12 0 162 KB
IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO - PENETAPAN PENGENDALIAN PT. INDO MAINT KARYA UTAMA Dept : HR & GA
No A.
1
Aktivitas
Lokasi
Bahaya Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Deskripsi Konsekuensi
Resiko Awal Refrensi Peraturan Per UU (Std) Kemungkinan Keparahan
Resiko Sisa Total
Pengendalian Resiko Awal (Saat Ini)
Kemungkinan
Keparahan
Total
Pengendalian Tambahan Akhir (Hirarki Pengendalian K3L): Eliminasi, Substitusi, Engineering, Adm, APD
Aktivitas Rutin
Administrasi pembuatan dokumen menggunakan : Komputer, Laptop, Printer, Mesin Fotocopy
4
4
8
Penggunaan sesuai Kebutuhan
3
3
6
Himbauan untuk penghematan listrik,Diusahakan tidak karyawan yang lembur
UU no 18 thn 2008, UU no 32 thn 2009
2
3
5
Penyediaan tempat sampah yang sudah disesuaikan (Organik, Anorganik atau B3)
1
2
3
Tindakan tegas or sanksi bagi pelaku pencemaran Lingkungan
UU no 13 Tahun 2013, UU no 5 tahun 2018
3
3
6
Istirahat Sejenak
2
3
5
Pengaturan Pencahayaan dan penglihatan pada Komputer or Laptop,Lakukan Olahraga Ringan
Fatality, pingsan
UU No. 1 Tahun 1970, Permen ESDM No 13 Tahun 2012
2
4
6
Pengaturan Pemasangan Kabel yang rapi dan sesuai dengan SNI
1
3
4
Penggunaan Kabel sesuai standar SNI
5. Korsleting Listrik
Kebakaran
UU No. 1 Tahun 1970,
2
5
7
Inspeksi berkala jaringan Listrik
1
3
4
Penyediaan APAR,APD dan Hydrant
6. Cartridge Printer dan Toner Fotocopy
Pencemaran Lingkungan
PP No. 101 Tahun 2014
2
3
5
dilakukan pengisian ulang
1
2
3
bila rusak segera dikembalikan ke supplier dan diganti yang baru
7. Isi pulpen setelah pemakaian
Pencemaran Lingkungan
PP No. 101 Tahun 2014
2
3
5
Tinta termasuk Sampah B3 agar dibuang pada tempat khusus sampah B3
1
2
3
Disediakan ruangan khusus Sampah B3 dan diangkut melalui pihak ketiga
1. Penggunaan Listrik Berlebihan
Pemborosan dan menyebabkan Permen ESDM No 13 Tahun biaya listrik membengkak 2012
2. Penggunaan kertas/tisu berlebihan
Pencemaran Lingkungan
3. Gangguan Pada Mata
1.Penglihatan Kabur/buram 2. Mata kering,iritasi,berair 3. Peningkatan sensitivitas pada cahaya
4. Tersetrum Listrik
Office
2 Pembersihan Lantai
Office
Terpeleset
Memar dan Luka
UU No 1 tahun 1970
2
3
5
Diberikan tanda / Sign Bahaya
1
3
4
Menghimbau agar tidak sandal / sepatu yang licin
3 Paparan Debu
Office
Pencemaran Udara
Sesak nafas / alergi
UU no 5 tahun 2018
1
3
4
Sebelum aktivitas pekerjaan dimulai,agar dilakukan pembersihan di setiap tempat yang berdebu (Kolong or Meja Kantor,Komputer,FileFile)
1
2
3
Setiap Karyawan dianjurkan or peduli terhadap kebersihan Meja kantor pribadi dll
1.Rem blong
kecelakaan
UU no 22 tahun 2009, UU no 1 tahun 1970
2
4
6
1
2
3
Rajin Service Kendaraan & Control Kendaraan sebelum pemakaian
2.Asap Knalpot
Polusi/pencemaran
UU no 22 tahun 2009,Pergub 66 tahun 2020
2
3
5
1
3
4
Rajin Service Kendaraan & Control Kendaraan sebelum pemakaian
3. Suara Mesin yang bising
Gangguan Pendengaran
PP No. 101 Tahun 2014
2
3
5
1
3
4
Rajin Service Kendaraan & Control Kendaraan sebelum pemakaian
5. Korsleting Listrik
Mobil terbakar
UU No. 32 Tahun 2009
2
5
7
Inspeksi kelistrikan mobil
1
3
4
Penyediaan APAR dalam Mobil
Deteksi Penyakit
Adanya penyakit menular
Permen 02 Thn 1980
1
2
3
Melakukan pemeriksaan Berkala
1
1
2
Menghimbau Karyawan untuk melakukan Clearence jika terdapat temuan terhadap Hasil MCU
4
B.
Menggunakan Kendaraan
Di Jalan
Pengecekan kendaraan rutin Pengecekan kendaraan rutin Pengecekan kendaraan rutin
Aktivitas Tidak Rutin
1 MCU Karyawan Berkala
Provider MCU