Hukum Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: T SODIPTA KARINA NAINGGOLAN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 041593408



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4202/Hukum Perdata



Kode/Nama UPBJJ



: 17/UPBJJ JAMBI



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Menurut Anda, kasus posisi di atas termasuk perjanjian apa? Analisislah dengan menyertakan dasar hukumnya. Jawab: Kasus tersebut termasuk ke dalam Perjanjian Sewa-Menyewa. Menurut Pasal 1548 KUH Perdata:



Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, ketika pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap, maupun yang bergerak. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam sewa-menyewa adalah unsur waktu sebab dalam perjanjian sewa-menyewa pasti ada jangka waktunya. Unsur pembentuk perjanjian sewa-menyewa adalah: a) Perbuatan Hukum yaitu adanya perjanjian antara penyewa dan pemilik; b) Kesepakatan/konsensus yaitu kesepakatan untuk menyewa barang dengan harga tertentu. c) Obyek Perjanjian yaitu barang yang disewa. d. Para Pihak yaitu penyewa dan pemilik. d) Akibat hukum yaitu bila salah satu pihak ingkar janji, maka pihak lain dapat menuntut ganti rugi. Contoh ingkar janji adalah jangka waktu tidak sesuai kesepakatan, barang yang disewa tidak sesuai kesepakatan dll. Undang-undang telah tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa, baik penyewa maupun pemilik, mulai dari Pasal 1550 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Jika dirangkum, hak dan kewajiban pihak yang menyewakan adalah: 1. Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa; 2. Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan; 3. Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa. Sedangkan pihak penyewa memiliki kewajiban utama berupa: 1. memakai benda sewaan sebagai penyewa yang baik sesuai dengan tujuan yang diberikan pada benda itu menurut perjanjian; 2. membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.



Dikaitkan dengan kasus tersebut, si penyewa (Rudi) tidak mau membayar uang sewa tahun kedua atau pada bulan ketiga belas dan seterusnya karena tidak mau melanjutkan sewanya. Maka, Rudi sudah ingkar atas janji yang dibuatnya (wanprestasi) berkaitan dengan kewajiban untuk membayar sewa, di saat perjanjian sewa menyewa telah dibuat secara tertulis untuk dua tahun. Padahal di sisi lain, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. 2. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh Andi untuk menggugat Rudi? Analisislah dengan cermat. Jawab: Dalam praktik, bentuk-bentuk ingkar janji (wanprestasi) biasanya terjadi dalam hal: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk membuktikan bahwa Rudi ingkar janji, Andi harus melakukan teguran (somasi) untuk kembali melakukan kewajibannya. Apabila Rudi tetap tidak melakukan pemenuhan janji untuk membayar, Andi bisa melakukan tuntutan kepada penyewa dalam bentuk penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Pasal 1243 KUH Perdata selengkapnya berbunyi:



Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Andi juga dapat menuntut Rudi dengan pasal ingkar janji (wanprestasi), sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Dengan tuntutan sebagai berikut: 1. Si penyewa melaksanakan perjanjian sesuai dengan kontrak; 2. Si penyewa melaksanakan perjanjian dengan ganti rugi; atau 3. Si penyewa membayar ganti rugi.