Tugas 2 (Hubungan Pusat Dan Daerah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUANG LINGKUP HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM BIDANG KEORGANISASIAN



A. PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakninilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalampandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnyayang bersifat negara, artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negaraRepublik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.Sementara itu, nilai dasar desentralisasi



teritorial



diwujudkan



dalam



penyelenggaraanpemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Dengan kata lain, dalam rangkadesentralisasi di wilayah Indonesia dibentuk pemerintah daerah sebagai penyelenggarapemerintahan daerah otonom. Dalam sistem pemerintahan negara yang berbentuk kesatuan,pusat adalah pusatnya daerah dan daerah adalah daerahnya



pusat.Sebagai



desentralisasi



dalam



konsekuensi



penyelenggaraan



dianutnya



asas



pemerintahanmaka



timbullah hubungan antar tingkat pemerintahan, antara pemerintah pusat denganpemerintah daerah. Sesuai dengan perkembangan



ilmu



pengetahuan



dan



teknologi,



tuntutanmasyarakat, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi



landasan



dalampenyelenggaraan



pemerintahan,



hubungan pusat-daerah ini, meliputi hubungan dalambidang kewenangan, keorganisasian, keuangan, pelayanan publik, penyelenggaraanpembangunan,



dan



pengawasan.Organisasi



pemerintahan daerah sangat menentukan dalam pencapaian tujuan pemerintahandaerah. Di samping itu, melalui organisasi pemerintahan daerah dapat diketahui bagaimanahubungan Pemerintah



Pusat



dengan



Pemerintah



Daerah.



Untuk



menjalankankewenangan/urusan yang dimiliki pemerintah daerah maka diperlukan organisasi. Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasarperhitungan: 1. Adanya kewenangan/urusan pangkal yang diberikan kepada daerah



melalui



undang-undang



pembentukan



daerah



otonom. 2. Adanya



tambahan



penyerahan



urusan



berdasarkan



pandangan pemerintah pusat. 3. Adanya pemberian dana/anggaran yang diikuti dengan pembentukan organisasi untukmenjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsip Function Follow Money). B. PEMBAHASAN 1. Perkembangan Organisasi Pemerintah Daerah



UNDANG-UNDANG



NOMOR



1



TAHUN



1945



TENTANG KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL Menurut The Liang Gie (1995), kedudukan kepala daerah berdasarkan undang-undang ini hampir sama seperti pada masa Hindia Belanda, yaitu mempunyai fungsi rangkap sebagai organ pemerintah daerah dan sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah. Hal ini menimbulkan



pemerintahan



pemerintahan



dalam



rangka



dekonsentrasi.



Keselarasan



dualistis,



yaitu



desentralisasi



dalam



dan



penyelenggaraan



wewenang daerah dan wewenang pusat di daerah tergantung pada kebijakan kepala daerah masingmasing. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Menurut undang-undang ini, daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu daerah otonom dan daerah istimewa. Tiap jenis daerah tersebut dapat dibedakan



dalam



tiga



tingkatan,



yaitu



provinsi,



kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. UNDANG-UNDANG TENTANG DAERAH



NOMOR



POKOKPOKOK



1



TAHUN



1957



PEMERINTAHAN



Wilayah RI dibagi dalam daerah besar dan kecil (berhak mengurus rumah tangganya sendiri) yang terdiri dari Daerah Tingkat I termasuk Kotapraja Jakarta Raya, Daerah Tingkat II termasuk kotapraja dan Daerah Tingkat III. PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1959 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Penetapan Presiden (Penpres) ini dimaksudkan untuk menghilangkan dualisme dalam pemerintahan daerah. Sebelum berlakunya Penpres ini, terdapat dua alat kekuasaan di daerah, yaitu gubernur dan bupati sebagai pegawai negara, alat pemerintah pusat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan Kepala Daerah Tingkat I dan II sebagai pegawai daerah, alat pemerintah daerah yang bertugas memimpin pekerjaan pemerintah daerah sehari-hari. UNDANG-UNDANG



NOMOR



5



TAHUN



1974



TENTANG POKOK- POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH Dalam penyelenggaraan pemerintahan, wilayah negara kesatuan RI dibagi dalam daerah otonom dan wilayah administratif. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Titik berat otonomi daerah



menurut undang-undang ini pada Daerah Tingkat II dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II lebih langsung berhubungan dengan masyarakat. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasar perhitungan: 1. adanya kewenangan pangkal yang diberikan kepada daerah melalui undang-undang pembentukan daerah otonom; 2. adanya



tambahan



penyerahan



urusan



berdasarkan



pandangan pemerintah pusat; 3. adanya pemberian dana/anggaran



yang



diikuti



dengan



pembentukan



organisasi untuk menjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsip Function Follow Money). 2. Organisasi Pemerintahan Daerah menurut Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah didefinisikan sebagai



penyelenggaraan



urusan



pemerintahan



oleh



pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KEPALA



DAERAH



DAN



WAKIL



KEPALA



RAKYAT



DAERAH



DAERAH DEWAN



PERWAKILAN



(DPRD). DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang



berkedudukan



sebagai



unsur



penyelenggara



Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD adalah pejabat Daerah. DPRD mempunyai fungsi: 1. pembentukan Perda; 2. anggaran; dan 3. Pengawasan PERANGKAT DAERAH Kepala



daerah



dan



DPRD



dalam



menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: 1) Sekretariat daerah 2) Sekretariat DPRD 3) Inspektorat 4) Dinas



5) Badan. Sementara itu, perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: 1) Sekretariat daerah 2) Sekretariat DPRD 3) Inspektorat 4) Dinas 5) Badan 6) Kecamatan. C. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk



mewujudkan



dikembangkan prinsip



kesejahteraan



masyarakat



musyawarah, pemerataan,



tersebut keadilan,



dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat



dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah



dapat



dilakukan dengan



membangun



kesamaan



persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan D. REFERENSI Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London: IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: PolGov UGM IPEM4425 – Hubungan Pusat dan Daerah (Edisi 3) Modul 5 “Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Bidang Keorganisasian