Izin Pendirian Bank Dan Bentuk Hukum Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IZIN PENDIRIAN BANK DAN BENTUK HUKUM BANK A.   IZIN PENDIRIAN BANK             Untuk mendirikan suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapatkan izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, begitu juga dengan bank (perbankan).             Bank sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam berbagai bentuknya. Semua itu tentu membutuhkan banyak persyaratan dalam pelaksanakannya. Persyaratan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama terhadap nasabah bank.             Sebelum mendirikan atau melakukan kegiatan perbankan haruslah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.             Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang bebas campur tangan pemerintah ataupun pihak lain, mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, mengatur dan mengawasi perbankan, dan semua masalah tentang moneter.             Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Persyaratan yang wajib dipenuhi menurut undang-undang no.10 tahun 1998 adalah: 1.      Susunan Organisasi Dan Kepengurusan 2.      Permodalan 3.      Kepemilikan 4.      Keahlian Dibidang perbankkan 5.      Kelayakan rencana kerja             Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).             Pada pasal 3 PBI No.6/24/PBI/2004 menjelaskan, bahwa bank hanya dapat didirikan dengan izin Bank Indonesia dalam dua tahap: ·         Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. ·         Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan.            



B.   BENTUK HUKUM BANK             Disamping izin yang telah diajukan , maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan yeng telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunai kelebihan dan kekurangannya ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998.             Untuk Bank Umum dikenal 3 bentuk hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 1, yaitu: ·         Perusahaan Perseroan (persero) ·         Perseroan Terbatas ·         Koperasi ·         Perusahaan Daerah Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai: Ø  Perseroan Terbatas



Ø  Koperasi Ø  Perusahaan Daerah             Sedangkan bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun1992. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu: Ø  Perusahaan Daerah Ø  Koperasi Ø  Perseroan Terbatas Ø  Bentuk lain yang diterapkan oleh peraturan pemerintah



Sumber :  http://yuda-calm-envy.blogspot.co.id/2012/03/izin-pendirian-dan-bentuk-hukum-bank.html http://arsipkangiwan.blogspot.co.id/2010/10/perizinan-bank-bentuk-bentuk-hukum-dan.html