Jelaskan Pentingnya Tenaga Kesehatan Harus Memiliki STR Dan SIP? [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan pentingnya tenaga kesehatan harus memiliki STR dan SIP? Dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bawhwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Undang-undang ini juga mengatur tentang pentingya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang didapatkan jika tenaga kesehatan telah dinyatakan lulus (kompeten) dari hasil Uji Kompetensi (UKOM) bagi tenaga kesehatan. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2014 tersebut Uji Kompetensi adalah proses dimana pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan, namun pada kenyataanya saat ini Uji Kompetensi hanya pada area PENGETAHUAN SAJA (apakah ini menjadi patokan penilaian bahwa tenaga kesehatan KOMPETEN? tanpa dilakukan penilain pada area keterampilan/skil dan perilaku). Dalam peraturan bersama menkes dan mendikbud No. 36 tahun 2013 tetang uji kompetensi menegaskan bawah “penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja”



Dinyatakan lulus/kompeten (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi) menjadi langkah awal tenaga kesehatan untuk bisa melakukan pengurusan STR dan SIP (Surat Izin Prakik) yang merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Hal ini yang terjadi di Indonesia (khususnya tenaga kesehatan) adalah pentingnya sebuah kertas yang bertuliskan Surat Tanda Registrasi (STR) yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang dibawah naungan departemen kesehatan (terkecuali profesi dokter dikeluarkan oleh konsil kedokteran dan apoteker dikeluarkan oleh komite farmasi nasional). Bahkan bisa dibilang STR lebih penting daripada Ijazah yang didapatkan hasil jeripaya selama 4-5 tahun oleh tenaga kesehatan Indonesia. Bagaimana tidak setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR untuk bekerja pada pelayanan kesehatan (fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri), jadi anda yang telah lulus dari perguruan tinggi atau telah memiliki Ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi melamar disebuah RS (kecuali ditempatkan dibagian administrasi) atau akan membuka praktik mandiri pasti tidak akan diproses jika tidak memiliki STR.



Yang mana manfaatnya untuk : -



Untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya.



-



Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.



-



Sebagai alat bukti komptensi dirinya dalam melaksanakan tugas kerja.



2. Mengapa Akreditasi Laboratorium Klinik KALK wajib diikuti oleh semua Laboratorium Klinik di Indonesia saat ini? Agar kompetensi laboratorium Klinik /medik dapat ditunjukkan kepada para pemangku kepentingan laboratorium medik. Akreditasi juga



akan



meningkatkan



kepercayaan



pengguna pada keabsahan hasil uji medik yang sangat menentukan pada penentuan diagnosa, pengobatan dan terapi pasien sertamemacu Laboratorium Kesehatan memenuhi standar sehingga dapat memberikan pelayanan yg bermutu dan bertanggung jawab.  -



Masyarakat   berhak  mendapatkan  pelayanan laboratorium  yang  bermutu,  perlindungan yang layak dan terjangkau



-



Meningkatnya tuntukan pelanggan akan pelayanan laboratorium kesehatan yang prima



-



Mampu dalam  memberikan pelayanannya wajib  memenuhi standard pelayanan   laboratorium kesehatan   sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung  jawabkan



-



Mampu dalam melakukan tugasnya  berkewajiban memenuhi  standar  dan memperhatikan  hak pasien



3. Mengapa penyelenggara dalam proses Akreditasi harus bersifat independen? Karena Tujuan Akreditasi adalah memberikan informasi dan acuan bagi pelaksana laboratorium kesehatan dalam melakukan akreditasi laboratorium kesehatan baik secara nasional maupun international sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan. Yang mana Akreditasi dikelola oleh KALK (Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan) suatu komite di bawah Kementerian Kesehatan RI. Pemilihan Surveiyor direkrut dari daerah-daerah, dipilih dan dilatih sesuai kualifikasiPenilaian dokumen self assesment dan melakukan pembinaan pasca survei dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan KALK Provinsi.