IPEM4425 Hubungan Pusat Dan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: SONY LIBREK RUPISIAY



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 041422135



Tanggal Lahir



: 30/ 09/ 1975



Kode/Nama Mata Kuliah



:IPEM4425/ Hubungan Pusat Dan Daerah



Kode/Nama Program Studi



: 50 / ILMU ADMINISTRASI NEGARA-S1



Kode/Nama UPBJJ



: 86/Ambon



Hari/Tanggal UAS THE



: 29/12/2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk



1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Mahasiswa



: SONY LIBREK RUPISIAY



NIM



: 041422135



Kode/Nama Mata Kuliah



: IPEM4425/ Hubungan Pusat Dan Daerah



Fakultas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Program Studi



: Ilmu administasi Negara (S1)



UPBJJ-UT



: AMBON



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Tiakur, 29/ 12 /2021 Yang Membuat Pernyataan



SONY LIBREK RUPISIAY



1. Dalam ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer), antara Pemerintah pusat dan daerah terdapat pembagian tugas yang diperinci secara tegas di dalarn peraturan perundangundangan. Kewenangan setiap daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu per satu secara nominatif. Jadi, apa yang tidak tercantum dalam rincian itu tidak termasuk kepada urusan rurnah tangga daerah. Daerah yang bersangkutan tidak rnernpunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan di luar yang sudah diperinci atau secara apriori telah ditetapkan. Rasio dari pembagian tugas ini didasarkan kepada suatu keyakinan bahwa ada perbedaan tugas yang asasi dalam menjalankan pemerintahan dan memajukan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat antara negara dan daerah otonom yang lebih kecil. Daerah otonom sebagai masyarakat hukum yang lebih kecil mempunyai urusan sendiri yang secara prinsipil berbeda dari negara sebagai kesatuan masyarakat hukum yang lebih besar dan berada dl atasnya. Negara dan daerah otonom masingmasing mempunyai urusan sendiri yang spesifik. Jika kita cermati, isi dan luas otonomi menurut ajaran rumah tangga ini sangat terbatas. Daerah tidak dapat melakukan sesuatu yang tidak termasuk dalam undang-undang pembentukannya. Segala langkah kerja daerah tidak dapat keluar dari ketentuan-ketentuan yang telah tercantum dalam undang-undang. Daerah tidak dapat secara leluasa bergerak dan mengembangkan inisiatifnya, kecuali urusan-urusan yang sudah dipastikan menjadi urusan rumah tangganya, menurut tingkatan clan ruang lingkup pemerintahannya. Dengan demikian, ajaran rumah tangga ini tidak mendorong daerah untuk berprakarsa dan mengembangkan potensi wilayah di luar urusan yang tercantum dalam undang-undang pembentukannya. Padahal, kebebasan untuk berprakarsa, memilih alternatif dan mengambil keputusan justru merupakan prinsip dasar dalam mengembangkan otonomi daerah. 2. 















Penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi.   Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya.   Pemberian sumber keuangan kepada Daerah harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan terselenggaranya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.   Ketika Daerah mempunyai kemampuan keuangan yang kurang mencukupi untuk membiayai Urusan Pemerintahan dan khususnya Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar, Pemerintah Pusat dapat menggunakan instrumen DAK untuk membantu Daerah sesuai dengan prioritas nasional yang ingin dicapai.



3. Pelaksanaan dari pelayanan umum atau publik Yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu untuk mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat, maka peningkatan pelayanan publik perlu dioptimalkan. Untuk itu setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat didaerah akan mengetahui jenis pelayanan publik yang disedikan. Begitu juga cara mendapatkan aksesnya serta kejelasan dalam prosedur, dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut, serta adanya keluhan manakala pelayanan publik yang didapat tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan.



4. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan keuangan serta mengelola keuangan sendiri tetapi tetap berdasarkan ketentuan undang-undang atau dalam pengawasan pemerintahan pusat.