Sosialisasi RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses Penerbitan STR Dan SIP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sosialisasi RUU Kesehatan Penyederhanaan Proses Penerbitan STR dan SIP Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan 30 Maret 2023



#SehatLebihDekat #SehatLebihTepat #SehatLebihMurah



partisipasisehat.kemkes.go.id 1



Kesehatan merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan Negara bertanggung jawab untuk mewujudkannya Pasal 28H UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.



Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”



2



DPR berinisiatif untuk mengusulkan RUU Kesehatan,… Presiden telah menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai salah satu wakil Pemerintah dalam proses penyusunan RUU Linimasa: 1



2



3



4



15 Des 2022



14 Feb 2023



7 Mar 2023



9 Mar 2023



DPR menetapkan RUU Kesehatan sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2023



DPR menyetujui RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR



DPR menyerahkan draf RUU Kesehatan kepada Presiden RI



Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM)



3



…dan di saat yang sama, Pemerintah juga berupaya melakukan Transformasi Kesehatan Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Outcome RPJMN bidang kesehatan



Meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi



Mempercepat perbaikan gizi masyarakat



Memperbaiki pengendalian penyakit



1 Transformasi layanan primer



Edukasi penduduk



6 pilar transformasi



a



Penguatan peran kader, kampanye, dan membangun gerakan, melalui platform digital dan tokoh masyarakat



Pencegahan primer Penambahan imunisasi rutin menjadi 14 antigen dan perluasan cakupan di seluruh Indonesia.



4 Transformasi sistem pembiayaan kesehatan Regulasi pembiayaan kesehatan dengan 3 tujuan: tersedia, cukup, dan berkelanjutan; alokasi yang adil; dan pemanfaatan yang efektif dan efisien.



2 b



c



Pencegahan sekunder



Screening 14 penyakit penyebab kematian tertinggi di tiap sasaran usia, screening stunting, & peningkatan ANC untuk kesehatan ibu & bayi.



5



Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer



d



Revitalisasi jejaring dan standardisasi layanan Puskesmas, Posyandu, Labkesmas & kunjungan rumah



Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)



Transformasi layanan rujukan



Memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan



3 Transformasi sistem ketahanan kesehatan a



Meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder & tersier



Meningkatkan ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan



Pengembangan jejaring layanan penyakit prioritas, perbaikan tata kelola RS pemerintah.



Produksi dalam negeri 14 antigen vaksin imunisasi rutin, top 10 bahan baku obat, top 10 alkes by volume & by value.



Memperkuat ketahanan tanggap darurat



b



Tenaga cadangan tanggap darurat, table top exercise kesiapsiagaan krisis.



Transformasi SDM Kesehatan



6 Transformasi teknologi kesehatan



Penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam & luar negeri, kemudahan penyetaraan nakes lulusan luar negeri.



a Teknologi informasi b Bioteknologi



Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.



4



Masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan masukan sepanjang proses pembentukan RUU 1



2



DPR Penyusunan Draft RUU dan Naskah Akademik



3



Pemerintah Penyusunan masukan dari Pemerintah terhadap Draft RUU



DPR Pembahasan antara DPR dan Pemerintah



Meaningful Participation oleh masyarakat berlangsung selama proses pembentukan RUU



partisipasisehat.kemkes.go.id



5



Pemerintah telah mengidentifikasi Transformasi Kesehatan yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan RUU Kesehatan akan … 1



Menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit



2



Mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas



3 a Meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi (mis. obat) dan alat kesehatan b Mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang



4



Meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan



5



Meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas



6



Mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan



6



Pilar 5: SDM Kesehatan



RUU Kesehatan akan meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas Permasalahan saat ini Kurangnya jumlah dokter spesialis



Panjangnya Birokrasi penerbitan STR dan SIP sehingga tenaga medis dan tenaga kesehatan mengalami kesulitan untuk melayani masyarakat



Substansi dalam RUU Meningkatkan ketersediaan dokter spesialis melalui : 1. Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama. 2. Kemudahan penilaian portofolio bagi dokter WNI diaspora yang berpengalaman praktek sebagai evaluasi kompetensi. 3. Kemudahan pendayagunaan tenaga kesehatan WNA pada area investasi atau dengan tujuan alih teknologi dan ilmu pengetahuan.



Menyederhanakan proses birokrasi penerbitan STR dan SIP, tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi 7



Pemerintah akan memperbaiki proses Pengusulan Registrasi dan ijin Praktik bagi Tenaga Medis dan Nakes



5 tahun



STR harus diperbarui setiap 5 tahun



1



Penyederhanaan Proses



2



Pengumpulan SKP yang dipermudah



3



Mendukung Pemerataan



~3-6 bulan Penerbitan SIP



a. STR berlaku seumur hidup b. Penerbitan SIP lebih sederhana dan tetap menjaga kompetensi c. Transparansi Proses Penerbitan



Belum terstandarnya janji layanan



Biaya pengumpulan SKP melalui seminar bervariatif



Penerbitan SIP belum



berimbang sesuai kebutuhan layanan



Standarisasi pembobotan SKP dan kemudahan akses pelatihan/seminar



Penerbitan SIP yang merata dan terintegrasi antar Pusat, Daerah, dan Organisasi profesi



8



Pemerintah memudahkan proses Registrasi dan Perizinan Praktik bagi Tenaga Medis dan Nakes Sertifikat Kompetensi



Masa Berlaku Stakeholder utama Sistem Informasi



STR



SIP



Existing



Baru



Existing



Baru



Existing



Baru



5 th



Disesuaikan*



5 th



Seumur Hidup



5 th



5 th



PT & Kolegium



Pemerintah



Konsil



Konsil



Pemda



Pemerintah



Manual/ masing2



SI terintegrasi Kemenkes



Masing2 konsil



SI terintegrasi Kemenkes



Masing2 pemda



SI terintegrasi Kemenkes



-







-







-







Janji Layanan



*Sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus Pendidikan dan dilakukan setiap 5 tahun untuk perpanjangan SIP



3 Prinsip Penerbitan STR - SIP: 1. Proses Registrasi dan Perizinan Cepat, Akuntabel, Transparan 2. Tenaga Medis & Nakes berpraktik/ bekerja sesuai Kompetensi 3. Tiap stakeholder tetap memiliki peran penting 9



Kerja Bersama memastikan pemerataan layanan kesehatan Medis & Nakes



Sertifikasi



Panitia Nas. Ukom Uji Kompetensi



Kolegium dan PT



Konsil



Fasyankes



PTSP



Serkom, Serprof



Kemenkes



Catatan Disiplin



Perizinan (SIP)



Surat keterangan tempat praktik •







Perpanjangan



Dinkes



Registrasi



Registrasi



Lulusan baru



OP



Pemenuhan SKP melalui P2KB/ CPD Catatan Etika



Rekom Kuota



SIP Terbit



Rekom Kuota



SIP Terbit



SI- Terintegrasi 10



Resume Registrasi dan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Nakes



Surat Tanda Registrasi



Surat Izin Praktik



▪ Wajib dimiliki setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan



▪ Wajib dimiliki bagi jenis Tenaga Medis dan Nakes tertentu dalam praktik keprofesian



▪ STR diterbitkan oleh Konsil



▪ Syarat administratif rekomendasi OP dihapuskan



untuk menjaga mutu dan kompetensi profesi kesehatan yang menjadi bagian dari pembinaan pemerintahan ▪ STR diterbitkan atas nama Menteri Kesehatan ▪ STR berlaku seumur hidup karena STR lebih bersifat pada proses administratif pencatatan



▪ SIP berlaku selama 5 (lima) tahun, sesuai persyaratan (pemenuhan kompetensi dan etika profesi) ▪ SIP dapat diterbitkan oleh Menteri Kesehatan pada kondisi tertentu (kondisi bencana) ▪ SIP tetap sebagai bukti penjagaan kompetensi dan etika profesi Tenaga Medis dan Nakes 11



Mari berpartisipasi dalam RUU Kesehatan! #Sehat Lebih Dekat #Sehat Lebih Tepat #Sehat Lebih Murah



ß



13