Ilmu Mantiq [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Disusun guna memenuhi tugas Individu Judul



: Al- Alfazh(kata)



Mata Kuliah



: Ilmu Mantiq



Dosen Pengampu



: Ridho Riyadi M.Pd.I



Disusun oleh : Fatma Wati



(2619035)



Kelas A



JURUSAN TADRIS MATEMATIKA FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2020



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah, puji syukur kita panjatkan kepada-Nya yang telah melimpahkan nikmat serta karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah berjudul “AL-ALFAZH (KATA)” ini dengan bentuk sederhana. Makalah ini kamisusun guna memenuhi tugas individu dari Bapak. Ridho Riyadi M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Ilmu Mantiq. Harapan kami semoga makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu petunjuk serta memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Kami akui bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kamimengharap kepada pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar menjadi lebih baik.



Pekalongan, 9 November 2020



Fatma Wati



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada dasarnya hukum Islam dibangun dengan pertimbangan yang sempurna oleh Sang pencipta. Tujuan utama disyari'atkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia, guna mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan kesulitan atau menarik manfaat dan menolak kemudharatan baik di dunia maupun di akhirat, yang dalam istilah ushul fikih disebut dengan maqashid al-syari'ah atau maslahat, karena dalam penetapan suatu hukum dalam Islam haruslah bermuara kepada maslahat tersebut. Dalam sebuah lingkup masyarakat modern seperti sekarang ini, dalam segala hal mereka mengedepankan akal fikiran untuk lebih mempercayainya. Kemudian seiring berjalannya perkembangan ilmu logika dengan berbagai model, masing-masing ahli ilmu logika ini mempunyai ciri khas dalam mengembangkannya. Khususnya mengenai lafadz seperti pada pembahasan makalah ini, dimana ucapan atau lafadz yang keluar sebagai alat percakapan untuk memahamkan lawan bicara atau sebaliknya, adalah sangat bermacammacam. Semua itu karena dilatarbelakangi dengan tujuan dan maksud orang yang berkata. Untuk itu, sudah saatnya kita mempergunakan akal fikiran kita untuk membuahkan hasil yang logis, sehingga tiap lafadz yang kita ucapkan dapat memahamkan lawan berbicara kita. Jika demikian adanya maka kita sudah termasuk bisa mengarahkan alak fikiran kita untuk hal-hal yang positif. Sesuai pada fitrahnya, salah satunya yaitu untuk berpikir secara logis terhadap apa yang disuguhkan alam semesta beserta tatanan didalamnya.



3



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan lafadz dan apa saja pembagiannya? 2. Apa saja macam-macam lafadz mufrad? 3. Apa saja macam-macam lafadz murakkab? C. Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui lafadz dan pembagiannya 2. Untuk mengetahui macam-macam mufrad 3. Untuk mengetahui macam-macam lafadz murakkab



4



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian dan Pembagian Lafadz Lafadz merupakan satu nama yang diberikan pada huruf yang tersusun atas beberapa huruf, yang mengandung arti. Secara singkat, lafadz adalah ungkapan yang terdiri dari salah satu huruf hijaiyah1. Sedangkan lafadz dalam Bahasa Indonesia memiliki pengejaan bunyi hampir beda, yaitu ‘lafal’ adalah ungkapan atau metode pengucapan. Sementara di lain kamus, lafal adalah cara sekelompok orang dalam suatu masyarakat Bahasa mengucapkan bunyi Bahasa. Istilah lafadz, berasal dari Bahasa arab dan yang diartikan sebagai “Kata” dalam ejaan Bahasa indonesia, seperti kata tanah, pohon, air dan lain-lain . Secara garis besar lafadz dibagi menjadi dua, yaitu lafadh muhmal (kata-kata yang tidak menunjukkan arti) dan lafadh musta’mal itu sediri dibagi menjadi dua, yaiitu : 1. Lafadz Mufrad (kata tunggal) Lafadz Mufrad terdiri dari dua kata yaitu, ‘lafadz’ dan ‘mufrad’. Lafadz artinya ‘katakata’, sedangkan Mufrad artinya ‘satu kata’. Dalam istilah ilmu mantiq, lafadz adalah katakata yang tidak mempunyai bagian, yang masing-masing bagian itu menunjuk kepada makna yang dikandungnya sendiri. Lafadz mufrad yaitu ,‫ هو ما ليس له جزء يدل داللة مقصودة على جزء المعنى المراد منه‬suatu lafadz yang tidak mempunyai bagian yang menunjukkan suatu pengertian atas bagian makna yang dimaksud daripadanya2. Kemudian lafadz mufrod ini dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Juz-iy Juz-iy adalah lafadz yang tidak dapat mencakup beberapa unit arti, atau dapat disimpulkan bahwa juz-iy (menentu) adalah kata-kata mufrad yang ketika disebutkan



1 2



Abd Bayan, Nubdzatul Bayan, Jus 1 (Pamekasan: MUBA, 2005), hal. 2. Syukriadi Sambas,Mantik Kaidah Berpikir Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hal. 46.



5



lantas menunjuk kepada satu (bagian) saja dari keseluruhan makna yang dikandung oleh lafadz kulliy. Dan yang demikian ini ada empat bentuk : a. Lafadz yang tidak mempunyai juz’ (bagian suku kata) sama sekali, karena merupakan satu huruf, seperti ba, huruf jer, wau qasam, ta qasam, dan sebagainya. ‫ّللاه – َكتَبُوا هبالقَلَ هم‬ ‫ َو ه‬-‫ت َا َّلله‬ b. Lafadz yang tersusun dari satu juz’, tetapi juz’nya tadi tidak mengandung makna sama sekali, seperti lafadz, ‫ إلى – عن – فى‬dan sebagainya, semuanya tidak mengandung makna lafadz , jika tidak dihubungkan dengan kata yang lain. c. Lafadz yang mengandung juz’ yang menunjukkan kepada Sebagian maknanya, seperti dan mudhaf ilaih dari lafadz Abdullah, masing-masing lafadz ‘Abdu dan Allah menunjukkan makna, tetapi makna itu bukan sebagai bagian yang dimaksud Abdullah dalam arti sendiri -sendiri, melainkan dalam arti keseluruhan sebagai nama seseorang. d. Lafadz yang tersusun dari beberapa juz’, masing-masing juz’ mengandung arti sendiri-sendiri, tapi arti itu tidak dimaksud atas bagian makna itu, seperti ‫حيوان ناطق‬ ( hewan yang berfikir) makna yang dimaksud ialah manusia, maka hewan yang berfikir ) ‫ حيوان‬- ‫ )ناظق‬mengandung pengertian untuk bagian dari pengertian manusia, tetapi bukan pengertian itu yang dikehendakinnya. Jelaslah ‫حيوان ناطق‬ artinya ialah manusia, dua lafadz tersebut tidak dikehendaki mempunyai arti sendiri-sendiri. 2. Kulliy Kulliy adalah lafadz mufrod yang dapat mencakup beberapa unit arti secara musytarok (sekutu). Artinya lafadz ini apabila difikirkan, tercakupnya beberapa unit arti tidak dapat dihindarkan.3 Atau dapat disimpulkan kulliy adalah kata-kata mufrad yang ketika disebutkan lantas menunjuk kepada semua arti atau maknannya. Kemudian dari kulliy sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :



3



Choli Bisri Mustofa, Ilmu Mantiq,(Bandung : PT.Alma’rif,1989)hlm.15



6



a. Kulliy dzaty Disebut kulliy dzaty jika memang arti dari kulliy itu termasuk dalam hakekat juz-iynya. b. Kulliy ‘aridly Kulliy ‘aridhiy adalah kulliy itu tidak termasuk dalam hakikat juz-inya c. Kulliy al- khamsah Dalam Bahasa Indonesia , kulliyyat al-khamsah sama halnya dengan klasifikasi, yang berarti mengadakan penggolongan menurut lingkungan masing-masing dengan jalan menyelidiki persamaan-persamaan dan perbedaanya.



3. Lafadz Murakkab(susunan kata) Lafadz Murakkab terdiri dari dua kata yaitu lafadz dan murakkab. Lafadz artinya ‘katakata’ dan murakkab artinya ‘Tersusun atau Terangkai’. Jadi, lafadz murakkab artinya katakata yang disusun atay dirangkai baik dari 2,3,4, ataupun lebih dari itu. Lafadz Murakkab yaitu, ‫ هو ما يدل جزؤه داللة مقصودة على جزء المعنى المقصود‬Lafadz yang bagiannya menunjukkan arti yang dimaksud oleh bagian yang terkandung dalam lafadz tersebut4. Namun, ada perbedaan pendapat antara ahli Mantiq dan ahli Nahwu tentang pengertian ini: Ahli Mantiq melihat lafadz pada maknanya, bukan pada jumlah lafadz-nya. Artinya, susunan lafadz yang jumlahnya lebih dari satu kata tetapi tetap menunjukkan makna satu yang disebut sevagai lafadz mufrad. Seperti; meja, kursi, Amir Syarifuddin adalah contoh lafadz mufrad. Tetapi ahli nahwu lebih melihat pada bentuk dan jumlah susunan kata, sehingga lafadz seperti Muhammad Abdullah Syafi’I tidak dapat disebut sebagai Lafadz Mufrad. B. Macam-Macam Lafadz Mufrad



4



Ibid, hal. 46.



7



1. Isim, yaitu lafadz mufrad yang mengandung pengertian yang bebas dari zamanya, pengertian yang tak ada hubungannya dengan masanya. Contoh, masjid, sungai, lampu, Jakarta, ali, pohon, dan sebagainya. 2. Kalimat/Fi’il, yaitu lafadz mufrad yang mengandung arti dan menunjukkan dalam suatu masa diantara tiga masa, masa lalu, kini, dan yang akan datang. Contoh, menulis, berdiri, pergi, belajar, dan sebagainya. 3. Adat/Huruf, yaitu lafadz mufrad yang menunjukkan suatu makna, tetapi tidak dapat dipahami dengan sendirinya tanpa dihubungkan dengan yang lain. Contoh, dari (min), atas, kepada, ya, tidak, pada, dan sebagainya5. C. Macam- Macam Lafadz Murakkab Adapun lafadz murakkab ialah lafadz yang juz’nya mengandung pengertian, dan pengertian itu memang dimaksudkan atas bagian dari makna yang dimaksud, seperti: َ ‫ُك ْن ُم هحبًا هل َو‬ ُ‫ب – َي ْن َج ُح ْالته ْل هم ْيذُ ْال ُمجْ تَ ههد‬ َ ‫ قَ َرا َ ُم َح َمد ٌ ْال هكتَا‬- َ‫طنهك‬ Kalimat-kalimat lafadz dari contoh tersebut merupakan lafadz-lafadz yang masingmasing tersusundari juz’ yang mengandung pengertian atas bagian makna yang dimaksud dari lafadz keseluruhannya. Adapun Macam-macam Lafadz Murrakab tersebut sebagai berikut : a. Murakkab Tam, yaitu suatu susunan lafadz yang memberikan pengertian dengan sempurna sehingga orang diam karenanya. Contoh: “Soeharto adalah Presiden RI yang kedua, Abu Ja’far al-Manshur adalah pendiri Daulat Bani Abbas. ‘’ Adapun Murrakab Tam sendiri terbagi atas 2 bagian lagi, yaitu : 1. Murakkab Khabari/Qadhiyyah, ialah setiap susunan kata yang mengandung kemungkinan benar dan bohong pada dzatnya. Contoh: • Udara yang bersih menyegarkan badan. • Kebersihan pokok pangkal kesehatan. • Bau wangi-wangian menyegarkan badan.



5



Drs. H.A. Chaerudji abdulchalik dan Dr. Hj. Oom Mukarromah, M. Hum. Ilmu Mantiq undang-undang berfikir valid (Jakarta:Rajawali Pers ,2013), hal. 23-24.



8



Bagian murakkab khabari inilah yang menjadi objek pembahasan ulama-ulama ilmu mantiq. 2. Murakkab Insya’i, ialah setiap susunan kata yang tidak mengandung kebenaran dan kebohongan, karena terdiri dari kata-kata perintah, larangan, pertanyaan, dan seruan. Contoh: 



Pergilah kamu ke pasar membeli ikan!







Jangan putus asa dari rahmat Allah.







Apakah kamu telah melaksanakan kewajiban terhadap agamamu?







Hai Amir! Berbuat baiklah terhadap sesama manusia.



Bagian murakkab insya’i ini tidak termasuk dalam pembahasan ilmu mantiq



3.



Murakkab Naqish, yaitu suatu susunan lafadz yang tidak memberikan pengertian secara sempurna, sehingga karenanya orang tidak puas. Contoh: 



Rumah besar itu.







Bapak guru itu







Yang mengarang buku



Semua rangkaian kata tersebut merupakan murakkab naqish, karena masih kurang pengertiannya. Rangkaian kata-kata itu akan sempurna jika dilengkapi dengan, misalnya :



6







Rumah besar itu terbakar







Bapak guru itu disiplin







Yang mengarang buku itu Drs. Sumarsono6



Baihaqi, Ilmu Mantik (Teknik Dasar Berpikir Logik), (Darul Ulum Press, 1996),hlm.22



9



BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Lafadz adalah satu nama yang diberikan pada huruf yang tersusun atas beberapa huruf, yang mengandung arti. Secara garis besar, lafadh dibagi menjadi dua, yaitu lafadh muhmal (kata-kata yang tidak menunjukkan arti) dan lafadh musta’mal (kata-kata yang menunjukkan arti). Kemudian pada lafadh musta’mal sendiri dubagi lagi menjadi dua, yaitu : Mufrad (sebagian dari lafadz itu tidak bias menunjukkan arti sebagian yang lain)dan murakkab (sebagian dari lafadz itu dapat menunjukkan arti dari sebagian yang lain. B. Saran Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengarapkan saran maupun kritik dari berbagai pihak sebagai bahan evaluasi bagi penulisan makalah selanjutnya. Penulis berharap semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya dan bermanfaat kepada pembaca maupun penulis.



10



DAFTAR PUSTAKA Abdul chalik Chaerudji dan Oom Mukarromah.2013. Ilmu Mantiq undang-undang berfikir



valid.Jakart a : Pt.Raja Grafindo Persada Baihaqi. 1996. Ilmu Mantiq (Teknik Dasar Berpikir Logik). Darul Ulum Press Bayan Abd, Nubdzatul Bayan, Jus 1 (Pamekasan: MUBA, 2005) Cholil Bisri Mustofa. 1989. Ilmu Mantiq. Bandung : PT. Alma’rifat. Sambas Syukriadi,Mantik Kaidah Berpikir Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,



2012)



11