 3 KESIMPULAN 1.1



Kesimpulan Hukum kesehatan dan keperawatan memegang peranan penting dalam



semua proses kesehatan. Tidak adanya hukum akan menyebabkan disfungsional bahkan dapat menjadi penyebab kerusuhan. Oleh karena itu, hukum kesehatan merupakan semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (UU Kesehatan No.23 tahun 1992). 1.2



Saran Setelah mengetahui apa itu hukum kesehatan, hukum keperawatan, dan



tujuan pengaturan hukum keperawatan dan kesehatan, kita diharapkan mampu meningkatkan kinerja kita sebagai bakal calon perawat nantinya.



3



DAFTAR PUSTAKA 



Ta’adi,2013. Hukum Kesehatan (Sanksi & Motivasi bagi Perawat) : Penerbit Buku Kedokteran EGC







https://budi399.wordpress.com







https://nhyrmalaalang.blogspot.com/2015/06/hukum-keperawatan.html? m=1







http://irma-siregar.blogspot.com/2010/09/tujuan-hukum-kesehatan.html? m=1



3