18 0 192 KB
Proposisi (Qadhiyah) dan Oposisi (Tanaqudh) Disusun untuk memenuhi salah satu mata kuliah “Ilmu Mantiq” Dosen Pembimbing :
Ahmad Ridwan M.Sy
Dian Farhani
2018220010
Inayah Tria Rachmadita 2018220015
PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM STAI AL-HAMIDIYAH JAKARTA 2020/144
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah menganugerahkan nikmat kesehatan dan rezeki sehingga penulis dapat menyelesaikan maklah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam disampaikan kepada Nabi Muhammad saw yang memberikan kesadaran bagi kita semua akan pentingnya ilmu pengetahuan. Makalah ini dapat diselesaikan karena dukungan dan bimbingan berbagai pihak dan kami mengucapkan terima kasih kepada mereka, diantaranya : 1.
Ketua STAI Al-Hamidiyah Jakarta dan Dosen pengampu mata kuliah.
2.
Orang tua, dan kakak, yang selalu memberikan dukungan kepada penulis
dalam penyelesaian makalah ini. 3.
Teman-teman yang telah memberikan dukungan dan ide-idenya sehingga
penulis dapat menyempurnakan makalah ini. Tidak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan hasil makalah ini yang tidak luput dari berbagai penulis mohon kepada semua pihak akan kritik dan sumbang sarannya terhadap penyempurnaan makalah ini. Dengan harapan semoga makalah sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri sebagai langkah awal dalam berkarya dan berjuang serta menjadi rujukan bagi generasi esok demi makalah yang lebih baik lagi. Semoga Allah SWT. Membalas kebaikan berbagai pihak dan menjadikan sebagai amal sholeh.
i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN
1
A.
Latar Belakang Masalah
B.
Rumusan Masalah
3
C.
Tujuan Penulisan
2
BAB II PEMBAHASAN
2
4
A.
Proposisi (Qadhiyah) 5
B.
Oposisi (Tanaqudh)
6
BAB III PENUTUP 1 A.
Simpulan
2
DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Masalah Telah kita ketahui logika atau ilmu mantiq ialah ilmu yang mempelajari
tentang berfikir yang dinyatakan dalam bahasa, dan berfikir itu sendiri adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Dalam mempelajari ilmu ini pasti akan menemukan pembahasan mengenai qadhiyah dan tanaqudh. Qadhiyah
merupakan
suatu
perkataan
yang
dimengerti,
yang
mengandung kemungkinan benar dan salah, dengan melihat perkataan itu sendiri. Sedangkan Tanaqudh ialah perbedaan dua qadhiyah di dalam ijab dan salbnya atas dasar yang dikehendaki menurut dzatnya bahwa salah satu dari qadhiyah itu benar dan yang lainnya salah. Maka dari itu, kami akan mencoba sedikit mengulas mengenai pembahasan proposisi (qadhiyah) dan oposisi (tanaqudh). B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian proposisi (Qadhiyah) ?
2.
Apa pengertian dari oposisi (Tanaqudh) ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk memahami definisi proposisi.
2.
Untuk memahami definisi oposisi.
1
BAB II PEMBAHASAN A.
Pengertian Proposisi (Qadhiyah) Qadhiyah adalah kata-kata yang tersusun yang mempunyai makna atau arti. Jadi dalam bahasa Indonesianya disebut kalimat.1
Contoh: -
Makanan itu enak
-
Perjalanan ini melelahkan
-
Urusan ini merepotkan
-
Mahasiswa mudah tidak lulus. Suatu qadhiyah bisa benar dan bisa salah, atau bisa kebetulan benar.
Yakni ia dikatakan benar bila sesuai dengan kenyataan. Dan demikian juga dikatakan salah bila tidak sesuai dengan kenyataan. B.
Pembagian proposisi (qadhiyah) Setiap qadhiyah terdiri dari tiga unsur: 1) maudhu’, 2) mahmul dan
3) rabithah.2 1.
Maudhu’ (subjek), dalam ilmu nahwu disebut mubtada’, fa’il atau
na’ibul fa’il atau mahkum alaih jika dilihat dari segi proses pengambilan keputusan 2.
Mahmul (predikat) dalam ilmu nahwu disebut khabar atau fi’il,
disebut pula al mahkum bih jika dilihat dari segi pengambilan keputusan. 3.
Rabith (penghubung), berupa kata ganti (dhamir fashl) yang
menghubungkan antara subjek dan predikat. Contohnya: -
Zayn itu berdiri, maka Zayn disebut maudhu’ (subjek), berdiri
dinamakan mahmul (predikat), itu disebut rabith (penghubung). C.
1 2
Jenis-jenis proposisi (qadhiyah)
A. Basiq Djalil, Logika Ilmu Mantiq (Jakarta: PRENADA MEDIA GROUP, 2009), hlm. 31 Ibid., hlm. 33
2
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyah dibagi menjadi dua: qadhiyah hamliyah (proposisi kategoris) dan qadhiyah syarthiyah (proposisi hipotesis).3 1.
Qadhiyah Hamliyah adalah susunan kata atau lafaz yang mengandung
pengertian. Tanpa lafaz syarat, dalam bahasa Indonesia biasa disebut kalimat. Contoh: -
Muhammad membaca.
-
Ali menulis.
-
Khadijah mencuci.
Digolongkan dalam qadhiyah hamliyah, karena tidak ada lafaz syarat di sana. 2.
Qadhiyah Syarthiyah, adalah susunan kata yang mengandung
pengerian yang menggunakan lafaz syarat. Seperti, kalau, andai kata, jika, apabila, dan sebagainya. Sedang aturan bahasa jika ada syarat tentu harus ada jawab syarat, hingga kedua qadhiyah tersebut menjadi satu qadhiyah yang utuh. Contoh: -
Jika saya makan, saya kenyang. Atau;
-
Apabila saya bergadang, saya ngantuk. Atau;
-
Jika matahari terbit, maka siang datang;
-
Jika bapak ke kantor saya akan nonton.
Karena antara makan dan kenyang dan antara begadang dan ngantuk dan antara matahari terbit dan siang, menyatu atau terikat. Maka dikatakan qadhiyah syarthiyah muttasilah (artinya terikat). Lain halnya dengan contoh keempat diatas (jika bapak ke kantor saya akan nonton), ia tidak menyatu antara bapak ke kantor dengan saya akan nonton. Maka dinamakan qadhiyah syarthiyah munfashilah.
3
Ibid., hlm. 33
3
1.
Pembagian Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah dilihat dari segi mahmul (predikat) nya dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:4 a.
Mujibah, yaitu suatu qadhiyah yang didalamnya ditetapkan hukum
adanya mahmul untuk maudhu. Contoh: -
Medan kota terbesar di Sumatera
-
Belawan pelabuhan dagang terpenting di Indonesia
-
Khalid menulis di papan tulis
b.
Salibah, yaitu suatu qadhiyah yang di dalamnya ditetapkan hukum
tidak adanya mahmul (predikat) untuk maudhu (subjek). Contoh: -
Tidak seorang pun hadir di sekolah
-
Tidak semua bangsa Indonesia bodoh terhadap hak-haknya
-
Sungai Banten bukan laut
Qadhiyah hamliyah dilihat dari segi maudhu (subjek) nya dibagi 4:
a.
Syakhshiyyah, yaitu suatu qadhiyah yang maudhunya(subjek)
merupakan sesuatu yang tertentu atau terbatas (salah satu isim ma’rifat yang tujuh). Contoh: -
Jakarta ibukota negara Republik Indonesia
-
Syifa itu rajin
-
Heni duduk
-
Rumah itu ditempati
4
Chaerudji Abdulchalik dan Oom Mukarromah, Ilmu Mantiq (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 48
4
b.
Muhmalah, yaitu qadhiyah yang maudhunya lafaz kulli, tetapi tidak
diterangkan apakah hukum itu berlaku untuk seluruh isi lafaz kulli atau hanya utuk sebagian isi lafaz kulli. Contoh: -
Manusia dapat menerima pelajaran tinggi
-
Bahwasanya logam itu dapat berkembang panas.
-
Binatang membutuhkan makanan dan minuman
c.
Kulliyah, yaitu suatu qadhiyah yang maudhu nya lafaz kulli dan
hukum qadhiyahnya tersebut berlaku untuk seluruh afrad maudhu kulli atau hanya untuk sebagian isi lafaz kulli. Contoh: -
Semua manusia mempunyai akal pikiran
-
Semua yang hidup membutuhkan makanan
d.
Juz’iyah, yaitu suatu qadhiyah yang maudhunya lafaz kulli, tetapi
hukum qadhiyahnya hanya berlaku untuk sebagian afrad maudhu. Contoh: -
Sebagian manusia penyair atau penyanyi
-
Sebagian manusia pedagang
2.
Pembagian Qadhiyah Syarthiyah
Qadhiyah syarthiyah dibagi menjadi:5 a.
Muttasilah, yaitu suatu qadhiyah yang mengandung hukum untuk
menghubungkan satu qadhiyah dengan qadhiyah yang lainnya sebagai hubungan tashahub dan talazum, atau suatu qadhiyah yang mengandung hukum kebenaran suatu qadhiyah berdasarkan atas kebenaran suatu qadhiyah yang lain di dalam hal ijabah (positif), atau suatu qadhiyah yang mengandung hukum tidak benarnya suatu qadhiyah berdasarkan atas tidak benarnya suatu qadhiyah yang lain di dalam hal salb (negative). Contoh: -
Jika Bagas rajin, maka ia lulus (qadhiyah syarthiyah muttasilah
mujibah) -
Jika Bagas tidak rajin, maka ia tidak lulus (qadhiyah syartiyah
muttasilah salibah)
5
Ibid., hlm. 55
Qadhiyah syarthiyah muttasilah dilihat dari segi kelaziman talli
(jawaban) untuk muqaddam (syarat) dibagi kepada: a.
Mujibah, yaitu suatu qadhiyah yang mengandung hukum adanya
kelaziman tali untuk muqaddam, baik kedua-duanya mujib atau kedua-duanya salib, atau salah satunya mujib dan yang lain salib. Contoh: -
Apabila logam itu emas, maka mahal harganya
-
Barangsiapa yang tidak belajar di waktu kecilnya maka tidak akan
pandai di hari tuanya -
Apabila cuaca tidak baik, maka saya akan menagguhkan kepergia ke
waktu yang lain -
Apabila hujan turun, maka saya tidak akan pergi ke pantai
b.
Salibah,
yaitu
suatu
qadhiyah
yang
mengandung
hukum
menghilangkan kelaziman tali untuk muqaddam, baik kedua-duanya mujib atau salib, atau salah satunya mujib dan yang lainnya salib. Contoh: -
Tidaklah apabila cuaca baik, saya akan pergi ke pasar
-
Tidaklah bilamana keadaan cuaca tidak baik, maka saya tidak akan
tetap di rumah -
Tidaklah apabila keadaan cuaca tidak baik, saya akan pergi ke pasar
-
Tidaklah bilamana turun hujan, saya tidak ada di rumah
6
Qadhiyah syartiyah muttasilah dilihat dari segi hal ihwal dan
zamannya, dimana hal dan zaman itu terletak adanya kelaziman atau ditiadakannya kelaziman antara muqaddam dan tali terbagi menjadi empat bagian, yaitu: a.
Makhshushah, yaitu suatu qadhiyah yang mengandung hukum dengan
adanya kelaziman tali dan muqaddam, atau tidak adanya kelaziman di suatu keadaan atau waktu tertentu. Contoh: -
Jika si putri datang kepadaku mengaku kesalahannya, maka saya akan
memaafkannya -
Tidaklah kalau ia datang kepadaku mengakui kesalahannya, maka
saya akan menghukumnya b.
Kulliyah, yaitu suatu qadhiyah yang mengandung hukum ada atau
tidak adanya kelaziman antara muqaddam dan tali di seluruh keadaan dan diseluruh waktu. Contoh: -
Setiap pemerintah yang mementingkan keadilan dan kemakmuran
rakyat, maka rakyat merasa aman dan tentram -
Tidak sama sekali, kalau pada tiap-tiap bangsa korupsi merajalela,
maka bangsa itu akan menuju kepada keadilan dan kemakmuran c.
Juz’iyah, suatu qadhiyah yang mengandung hukum akan adanya atau
ditiadakannya kelaziman antara muqaddam dan tali pada sebagian keadaan atau waktu yang tidak tertentu. Contoh: -
Kadang-kadang bilamana mahasiswa itu rajin, maka akan mendapat
hadiah -
Kadang-kadang tidaklah bilamana setiap mahasiswa itu rajin, maka
akan mendapat hadiah yang berharga.
d.
Muhmalah, suatu qadhiyah yang mengandung hukum akan adanya
atau ditiadakannya kelaziman antara muqaddam dan tali, tanpa memerhatikan keadaan dan waktu, baik perhatian itu pada seluruhnya atau sebagiannya. Contoh: -
Besi bila dipanaskan, maka akan berkembang
-
Tidaklah bila besi itu dipanaskan, maka akan tetap
Qadhiyah syarthiyah muttasilah dipandang dari segi tabi’at kelaziman
antara muqaddam dan tali dibagi dua: a.
Luzumiyyah, yaitu suatu qadhiyah yang mengharuskan kelaziman
muqaddam kepada tali, karena terdapat hubungan yang mengharuskan demikian, seolah-olah muqaddam itu merupakan sebab yang logis terhadap tali. Contoh: -
Bilamana matahari terbit, maka datanglah siang
-
Bilamana matahari condong ke Barat, maka datanglah waktu zuhur
-
Jika tidak ada air, maka tidak ada tumbuh-tumbuhan
b.
Ittifaqiyah, yaitu suatu qadhiyah yang tidak mengharuskan kelaziman
muqaddam kepada tali, tetapi hanya kebetulan saja terjadinya muqqadam dan tali itu bersamaan. Contoh: -
Bilamana Maula pergi menonton, maka Sahla pun menonton
(kebetulan) -
Bilamana Ujang itu seorang yang cerdas, maka Adel pun seorang
yang baik nasibnya (kebetulan) -
Bila Asep pergi ke pasar, maka anaknya menemaninya (kebetulan)
b.
Munfasilah, yaitu qadhiyah yang mengandung hukum untuk
menghubungkan suatu qadhiyah dengan yang lainnya, sebagai
c.
hubungan tabayun dan’inad (bertentangan), atau suatu qadhiyah yang
mengandung hukum menetapkan adanya pertentangan antara kedua qadhiyah di dalam ijab atau meniadakan pertentangan antara keduanya didalam salb. Contoh: -
Adakalanya berita itu benar, dan adakalanya bohong (mujibah).
-
Tidaklah adakalanya orang ini penulis, dan adakalanya penyair
(salibah).
Qadhiyah syarthiyah munfasilah dipandang dari segi ada atau tiada
adanya pertentangan antara muqaddam dan tali dibagi menjadi dua bagian. a.
Mujabah, yaitu suatu qadhiyah yang di dalamnya ditetapkan adanya
hukum pertentangan antara muqaddam dan tali. Contoh: -
Bilangan itu adakalanya genap dan adakalanya ganjil
-
Bumi itu adakalanya lautan dan adakalanya daratan
b.
Salibah, yaitu suatu qadhiyah yang di dalamnya ditetapkan tidak
adanya hukum pertentangan antara muqaddam dan tali. Contoh: -
Tidaklah adakalanya orang ini penulis, dan adakalanya penyair
-
Tidaklah Supridai itu adakalanya sebagai petani, dan adakalanya
sebagai pedagang
Qadhiyah syarthiyah munfasilah dipandang dari segi keadaan dan
zaman yang di dalamnya ditetapkan ada atau tidak adanya hukum pertentangan antara muqaddam dan tali dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
a.
Makhsushah, yaitu suatu qadhiyah yang di dalamnya ditetapkan ada
atau tidak adanya hukum pertentangan antara muqaddam dan tali di dalam keadaan yang khusus atau suatu masa yang tertentu. Contoh: -
Adakalanya Lutfi hari ini ada di dalam kota dan adakalanya di luar
kota -
Tidaklah selalu adakalanya mahasiswa itu, ketika di kampus berada di
ruang kuliah atau berada di ruang kantor b.
Kulliyah, suatu qadhiyah yang dihukumi ada atau tidak adanya
pertentangan antara muqaddam dan tali di dalam seluruh keadaan dan zaman. Contoh: -
Selalu adakalanya bilangan itu genap, dan adakalanya ganjil
-
Tidak sama sekali adakalanya bilangan itu genap, dan adakalanya
tidak dapat dibagi dua c.
Juz’iyah, suatu qadhiyah yang dihukumi ada atau tidak adanya
pertentangan antara muqaddam dan tali pada sebagian keadaan dan zaman yang telah ditentukan. Contoh: -
Kadang-kadang benda itu adakalanya logam atau tumbuh-tumbuhan
-
Kadang-kadang tidak adakalanya putih itu bangsa Belanda atau
Inggris d.
Muhmalah, yaitu suatu qadhiyah yang dihukumi ada atau tanpa tidak
adanya pertentangan antara muqaddam dan tali,tanpa memerhatikan keadaan dan waktu. Contoh: -
Manusia itu adakalanya buta huruf, dan adakalanya tidak buta huruf
-
Tidaklah sesuatu itu adakalanya logam dan adakalanya emas
Qadhiyah syarthiyah munfasilah dipandang dari segi kemungkinan
berkumpulnya muqaddam dan tali, atau dipandang dari segi ditiadakannya antara muqaddan dan tali, atau tidak kemungkinannya tersebut di bagi kepada tiga bagian: a.
Al-haqiqiyah, yaitu suatu qadhiyah yang diberi hukum adanya
pertentangan antara muqaddam dan tali ketika keduanya berkumpul atau ketika kedua-duanya lenyap, ialah bila keadaan qadhiyah itu mujibah, atau suatu qadhiyah yang diberi hukum dihilangkannya pertentangan antara muqaddam dan tali, baik dalam keadaan berkumpul atau hilang keduanya, yaitu dalam keadaan qadhiyah salibah, dengan arti dapat berkumpul pada sesuatu dalam satu waktu, dan dapat lenyap keduanya dari sesuatu di dalam satu waktu. Jelasnya qadhiyah syathiyah munfasilah bilamana mujibah tersusun dari sesuatu sebagai muqaddam dan dari kebalikan sesuatu sebagai talinya. Tetapi, apabila salibah, maka tersusun sebagai muqaddam dan dari sesuatu yang menyamainya sebagai tali. Contoh: Contoh mujibah : -
Bilangan itu adakalanya genap dan adakalnya ganjil.
Contoh salibah : -
Tidaklah sama sekali, sesuatu itu adakalanya berpikir, atau
adakalanya menerima pelajaran tinggi
Kalau diselidiki isi dari muqaddam dan tali pada contoh salibah di atas adalah sama, meskipun lafaznya berlainan, yaitu berpikir (muqaddam) dan menerima pelajaran tinggi (tali) kedua-duanya adalah sama, yaitu manusia. b.
Mani’ khul, yaitu suatu qadhiyah yang diberi hukum adanya
pertentangan antara muqaddam dan tali ketika lenyap, tidak ketika berkumpulnya. Hal ini bila mujibah, ialah bila tersusun dari sesuatu dan dari yang lebih umum dari kebalikan sesuatu tersebut. Atau suatu qadhiyah yang diberi hukum dihilangkannya pertentangan antara muqaddam dan tali ketika lenyapnya, dan tidak ketika berkumpulnya, hal ini bila keadaan qadhiyah itu salibah, yaitu qadhiyah yang lebih khusus dari kebalikan sesuatu tersebut sebagai talinya. Contoh mujibah: -
Adakalanya Hasan di luar rumah dan adakalanya tidak di sekolah
-
Benda itu adakalanya tidak putih, dan adakalanya tidak hitam
Contoh salibah: -
Tidaklah benda itu adakalanya putih dan adakalanya hitam
c.
Mani’ jama’, yaitu suatu qadhiyah yang dihukumi adanya
pertentangan antara muqaddam dan tali, ketika berkumpul keduanya, tetapi tidak ketika lenyap keduanya. Hal ini bilamana qadhiyah itu mujibah, atau suatu qadhiyah yang diberi hukum dihilangkannya pertentangan antara muqaddam dan tali ketika berkumpul, tetapi tidak dicabut pertentangan itu, ketika lenyap keduaduanya. Hal ini bilamana qadhiyah itu salibah.
Tegasnya bilamana mujibah, maka qadhiyah itu tersusun dari sesuatu dan yang lebih khusus dari kebalikannya (naqidhnya), dan apabila salibah, maka qadhiyah itu tersusun dari sesuatu dan dari sesuatu yang lebih umum dari kebalikannya. Contoh mujibah: -
Jism adakalanya putih, dan adakalanya hitam.
Contoh salibah: -
Tidaklah suatu benda itu adakalanya tidak putih, dan adakalanya tidak
hitam.
Qadhiyah syarthiyah munfasilah dilihat dari jurusan thab’at
pertentangan antara muqaddam dan tali terbagi menjadi dua bagian, yaitu: a.
‘inadhiyyah, suatu qadhiyah yang mengandung pertentangan atau
tiadanya pertentangan antara muqaddam dan tali dipandang dari zatnya atau dari hakikatnya, dalam arti pertentangan itu timbul dengan sendirinya tidak dibuatbuat. Contoh mujibah: -
Bilangan itu adakalanya genap dan adakalanya ganjil
Contoh salibah: -
Tidaklah sesuatu itu, adakalanya manusia dan adakalanya berpikir.
b.
Ittifaqiyah, yaitu suatu qadhiyah yang mengandung pertentangan atau
tidak adanya pertentangan antara muqaddam dan tali bukan dari zatnya atau hakikatnya, tetapi pertentangan itu hanya secara kebetulan saja. Contoh:
-
Adakalanya buku ini Ilmu Mantiq, dan adakalanya disusun dengan
bahasa Indonesia D.
Oposisi (tanaqudh) Tanaqudh adalah dua qadhiyah berlawanan secara positif (ijab) dan
negative (salab) yang satu benar dan yang satu lagi salah. Maka yang dikatakan tanaqudh ialah ”dua pernyataan atau hakikat yang saling berlawanan antara satu sama lain, dan tidak boleh benar kedua-duanya. Serta, tidak boleh salah keduaduanya dan saling terkait antara satu sama lain”.6 Contoh: -
kelapa buah (Q.1) di tanaqudhkan dengan: kelapa bukan buah (Q.2).
Maka, Q.1 benar dan Q.2 salah -
Emas barang tambang (Q.1) ditanaqudhan dengan: Emas bukan
barang tambang (Q.2). Maka, Q.1 benar dan Q.2 salah E.
Syarat-syarat Tanaqudh
Untuk kebenaran tanaqudh diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:7 1.
Sama dalam segi maudhu’ (subjek)
Contoh: Benar = Muhammad membaca - Muhammad tidak membaca Salah = Muhammad Membaca - Usman tidak membaca 2.
Sama dari segi mahmul (predikat)
Contoh: Benar = Iqbal ialah melayu - Iqbal ialah cina Salah = Iqbal ialah melayu - Iqbal ialah anak-anak 3.
Sama dari segi zaman (waktu)
Contoh: Benar = Doni makan siang - Doni tidak makan siang
6 7
Baihaqi A.K, ILMU MANTIK (Malang:DARUL ULUM PRESS, 2001), hlm. 96 Ibid., hlm. 97-98
Salah = Doni makan siang - Doni makan malam 4.
Sama dari segi makan (tempat)
Contoh: Benar = Ita duduk dalam kereta - Ita tidak duduk dalam kereta Salah = Ita duduk dalam kereta - Ita duduk dalam rumah 5.
Sama dalam hal cara, yaitu antara disengaja dibuat supaya menjadi
sesuatu tanpa di sengaja dibuat sehingga menjadi sesuatu dengan sendirinya. Contoh: Benar = Tio berdiri dengan sendirinya -Tio tidak berdiri dengan sendiri Salah = Tio berdiri dengan sendirinya -Tio berdiri dengan tongkat 6.
Sama dalam hal sebagian (juz’i) dan keseluruhan (kulli)
Contoh: Benar = Sebagian manusia berbadan pendek - Tidak semua manusia berbadan pendek Salah = Semua manusia berbadan pendek - sebagian manusia berbadan pendek 7.
Sama dalam hal syarat menggunakan kata (jika, seandainya)
Contoh: Benar = Iis akan lulus jika ia belajar - Iis tidak akan lulus jika ia tidak belajar Salah = Iis akan lulus jika ia belajar - Iis tidak akan lulus jika ia malas 8.
Sama dalam segi sandaran (idhofah)
Contoh: Benar = Umar Abu Rani sehat - Umar Abu Rani tidak sehat Salah = Umar Abu Rani sehat - Umar Abu Rita tidak sehat F.
Macam macam Tanaqudh
1.
Tanaqudh al-qadhiyah hamliyah8
1
8
Syakhsiyah mujibah
Ibid., hlm. 99-100
Lawan
Syakhsiyah salibah
Conto
Itu Muhammad
>
< Kadangkala sebagian berita itu h
benar atau salah
benar atau salah
3
Juz’iyah mujibah
Conto
Kadangkala sayur banyak di >