4 0 72 KB
RUANG LINGKUP HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM BIDANG KEORGANISASIAN
A. PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan, yakninilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalampandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnyayang bersifat negara, artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negaraRepublik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.Sementara itu, nilai dasar desentralisasi
teritorial
diwujudkan
dalam
penyelenggaraanpemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. Dengan kata lain, dalam rangkadesentralisasi di wilayah Indonesia dibentuk pemerintah daerah sebagai penyelenggarapemerintahan daerah otonom. Dalam sistem pemerintahan negara yang berbentuk kesatuan,pusat adalah pusatnya daerah dan daerah adalah daerahnya
pusat.Sebagai
desentralisasi
dalam
konsekuensi
penyelenggaraan
dianutnya
asas
pemerintahanmaka
timbullah hubungan antar tingkat pemerintahan, antara pemerintah pusat denganpemerintah daerah. Sesuai dengan perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
tuntutanmasyarakat, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi
landasan
dalampenyelenggaraan
pemerintahan,
hubungan pusat-daerah ini, meliputi hubungan dalambidang kewenangan, keorganisasian, keuangan, pelayanan publik, penyelenggaraanpembangunan,
dan
pengawasan.Organisasi
pemerintahan daerah sangat menentukan dalam pencapaian tujuan pemerintahandaerah. Di samping itu, melalui organisasi pemerintahan daerah dapat diketahui bagaimanahubungan Pemerintah
Pusat
dengan
Pemerintah
Daerah.
Untuk
menjalankankewenangan/urusan yang dimiliki pemerintah daerah maka diperlukan organisasi. Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasarperhitungan: 1. Adanya kewenangan/urusan pangkal yang diberikan kepada daerah
melalui
undang-undang
pembentukan
daerah
otonom. 2. Adanya
tambahan
penyerahan
urusan
berdasarkan
pandangan pemerintah pusat. 3. Adanya pemberian dana/anggaran yang diikuti dengan pembentukan organisasi untukmenjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsip Function Follow Money). B. PEMBAHASAN 1. Perkembangan Organisasi Pemerintah Daerah
UNDANG-UNDANG
NOMOR
1
TAHUN
1945
TENTANG KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL Menurut The Liang Gie (1995), kedudukan kepala daerah berdasarkan undang-undang ini hampir sama seperti pada masa Hindia Belanda, yaitu mempunyai fungsi rangkap sebagai organ pemerintah daerah dan sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah. Hal ini menimbulkan
pemerintahan
pemerintahan
dalam
rangka
dekonsentrasi.
Keselarasan
dualistis,
yaitu
desentralisasi
dalam
dan
penyelenggaraan
wewenang daerah dan wewenang pusat di daerah tergantung pada kebijakan kepala daerah masingmasing. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Menurut undang-undang ini, daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu daerah otonom dan daerah istimewa. Tiap jenis daerah tersebut dapat dibedakan
dalam
tiga
tingkatan,
yaitu
provinsi,
kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. UNDANG-UNDANG TENTANG DAERAH
NOMOR
POKOKPOKOK
1
TAHUN
1957
PEMERINTAHAN
Wilayah RI dibagi dalam daerah besar dan kecil (berhak mengurus rumah tangganya sendiri) yang terdiri dari Daerah Tingkat I termasuk Kotapraja Jakarta Raya, Daerah Tingkat II termasuk kotapraja dan Daerah Tingkat III. PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1959 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Penetapan Presiden (Penpres) ini dimaksudkan untuk menghilangkan dualisme dalam pemerintahan daerah. Sebelum berlakunya Penpres ini, terdapat dua alat kekuasaan di daerah, yaitu gubernur dan bupati sebagai pegawai negara, alat pemerintah pusat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan Kepala Daerah Tingkat I dan II sebagai pegawai daerah, alat pemerintah daerah yang bertugas memimpin pekerjaan pemerintah daerah sehari-hari. UNDANG-UNDANG
NOMOR
5
TAHUN
1974
TENTANG POKOK- POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH Dalam penyelenggaraan pemerintahan, wilayah negara kesatuan RI dibagi dalam daerah otonom dan wilayah administratif. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan disusun Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Titik berat otonomi daerah
menurut undang-undang ini pada Daerah Tingkat II dengan pertimbangan bahwa Daerah Tingkat II lebih langsung berhubungan dengan masyarakat. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Organisasi pemerintah daerah di Indonesia pada masa lalu disusun dengan dasar perhitungan: 1. adanya kewenangan pangkal yang diberikan kepada daerah melalui undang-undang pembentukan daerah otonom; 2. adanya
tambahan
penyerahan
urusan
berdasarkan
pandangan pemerintah pusat; 3. adanya pemberian dana/anggaran
yang
diikuti
dengan
pembentukan
organisasi untuk menjalankan urusan dan menggunakan dana (prinsip Function Follow Money). 2. Organisasi Pemerintahan Daerah menurut Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah didefinisikan sebagai
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
oleh
pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KEPALA
DAERAH
DAN
WAKIL
KEPALA
RAKYAT
DAERAH
DAERAH DEWAN
PERWAKILAN
(DPRD). DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD adalah pejabat Daerah. DPRD mempunyai fungsi: 1. pembentukan Perda; 2. anggaran; dan 3. Pengawasan PERANGKAT DAERAH Kepala
daerah
dan
DPRD
dalam
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: 1) Sekretariat daerah 2) Sekretariat DPRD 3) Inspektorat 4) Dinas
5) Badan. Sementara itu, perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: 1) Sekretariat daerah 2) Sekretariat DPRD 3) Inspektorat 4) Dinas 5) Badan 6) Kecamatan. C. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
mewujudkan
dikembangkan prinsip
kesejahteraan
masyarakat
musyawarah, pemerataan,
tersebut keadilan,
dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat
dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah
dapat
dilakukan dengan
membangun
kesamaan
persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan D. REFERENSI Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London: IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: PolGov UGM IPEM4425 – Hubungan Pusat dan Daerah (Edisi 3) Modul 5 “Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Bidang Keorganisasian