12 0 588 KB
Sosialisasi RUU Kesehatan Penyederhanaan Proses Penerbitan STR dan SIP Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan 30 Maret 2023
#SehatLebihDekat #SehatLebihTepat #SehatLebihMurah
partisipasisehat.kemkes.go.id 1
Kesehatan merupakan hak setiap warga negara Indonesia dan Negara bertanggung jawab untuk mewujudkannya Pasal 28H UUD 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
2
DPR berinisiatif untuk mengusulkan RUU Kesehatan,… Presiden telah menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai salah satu wakil Pemerintah dalam proses penyusunan RUU Linimasa: 1
2
3
4
15 Des 2022
14 Feb 2023
7 Mar 2023
9 Mar 2023
DPR menetapkan RUU Kesehatan sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2023
DPR menyetujui RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR
DPR menyerahkan draf RUU Kesehatan kepada Presiden RI
Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM)
3
…dan di saat yang sama, Pemerintah juga berupaya melakukan Transformasi Kesehatan Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Outcome RPJMN bidang kesehatan
Meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
Mempercepat perbaikan gizi masyarakat
Memperbaiki pengendalian penyakit
1 Transformasi layanan primer
Edukasi penduduk
6 pilar transformasi
a
Penguatan peran kader, kampanye, dan membangun gerakan, melalui platform digital dan tokoh masyarakat
Pencegahan primer Penambahan imunisasi rutin menjadi 14 antigen dan perluasan cakupan di seluruh Indonesia.
4 Transformasi sistem pembiayaan kesehatan Regulasi pembiayaan kesehatan dengan 3 tujuan: tersedia, cukup, dan berkelanjutan; alokasi yang adil; dan pemanfaatan yang efektif dan efisien.
2 b
c
Pencegahan sekunder
Screening 14 penyakit penyebab kematian tertinggi di tiap sasaran usia, screening stunting, & peningkatan ANC untuk kesehatan ibu & bayi.
5
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer
d
Revitalisasi jejaring dan standardisasi layanan Puskesmas, Posyandu, Labkesmas & kunjungan rumah
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Transformasi layanan rujukan
Memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan
3 Transformasi sistem ketahanan kesehatan a
Meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder & tersier
Meningkatkan ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan
Pengembangan jejaring layanan penyakit prioritas, perbaikan tata kelola RS pemerintah.
Produksi dalam negeri 14 antigen vaksin imunisasi rutin, top 10 bahan baku obat, top 10 alkes by volume & by value.
Memperkuat ketahanan tanggap darurat
b
Tenaga cadangan tanggap darurat, table top exercise kesiapsiagaan krisis.
Transformasi SDM Kesehatan
6 Transformasi teknologi kesehatan
Penambahan kuota mahasiswa, beasiswa dalam & luar negeri, kemudahan penyetaraan nakes lulusan luar negeri.
a Teknologi informasi b Bioteknologi
Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.
4
Masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan masukan sepanjang proses pembentukan RUU 1
2
DPR Penyusunan Draft RUU dan Naskah Akademik
3
Pemerintah Penyusunan masukan dari Pemerintah terhadap Draft RUU
DPR Pembahasan antara DPR dan Pemerintah
Meaningful Participation oleh masyarakat berlangsung selama proses pembentukan RUU
partisipasisehat.kemkes.go.id
5
Pemerintah telah mengidentifikasi Transformasi Kesehatan yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan RUU Kesehatan akan … 1
Menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit
2
Mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas
3 a Meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi (mis. obat) dan alat kesehatan b Mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang
4
Meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan
5
Meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas
6
Mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan
6
Pilar 5: SDM Kesehatan
RUU Kesehatan akan meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas Permasalahan saat ini Kurangnya jumlah dokter spesialis
Panjangnya Birokrasi penerbitan STR dan SIP sehingga tenaga medis dan tenaga kesehatan mengalami kesulitan untuk melayani masyarakat
Substansi dalam RUU Meningkatkan ketersediaan dokter spesialis melalui : 1. Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai penyelenggara utama. 2. Kemudahan penilaian portofolio bagi dokter WNI diaspora yang berpengalaman praktek sebagai evaluasi kompetensi. 3. Kemudahan pendayagunaan tenaga kesehatan WNA pada area investasi atau dengan tujuan alih teknologi dan ilmu pengetahuan.
Menyederhanakan proses birokrasi penerbitan STR dan SIP, tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi 7
Pemerintah akan memperbaiki proses Pengusulan Registrasi dan ijin Praktik bagi Tenaga Medis dan Nakes
5 tahun
STR harus diperbarui setiap 5 tahun
1
Penyederhanaan Proses
2
Pengumpulan SKP yang dipermudah
3
Mendukung Pemerataan
~3-6 bulan Penerbitan SIP
a. STR berlaku seumur hidup b. Penerbitan SIP lebih sederhana dan tetap menjaga kompetensi c. Transparansi Proses Penerbitan
Belum terstandarnya janji layanan
Biaya pengumpulan SKP melalui seminar bervariatif
Penerbitan SIP belum
berimbang sesuai kebutuhan layanan
Standarisasi pembobotan SKP dan kemudahan akses pelatihan/seminar
Penerbitan SIP yang merata dan terintegrasi antar Pusat, Daerah, dan Organisasi profesi
8
Pemerintah memudahkan proses Registrasi dan Perizinan Praktik bagi Tenaga Medis dan Nakes Sertifikat Kompetensi
Masa Berlaku Stakeholder utama Sistem Informasi
STR
SIP
Existing
Baru
Existing
Baru
Existing
Baru
5 th
Disesuaikan*
5 th
Seumur Hidup
5 th
5 th
PT & Kolegium
Pemerintah
Konsil
Konsil
Pemda
Pemerintah
Manual/ masing2
SI terintegrasi Kemenkes
Masing2 konsil
SI terintegrasi Kemenkes
Masing2 pemda
SI terintegrasi Kemenkes
-
✓
-
✓
-
✓
Janji Layanan
*Sertifikat kompetensi diterbitkan setelah lulus Pendidikan dan dilakukan setiap 5 tahun untuk perpanjangan SIP
3 Prinsip Penerbitan STR - SIP: 1. Proses Registrasi dan Perizinan Cepat, Akuntabel, Transparan 2. Tenaga Medis & Nakes berpraktik/ bekerja sesuai Kompetensi 3. Tiap stakeholder tetap memiliki peran penting 9
Kerja Bersama memastikan pemerataan layanan kesehatan Medis & Nakes
Sertifikasi
Panitia Nas. Ukom Uji Kompetensi
Kolegium dan PT
Konsil
Fasyankes
PTSP
Serkom, Serprof
Kemenkes
Catatan Disiplin
Perizinan (SIP)
Surat keterangan tempat praktik •
•
Perpanjangan
Dinkes
Registrasi
Registrasi
Lulusan baru
OP
Pemenuhan SKP melalui P2KB/ CPD Catatan Etika
Rekom Kuota
SIP Terbit
Rekom Kuota
SIP Terbit
SI- Terintegrasi 10
Resume Registrasi dan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Nakes
Surat Tanda Registrasi
Surat Izin Praktik
▪ Wajib dimiliki setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
▪ Wajib dimiliki bagi jenis Tenaga Medis dan Nakes tertentu dalam praktik keprofesian
▪ STR diterbitkan oleh Konsil
▪ Syarat administratif rekomendasi OP dihapuskan
untuk menjaga mutu dan kompetensi profesi kesehatan yang menjadi bagian dari pembinaan pemerintahan ▪ STR diterbitkan atas nama Menteri Kesehatan ▪ STR berlaku seumur hidup karena STR lebih bersifat pada proses administratif pencatatan
▪ SIP berlaku selama 5 (lima) tahun, sesuai persyaratan (pemenuhan kompetensi dan etika profesi) ▪ SIP dapat diterbitkan oleh Menteri Kesehatan pada kondisi tertentu (kondisi bencana) ▪ SIP tetap sebagai bukti penjagaan kompetensi dan etika profesi Tenaga Medis dan Nakes 11
Mari berpartisipasi dalam RUU Kesehatan! #Sehat Lebih Dekat #Sehat Lebih Tepat #Sehat Lebih Murah
ß
13