II.1.1.. SK PJ Program Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRAMESWARI



KLINIK PRATAMA PRAMESWARI Jl. Gubeng Kertajaya VC-24 Surabaya Tlp : (031) 5029118 Email : [email protected]



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA PRAMESWARI Nomor : TENTANG PENANGGUNGJAWAB PROGRAM MUTU KLINIK PRATAMA PRAMESWARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN KLINIK PRATAMA PRAMESWARI,



Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien maka klinik mempunyai program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh bagian dan seluruh tenaga yang bekerja di klinik. b. bahwa Penanggung jawab klinik menunjuk koordinator program PMKP untuk melaksanakan program PMKP di klinik c. bahwa berdasarkan perimbangan pada butir a, b, c di atas maka perlu disusun koordinator program mutu Klinik Pratama Prameswari; 1. Undang-Undang Nomor 29



Tahun 2004 tentang



Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA PRAMESWARI TENTANG PENANGGUNGJAWAB PROGRAM MUTU KLINIK PRATAMA PRAMESWARI



Kesatu



: Susunan koordinator program mutu Klinik Pratama Prameswari adalah sebagaimana pada lampiran 1, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Uraian tugas dari tim mutu adalah sebagaimana pada Lampiran 2, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Surabaya : 01 Agustus 2022



Pimpinan Klinik Pratama Prameswari



dr. Ni Putu Ardilini Utami



Lampiran 1 (susunan program mutu mulai dari Pimpinan Klinik sampai dengan tim mutu klinis, keselamatan pasien, PPI, K3) 1. Pimpinan Klinik



Nama



: dr. Ni Putu Ardilini Utami



NIP



: 20151101



Jabatan



: Dokter Umum



2. Ketua Tim Mutu Nama



: dr. Novita Badiningsih



NIP



:



Jabatan



: Dokter Umum



a. Tim Mutu Manajemen Nama



: Vina, Amd. Kep



NIP



:



b. Tim Mutu UKP Nama



: dr. Hernita Situmorang



NIP



:



Jabatan



: Dokter Umum



c. Tim Mutu Keselamatan Pasien Nama



: dr. Anisa Dian Indira Putri



NIP



:



Jabatan



: Dokter Umum



3. Sektretaris Nama



: Mutia Fatmah Liswanti, Amd. Keb



NIP



:



4. Audit Internal Nama



: dr. Maris Rudianto



NIP



:



Jabatan



: Dokter Umum



Lampiran 2. Uraian Tugas 1. WAKIL MANAJEMEN MUTU (WMM)/ QUALITY MANAGEMENT REPRESENTATIVE (QMR)/KETUA TIM MUTU



1.1. Menjamin penetapan, penerapan dan pemeliharaan proses – proses yang dibutuhkan oleh Standar Akreditasi yang ditetapkan diseluruh unit kerja 1.2. Menyusun Pedoman Mutu dan Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Pimpinan Klinik/FKTP 1.3. Menyusun Kebijakan Mutu dan Indikator Mutu sesuai dengan ketentuan. 1.4. Memastikan Standar Operasional Prosedur telah diterapkan 1.5. Memastikan pemantauan proses di unit kerja 1.6. Memastikan pengendalian ketidaksesuaian layanan Administrasi Manajemen dan, Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pelayaan Upaya Kesehatan Perorangan 1.7. Memastikan pengukuran Indikator Mutu di setiap unit pelayanan 1.8. Mengkoordinasikan tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap ketidaksesuaian proses realisasi layanan maupun ketidak sesuaian layanan FKTP 1.9. Membangun kapasitas organisasi untuk mencapai visi dan misi FKTP 1.10. Memotivasi terbentuknya budaya organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan 1.11. Memastikan terlaksananya Internal Audit dan Tinjauan Manajemen 1.12. Memastikan dan mengelola Survei kepuasan pelanggan dan penanganan saran/keluhan pelanggan 2. SEKRETARIS TIM 2.1. Membantu Ketua Tim Mutu untuk membuat, mengelola dan mendistribusikan dokumen mutu 2.2. Membantu Management Representative untuk membuat perencanaan implementasi Sistem Manajemen Mutu 2.3. Menyiapkan kebutuhan dokumen unit-unit kerja 2.4. Memastikan ketersediaan dokumen internal dan dokumen eksternal yang dibutuhkan untuk masing-masing unit kerja 2.5. Menyiapkan rapat/pertemuan/kegiatan sehubungan dengan implementasi meliputi ruangan, media komunikasi dan Materi 2.6. Memastikan pengukuran indikator mutu telah dilaksanakan 2.7. Bersama unit kerja merekap, menganalisa dan mendokumentasikan laporan pencapaian indikator mutu, pengendalian ketidak sesuaian layanan dan monitoring proses peningkatan mutu layanan 2.8. Mendokumentasikan kelengkapan hasil kegiatan penerapan sistem manajemen mutu: notulen rapat periodik, pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu dan lain-lain 2.9. Membuat back up dokumen sistem manajemen mutu secara berkala 2.10. Memastikan implementasi sistem manajemen mutu sesuai dengan rencana 2.11. Melaksanakan monitoring proses realisasi layanan seluruh unit kerja 2.12. Mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu 2.13. Mengendalikan, memelihara dokumen, melakukan back up dokumen mutu



2.14. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu) 2.15. Mengendalikan dokumen: perubahan, penomoran, penerbitan, distribusi dan pemusnahan 2.16. Memelihara dokumen: manual mutu, prosedur mutu, prosedur klinis, instruksi kerja dan catatan mutu 2.17. Menindak lanjuti hasil temuan monitoring seluruh proses implementasi Sistem Manajemen Mutu, internal audit dan eksternal audit yang menyangkut dokumentasi proses kegiatan (pembuatan, revisi, pemusnahan dan catatan mutu) 2.18. Bersama – sama Ketua Tim Mutu mengkoordinir rapat periodik dan pertemuan evaluasi / monitoring penerapan sistem manajemen mutu 3. KOORDINATOR MUTU ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN 3.1. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kinerja manajemen 3.2. Bertanggungjawab atas terlaksananya rapat tinjauan manajemen 3.3. Bertanggungjawab atas terlaksananya kajibanding kinerja dengan FKTP lain 3.4. Bertanggungjawab atas terlaksananya penilaian perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga 4. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 4.1. Bertanggungjawab atas terlaksananya Penilaian kinerja UKM dan tindak lanjutnya 4.2. Bertanggungjawab atas pengukuran indikator mutu UKM oleh masing-masing penanggungjawab program 4.3. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan UKM 4.4. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program UKM. 5. KOORDINATOR MUTU UPAYA KESEHATAN PERSERORANGAN 5.1. Bertanggungjawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangan kekritisan, risiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah. 5.2. Memastikan bahwa salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien 5.3. Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. 5.4. Bertanggung jawab atas pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindak lanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 5.5. Bertanggung jawab atas upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perancangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.



5.6. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko pada pelayanan klinis. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, dan keadaan potensial cedera. 5.7. Bertanggung jawab atas penerapan Program dan Kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, termasuk di dalamnya program peningkatan mutu laboratorium dan program peningkatan mutu pelayanan obat. 5.8. Bertanggung jawab atas penerapan Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. 5.9. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. 5.10. Bertanggung jawab atas penerapan Rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.