21 0 190 KB
BAB I DEFINISI Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kemampuan masyarakat mengakses informasi kesehatan dan isu tentang pelayanan kesehatan, maka tenaga kesehatan dituntut untuk memenuhi kompetensinya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan tersebut memenuhi syarat dan memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada pasien, maka rumah sakit dan organisasi pemberi pelayanan kesehatan lainnya harus selalu mengevaluasi setiap kualifikasi dari tenaga baru yang akan direkrut dan tenaga lama yang sudah ada. Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi tenaga kesehatan lainnya yang melakukan tindakan pelayanan ke pasien. Seseorang yang memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan sesuai profesinya, harus dibuktikan dengan pemeriksaan kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan profesi tersebut. Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi tenaga kesehatan yang diberikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu tercakup dalam proses kredensial. Kredensial adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi individu. Kredensial menilai beberapa (aspek kognitif, afektif, psikomotorik dan fisik), performance dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan aspek keselamatan pasien. Kredensial tenaga kesehatan lain adalah proses kredensial terhadap profesi kesehatan lain yang melakukan pelayanan kepada pasien berdasarkan kompetensi
yang
Lainmempunyai
dimiliki. fungsi
Sub utama
Komite
Kredensial
mempertahankan
Tenaga dan
Kesehatan
meningkatkan
profesionalisme tenaga kesehatan lain. Melalui Sub Komite Kredensial Tenaga Kesehatan Lain dengan melaksanakan proses kredensialingyang berjalan baik, maka kualitas profesi tenaga kesehatan lainsenantiasaterjaga dengan harapan pelayanan kepada pasien akan lebih baik dan paripurna. Proses Re-Kredensial adalah proses re-evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lain yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di Rumah Sakit tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu.
1
Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah kewenangan klinis untuk melakukantindakan pelayanan tertentu dalam lingkungan rumah sakit tertentu berdasarkanpenugasan yang diberikan Direktur Rumah Sakit. Surat Penugasan Klinis (clinical Appointment) adalah surat yang diterbitkan oleh kepala rumahsakit kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan
tindakan
pelayanan
kepada
pasien
di
rumahsakit
tersebut
berdasarkan daftar kewenanganklinis yang ditetapkan baginya. Tujuan UmumPanduan ini diterbitkan adalah untuk melindungi kesehatan pasienmelalui mekanisme kredensial tenaga kesehatan lain di rumah sakit. Sedangkan tujuan khususnya adalah : 1. Memberikan panduan mekanisme kredensial dan re-kredensial tenaga kesehatan lain di rumah sakit. 2.
Memberikan
panduan
bagi
komite
kesehatan
lain
untuk
menyusun
kewenangan klinis (clinical privilege) bagi setiap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kepada pasien di rumah sakit.
BABII 2
RUANG LINGKUP A. DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
menyatakan
bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
1796/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 4. Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan. 5. Serta meninjau tuntutan standar yang dipersyaratkan AKREDITASI SNARS Edisi 1 untuk tenaga kesehatan lain: Standar KKS 16. Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman). Standar KKS 17 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan. Standar KKS 18 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3
B. KONSEP DASAR KREDENSIAL Salah satu upaya Rumah Sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untukmenjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi tenaga kesehatan lain yang melakukan tindakan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit.Upaya
ini
dilakukan
secara
kompeten. Persyaratan dengan cara mengatur agar setiap tindakan pelayanan yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yangbenar-benar kompeten. Persyaratan kompeten ini meliputi dua komponen. 1. Komponen
kompetensi
keprofesian
yang
terdiri
dari
pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku profesional. 2. Komponen kesehatan yang meliputi kesehatan fisik dan mental. Walaupun seorang tenaga kesehatan telah mendapatkan pendidikan
selama
kuliah, namunrumah sakit wajib melakukan verifikasi kembali kompetensi seseorang lingkup
untukmelakukan
spesialisasi
tindakan
tersebut,
hal
pelayanan kepada pasien
ini
dalam
dikenaldengan istilah credentialing.
Proses credentialing ini dilakukan dengan dua alasan utama : 1. Alasan
pertama,
banyak
faktor
yang
mempengaruhi
kompetensi
setelah seseorang mendapatkan pendidikan. Perkembangan ilmu dibidang kesehatan untuk suatu tindakan pelayanan tertentu sangat pesat, sehingga kompetensi yang di peroleh dapat berubah sewaktu waktu, bahkan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak aman bagi pasien. 2. Alasan
kedua,
penyakit tertentu
kesehatan atau
seseorang
bertambahnya
keamanan tindakan pelayanan
yang
dapat usia
dilakukan.
saja
menurun
sehingga
akibat
mengurangi
Kompetensi
fisik
dan
mental dinilai melalui uj ikelayakan kesehatan baik fisik maupun mental. Tindakan verifikasi kompetensi profesi tenaga kesehatan lain tersebut oleh rumah sakit disebutsebagai dilakukan
demi
mekanisme
Re-credentialing,
dan
hal
ini
keselamatan pasien, tindakan verifikasi kompetensi ini juga
dilakukan pada profesi lain untuk keamanan
pasiennya.
Seorang tenaga
kesehatan dinyatakan kompeten melalui sesuatu proseskredensial, rumah sakit menerbitkan suatu ijin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian tindakan pelayanan kepada pasien di
rumah sakit
tersebut, hal ini dikenal
sebagai kewenangan klinis (clinical privilege). Tanpa adanya kewenangan klinis (clinical privilege) tersebut seorang tenaga kesehatan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan pelayanan kepada pasien di rumah sakit tersebut. Kewenangan klinik ini akan dievaluasi oleh komite tenaga kesehatan lain dan sub komite kredensial setiap 3 tahun sekali.
4
C. SUB KOMITE KREDENSIAL Kredensial
adalah
kesehatanlainnyayang
proses
selanjutnya
verifikasi ditetapkan
kompetensi
seorang
kewenangan
klinis
tenaga (clinical
privilege) untuk melakukan tindakan pelayanan pasien sesuai dengan lingkup prakteknya. Rumah sakit wajib menetapkan kewenangan klinis tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktek dalam rangka melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Kewenangan klinis harus dirumuskan
dalam
peraturan internal tenaga kesehatan lain. 1. Tujuan Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa pelayanan kepada pasien diberikan oleh tenaga yang berkompeten serta tidak bertentangan dengan kode etik profesi. 2. Tugas dan wewenang Tugas sub komite kredensial adalah : a. Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis sesuai jenjang karir, berdasarkan masukan dari kelompok staf profesi kesehatan lainnya b. Melakukan assesment dan pemeriksaan : 1)
Kompetensi
2)
Status kesehatan
3)
Perilaku
4)
Etika profesi c. Melaporkan
hasil
assesmen
dan
pemeriksaan
serta
memberikan
rekomendasi kewenangan klinik kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain. d. Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan klinik dan adanya
permintaan khusus dari Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain.
e. Menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga kesehatan sesuai jenjang karir. 3. Keanggotaan Keanggotaan sub komite kredensial sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota serta dibantu oleh kelompok staf fungsional tenaga kesehatan lain dengan susunan sebagai berikut : Ketua
:
Sekretaris : Anggota
:
a. (Dietisien) b.
(Fisioterapi)
c.
(Okupasi Terapi) 5
d.
(Terapi Wicara)
e.
(Radiografer)
f.
(Fisikawan Medis)
g. (Analis Kesehatan) h. (Refraksi Optisien) i.
(Tenaga Sanitasi Lingkungan)
j.
(Teknik Elektromedik)
k. (Perekam Medis dan Indormasi) l.
(Psikologi Klinis)
m. (Ortotik Protestik) D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB KOMITE KREDENSIAL Sub Komite kredensial tenaga kesehatan lain mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu: 1. Melakukan proses kredensial terhadap pegawai baru
sesuai prosedur
yangditetapkan. 2. Melakukan proses kredensial ulang terhadap pegawai lama sesuai prosedur yang ditetapkan. 3. Melakukan proses kredensial terhadap pegawai yang bukan pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda yang akan memberikan pelayanan klinik diRSUD Dr Saiful Anwar Samarinda. 4. Memberi masukan kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain dalam perbaikan/revisi]i proses kredensial 5. Menyusun porto folio untuk self evaluation perkembangan profesional 6. Menentukan komponen standar kredensial : a.
Ijazah (dengan bukti verifikasi)
b.
STR (Surat Tanda Registrasi)
c.
SIK (Surat Ijin Kerja) bagi yang sudah bekerja
d.
Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi)
e.
Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu.
f.
Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan)
g.
Penilaian Kinerja
h.
Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin
6
BAB III TATA LAKSANA Daftar kewenangan klinis seorang tenaga kesehatan lain dapat dimodifikasi setiap saat.Seorang tenaga kesehatan lain dapat saja mengajukan tambahan kewenangan klinis yangtidak dimiliki sebelumnya dengan mengajukan permohonan kepada kepala rumah sakit.Selanjutnya melakukan
proses
kredensial
komite
khusus
tenaga kesehatan lain
akan
untuktindakan tersebut dan akan
memberikan rekomendasinya kepada kepala rumah sakit.Namun sebaliknya, kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan klinis (clinicalappointment) habis
masa
berlakunya
Suratpenugasan klinis untuk
atau
dicabut
oleh
setiap
tenaga
kesehatan lain
berlakunya
untukperiodetertentu,
berlakunya
surat
misalnya
tiga
kepala tahun.
rumah
sakit.
memiliki
masa
Pada akhir
masa
penugasantersebut, rumah sakit harus melakukan re-kredensial
ini lebih sederhana dibandingkandengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan diatas karena rumah sakit telahmemiliki informasi setiap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan ke pasien dirumah sakittersebut. Surat penugasan klinis dapat berakhir setiap saat bila tenaga kesehatan tersebut dinyatakantidak kompeten untuk melakukan tindakan pelayanan tertentu. Walaupun seorangtenaga kesehatan pada awalnya telah memperoleh kewenangan itu,
dapat dicabut olehrumah sakit berdasarkan pertimbangan komite tenaga
kesehatan lain. Pertimbangan pecabutankewenangan klinis tertentu tersebut didasarkan pada kinerja profesitenaga kesehatan lain yang terganggu
kesehatannya,
baik
fisik
maupun
mental.
Selain
bersangkutan itu,pencabutan
kewenangan klinis juga dapat dilakukan dengan terjadinya kejadian sentinel yang di duga karena inkompetensi atau tindakan disiplin dari komite tenaga kesehatan lain.Namun demikian, kewenangan klinis yang dicabut tersebut dapat diberikan kembalibila tenaga kesehatan tersebut dianggap telah pulih kompetensinya. A. MENENTUKAN TAHAPAN PROSES KREDENSIAL 1. Tenaga kesehatan mengajukan permohonan
kepada Komite Tenaga
Kesehatan Lain untuk memperoleh kewenangan klinis dengan metode self assessment. 2. Sub Komite Kredensial melakukan verifikasi dan evaluasi 3. Direktur rumah sakit menerbitkan surat penugasan (clinical Appointment) 4. Merancang program kredensial sesuai denganjenjang kompetensi keahlian. 5. Menentukan jenis pelatihan dan pendidikan formal yang dapat diakui untuk menunjang kompetensi 6. Melaporkan hasil assesmen dan pemeriksaan rekomendasi kewenangan klinik
serta memberikan
kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan
Lain. 7
7. Melakukan pemulihan kewenangan klinik 8. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan B. TARGET KREDENSIAL Setiap tenaga kesehatan lain memiliki surat “Clinical Appointment” dari Direktur Rumah Sakit sesuai dengan “Clinical Privilege” berdasarkan mekanisme “Credentialing” C. ASPEK YANG DI KREDENSIAL 1.
Kognitif Berorientasi
pada
kemampuan
berfikir
yang
mencakup
kemampuan
intelektual yaitu pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis dan evaluasi. 2.
Afektif Mencakup watak, perilaku, minat (partisipasi aktif atau pasif), sikap dinilai kepeduliannya, emosi dan karakter.
3.
Psikomotorik Aspek ini menilai terkait keterampilan (skill) atau kemampuan bertindak. Penilaian keterampilan berasal dari kompetensi yang dimiliki pemohon melalui pengamatan langsung.
4.
Fisik Penilaian fisik dapat dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaaan merupakan salah satu penilaian dalam proses kredensial berupa resume keterangan sehat dari dokter penguji kesehatan.
D. DOKUMEN YANG DISIAPKAN 1. Ijazah (dengan bukti verifikasi) 2. STR (Surat Tanda Registrasi). 3. SIK (Surat Ijin Kerja) bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja 4. Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi) 5. Surat tanda berkelakuan baik atau tidak terlibat kriminal. 6. Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu (bagi tenaga kesehatan lain yang baru/mutasi). 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin
E. ALUR PROSES KREDENSIAL 1. Alur Kredensial 8
Bagian kepegawaian melaporkan tenaga kesehatan baru yang bertugas di unit /instalasi
Bagian Kepegawaian
Komite Tenaga kesehatan
Ketua komite menginformasikan unit/ instalasi untuk pelaksanaan kredensial bagi tenaga kesehatan baru
SDM Instalasi
Tenaga kesehatan melengkapi formulir dan berkas kelengkapan kredensial
Berkas Kelengkapan Kredensial Tenaga Kesehatan Sub Komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk penjadwalan kredensial
Sub Komite Kredensial
Kredensi al Rekomendasi Kredensial Tenaga Kesehatan
Proses kredensial dilakukan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profsi ke Direktur
Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)
Direktur
Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi
2. Alur Re-Kredensial Tenaga kesehatan mengajukan rekredensial ke komite tenaga kesehatan
Tenaga Kesehatan
Berkas Kelengkapan ReKredensial
9
Komite Tenaga kesehatan
Ketua komite menginformasikan sub komite kredensial untuk melakukan re-kredensial Sub komite kredensial berkoordinasi dengan mitra bestari untuk menjadwalkan rekredensial
Sub Komite Kredensial
ReKredensi Rekomendasi rekredensial tenaga kesehatan
Proses re-kredensial dilakukan bagi tenaga kesehatan dan ketua komite tenaga kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profesi ke Direktur
Direktur
Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi
Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi yang telah diperbarui masa berlakunya
3. Alur Prosedur Pencabutan Kewenangan Klinis Dokumen terkait tenaga kesehatan
Komite Tenaga kesehatan
Laporan tugas/pelayanan tenaga kesehatan secara lisan maupun tulisan
Komite Tenaga Kesehatan menerima laporan tenaga kesehatan secara lisan maupun tulisan 10
Evaluasi ulang
Komite Tenaga Kesehatan
Surat Pencabutan Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi
Dokumen terkait dan kronologis disertai bukti
Komite Tenaga Kesehatan melakukan pengkajian bersama mitra bestari dan unit/instalasi terkait dengan bukti-bukti pendukung
Evaluasi ulang terhadap kewenangan klinis/Profesi tenaga kesehatan
Komite Tenaga Kesehatan menerbitkan Surat Pencabutan kewenangan kerja klinis/ profesi dan pemberhentian tugas berdasarkan profesi
4. Alur Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)
Tenaga Kesehatan
Komite Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan mengusulkan formulir dan berkas ke Komite Tenaga Kesehatan
Ketua komite melalui sub komite kredensial untuk melakukan kredensial/re-kredensial bagi tenaga kesehatan
11
Formulir dan berkas ditelaah oleh sub komite kredensial
Berkas Kelengkapan Kredensial/rekredensial
Proses kredensial/re-kredensial dilakukan dengan Komite Tenaga Kesehatan dan mitra bestari
Kredensial/ rekredensial
Ketua Komite Tenaga Kesehatan merekomendasikan untuk penerbitan SPK Klinis/ Profesike Direktur
Rekomendasi Komite Tenaga Kesehatan
Direktur menerbitkan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi)
Direktur
Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi
BAB IV DOKUMENTASI Semua proses kredensial dan rekredensial harus tercatat dan disimpan dalam file masing – masing tenaga kesehatan lain. Dokumentasi tersebut antara lain : A. Ijazah (terverifikasi) B. STR (Surat Tanda Registrasi). C. SIK (Surat Ijin Kerja) bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja 12
D. Sertifikat Pelatihan (mendukung kompetensi) E. Surat pernyataan memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus yang diuraikan dalam uraian tugas (bagi tenaga kesehatan yang sudah bekerja). F. Surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi rumah sakit atau orientasi di unit tertentu (bagi tenaga kesehatan yang baru/mutasi). G. Surat Penugasan Kerja Klinis/ Profesi (SPK Klinis/ Profesi). H. Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi (RKK Klinis/ Profesi)
DAFTAR PUSTAKA
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
13
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
4. Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
14
LAMPIRAN
Lampiran 1. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA
KETUA Joko Cahyono, SST Gizi, M. Adm. Kes
15
SEKRETARIS
SUB KOMITE KREDENSIAL
KETUA
KETUA
SEKRETARIS
KETUA
SEKRETARIS
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.
(DIetisien) (Fisioterapi) (Okupasi Terapi) (Terapi Wicara) (Radiografer) (Fisikawan Medis) (Analis Kesehatan) (Refraksi Optisien) (Tenaga Sanitarian Lingkungan) (Teknisi Gigi) (Teknik Elektromedik) (Perekam Medis & Informasi Kesehatan) (Psikologi Klinis) (Ortotik Prostetik)
16
Lampiran 2.
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793
PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PENUGASAN KERJA KLINIS/P ROFESI
Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama
:
NIP/NIK
:
Kualifikasi Tenaga
:
Bermaksud untuk mengajukan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appoinment) sebagai salah satu aspek legal dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan kegiatan klinis sesuai prosedur (seperti yang tercantum dalam borang Self Assessment) sebagai bagian kewenangan klinis berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Bersama surat permohonan ini saya lampirkan dokumen pendukung, antara lain : 1. Ijazah terakhir (terverifikasi) 2. Surat Tanda Registrasi 3. Surat Ijin Kerja atau Surat Ijin Praktek 4. Sertifikat pelatihan yang mendukung kompetensi 5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi RS (untuk pegawai baru). 6. Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Klinis sesuai kompetensi. 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan. Samarinda, Hormat Saya,
(……………………………..) NIP/NIK
17
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793
Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama
:
NIP/NIK
:
Kualifikasi Tenaga
:
Bermaksud
untuk
mengajukan
perpanjangan
Surat
Penugasan
Klinis
(Clinical
Appoinment) sebagai salah satu aspek legal dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan kegiatan klinis sesuai prosedur (seperti yang tercantum dalam borang Self Assessment) sebagai bagian kewenangan klinis berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Bersama surat permohonan ini saya lampirkan dokumen pendukung, antara lain : 1. Ijazah terakhir. 2. Surat Tanda Registrasi. 3. Surat Ijin Kerja atau Surat Ijin Praktek. 4. Sertifikat pelatihan yang mendukung kompetensi. 5. Surat pernyataan telah menyelesaikan program orientasi RS (untuk pegawai baru). 6. Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Klinis sesuai kompetensi. 7. Surat Keterangan Sakit (bila diperlukan) 8. Penilaian Kinerja 9. Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Samarinda, Hormat Saya,
(……………………………..) NIP/NIK
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR 18
RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793
FORMULIR PENGAJUAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL TENAGAKESEHATAN Kredensial adalah suatu proses verifikasi terhadap kompetensi tenaga kesehatan dan menentukan kelayakan kewenangan kerja kinis maupun profesi. Sedangkan re-kedensial adalah proses verifikasi ulang terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang sudah dilakukan kredensial awal untuk memberikan kewenangan kerja klinis atau profesi dapat juga untuk penambahan atau pengurangan atau pemberhentian dalam penugasan kerja klinis atau profesinya. Kewenangan kerja kinis/ profesi yang dimaksud adalah suatu kompetensi yang dimiliki oleh setiap tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan telah terjamin secara prosedur yang aman bagi pasien. Dalam penetapan kewenangan kerja klinis/ profesi bagi tenaga kesehatan dinilai melalui skilltes/ wawancara/ telaah terhadap portofolio yang bersangkutan bersama mitra bestari/ peer reviewer yang telah ditetapkan. Syarat pengajuan: No Dokumen Check list . 1. Fotocopy Ijazah Terakhir yang terverifikasi 2 Fotocopy Surat Tanda Registrasi 3 Fotocopy peatihan yang mendukung kompetensi 4 Fotocopy surat pernyataan teah menyelesaikan program orientasi RS (Untuk pegawai baru) 5 Borang Self Assessment Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ profesi sesuai kompetensi Syarat tambahan untuk re-kredensial 1 Fotocopy Surat Izin Kerja/ Surat Izin Praktek 2 Fotocopy Penilaian Kinerja 3 Fotocopy Surat Keterangan tidak terlibat masalah etik dan disiplin Formulir ini diserahkan ke Komite Tenaga Kesehatan Lain yang selanjutnya dilakukan proses kredensial dan re-kredensial. Pemohon akan diberitahukan jadwal kredensial/ re-kredensial melalui telepon/ email. Estimasi waktu penjadwalan dilakukan kredensial/ re-kredensial maksimal satu bulan setelah formulir dan syarat pengajuan telah lengkap dan terpenuhi. Harap diperhatikan agar pengisian formulir dilakukan secara benar dan jujur, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Ruang sekretariat komite kesehatan lain: Telp: (0541) 742055 ekstensi 209 Email: Verifikasi (Bagian ini diisi oleh Komite Tenaga Kesehatan Lain) Nama Pemohon : Formulir Diterima Tanggal : / / Status Berkas : Lengkap/ Tidak Lengkap Catatan: Nama Penerima Berkas:
Tanda Tangan:
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA 19
Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793
FORMULIR PENGAJUAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN Petunjuk Pengisian: Pemohon: Isilah formulir ini dengan lengkap dan jujur Beri tanda checklist(√) pada kotak yang diperlukan dan coret pada bagian yang tidak diperlukan Mitra bestari/ peer group: Berikan verifikasi terhadap kewenangan kerja klinis/ profesi pemohon Bertangggung jawab atas penilaian atau evalusi kewenangan kerja klinis/ profesi pemohon Profesi Tenaga Kesehatan Unit Kerja Pengajuan Kredensial
A.
B.
: : : Re-Kredensial
Identitas Pemohon Nama
:
NIP/NIK
:
Tempat Tanggal Lahir
:
Telefon/HP
:
Email
:
No.STR
: Expired Masa Berlaku:
/
Expired Masa Berlaku:
/
Terhitung Mulai Kerja di RSSA
:
Unit Kerja
:
No.SIK/SIP
:
/
/
Pendidikan Terakhir Pendidikan
C.
Institusi (Jurusan, Universitas)
Keterangan lulus (Th)
Pelatihan
No
Pelatihan/Workshop
Penyelenggara
Waktu
1 2 3 4 5
D.
Rincian Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk melaksanakan tindakan sesuai dalam rincian kewenangan kerja klinis profesi ………………… level …………. 20
Saya juga menyatakan kompeten untuk melakukan prosedur teknis seperti tercantum di bawah ini sebagai bagian dari kewenangan kerja klinis/ profesi (clinical privileges) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan yang saya jalani serta pengalaman yang saya miliki. Petunjuk: Untuk Profesi : Tuliskan kode untuk profesi ………… menurut permintaan sejawat sesuai daftar Kode untuk profesi……yang tersedia. Setiap kategori yang ada dan atau Kewenangan Kerja Klinis/ Profesi yang diminta harus tercantum kodenya. Pengisian harus lengkap untuk seluruh Kewenangan Klinis yang tercantum. Tanda tangan dicantumkan pada akhir formulir ini. Jika terdapat revisi atau perbaikan, setelah daftar Kewenangan Kerja Klinis/Profesi ini disetujui maka harus mengisi kembali formulir yang baru. Kode “1”= Kompeten sepenuhnya Kode “2”= Memerlukan supervisi Kode “3”= Tidak dimintakan kewenangannya karena diluar kompetensi Kode “4”= Tidak dimintakan kewenangannya karena fasilitas tidak tersedia Standar kompetensi yang di maksudkan adalah keterampilan klinis/ profesi menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggungjawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kesehatan. Berdasarkan risiko kewenangan klinis di bagi menjadi 4 (empat) kategori : Level I
:
Tindakan pelayanan kesehatan dasar pada pasien tanpa komplikasi yang mempunyai kesulitan sedang dan memerlukan pengalaman tanpa mengandung risiko.
Level II
:
Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi namun tidak mengancam nyawa.
Level III
:
Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi dengan kesulitan sedang dapat menimbulkan gangguan fisik dan psikis, perlu pengalaman dan tambahan pengetahuan.
Level IV
:
Tindakan pelayanan kesehatan pada pasien dengan komplikasi dan potensial mengancam nyawa. Tenaga kesehatan telah menyelesaikan pelatihan dan pendidikan khusus serta memiliki pengalaman untuk prosedur dan tindakan spesifik dari institusi yang diakui.
21
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Kompetensi Profesi …….
Kewenangan Klinis Self Assessment Rekomendasi
Dst
E. Riwayat Kesehatan Riwayat kesehatan ini diisi oleh pemohon mengenai informasi kesehatannya selama 3 tahun terakhir. Berikan keterangan kesehatan ini dengan benar 1. Apakah anda pernah Ya/ Tidak menjalankan tes kesehatan Jika “Ya” tuliskan kapan Tanggal:…………………………. 2. Apakah anda pernah menderita Ya/ Tidak penyakit? Jika “Ya” tuliskan penyakitnya Penyakit: ………………………. 3. Apakah saat ini anda sedang Ya/ Tidak dalam pengobatan/ minum Jika “Ya” jelaskan apa obat? …………………………………..
F.
4. Apakah anda mempunyai alergi tau semacamnya? …………………………………… .
Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa
5. Apakah anda seorang perokok? …………………………………… 6. Apakah anda peminum minuman beralkohol …………………………………… . 7. Apakah anda pernah operasi: …………………………………… . 8. Apakah anda pernah mengalami kecelakaan kerja: ………………………………….
Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan sejak kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan Ya/ Tidak Jika “Ya” jelaskan apa dan kapan
Riwayat Pekerjaan 22
Riwayat pekerjaan diisi berdasarkan pengalaman pemohon sebelum bekerja di fasilitas kesehatan. 1 Nama institusi Periode Jabatan Uraian Tugas
2.
Alasan berhenti Nama institusi Periode Jabatan Uraian Tugas
Alasan berhenti G.
Pengesahan Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi dan lampiran yang saya berikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya mengerti dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai profesi……….. Apabila formulir ini kemudian disetujui dan dikemudian hari sebagian/ seluruh pernyataan yang saya isikan dalam formulir ini terbukti tidak benar atau saya tidak memenuhi komitmen ini, maka saya bersedia dicabut penugasan kerja klinis/ profesi dan dilakukan pengkajian ulang.
Tanda Tangan:
Tanggal:
Nama:
………/……………/……………
NIP/NIK
Mengetahui, Tanggal :
Kepala Instalasi………….
23
( ……………………………………………………..) NIP. …………………………………………
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya
Ketua Sub Komite Kredensial
Mitra Bestari
(……………………………..) NIP/NIK…………………
(………………………….) NIP/NIK………………..
(…………………………) NIP/NIK.....…………
Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda
dr. David Hariadi Masjhoer, Sp.OT NIP. 196503141998031001
24
PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
RSUD A. WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA Jln. dr. Soetomo Samarinda 75123 Telepon (0541) 738112 (Hunting System) Fax (0541) 741793
FORMULIR PENILAIAN KREDENSIAL/ RE-KREDENSIAL Data Pemohon: Tanda Tangan
Status: Awal/ Re-Kredensial Tanggal: .........../.........../...............
Profesi: Nama: Petunjuk Mitra Bestari: Kualifikasi: Mitra Bestari diminta mencocokkan kesesuaian data pemohon melalui formulir kredensial/ rekredensial, ijazah, STR, SIK/SIP, pelatihan teknis, penilaian kinerja, surat pernyataan bebas etik dan disiplin. Penilaian: Beri tanda (x) pada point setiap penilaian No. Kriteria Point Nilai 1 Mengetahui 2 Mengetahui & 3 4 1. Pendidikan & Pelatihan Mengerti Mampu Cukup Ahli 2.
Akaognitif/ Intelektual
1 Mengetahui
3.
Afektif/ Perilaku
4.
Psikomotorik/ Ketrampilan
1 Buruk 1 Mengetahui
5.
Fisik/ Kesehatan
1 Tidak Sehat
2 Mengetahui & Mengerti 2 Kurang 2 Mengetahui & Paham 2 Kurang Sehat
3 Mampu 3 Cukup 3 Mampu 3 Cukup Sehat
4 Cukup Ahli 4 Baik 4 Cukup Ahli 4 Sehat
5 Ahli 5 Ahli 5 Sangat Baik 5 Ahli 5 Sangat Sehat
Keterangan: Mampu = hingga dapat mempraktekkan Cukup Ahli = hingga dapat menganalisa Ahli = hingga dapat melakukan evaluasi
Total Nilai:
Kategori Interval Total Nilai: 1-6 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberhentikan 7-12 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan ditambah/ dikurangi 13-19 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberikan dengan supervisi 20-25 = Kewenangan kerja klinis/ profesi yang bersangkutan diberikan sepenuhnya Rekomendasi: No. 1.
Nama Mitra Bestari
Tanda Tangan
Tanggal
2. 3. Kesimpulan: Saran:
25