ISI Pedoman Pelayanan Radiologi FIXX! [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLRI DAERAH JAWA TIMUR BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU



PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU



RS BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU 2017



1



POLRI DAERAH JAWA TIMUR BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN RS. BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT BAYANGKARA HASTA BRATA BATU I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelayanan Radiologi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi suda selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan radiologi, maka mutlak diperlukan kegiatan pemantapan mutu yang mencakup semua komponen kegiatan, salah satunya adalah pedoman pelayanan radiologi. Pedoman pelayanan radiologi ini dapat digunakan oleh para petugas radiologi dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan uraian tugas masingmasing. 1.2 Tujuan a. Memberikan standart pelayanan di Radiologi bagi seluruh staf Radiologi dalam memberikan pelayanan yang bermutu, nyaman dan menjamin keselamatan pasien b. Menjamin kontinuitas pelayanan pasien di unit Radiologi mulai dari identifikasi pasien pelaksanaan pemeriksaan radiologi hingga ekspertise dokter untuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, maupun rujukan ke radiologi luar Rumah Sakit Hasta Brata Batu 1.3 Ruang Lingkup Pelayanan a. Radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata melaksanakan pelayanan radiologi diagnostic dan pelayanan radiologi imaging. Beberapa parameter pemeriksaan yang tidak dapat dikerjakan di unit radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu akan



2



dirujuk ke unit radiologi rumah sakit luar yang bekerja sama dengan unit radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu. Terpisah dari unit pelayanan lain di rumah sakit, masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan radiologi unit radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu adalah pasien rawat jalan dan rawat inap rumah sakit, pasien dengan permintaan sendiri ingin mendapatkan pelayanan radiologi di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu, ataupun kiriman dari dokter di luar rumah sakit. b. Untuk pelayanan radiologi di luar rumah sakit dipilih berdasarkan rekomendasi dari Kepala Unit Radiologi dan dipilih berdasarkan reputasi yang baik dan memenuhi standar Undang-Undang serta adanya pemberitahuan informasi secara jelas kepada pasien apabila ada pemeriksaan yang dirujuk ke unit radiologi di luar Rumah Sakit. 1.4 Batasan Operasional a. Pemeriksaan radiodiagnostik yang diselenggarakan harus mampu mendeteksi kelainan-kelainan diantaranya pada tractus urinarius, System muscolosceletal (cranium, collumnavertebralis, ekstremitas, pelvis, thorax) pada pemeriksaan rongent dan USG serta kelainan pada hepar, Vesica fellea (Gall Bladder/ kandungempedu), Ginjal, Pancreas dan vesicaurinaria pada pemeriksaan USG b. Radiolgi Rumah Sakit Bhayangkara Hastabrata Batu buka 24 jam dan menerima semua parameter pemeriksaan Radiologi, dan parameter yang tidak dapat dikerjakan di radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hastabrata Batu akan di rujuk ke Rumah sakit rujukan. 1.5 Landasan Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 Tentang Radiologi. e. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XII/2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi



3



Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan. f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. g. Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Polri II. STANDAR KETENAGAAN 2.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Agar pelayanan radiologi dapat terselenggarakan dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemeriksaan Radiologi harus dilakukan oleh tenaga yang profesional. Kualifikasi tenaga yang harus tersedia: a.Dokter Spesialis Radiologi yang diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian Kesehatan dan memiliki SIP. b. Petugas Proteksi Radiasi, Lulusan Diploma IV Radiodiagnostik dan Radioterapi dan memiliki SIB. c. Tenaga Radiografer, Lulusan Diploma III Radiodiagnostik dan Radioterapi d.Tenaga Administrasi, Petugas yang paham mengenai administrasi dan komputerisasi 2.2 Distribusi Ketenagaan Sumber daya manusia yang ada di Radiologi RS Bhayangkara hasta Brata Batu dibagi dalam tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. Penanggung jawab Radiologi b. Petugas Proteksi Radiasi b. Radiografer



4



2.3



Struktur Organisasi Radiologi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu KARUMKIT KARUMKIT



Kasubbidjangmedum Kasubbidjangmedum



Kaurjangmed Kaurjangmed Dokter Spesialis Radiologi Dokter Spesialis Radiologi Kepala Unit Radiologi Kepala Unit Radiologi



Penanggung Jawab Alat dan dokumen Penanggung Jawab Alat dan dokumen (Radiografer Pelaksana) (Radiografer Pelaksana)



Petugas Proteksi Radiasi Petugas Proteksi Radiasi



Penanggung Jawab Administrasi Penanggung Jawab Administrasi (Petugas Administrasi) (Petugas Administrasi)



2.4 Pengaturan Jaga Unit radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu memberikan pelayanan selama 24 jam,yaitu : a. Shift pagi pukul 07.00 – 14.00 : 2 orang dinas di radiologi b. Shift sore pukul 14.00 – 21.00 : 1 orang dinas di radiologi c. Shift malam 21.00 – 07.00 : 1 orang dinas di radiologi



5



III. STANDAR FASILITAS 3.1 Denah Ruang



6



3.2 Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana ditujukan bagi terselenggaranya pelayanan Radiologi yang aman, efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku,serta dimungkinkan petugas unit radiologi bekerja dengan nyaman dan tertib. a. Standart Ruangan : 1. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan lainnya. 2. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan alarm sesuai dengan kebutuhan. 3. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %. 4. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut. Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan yang dibutuhkan dan sudah memenuhi standart proteksi radiasi sebagai berikut : 1. Ketebalan dinding Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruanga Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun). 2. Pintu dan ventilasi - Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun). - Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di luar tidak terkena paparan radiasi. - Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi). 3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan kebutuhan. 4.Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/ overlapping



7



5. Jenis dan ukuran ruangan : a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray - Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat. - Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal: 􀂃 Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t) 􀂃 Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t) b. Ruang CT Scan - Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t) - Dilengkapi dengan : 􀂃 Ruang operator 􀂃 Ruang mesin 􀂃 Ruang AHU/chiller c.Ruang Ultra SonoGrafi/USG 􀂃 Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t) 􀂃 Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb 􀂃 Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien d. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter - Terpisah dengan ruang pemeriksaan. - Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung : 􀂃 1 buah meja kerja 􀂃 2 buah kursi 􀂃 1 buah lemari - Perlengkapan : Light box e. Ruang CR - Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t) - Dapat menampung :a. Tempat printer b. Tempat processing c. Tempat rekam medik elektronik - Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan alat. f. Ruang ganti pakaian - Ada disetiap ruang pemeriksaan. - Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l) x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker. g. Gudang untuk film dan non film Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.



8



h. Kamar gelap - Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m 2; Tinggi : 2.8 m b. Standart Alat dan Bahan Habis Pakai : 1) Peralatan Utama :



a. Satu unit pesawat X-ray b. Satu unit Dental X-ray c. Satu unit CT-Scan d. Satu unit CR e. Satu unit pesawat USG f. Satu buah light-case g. Satu unit komputer dan printer h. 1 buah standar cassette i. Ruang ganti pasien j. Ruang Kamar Gelap k. Satu unit control panel pesawat X-ray l. Apron protective m.Perlengkapan proteksi radiasi n. Tempat kaset exposed o. Satu buah tempat tidur dan bantal p. Kaset CR dengan ukuran kaset 35 x 40 cm (2 buah), 35x35 cm (2 buah) q. Kaset x-ray dengan ukuran kaset 35 x 35 cm (1 buah), 30 x 40 cm (1 buah) 2) Peralatan Penunjang : a. Satu buah meja tulis b. Tiga buah kursi c. Tempat APD(Alat Perlindungan Diri) d. Satu buah rak tempat dokumen-dokumen Radiologi e. Satu buah washtafel f. Box tissue g. Satu kamar mandi h. Lemari instrument i. Pakaian pasien j. Standar infuse k. Meja Pemeriksaan l. Tempat sampah 9



3)Perlengkapan proteksi radiasi : a. Lead apron 2 (buah) tebal 0,5 mm Pb. b. Film badge sesuai jumlah pekerja radiasi. c. Screen dengan lead glass ukuran 20 cm x 30 cm tebal 2 mm Pb. 4) Perlengkapan Habis Pakai a. Developer, fixer. b. Film 30 x 40 cm, film 35x35, film CR , film CT-Scan, film dental 20x30 mm c. USG pepper b. Kapas dan alcohol c. Hand Soap d. Sarung tangan berbagai ukuran, dan Masker sekali pakai e. Tissue f. Asseptic Gel IV TATA LAKSANA PELAYANAN 4.1 Tata Laksana Pelayanan Radiologi 1. Pemeriksaan radiodiagnostik dilakukan hanya berdasarkan permintaan dari dokter dalam surat permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinis. 2. Pemeriksaan radiologi tanpa media kontras oleh radiografer. 3. Hasil pemeriksaan radiologi di ekspertisi oleh dokter spesialis radiologi. 4. Tanggung jawab hasil bacaan pemeriksaan radiodiagnostik berada dalam tanggung jawab seorang dokter spesialis radiologi. 5. Pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga bidang radiologi. 6. Teknik pemeriksaan dan pemeliharaan rutin diberikan kepada tenaga radiographer sesuai dengan SPO. 7. SPO administrasi diketahui semua staf unit radiologi 8. Kebijakan dan prosedur akan dikembangkan oleh staf unit radiologi bekerjasama dengan profesi lain terkait. 4.2 Prosedur Kerja Dengan Pesawat Sinar-X dan CT Scan Setiap petugas pada saat melakukan pekerjaan dengan pesawat sinarX dan Ct Scan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :



10



1. Mempergunakan baju pelindung yang terbuat dari Pb/timbal



(Apron protective) 2. Mempergunakan alat monitoring personil (TLD) 3. Berdiri sejauh mungkin dari sumber sinar (source) 4. Berdiri di belakang tabir pelindung 5. Bekerja sesuai SPM. 4.3 Sasaran Pelayanan Pelayanan Radiologi di RS Bhayangkara Hasta diselenggarakan bagi : a. Pelayanan rutin b. Pelayanan dengan perjanjian (elektif) c. Pelayanan gawat darurat



Brata



Batu



4.4 Jenis Pelayanan Radiologi 1. Pelayanan Radiodiagnostik ( pelayanan X-Ray dan CT Scan) Pemeriksaan dengan atau tanpa media kontras meliputi pemeriksaan system musculoskleletal (cranium,columna vertebralis, ekstremitas, pelvis, thorax) 2. Pelayanan Imeging diagnostic ( USG ) Mendeteksi kelainan-kelainan : a. Hepar b. Vesica fellea (Gall bladder/kandung empedu) c. Ginjal d. Pancreas e. Lien f. Vesicaurinaria



11



4.5



Tata Cara Pelayanan Radiologi Yang Berlaku 1. Pasien Rawat Jalan



Pasien datang ke instalasi radiologi dengan membawa surat pengantar dari dokter yang memeriksa dan menyerahkan ke petugas administrasi radiologi



Setelah diproses film 2. Pasien Rawat di baca dan Inap diekspertise oleh dokter radiologi



Petugas administrasi mencatat identitas pasien berupa nama, umur,jenis pemeriksaaan dan jenis pembayaran



Setelah di foto rontgen radiografer memproses film di kamar gelap,pasien menunggu diruang tunggu



Petugas administrasi membuat kuitansi pembayaran dan menyerahkan ke pasien untuk dibayar ke loket administrasi pusat .



Pasien menunggu,kemudian radiografer memanggil pasien ke ruang radiologi untuk diperiksa.



Hasil foto rontgen dan ekspertise di amplop dan diserahkan ke pasien untuk dibawa ke dokter kembali



12



2. Pasien Rawat Inap Pasien dari ruang rawat inap datang ke unit radiologi diantar oleh perawat ruangan



Foto rontgen dibaca dan diekspertise oleh dokter radiologi



Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter di ruangan diserahkan ke petugas administrasi radiologi



Pasien menunggu dan petugas administrasi mencatat identitas pasien,jenis kelamin,jenis pemeriksaan dan jenis pembayaran



Radiografer mempersiapkan peralatan dan langsung melakukan pemeriksaan radiologi terhadap pasien sesuai permintaan,kemudian memproses foto di kamar gelap



Petugas administrasi radiologi membuat kuitansi pembayaran pemeriksaan radiologi lalu menyerahkan ke perawat ruangan yang mengantar pasien



Hasil foto rontgen dan ekspertise pasien dibawa perawat dan diserahkan ke dokter yang merawat diruang rawat inap



Pembayaran dilakukan ketika pasien akan keluar dari rawat inap rumah sakit



3. Pengambilan Hasil Rontgen 1. Dokter Spesialis Radiologi akan memberikan hasil ekspertisi foto rontgen yang diminta oleh dokter pengirim dalam waktu ≥3jam. 2. Pasien datang ke Instalasi Radiologi dengan menunjukkan kartu pengambilan atau tanda terima lunas kepada petugas radiologi. 3. Petugas Radiologi akan mencatat tanggal rontgen, pengambilan, nama pasien, jenis foto, nomor foto, dan tanda terima yang ditanda tangani oleh penerima foto.



13



4. Pasien dipersilahkan untuk control dokter dengan membawa foto rontgen dan hasil ekspertisi Radiologi. 4.6 Pengelolaan limbah a)



Sampah Medis berupa pembuangan sisa developer dan fixer akan dibuang ke bak pencucian dimana salurannya akan diteruskan ke IPAL.



b)



Sampah bukan medis , seperti kertas, tissue, plastic dan lain-lain akan dibuang ke tempat sampah dengan plastik hitam dan akan dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu.



4.7.Laporan Hasil dan Arsip. Laporan hasil Radiologi akan dibuat arsip dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Rekapitulasi hasil Radiologi juga dibuat dalam bentuk Buku Laporan Kinerja Radiologi dan dalam bentuk Laporan Bulanan 4.8



Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat. Pemeliharaan alat-alat Radiologi dilakukan oleh prinsipal alat dengan jadwal setiap 6 bulan sekali. Perawatan harian dan mingguan dilakukan oleh radiografer. Kalibrasi alat dikerjakan 1 tahun sekali.



4.9



Trouble shooting. Bila ada trouble shooting dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk manual masing-masing alat, bila kerusakan tidak dapat diatasi akan dilaporkan ke teknisi alat yang bersangkutan.



14



V. Logistik Pengadaan alat dan bahan di Unit radiologi ada dua macam, yaitu : A. Pengadaan bahan dan alat non medis, B. Pengadaan bahan dan alat medis, termasuk obat dan alat kesehatan. 1.



PENGADAAN BAHAN DAN ALAT NON MEDIS Contoh bahan dan alat non medis adalah alat tulis kantor, percetakan, barang keperluan rumah tangga, barang elektronik dan sebagainya.



2.



PENGADAAN BAHAN DAN ALAT MEDIS Contoh bahan dan alat medis adalah film x – ray, reagent( cairan chemical) dan sebagainya.



3.



ALUR PENGADAAN BARANG MEDIS DAN NON MEDIS Petugas radiologi mengisi form permintaan barang dan nota dinas yang sudah disediakan dari tim pengadaan barang rumah sakit (Medis & Non – Medis)



Form permintaan barang dan nota dinas di kumpulkan atau diserahkan kembali ke tim pengadaan barang rumah sakit (Medis & Non – Medis)



Setelah bagian keuangan menyetujui, tim pengadaan merealisasikan permintaan barang unit. Kemudian barang yang telah dibeli di serahkan ke bagian logistik (Medis & Non – Medis) dan unit bisa mengambil barang di bagian logistik (Medis & Non – Medis).



Tim pengadaan barang melakukan rapat dengan ketua tim,barang – barang apa saja yang akan direalisasi, kemudian mengajukannya ke Karumkit untuk disposisi.



Setelah didapatkan disposisi Karumkit, tim pengadaan mengajukan kepada bagian keuangan, untuk pencairan dana.



15



4.



RENCANA KEBUTUHAN BARANG UNIT RADIOLOGI A.RENBUT BARANG NON MEDIS BULAN



4



2



2



2



2 2



2 1 1 1 1 2 2



2 2



1 2 1 1 1 1 2 2



4



4



4



2



1



1



DES



4



1



1 2



2



1



NOV



2 2



2 1 1 1 1 2 2



2



OKT



2



2



SEP



1 1



1 2



AGU



1



JUL



JUN



1



MEI



APR



MAR



KERUMAHTANGGAAN HABIS PAKAI 1 Bayfresh 250 ml btl 1 2 Baygon 400 ml btl 1 3 Handsoap pump btl 1 4 Isi Handsoap rfl 2 5 Kanebo bh 1 6 Kapur barus putih kg 1 7 Kresek Hitam Jumbo pak 2 8 Kresek Kuning Jumbo pak 1 9 Sabut Busa bh 1 10 Stella Gantung rfl 1 11 Sunlight Cair 700 ml rfl 1 12 Tissu Kotak Halus pak 2 13 Tissu kotak-hand hygiene pak 2 ALAT TULIS & PERLENGKAPAN KANTOR 1 Binder Klip Besar bh 1 2 Bolpoint Hitam bh 4 3 Bolpoint Merah bh 1 4 Buku Folio Panjang bk 1 5 Cutter Besar bh 6 Cutter Kecil bh 1 7 Isi Cutter Besar pak 8 Isi Cutter Kecil pak 9 Isi Stapler Besar pak 1 10 Isi Stapler Kecil pak 2 11 Isolasi Double Tipe glg 12 Isolasi Kecil glg 1 13 Kertas A4 rim 1 14 Klip Besar bh 1 15 Klip Kecil bh 1 16 Lem Povinal Besar btl 2 17 Map Transparan lbr 4 18 Penggaris Besi bh 19 Penghapus Pensil bh 20 Pensil 2B bh 21 Pensil Dermatograph bh 1



FEB



JAN



NAMA BARANG



SATUA N



N O



1 1



2



2



2



2



2



2



2



2 2



2 1 1 1 1 2 2



1 2



2 2



2 1 1 1 1 2 2



4



4



4



4



4



4



1 2



2



2



1 2



2



2



1 1 2 4



2 4



1



1



1 2 2



1 1 1 2



2



1 2 1 1 1



2



1 1



1 1



1 2 4



1 2 4



2 4 1



1 2 4



2 4



1 2 4



1



2 4



1 2 4 1



2 4



1 1



1 1



16



22 23



Rautan pensil Spidol Kecil Spidol Permanen 24 (Snowman) 25 Stabilo 26 Stapler Kecil 27 Stempel instalasi 28 Tinta Marker permanen 29 Tinta Stempel 30 Tip-ex Kertas 31 Tinta Printer PERCETAKAN 1 kertas ekspertise dokter 2 Amplop Foto RO Besar 3 Amplop Foto RO Dental 4 Amplop USG 5 Blanko Radiologi 6 Kartu USG 7 Kwitansi PM Radiologi 8 Amplop CR INV JK PENDEK 1 Keset kamar mandi 2 Kotak obat 3 Spayer/semprotan 4 Dispenser tissue ELEKTR JK PENDEK Cartridge Hitam Epson 1 L110 2 Dispenser 3 Jam digital 4 Jam dinding 5 Kabel rol 6 Mouse pad 7 Flaskdisk 8 gb TENUN 1 Baju pasien Sprei tempat tidur & sarung 2 bantal INV JK PANJANG 1 Kursi kantor 2 Kursi tunggu pasien 3 Lemari arsip 4 Lemari loker karyawan 5 meja kantor



bh bh



1 1



bh



1



bh bh bh btl btl bh btl



1 1 1 1 1 1 1



1



1



lbr lbr lbr lbr bk lbr bk bk



500 125 100 100 1 100 5 250



500 125 100 100 1 100 5 250



500 125 100 100 1 100 5 250



bh bh bh bh



1 1 1 1



bh



1



bh bh bh bh bh bh



1 1 1 1 1 1



bh



1



bh



1



bh bh bh bh bh



2 2 1 1 2



1 1



1



1



1



1



1



1



1



500 125 100 100 1 100 5 250



500 125 100 100 1 100 5 250



1



125 100 100 1 100 5 250



125 100 100 1 100 5 250



125 100 100 1 100 5 250



125 100 100 1 100 5 250



125 100 100 1 100 5 250



1



17



125 100 100 1 100 5 250



500 125 100 100 1 100 5 250



Meja Komputer Radiologi (CR) 7 Air conditioner 8 Printer 9 Komputer TOTAL RENBUT NON MEDIS 6



1



bh bh bh 1557 707 1214 717 1213 708 1222 707 1215 712 713 1206



BULAN



1



1 1 1 1 3 1 1



1 3



1 3



1 1 1 3



OKT



1 3



SEP



1 3



1



1 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1 3



AGU



1 1 1 1 1 3



1 1 1 3



JUL



1 3



1 1 1 3



1 1 1 1 3 1 1



JUN



1 3



1 1 1 3



MEI



1



1 1 1 1 3 1 1



APR



MAR



ALKES HABIS PAKAI 1 Film CR Box 1 2 Film CR Box 1 3 Film 30 x 40 Box 1 4 Film 35 x35 Box 1 5 DVB 11 * 14 Inch Box 3 6 DVB 8 * 10 Inch Box 1 7 Handscoon non steril M box 1 8 Handscoon non steril L box 1 9 Kapas 1 kg glg 1 10 Leukoplast Besar Rol 1 11 Masker Tali karet Pak 1 12 Paper USG rol 3 REAGEN 1 Alcohol fls 1 2 Chemical set 1 3 Jelly 5 L Gln 1 4 Savlon gln 1 INVENTARIS 1 CT.SCAN TOTAL RKBU MEDIS 32 B. RENBUT BARANG MEDIS



FEB



JAN



NAMA BARANG



SATUAN



NO



bh



1 1 1 3 1 1 1 1 1 3



1 1



18



25



1



22



25



1 1 1



18



32



1



18



18



25



22



2



VI. KESELAMATAN PASIEN 6.1 Pengertian a.



b.



c.



Keselamatan Pasien / Patient Safety adalah keadaan dimana pasien bebas dari harm atau cedera, yang dapat meliputi penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial,penderitaan, cacat, kematian dan lainnya, yang seharusnya tidak terjadi. Di Radiologi, Keselamatan Pasien berarti semua standar prosedur operasional yang sudah dibuat untuk kegiatan pelayanan radiologi harus ditaati, tidak ada kesalahan dalam teknik pemeriksaan baik pemeriksaan Rontgent, CT- Scan dan USG, proteksi dan keselamatan radiasi untuk pasien, pendamping pasien, tidak ada kesalahan pencetakan hasil dan penyerahan hasil, serta tidak ada kesalahan ekspertisi hasil. Keselamatan pasien di radiologi,berarti juga semua fasilitas yang dipakai adalah fasilitas yang aman untuk pasien. Dimulai dari standar bangunan, mebeler, peralatan yang digunakan saat pengambilan foto sampai alat-alat processing, yang dipilih adalah alat yang menunjang mutu dan keselamatan pasien. Keselamatan pasien di Radiologi juga meliputi pencegahan terkena paparan radiasi yang berhubungan dengan tindakan proteksi radiasi mulai dari memperhatikan kolimasi pembatas sinar utama sesuai luas daerah yang di periksa, bila mana mungkin berikan pelindung pada organ yang peka terhadap radiasi seperti gonad dan payudara, dan melakukan pemeriksaan sesuai SPO (Standart Prosedur Operasional) di unit radiologi.



6.2 Asas Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Pasien Keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi pengion yang selanjutnya disebut keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi yang sedemikian agar efek radiasi pengion terhadap manusia (dalam hal ini adalah pekerja radiasi,pasien dan keluarganya) dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditentukan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran memuat konsepasas proteksi radiasi yang terdiri atas asas justifikasi,limitasi, dan optimisasi. 1. Asas justifikasi, bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan radioaktif atau sumber radiasi lainnya hanya boleh dilakukan apabila



19



menghasilkan keuntungan yang lebih besar kepada seseorang yang terkena penyinaran radiasi atau bagi masyarakat, dibandingkan dengan kerugian radiasi yang mungkin diakibatkannya, dengan memperhatikan faktor sosial, faktor ekonomi, dan faktor lainnya yang sesuai. Dalam melakukan pengkajian perlu diperhitungkan pula estimasi kerugianyang berasal dari penyinaran potensial, yaitu terjadinya penyinaran yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya. 2. Asas limitasi, bahwa penerimaan dosis oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas. Yang dimaksud Nilai Batas Dosis disini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan interna selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan Nilai Batas Dosis ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang berasal dari radiasi alam. 3. Asas optimisasi, bahwa proteksi dan keselamatan terhadap penyinaran yang berasal dari sumber radiasi yang dimanfaatkan, harus diusahakan sedemikian rupa sehingga besarnya dosis yang diterima seseorang dan jumlah orang yang tersinari sekecil mungkin dengan memperhatikan faktor sosial dan ekonomi. Pada dosis perorangan yang berasal dari sumber radiasi harus diberlakukan pembatasan dosis yang besarnya dibawah Nilai Batas Dosis. Jadi asas proteksi radiasi berfokus pada keselamatan pasien yang melakukan pemeriksaan di Unit Radiologi. Untuk itu Unit Radiologi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu dalam pelayanan berfokus pada keselamatan pasien yang berasas pada proteksi radiasi 3D yaitu : Dose, Diagnose, Dollars. Adapun 3D ini mangandung arti : 1. Dose Dalam radiodiagnostik setiap pasien yang melakukan pemeriksaan Radiologi, kita sebagai pekerja radiasi memperhatikan dosis yang diterima pasien baik untuk parameter kV, mA dan s (waktu) diperhatikan sungguh-sungguh supaya tidak terjadi pengulangan pemeriksaan dan dosis radiasi yang diterima pasien tidak berlebihan. 2. Diagnose Pemeriksaan Radiologi bertujuan untuk menegakkan diagnose dokter, untuk itu hasil radiograf harus optimal sehingga ekspertise dokter memberikan penilaian yang akurat pula dalam penegakan



20



diagnose dokter. 3. Dollars Jika kita sebagai pekerja radiasi bekerja dengan memperhatikan budaya keselamatan, efektif dan efisien serta memperhatikan asasasas proteksi radiasi dan keselamatan radiasi maka “Dollars” yang dihasilkan meningkat (dalam hal ini income/ keuntungan yang dihasilkan cukup besar). Karena budaya keselamatan yang dilakukan dengan komitmen dan konsisitensi yang tinggi akan menghasilkan cost-benefit dan tentukan berfokus pada keselamatan pasien. 6.3 Prosedur Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi untuk Pasien 1. Menggunakan kolimasi pembatas sinar utama sesuai luas daerah yang di periksa 2. Memperhatikan jumlah panduan paparan medis 3. Melakukan sesuai SPO (Standar Prosedur Operasional) di unit Radiologi 4. Bila mana mungkin berikan pelindung pada organ yang peka terhadap radiasi seperti gonad dan payudara 6.4 Prosedur Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi untuk Pendamping 1. Menggunakan perlengkapan Proteksi radiasi seperti Apron Protective 2. Keluarga, rekan, kerabat keluarga yang dewasa dan tidak sedang hamil 3. Tidak berada pada berkas utama pesawat sinar-X



21



VII. KESELAMATAN KERJA 7.1 Pengertian a. Keselamatan radiasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menciptakan kondisi yang sedemikian agar efek radiasi pengion terhadap manusia dan lingkungan hidup tidak melampaui nilai batas yang ditentukan. Proteksi radiasi adalah semua tindakan untuk mengurangi pengaruh radiasi terhadap manusia akibat pemanfaatan teknologi. Baik dari petugas radiologi, pasien, atau keluarga pasien. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat. Petugas harus memahami proteksi radiasi ,mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukakan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai dengan SPO yang sudah ada. b. Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin : 1) Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan kerja. 2) Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat. 3) Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan dijalankan secara aman dan efisien. 4) Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; 5) Bahwa pembinaan nama-noama itu periu diwujudkan dalarn Undang-undang yang, memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi. 7.2 Tujuan Menjamin keselamatan, keamanan, ketentraman dan kesehatan pasien, para pekerja dan masyarakat. 7.3 Tata Laksana 1. Ruangan : 1) Kebersihan terjaga, tempat kerja dibersihkan sebelum dan selesai kerja, lantai bersih, kering, tidak licin. 2) Suhu ruang antara 200 – 240 C. 3) Tebal dinding suatu ruangan radiasi sinar-x sedemikian rupa sehingga penyerapan radiasinya setara dengan penyerapan radiasi dari timbal setebal 2 mm 4) Di depan pintu ruangan radiasi harus ada lampu merah yang menyala ketika meja kontrol pesawat dihidupkan. 22



5)



6)



Jendela di ruangan radiasi letaknya minimal 2 meter dari lantai luar. Bila ada jendela yang letaknya kurang dari 2 meter harus diberi penahan radiasi yang setara dengan 2 mm timbal dan jendela tersebut harus ditutup ketika penyinaran sedang berlangsung. Jendela pengamat di ruang operator harus diberi kaca penahan radiasi minimal setara dengan 2 mm timbal.



2. Peralatan : 1) Semua alat di Radiologi harus memiliki keamanan sedemikian rupa, sehingga pekerja tidak terpapar radiasi. 2) Memiliki tabir pelindung yang sesuai . 3) Pesawat rontgen harus dikalibrasi secara berkala terutama untuk memastikan penunjukkan angka-angkanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya 7.4



Alat Pengaman Diri Pakaian Proteksi Radiasi (APRON) dengan ketebalan yang setara dengan 0,35 mm timbal. 7.5 Alat Monitor Radiasi a. Film Badge Setiap pekerja radiasi diharuskan memakai film badge setiap memulai pekerjaan, untuk memonitor radiasi yang diterima pekerja. b. Survey Meter Di unit Radiologi harus disediakan alat survey meter yang dapat digunakan untuk menukur paparan radiasi di ruangan serta mengukur kebocoran alat radiasi. 7.6 Monitoring Kesehatan Keadaaan kesehatan petugas radiologi harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di radiologi. Untuk menjamin kesehatan para petugas radiologi dilakukan hal-hal sebagai berikut : a.



Pemeriksaan foto thoraks.



b.



Pemberian imunisasi.



c.



Pemantauan kesehatan pegawai dilakukan setiap 6 bulan secara rutin



d.



Pemberian ekstra fooding berupa susu dan telur.



23



7.7 Prosedur Intervensi dalam Keadaan Darurat Keadaan darurat adalah keadaan di luar dugaan yang memungkinkan terjadinya bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, pasien maupun masyarakat umum. Tindakan yang harus dilakukan adalah : 1. Mematikan aliran listrik 2. Mengevakuasi pasien 3. Mengevaluasi dan mengisolasi tempat kejadian 4. Meninjau kemungkinan yang terjadi dan mencatat semua kejadian untuk dilaporkan ke BAPETEN 7.8 Keadaan Operasi Normal 1. Pemantauan dosis para pekerja radiasi dengan TLD/ film badge yang diproses hasilnya oleh BPFK KENMENKES (BPFK Surabaya) setiap 3 bulan sekali. 2. Pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi secara berkala setiap 6 bulan sekali. 3. Uji kalibrasi pesawat sinar X, uji fungsi dan perawatan peralatan serta program jaminan kualitas dilakukan setiap 1 tahun sekali.



24



VIII.PENGENDALIAN MUTU Unit radiologi harus senantiasa memantau dan mengevaluasi secara periodik hasil pelayanan yang diselenggarakan. Hal ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, cakupan dan efektivitas serta efisiensi pelayanan. Kriteria : A. Evaluasi mutu Pelayanan  Evaluasi mutu pelayanan dapat dilakukan secara intern dibagian radiologi maupun secara ekstern bersama disiplin ilmu lainnya. B. Evaluasi cakupan pelayanan  Evaluasi cakupan pelayanan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana rujukan yang diterima oleh bagian radiologi dan jumlah serta jenis pemeriksaan yang dibutuhkan. C. Evaluasi efektifitas dan efisiensi pelayanan  Evaluasi ini dilakukan dalam upaya mencapai pelayanan radiologi yang makin maju. Semua hasil dari evaluasi yang dilakukan dapat dijadikan dasar bagi perencanaan dan pengembangan dibagian radiologi, baik rencana jangka pendek maupun jangka panjang. 1. STANDAR PELAYANAN MINIMAL B. Waktu tunggu X – Foto Thorax C. Ekspertise dokter spesialis radiologi D. Reject Analisis E. Kepuasan Pasien 2. INDIKATOR 1. Rata – rata jumlah pasien perhari 2. Prosentase X – Foto thorax 3. Prosentase pemeriksaan rujukan luar.



25



IX. PENUTUP Demikianlah Pedoman Pelayanan Unit Radiologi disusun yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan kesehatan prima dapat terwujud. Pedoman pelayanan unit radiologi ini disusun dengan memperhitungkan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya senantiasa untuk dilengkapi sesuai kebutuhan tuntutan pelayanan. Akhirnya semoga pedoman pelayanan unit radiologi ini dapat dipergunakan oleh seluruh unit radiologi dan bermanfaat bagi peningkatan mutu layanan di bidang radiologi.



Ditetapkan di : Batu Pada tanggal : KARUMKIT BHAYANGKARA HASTA BRATA BATU



drg. Wahyu Ari Prananto,MARS KOMPOL NRP 76030927



26