III E4 HELEN MELANI de BOER [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN AKTUALISASI DAN HABITUASI NILAI - NILAI DASAR PNS “DISIPLIN PEGAWAI PADA BAGIAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA’’ PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III PURNA PRAJA IPDN ANGKATAN XXVII DISUSUN OLEH ;



NAMA



: HELEN MELANI de BOER



NIP



: 19970607 202008 2 001



NO. URUT ABSEN



: 13



KELAS



: E-4



PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA REGIONAL MAKASSAR TAHUN 2021



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN RANCANGAN AKTUALISASI PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III



DISIPLIN PEGAWAI PADA : BAGIAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA



JUDUL



NAMA



: HELEN MELANI de BOER, S.STP



NIP



: 19970607 202008 2 001



PANGKAT, GOL. RUANG



: PENATA MUDA (III/a)



SATUAN KERJA



: BIRO UMUM DAN PROTOKOL PROVINSI PAPUA



Jayapura,.......................2021



Menyetujui,



COACH,



MENTOR,



. NIP.



NIP.



KATA PENGANTAR



Syalom, salam sejaterah bagi kita semua, Degan rendah hati segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat, anugerah dan kasih sayang-Nya yang tak terhingga kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesiakan Laporan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil Diklat Prajabatan dengan Judul “ DISIPLIN PEGAWAI PADA BAGIAN PROTOKOL “ Laporan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ini disusun guna memenuhi salah satu syarat dalam menyelesiakan Latihan Dasar CPNS Golongan III bagi Purna Praja IPDN Angkatan XXVII pada Pusdiklat Kemendagri Regional Makasar . Laporan Rancangan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga denga kerendahan hati penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Dr.H. Arifin Raseng, M.Si selaku Coach yang telah sabar menuntun , memberi masukan dan membimbing penulis dalam menyelesiakan penulisan laporan Rancangan Aktualisasi ini . Penulis Sangat menyadari bahwa Laporan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ini jauh dari sempurna degan segala kekuarangan yang ada pada Lapran Aktualisasi NilaiNilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ini ,Penulis mohon kesediaan pembaca utnuk dapat memberikan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan selanjutnya , semoga Laporan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian . Amin.



Jayapura,



2021



Penulis



Helen Melani de Boer, S.STP



DAFTAR ISI



Halaman HALAMAN JUDUL LEMBAR PERSETUJUAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Tujuan Manfaat dan Sasaran BAB II GAMBARAN UMUM 2.1 Struktur Organisasi 2.2 Visi Dan Misi 2.3 Nilai- Niai Organisasi BAB III RANCANGAN AKTUALISASI 3.1 Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara



DAFTAR TABEL



Halaman TABEL 3.1 TABEL 3.2 TABEL 3.3 TABEL 3.4



DAFTAR GAMBAR



Halaman GAMBAR 2.1



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka melalui pengaturan, pelaksanaan pembangunan dan penyelengaraan pelayanan publik. Peran pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai tenaga teknis ataupun tenaga tenaga operasional tetapi memiliki



peran sebagai



sentral dalam pemerintahan dan



pembangunan sekaligus pemberian pelayanan kepada masyarakat maka pengembangan tugas sebagai aparatur



itera, abdi



itera dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil di tuntut



untuk lebih meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja guna tercapainya pelaksanaan tugas yang lebih efesien dan lebih efektif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi itera dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki tiga fungsi pokok dan tidak akan terlepas dari fungsinya tersebut yaitu sebagai pelayan (service), pemberdayaan (empowertmen), pembangunan (development) dan memiliki tiga kompentensi dasar yakni kompentensi teknis, kompentensi manajerial dan kompentensi sosial kultural. Bendasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil sebagai sumberdaya aparatur mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelengaraan pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang mampu melaksanakan peran tersebut adalah yang mempunyai kompentensi, memiliki sikap disiplin yang tinggi, kemampuan kerja yang baik serta tangung jawab yang tinggi sebagai pelayan masyarakat dan mampu menjadi perekat pemersatu bangsa. Berdasarkan Undang-Undang ini Pegawai Negeri Sipil diberikan Gaji diharapkan agar selalu siap sedia menjalankan tugas yang menjadii tangung jawabnya dengan baik, namun



realita yang terjadi di lapangan hingga saat ini dalam suatu instansi pemerintah masih banyaknya para pegawai yang melakukan pelanggaran yang menimbulkan ketidak efektifan kerja pegawai yang bersangkutan, yang secara langsung berdampak buruk terhadap instansi pemerintah dimana



pegawai



tersebut bekerja. Segala bentuk larangan dan kewajiban



Pegawai Negeri Sipil yang dapat di jadikan dasar bagi para Pegawai Negeri Sipil yang berdisiplin tinggi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun kenyataannya pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua. Masih ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pegawainya. Meskipun tidak banyak, masih di temukannya pegawai yang terlambat ke kantor, tidak masuk kerja, tidak adanya apel pagi, kekosongan ruangan di jam kerja, mangkir dalam melaksanakan tugas dan tidak disiplinnya dalam pengisian absensi kehadiran serta meninggalkan kantor pada jam kerja sehingga untuk meningkatkan pengawasan pegawai pada jam kerja maka perlu untuk mengoptimalkan pengawasan pegawai pada jam kerja tersebut. Untuk itu inovasi yang akan dilakukan oleh penulis dalam melaksanakan habituasi di daerah khususnya di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua dengan gagasan pemecahan isu yaitu “DISIPLIN PEGAWAI PADA BAGIAN PROTOKOL” dan melakukan sosialisasi untuk menginformasikan dan memberikan pemahaman kepada pegawai agar lebih mengerti lagi terhadap meminta izin pada jam kerja dengan menambah pentingnya nilai-nilai dasar PNS yang telah di dapatkan oleh penulis selama melaksanakan LATSAR CPNS Gol III Bagi Purna Praja IPDN Angkatan XXVII pada Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementrian Dalam Negeri Regional Makasar . Penulis berharap dengan adanya inovasi ini akan menjadi penggerak perubahan dan membantu peningkatan disiplin pegawai pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua.



1.2 Tujuan, Manfaat dan Sasaran 1.2.1 Tujuan Tujuan penulisan laporan Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS ini dalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang lebih konfrensif terkait pelaksanaan kegiatan yang telah di rencanakan untuk di aktualisasikan di tempat penulis melaksanakan orientasi tugas selama habituasi, yaitu pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua . 1.2.2 Manfaat



1. Bagi Penulis a) Melalui



laporan



ini



diharapkan



dapat



memberikan



pengetahuan dan



pengalaman sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian di manapun ditempatkan nanti dalam meningkatkan disiplin pegawai. 2. Bagi lokasi Habituasi a) Melalui laporan ini diharapkan dapat digunakan menjadi bahan masukan dan



informasi



bagi



Bagian



Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua



mengenai Disiplin Pegawai yang telah di tetapkan b) Melalui laporan Ini diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan mengenai disiplin pegawai negeri sipil



Bagian



Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua



3. Bagi Lembaga Melalui laporan ini di harapkan dapat dijadikan sebagai bahan iterature di PPSDM Regional Makasar khusunya untuk para peserta Pelatiahan Dasar CPNS Gol III sehingga menjadi data yang dapat dimanfaatkan dalam waktu tertentu. 1.2.3 Sasaran Sasaran dalam melaksanakan habituasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dengan mengangkat isu Kurangnya Disiplin Pegawai pada Bagian Protokol,maka gagasan pemecahan isu yang di gunakan oleh penulis yaitu Disiplin Pegawai pada Bagian Protokol dengan membuat Banner SOP yang sesuai pada Bagian Protokol sehingga untuk mecapai itu semua penulis akan melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut ; 1. Melakukan Konsultasi dengan Pimpinan



2. 3. 4. 5. 6.



Mencari informasi terkait kegiatan yang kakan di laksanakan Membuat Desain Bener SOP Mencetak Banner SOP Memasang Banner SOP Pada Tempat Yang telah di tentukan Melapor kepada pimpinan hasil pelaksnaan kegiatan



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI



2.1 STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi Bagian Protokol Provinsi Papua ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor : 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua. Perda ini sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua. Struktur Organisasi Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua terdiri Kepala Bagian yang masing-masing



membawahi 3 (tiga) Kepala Sub



Bagian ;



STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA



KEPALA BAGIAN PROTOKOL



CLIFF GASPERSZ, S.Sos PEMBINA NIP. 19711119 200012 1 002



KASUB BAGIAN PERJALANAN



FELIX W. WIHIAWARY, S.STP PENATA TK.I



STAF



KASUB BAGIAN TAMU



KASUB BAGIAN ACARA



HERDINUS ASSO, S.I.Kom PENATA MUDA TK.I



RINA SARLOTA SORO, SE., MM PENATA TK.I



STAF



Gambar 2.1 SRUKTUR ORGANISASI BAGIAN PROTOKOL SETDA PROVINSI PAPUA



STAF



2.2 VISI DAN MISI Bagian Protokol Sekratariat Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai Pelaksana urusan Keprotokolan bagi Pimpinan Baik di dalam daerah maupun di luar daerah yang sesuai dengan UU No 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan



2.2.1 VISI Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Visi tersebut mengandung makna ; Papua Bangkit Adalah Orang Papua mampu berdiri tegak dengan harkat dan martabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menghilangkan identitas diri dan kekhususan kepapuaan. Kebangkitan rakyat Papua terjadi dilevel individu, keliuarga, komunitas maupun regional. Identitas Orang Papua diakui dan dihormati dalam berbagai level dan bidang pembangunan, dimana Orang Papua mampu mengaktualisasikan diri dan mengambil peran diberbagai sektor pembangunan. Papua Mandiri Adalah kondisi masyarakat Papua mampu mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan kemajuan ekonomi. Dengan didukung generasi baru Papua yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta ekonomi kampung tumbuh dan berkembang. Papua Sejahtera Adalah semua masyarakat Papua tanpa terkecuali dapat memenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan terutama pangan, sandang dan papan secara merata serta memiliki rasa aman dan kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah sehingga menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju serta memiliki pilihan yang tulus dalam seluruh kehidupannya 2.2.2 MISI a. Mewujudkan suasana aman, tentram dan nyaman; b. Tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta penguatan ekonomi khusus; c. Kualitas sumber daya manusia Papua yang sehat, berprestasi dan berahlak mulia; d. Peningkatan taraf ekonomi masyarakat yang berbasis potensi lokal; e. Percepatan pembangunan insfrastruktur dan koneksitas daerah



2.3 NILAI- NIAI ORGANISASI Bagian Protokol mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan urusan protokol, perjalanan dan pelayanan tamu pimpinan. Untuk menyelenggarakan tugas yang dimaksud Bagian Protokol mempunyai fungsi :



a. Penyiapan bahan perumusan pembinaan penyelenggaraan urusan keprotokolan; b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pembinaan di bidang pelayanan perjalanan, tamu, dan acara pimpinan;dan c. Penyiapan bahan perumusan pembinaan penyelenggaraan keprotokolan. Bagian Protokol terdiri : a. Sub Bagian Perjalanan Sub Bagian Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan fasilitasi perjalanan dinas Pimpinan. Uraian tugas Sub Bagian Perjalanan sebagai berikut : 1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Perjalanan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan SETDA sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan SETDA. 2. Melakukan pengkoordinasian tugas terkait dengan sarana dan prasarana pelayanan perjalanan Pimpinan. 3. Melakukan pengaturan perjalanan Pimpinan. 4. Melakukan penyusunan dan pengaturan jadwal acara perjalanan Pimpinan. 5. Melakukan konsultasi dengan instansi terkait mengenai pengaturan perjalanan Pimpinan selama berada di daerah. 6. Melakukan pengumpulan permasalahan dalam penanganan perjalanan Pimpinan untuk mencapai pemecahan. 7. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perjalanan, dan. 8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.



b. Sub Bagian Tamu Sub Bagian Tamu mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pelaksanaan penerimaan dan pelayanan tamu Pimpinan. Uraian tugas Sub Bagian Tamu sebagai berikut : 1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tamu berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan SETDA sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan SETDA. 2. Melakukan pengkoordinasian tugas terkait dengan sarana dan prasarana pelayanan dan penerimaan tamu Pimpinan. 3. Melakukan pengaturan pelayanan dan penerimaan tamu Pimpinan. 4. Melakukan penyusunan dan pengaturan jadwal acara tamu Pimpinan. 5. Melakukan konsultasi dengan instansi terkait mengenai pengaturan pelayanan tamu Pimpinan. 6. Melakukan pengumpulan permasalahan dalam penaganan pelayanan tamu Pimpinan untuk mencapai pemecahan 7. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Tamu, dan. 8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.



c. Sub Bagian Acara Sub Bagian Acara mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pelaksanaan acara-acara Pimpinan. Uraian tugas Sub Bagian Acara sebagai berikut : 1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Acara berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan SETDA sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan SETDA. 2. Melakukan penyiapan dan pengaturan tata pelaksanaan upacara pelantikan, rapat dinas, dan pertemuan resmi. 3. Melakukan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan upacara. 4. Melakukan pengaturan pelaksanaan acara dengan bagian lain yang berhubungan dengan kegiatan penyambutan dan akomodasi. 5. Melakukan pengaturan dan penyiapan pengurusan pengawalan tamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Melakukan pemberian bantuan keprotokolan kepada instansi lain yang membutuhkan. 7. Melakukan pemeriksaan persiapan penyambutan tamu dan akomodasi. 8. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Acara, dan. 9. Melaksanakan tugas lain seuai dengan bidang tugasnya.



BAB III RANCANGAN AKTUALISASI 3.1 Nilai-Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan kelima nilai dasar ANEKA, WOG, MANAJEMEN ASN dan PELAYANAN PUBLIK yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang harus ditanamkan kepada setiap ASN maka perlu diketahui indikator-indikator dari kelima nilai tersebut, yaitu : A. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya.Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Indikator dari nilai dasar Akuntabilitas, diantaranya : a. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan public dengan kepentingan sector, kelompok dan pribadi b. Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis c. Memperlakukan warga Negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik d. Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan Adapun Aspek-aspek dari nilai dasar Akuntabilitas, diantaranya : a. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan



yang



dimaksud



adalah



hubungan



dua



pihak



antara



individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.Pemberi kewenangan bertanggung jawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. b. Akuntabiltas berorientasi pada hasil (Accountability is result oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabiltas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. Dalam konteks ini, setiap individu/institusi dituntut untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hail yang maksimal



c. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requires reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang dilakukan. d. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) Akuntabilitas adalah kewajiban.Kewajiban menunjukkan tanggung jawab, dan tanggung jawab menghasilkan konsekuensi. e. Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. B. Nasionalisme Nasionalisme



adalah



pondasi



bagi



aparatur



sipil



Negara



untuk



mengaktualisasikan dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan orientasi mementingkan kepentingan publik, bangsa dan Negara. C. Etika Publik Etika publik merupakan refleksi atas standar norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah tindakan keputusan, perilaku untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ASN adalah sebagai berikut : a. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 c. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak d. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian e. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif f. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur g. Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik h. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan program pemerintah i. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap cepat, tepat, akurat, berdaya guna dan santun



j. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi k. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama l. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai m. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan n. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir D. Komitmen Mutu Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil.Sejalan dengan pandangan Zulian Yamit (2010:74) dapat disimpulkan bahwa sasaran strategis institusi penyelenggara pemerintahan adalah kepuasan masyarakat. Nilai-nilai dasar orientasi mutu dalam memberikan layanan prima sekurang-kurangnya mencakup hal-hal berikut : a. Mengedepankan komitmen terhadap kepuasan customers/clients b. Memberikan layanan yang menyentuh hati untuk menjaga dan memelihara customer tetap setia c. Menghasilkan produk/jasa yang berkualitas tinggi, tanpa cacat, tanpa kesalahan dan tidak ada pemborosan d. Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik yang berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan maupun perkembangan teknologi e. Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan melalui berbagai cara, seperti, pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif dan kolaborasi E. Anti Korupsi Anti korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma-norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi , merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Adapun indikator nilai-nilai dasar anti korupsi, diantaranya 1) Jujur, 2) peduli, 3)mandiri, 4) Disiplin, 5) tanggung jawab, 6) kerja keras, 7) sederhana, 8) berani, 9)adil.



F. Whole-of-Government (WoG) WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuantujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. Pendekatan WoG ini sudah dikenal dan lama berkembang terutama di negaranegara Anglo-Saxon seperti Inggris, Australia dan Selandia Baru. Di Inggris, misalnya, ide WoG dalam mengintegrasikan sektorsektor ke dalam satu cara pandang dan sistem sudah dimulai sejak pemerintahan Partai Buruhnya Tony Blair pada tahun 1990-an dengan gerakan modernisasi program pemerintahan, dikenal dengan istilah „joined-up government‟ (Bissessar, 2009; Christensen & L\a egreid, 2006). Di Australia, WoG dimotori oleh Australian Public Service (APS) dalam laporannya berjudul Connecting Government: Whole of Government Responses to Australia's Priority Challenges pada tahun 2015. Namun demikian WoG bukanlah sesuatu yang baru di Australia. Fokus pendekatan pada kebijakan. pembangunan dan pemberian layanan publik. Sementara di Selandia Baru WoG juga dikembangkan melalui antara lain integrasi akunting pemerintahan, pengadaan barang dan jasa, ICT, serta sektorsektor lainnya. Definisi WoG yang dinyatakan dalam laporan APSC sebagai: “[it] denotes public service agencies working across portfolio boundaries to achieve a shared goal and an integrated government response to particular issues. Approaches can be formal and informal. They can focus on policy development, program management and service delivery” (Shergold & others, 2004). Dalam pengertian ini WoG dipandang menunjukkan atau menjelaskan bagaimana instansi pelayanan publik bekerja lintas batas atau lintas sektor guna mencapai tujuan bersama dan sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu. Untuk kasus Australia berfokus pada tiga hal yaitu pengembangan kebijakan, manajemen program dan pemberian layanan. Dari definisi ini diketahui bahwa WoG merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini terbangun dalam model NPM. Bentuk pendekatannya bisa dilakukan dalam pelembagaan formal atau pendekatan informal.



G. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Manajemen ASN 8 Kedudukan atau status jabatan PNS dalam system birokrasi selama ini dianggap belum sempurna untuk menciptakan birokrasi yang professional. Untuk dapat membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas. Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



H. Pelayanan Publik Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.2 Penetapan Isu Dari beberapa isu dapat dilakukan penapisan isu untuk menentukan Core Issue yang akan diangkat untuk menjadi isu utama dalam rancangan aktualisasi, yaitu dengan menggunakan metode Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Kelayakan (APKL). Metode APKL merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menguji kelayakan suatu isu untuk dicarikan solusinya dalam kegiatan aktualisasi.



TABEL 3.1 Analisis Isu Dengan Metode APKL No



Isu – Isu



A



Kriteria P K



L



Jumlah



1.



Kurangnya Disiplin Pegawai Pada Bagian Protokol



5



5



4



5



19



2.



Kurangnya Sanksi Hukuman yang di berikan



5



3



3



4



15



3.



Kurangnya kesadaran pegawai terhadap jam kerja



5



2



4



3



14



4.



Kurangnya penegakan disiplin pegawai



5



4



4



4



17



Metode APKL ini menggunakan teknik scoring dalam penetapan prioritas isu. Penetapan nilai untuk setiap isu didasarkan pada diskusi yang melibatkan pegawai pada Bagian Protokol Provinsi Papua. Aktual, artinya isu atau pokok persoalan sedang terjadi atau akan terjadi dan sedang menjadi pembicaraan orang banyak. Problematik, artinya isu yang menyimpang dari kondisi yang seharusnya, standar ketentuan yang menimbulkan kegelisahan yang perlu dicari penyebab dan pemecahannya. Kekhalayakan, artinya isu yang secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak. Kelayakan, artinya isu bersifat logis dan patut dibahas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Analisa APKL menggunakan rentang nilai berupa matriks skor yaitu 1–5, yang menandakan bahwa semakin tinggi skor berarti isu tersebut bersifat mendesak untuk segera dicari penyelesaiannya. Berdasarkan Analisis APKL yang telah dilaksanakan pada tabel 3.1, terlihat bahwa isu mengenai “Kurangnya



Disiplin Pegawai Pada Bagian Protokol” memiliki perangkat



tertinggi dengan skor APKL sebesar 19 poin dengan penjelasan pada Tabel 3.2 sebagai berikut:



TABEL 3.2



Penjelasan Analisis APKL terhadap Keterkaitannya dengan Skoring pada Isu Utama



Kriteria



Aktual



Deskripsi Terkait Isu 5 – Isu dinilai selalu menjadi pembicaraan utama pada setiap rapat internal Bagian Protokol dan diharapkan isu tersebut dapat diselesaikan. 5 – Isu dapat menimbulkan dampak negatif berupa miskoordinasi dan



Problematik



tumpang tindih pekerjaan antar pegawai Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas dan fungsi kerja akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi.



Kekhalayakan



Kelayakan



4 – Isu dinilai akan memberikan dampak bagi orang banyak apabila tidak diselesaikan. 5 – Isu layak untuk dicarikan solusi dan penyelesaiannya.



Berdasarkan penjelasan analisis metode APKL diatas dapat disimpulkan bahwa isu atau masalah yang memiliki pengaruh paling signifikan serta layak untuk diselesaikan dan dicarikan solusinya adalah isu mengenai “Kurangnya Protokol” dengan jumlah score 19.



Disiplin Pegawai Pada Bagian



TABEL 3.3 RANCANGAN AKTUALISASI Unit Kerja



: BIRO UMUM DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA



Isu yang Diangkat



: Kurangnya Disiplin Pegawai Pada Bagian Protokol



Gagasan Pemecahan Isu : Disiplin Pegawai Pada Bagian Protokol NO



Kegiatan



(1) 1.



(2) Melakukan Konsultasi dengan Pimpinan terkait Kegiatan yang akan di laksanakan



2.



Pembuatan Standar Operasional Prosedur ( SOP) pada Bagian Protokol



Tahapan Kegiatan



Output/Hasil



(3) a.Menjelaskan maksud dan tujuan



(4) a.Terlaksananya konsultasi dengan pimpinan serta



b.Meminta izin pimpinan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan



b.Adanya Izin pimpinan Terkait kegiatan yang akan di laksanakan



c.Persetujuan rencana aktualisasi



c.Mendapat persetujuan rencana aktualisasi



aMengumpulkan informasi terkait lainnya yaitu alur otorisasi, kebijakan, pihak yang terlibat, keterkaitan dengan prosedur lain. bMenulis SOP. c.Membuat draft



a.Teridentifikasinya regulasi yang akan di Kerjakan



b.Tersedianya data/informasi yang akan dijadikan sebagai materi untuk dimasukan kedalam pembuatan “Banner”



Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan (5) Saya melakukan konsultasi dengan pimpinan agar menemukan konsep inovasi yang dapat di gunakan sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan komunikasi yang baik dan sopan dengan pimpinan menjujung tinggi nilai Etika Publik Dan Komitmen Mutu



KOMITMEN MUTU Pelaksanaan Kegiatan berorientasi pada mutu hasil kerja secara teliti,cepat dan tepat Serta Efektif dan Evisien sehingga menghasilakn data/informasi yang tepat dalam



Kontribusi Terhadap VisiMisi Organisasi (6) VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu ; Terwujudnya Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wab dengan mewujutkan Misi: (2) Meningkatkan Partisipasi Dan Akuntabilitas Publik Dalam Menyelenggara kan Pemerintahan Dan Pembangunan. VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu ; Terwujudnya Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wab dengan mewujutkan



Penguatan Nilai Organisasi (7) Dalam melakukan sinergi dan integrasi perlu dilakukan konsultasi dengan pimpinan agar tercipta koordinasi yang diharapkan dalam suatu organisasi



pedoman SOP. c.Tersedianya draft pedoman SOP untuk disimpan.



3.



4.



Penyebaran informasi



a.Menyediakan Alat untuk mendesain Bener (Komputer)



a. Tersedianyan Alat Penunjang Pembuatan Desan “Bener”



b. Membuat Konsep desain informasi



b. Tersedinya konsep desain informasi.



c.Mencetak informasi dalam bentuk Banner



c. Tersedianya informasi dalam bentuk banner



Pelaksanaan a. Ketepatan Disiplin Pegawai waktu datang ke tempat kerja.



a. Pegawai yang tepat waktu datang ke tempat kerja



pembuatan “Banner”



AKUNTABILITAS Penulis bertanggung jawab penuh atas pikiran dan perbuatan sehingga akuntabilitas dapat dijadikan sebagai karakter kerja untuk memperkuat tugas dan tanggung jawab KOMITMEN MUTU Adanya keberanian penulis untuk mengungkapkan kreativitas dalam berinovasi melalui pembuatan “Banner”



KOMITMEN MUTU Penilis tetpa menjagga mutu



Misi: (5)Menggali, Mengembangka n Dan Memantapkan Budaya Dan Hukum Positif Yang Ada Pada Masyarakat Yang Berintikan Kebenaran Dan Keadilan, Sehingga Meningkatkan Harkat, Martabat Dan Jati Diri Masyarakat VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu ; Terwujudnya Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wabdengan mewujutkan Misi: (1)Meningkatka n Kesejahteraan Dan Kemakmuran Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat Dan Peningkatan Daya Saing Agar Mampu Menguasai Teknologi Tepat Guna Untuk Mengelola Sumber Daya Alam Yang Dimiliki. VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu Terwujudnya



b. Ketepatan jam pulang ke rumah. c. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.



5.



Memasang “Banner’SOP Pada Tempat Yang telah di tentukan



b. Pegawai tepat waktu pulang ke rumah c. Pegawai patuh terhadap peraturan yang berlaku



a.Menyiapkan “Banner” yang akan dipasang



a.Adanya “Banner” yang akan dipasang.



b.menentukan lokasi pemasangan “Banner”



b.Adanya lokasi untuk memasang Banner.



c.Memasang Banner



c. Banner terpasang.



kinerja dengan melaksanakan kegiatan dengan berdaya guna dan berhasi guna



AKUNTABILITAS Kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanah



Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wabdengan mewujutkan Misi: (4)Meningkatka n Penyediaan Prasarana Dan Sarana Untuk Membuka Hubungan Antar Wilayah, Terutama Wilayah Pedalaman, Daerah Terpencil, Perbatasan Dan Kawasan Tumbuh Cepat Atau PusatPusat Pengembangan VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu ; Terwujudnya Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wabdengan mewujutkan Misi: (4)Meningkatka n Penyediaan Prasarana Dan Sarana Untuk Membuka Hubungan Antar Wilayah, Terutama Wilayah Pedalaman, Daerah Terpencil,



6.



Melaporkan kepada Pimpinan Hasil Kegiatan sebagain Bahan Evaliasi



a.Menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan



a.Adanya Hasil Kegiatan yang Tersampaikan



b.Menerima arahan dari pimpinan



b. Adanya arahan dari pimpinan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan



c.Rencana tindak lanjut



AKUNTABILITAS Adanya Tanggung Jawab Dan konsistensi dalam melakukan pekerjaan sehingga memberikan efek positif bagi pihak lain untuk berkomitmen . ETIKA PUBLIK Dapat Mengutamakan pencapaian hasil pelayanan publik yang berkualitas dan relevan dan mendorong kinerja pegawai



Perbatasan Dan Kawasan Tumbuh Cepat Atau PusatPusat Pengembangan VISI dan MISI Provinsi Papua yaitu ; Terwujudnya Masyarakat yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bertanggungja wab dengan mewujutkan Misi: (6)Meningkatka n Kualitas Sumber Daya Manusia Agar Mampu Menatagunakan Segala Potensi Dan Sumber Daya Yang Dimiliki Untuk Dapat Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Meningkatkan Daya Saing Dalam Menghadapi Segala Tantangan Dan Persaingan Di Era Globalisasi.



TABEL 3.4 JADWAL KEGIATAN RANCANGAN AKTUALISASI April No.



Kegiatan



Minggu ke3



Melakukan Konsultasi dengan Pimpinan terkait Kegiatan 1. yang akan di laksanakan



2. 3.



Pembuatan Standar Operasional Prosedur ( SOP) pada Bagian Protokol Penyebaran informasi



4. Pelaksanaan Disiplin Pegawai 5.



Memasang “Banner’SOP Pada Tempat Yang telah di tentukan Melaporkan kepada Pimpinan Hasil Kegiatan sebagain Bahan Evaliasi



Mei



4



5



1



2