Hukum Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: T SODIPTA KARINA NAINGGOLAN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 041593408



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4202/Hukum Perdata



Kode/Nama UPBJJ



: 17/UPBJJ JAMBI



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Menurut Anda, apakah anak-anak dari istri kedua memiliki hak menjadi ahli waris? Analisislah dengan menyertakan dasar hukumnya. Jadwal: Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum waris ialah keluarga satu darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka istri kedua, dan 2 anak dari istri kedua adalah ahli waris. 2. Apakah kesepakatan pemberian bagian tertentu dari harta warisan Vano terhadap istri kedua dan anak-anaknya sah dan diakui? Jawab: berdasarkan Pasal 852a Ayat 1 KUHPer disebutkan bahwa bagian suami atau istri yang ditinggal mati oleh pewaris adalah sama dengan seorang anak sah. Dengan demikian jika suami meninggal, maka anak, baik itu dari perkawinan pertama maupun kedua, serta istri yang hidup terlama berhak atas harta peninggalan suami. Pun demikian sebaliknya, jika istri meninggal terlebih dahulu. Mereka termasuk ke dalam ahli waris golongan pertama sehingga keberadaan mereka akan menutup ahli waris golongan lain. Adapun golongan ahli waris menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut: 1. Golongan I (anak-anak dan keturunanya, suami/istri yang hidup terlama); 2. Golongan II (orangtua, saudara laki-laki, saudara perempuan, keturunan saudara laki-laki dan perempuan tersebut); 3. Golongan III (keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua); 4. Golongan IV (paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris). Melalui ketentuan bila perkawinan tersebut adalah perkawinan kedua dan selanjutnya, sedangkan dari perkawinan sebelumnya ada anak-anak atau keturunan dari anak-anak tersebut, suami atau istri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan sebelumnya, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dari harta peninggalan si pewaris.



3. Apakah anak-anak dari istri kedua Vano yang notabene merupakan anak tiri memiliki hak waris atas harta peninggalan dari istri pertamanya. Jawab : Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Maka, atas peninggalan harta dari istri pertama anak dari istri kedua tidak berhak atas harta tersebut dikarenakan bukan keluarga sedarah.