Tugas 1 (Hubungan Pusat Dan Daerah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUANG LINGKUP HUBUNGANPUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA



A. PENDAHULUAN Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, UUD 1945 beserta perubahannya telah memberikan landasan konstitusional mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dasar konstitusional tersebut, satuan pemerintahan dibawah pemerintah pusat yaitu daerah provinsi dan kabupaten/ kota memiliki urusan yang bersifat wajib dan pilihan( Pasal 13 ayat (1) dan (2) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 ). Provinsi memiliki urusan wajib dan urusan pilihan ( Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004). Selain itu ditetapkan pula kewenangan pemerintah pusat menjadi urusan pemerintahan yang meliputi (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004): politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Walaupun dengan ketentuan pemberlakuan otonomi seluasluasnya dalam UUD 1945 (Pasal 18 ayat (5) perubahan ke dua UUD 1945), namun muncul pula Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang membagi urusan pemerintahan daerah kabupaten/ kota. Pada hakikatnya,urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah adalah urusan-urusan pemerintahan yang menjadi lingkup kekuasaan eksekutif dalam hal ini adalah presiden. Dari sudut aspek tersebut dapat dikemukakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara telah terjadi hubungan pusat dan daerah.Oleh karena itu, pada setiap undang-undang tentang pemerintah daerah selalu diamanatkan untuk menjaga hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.



Hubungan pusat dan daerah sangat penting untuk dipahami. Jika terdapat kesalahan atau ketidakberesan dalam hubungan pusat dan daerah akan menimbulkan akibat yang negative terhadap pertumbuhan otonomi daerah, bahkan akan mengganggu keutuhan Negara Republik Indonesia. B. PEMBAHASAN 1. Ruang Lingkup Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pada pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluasluasnya.  Pemberian otonomi yang seluas-lusanya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Akan tetapi, meskipun daerah diberikan otonomi yang selus-luasnya, tanggung jawab akhir penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintahan Pusat. Pada umumnya, lingkup hubungan pusat dan daerah meliputi hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan dalam pelaksanaan pembangunan, hubungan organisasi dan hubungan pengawasan ( Aries Djaenuri: 2000 ). Sedangkan Bagir Manan ( 1994,16)mengatakan bahwa hubungan pusat dan daerah tidak hanya melingkup pada hubungan pengeloaan keuangan saja. Hubungan dalan hal keuangan hanya salah satu akibat dari pengaturan hubungan pusat dan daerah dalam hal pembagian kewenangan tugas  dan tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan. Hubungan pusat dan daerah mencakup pula dalam hal pengawasan.Hubungan ini terjadi sebagai akibat dianutnya suatu sistem rumah tangga daerah atau tugas pembantuan.Dengan demikian hubungan pusat dan daerah akan mencakup berbagai segi yang meliputi



hubungan pelayanan umum (publik), hubungan kewenangan, hubungan keorganisasian, hubungan keuangan, hubungan dalam penyelenggaraan pembangunan dan hubungan bidang pengawasan. a. Hubungan pusat dan daerah bidang kewenangan Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu, dan dapat pula ditugaskan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan oleh pemerintah kabupaten/ kota ke desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan meliputi:  Urusan pemerintah absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat   Urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota.  Urusan pemerintahan umum yaitu kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan/ kepala negara, misalnya yang berkaitan dengan ideology Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dll.  b. Hubungan pusat dan daerah bidang keorganisasian Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda.DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,



sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. c. Hubungan pusat dan daerah bidang keuangan Pada dasarnya hubungan keuangan pusat dan daerah berkaitan dengan pembagian tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu antara tingkat pemerintahan dan pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran sebagai akibat dari kegiatan-kegiatan tersebut.Tujuan dari hubungan ini adalah untuk mencapai perimbangan antara potensi dan sumber daya masing-masing daerah dibawah supervis pusat. d. Hubungan pusat dan daerah bidang pelayanan public Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari UUD RI 1945. Berkaitan dengan kewajiban tersebut maka muncul hubungan antarlevel pemerintahan.Hubungan antarlevel ini dapat kita lihat pada Bab III UU No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan publik, pemerintah daerah diberikan pembinaan dan juga pengawasan oleh pemerintah pusat serta dilakukan juga evaluasi kinerja. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan oleh pemerintah pusat  untuk memberikan insentif dan disinsentif fiskal/ non fiskal kepada daerah. e. Hubungan pemerintah pusat dan daerah bidang penyelenggaraan pembangunan



Dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya.Dalam hal ini pemerintah daerah juga dibantu oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sementara bagi pemerintah provinsi yaitu Gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat akan mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan juga melakukan koordinasi, integrasi, sinskronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota. f. Hubungan pusat dan daerah bidang pengawasan Hubungan pusat dan daerah akan terlihat manakala pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya melalui pelaksanaan pengawasan umum, dan pengawasan represif.  2. Analisis Model Hubungan Pusat dan Daerah di Indonesia Menganalisis model hubungan pusat dan daerah dapat dilihat dari Undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini saya melihat UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Dalam penjelasan UU No. 9 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan pusat berbeda dengan pemerintahan daerah, pemerintahan pusat terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian, DPRD



dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. Seperti yang diungkapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo (26/02/2019), Posisi Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai mitra pemerintahan, tidak ada atasan bawahan. Sama-sama berkomitmen membangun hubungan tata kelola Pemerintahan Pusat dan Daerah yang harus semakin efektif, efisien mempercepat reformasi birokrasi  dalam rangka Penguatan Otonomi Daerah, maka dengan ini pemerintah pusat menempatkan pemerintah daerah sebagai mitra kerjanya. Jadi berdasarkan peraturan pada UU No. 9 Tahun 2015 dan juga pernyataan dari Mendagri RI, saat ini indonesia menggunakan Model Kemitraan dalam hubungan Pusat dan Daerah untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan. 3. Kondisi yang Cocok bagi Indonesia Dengan melihat keragaman yang dimiliki oleh Indonesia serta permasalahan otonomi daerah dan desentralisasi dewasa ini penggunaan ide desentralisasi asimetris adalah jalan yang terbaik untuk mengakomodasi keragaman dan mengatasi masalah yang ada tersebut.. Desentralisasi asimetris tidak hanya berbicara pelimpahan wewenang, tetapi juga bagaimana wewenang, keuangan, pengawasan dan kelembagaan didesentralisasikan secara kontekstual. Desentralisasi asimetris bagi semua daerah Indonesia walaupun terkesan sulit, namun jika dilakukan bersama maka akan mudah untuk dilaksanaka. C. KESIMPULAN Ruang lingkup hubungan pusat dan daerah tidak hanya mencakup hubungan keuangan saja akan tetapi juga mencakup berbagai segi yaitu hubungan pelayanan umum (publik), hubungan kewenangan, hubungan keorganisasian, hubungan



keuangan, hubungan dalam penyelenggaraan pembangunan dan hubungan bidang pengawasan. Dalam hal Model Hubungan Pusat dan Daerah Indonesia saat ini adalah Model Kemitraan, dimana pemerintah Pusat menempatkan pemerintah daerah sebagai mitra kerjanya, sehingga tidak ada lagi atasan atau pun bawahan sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan melihat keragaman yang dimiliki oleh Indonesia serta permasalahan otonomi daerah dan desentralisasi dewasa ini penggunaan ide desentralisasi asimetris adalah jalan yang terbaik untuk mengakomodasi keragaman dan mengatasi masalah yang ada tersebut. Desentralisasi asimetris bagi semua daerah Indonesia walaupun terkesan sulit, namun jika dilakukan bersama maka akan mudah untuk dilaksanakan. D. REFERENSI  Modul BMP IPEM4425/3sks/ Modul 1-9_Hubungan Pusat dan Daerah_Universitas Terbuka  https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ ruu_tentang_hubungan_kewenangan_pemerintah_pusat_da n_daerah.pdf  https://orphalese.wordpress.com/2013/09/23/hubunganpusat-daerah/  https://kabar24.bisnis.com/read/20190226/15/893547/hubu ngan-pemerintah-pusat-daerah-mendagri-tjahjo-kumolotidak-ada-atasan-dan-bawahan