Instrumen Validasi K13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN VALIDASI KTSP TAHUN PELAJARAN 2019/2020 PETUNJUK PENGISIAN 1. Perhatikan dokumen KTSP yang akan divalidasi. 2. Tuliskan identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan petugas validasi. 3. Bubuhkan tanda cek (v) pada kolom ”Ada” atau ”Tidak” sesuai keberadaan butir-butir pernyataan. 4. Catatan petugas validasi diisi dengan temuan, komentar dan saran berdasarkan hasil validasi. Ditulis dengan singkat namun jelas. NAMA SEKOLAH



:



ALAMAT



:



NAMA KEPALA SEKOLAH



:



TANGGAL VALIDASI



:



PETUGAS VALIDASI



:



JABATAN PETUGAS VALIDASI :



No i



Komponen KTSP/Indikator COVER/HALAMAN JUDUL 1. Logo sekolah dan/ atau daerah 2. Judul : Kurikulum SMP Itikurih Hibarna 3. Tahun pelajaran 4. Alamat sekolah



ii



iii



LEMBAR PENGESAHAN 1. Rumusan kalimat pengesahan 2. Tanda tangan kepala sekolah dan stempel/cap sekolah 3. Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah 4. Tempat untuk tanda tangan pengesahan kepala balai wilayah / a.n. pejabat dinas pendidikan provinsi KATA PENGANTAR RANGKUMAN HASIL REVISI : hasil analisis/reviu kurikulum sebelumnya DAFTAR ISI



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No I



Komponen KTSP/Indikator PENDAHULUAN 1.



2.



Latar belakang memuat : berisi rasional tentang pengembangan/revisi kurikulum sekolah, antara lain perubahan kurikulum yang berlaku Mencantum kandasar hukum yang relevan Undang-undang No 20 thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembanganan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo PP No.66 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Permendikbud no 58 thn 2014 ttg Kurikulum SMP (untuk sumber struktur kurikulum karena dibutuhkan oleh sekolah, sesuaikan dengan Permendikbud No 61 Tahun 2014) Permendikbud no 61 tahun 2014 ttg KTSP Permendikbud no 62tahun 2014 ttg Keg Ekstrakurikuler Permendikbud no 63 tahun 2014 ttg Pend Kepramukaan Permendikbud no 64 tahun 2014 ttg Peminatan Permendikbud no 79 tahun 2014 ttg Muatan Lokal Permendikbud no 103 tahun 2014 ttg Pembelajaran Permendikbud no 111 tahun 2014 ttg Bimbingan Konseling Permendikbud no 23 tahun 2015 ttg Pend Budi Pekerti Permendikbud no 53 tahun 2015 ttg Penilian Hasil Belajar Permendikbud no 48 tahun 2015 ttg SKS Permendikbud no 20 tahun 2016 ttg SKL Permendikbud no 21 thn 2016 ttg Standar Isi Permendikbud no 22 thn 2016 ttg Standar Proses Permendikbud no 23 thn 2016 ttg Standar Penilaian Permendikbud no 24 thn 2016 ttg KI dan KD Kur’13



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No



Komponen KTSP/Indikator Permendikbud no 3 tahun 2017 tentang Penilaian oleh Satdik Peraturan Daerah No. 5 tahun 2017 tentang Pendidikan di Jawa Barat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah; 3.Tujuan : berisi tujuan pengembangan kurikulum sekolah 4. Acuan Konseptual (Permendikbud No 61/2014) 5. Prinsip Pengembangan KTSP (Permendikbud No 61/2014)



II



Visi , Misi, dan Tujuan a.



Visi Satuan Pendidikan Acuan membuat Visi(Permendibud No 61/2014) 1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang 2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan 3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;



4) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; 5) diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah; 6) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan 7) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat b. Misi Satuan Pendidikan Acuan membuat Misi (Permendibud No 61/2014) 1) memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional 2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No



Komponen KTSP/Indikator 3) menjadi dasar program pokok satuan pendidikan 4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan 5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan pendidikan 6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat 7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah; 8) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan 9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat c. Tujuan Satuan Pendidikan



III



Acuan membuat tujuan (Permendikbud No 61/2014) 1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); 2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat; 3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah 4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah 5) disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN A. Kerangka Dasar; berisi Landasan Filosofis, Landasan Teoritis, dan Landasan Yuridis (Permendiknas no 59/2014) Memuat : 1. Prinsip penyusunan KTSP 2. Prinsip pengembangan KTSP 3. Pengembangan kecerdasan abad 21 ( literasi, 4C, PPK dan HOTS ). B. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan, memuat : berisi antara lain 1) Pola dan susunan mata pelajaran: wajib A, wajib B, Peminatan, Lintas minat, 2) beban belajar, 3) mata pelajaran tambahan, dan 4) alokasi waktu pembelajaran (Permendikbud No 59/2014) C. Muatan Kurikulum Mata Pelajaran kelas VII, VIII, dan IX Muatan kurikulum pada tingkat nasional terdiri atas 1 kelompok mata pelajaran A, termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No



Komponen KTSP/Indikator (Permendikbud No 61/2014) Muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi: 1) bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau 2



2) mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan Bimbingan konseling dapat diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan (Permendikbud No 61/2014).



3



Beban Belajar Sistem Paket Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, dan maksimal 60% untuk SMP/MTs dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan(Permendikbud No 61/2014). Beban Belajar Tambahan Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya. (Permendikbud No 61/2014). 4. Ketuntasan Belajar - Sekolah dapat menentukan Kriteria ketuntasan belajar sesuai karakteristiknya ( Permendikbud No. 53 Tahun 2015 , Panduan Penilaian untuk SMP bulan Juni th 2017) 5. Peminatan (Permendikbud No 64/2014) 6. Kelulusan Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui UN, dan penialaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui US dan USBN. Kriteria kelulusan a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran b. memperoleh nilaian sikap/perikau minimal baik c. lulus ujian sekolah Catatan : Kelulusan peserta didik ditetapan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru setelah penguman UN (Permendibud No.3/2017)



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No



IV



Komponen KTSP/Indikator 7. Kenaikan kelas Pada Sistem Paket peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuiti b. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan c. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. d. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak tercapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut e. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing Catatan : Keputusan kenaikan kelas bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut (Permendikbud no 53/2015,Panduan Penilaian untuk SMP tahun 2017, Standar Penilaian no 23/2016) KALENDER PENDIDIKAN 1. Permulaan Tahun Ajaran Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. 2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan, minimal 36 minggu. b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah c. Pengaturan Waktu Libur Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk



Penilaian Ya



Tdk



Catatan



No



Penilaian



Komponen KTSP/Indikator



Ya



hari-hari besar nasional, dan khusus.(Permendikbud No 61 /2014) V



hari



Tdk



libur



LAMPIRAN 1.



SK Tim Pengembang Sekolah /TPK/ TPMPS



2.



Laporan Hasil Analisis Konteks Hasil penentuan KKM (contoh salah satu mata pelajaran, jenjang kelas dan sekolah.) Hasil Rekap EDS Sosialisasi Pendidikan Keluarga PENDUKUNG



3. 4. 5. VI 1.



Dokumen II Silabus



2.



Dokumen III ( RPP semua mata pelajaran tiap jenjang)



3.



5.



Pedoman Peminatan Pedoman Pembelajaran menuju abad 21 dengan mengembangkan literasi, PPK , dan 4 C Pedoman penilaian yang mengembangkan HOTS



6.



Pedoman Muatan Lokal



7.



Pedoman Pelaksanaan Ekstrakurikuler.



4.



Rekomendasi Petugas Validasi untuk Dokumen I, II dan III : ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................



______________, 2019 Validator,



Drs. Nana Suhana NIP. 196011291086191992



Catatan