JRG-LGS-QC-PRD-018 - Prosedur Comisioning [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 2 of 10



LEMBAR KONTROL REVISI REV.



TANGGAL



0



6-5-2020



DESKRIPSI REVISI ISSUED FOR APRROVAL



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 3 of 10



DAFTAR ISI 1. TUJUAN............................................................................................................................ 4 2. RUANG LINGK UP .............................................................................................................. 4 3. DEFINISl......................................................................................................................................4 4. KODE, STANDAR DAN REFERENSI ..................................................................................... 5 5. PIPA POLYETHYLENE (PE) ............................................................................................... 5



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 4 of 10



1.



Tujuan Memberikan pedoman untuk kegiatan commissioning konstruksi pipa PE pada system jaringan pipa distribusi gas.



2.



Ruang Lingkup Prosedur untuk aktifitas commissioning ini disusun untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan aktifitas commisioning pada proyek pembangunan fisik pipa PE distribusi gas bumi.



3.



Definisi 3.1



DITJEN MIGAS adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai Regulator.



3.2



Migas adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai Pemilik Proyek/Pemberi Kerja.



3.3



PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu Pejabat yang ditunjuk mewakili Migas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Pekerjaan konstruksi.



3.4



Pekerjaan adalah Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Skema APBN.



3.5



Pengawas adalah Ketua Tim Pengawas (KTP), Construction Area Superintendent (CAS), dan/atau konsultan pengawas / Project Management Consultant (PMC) yang berkontrak dengan PPK untuk mengawasi pekerjaan.



3.6



Penyedia adalah Pihak yang bertanggung jawab menyediakan barang dan jasa serta melakukan pemasangan beserta pengujiannya sesuai dengan kontrak dengan PPK.



3.7



Manufaktur adalah pihak yang memproduksi barang tertentu dengan pemrosesan material dasar, komponen-komponen atau perakitan beserta pengujiannya sesuai dengan kontrak dengan Migas.



3.8



Commissioning adalah kegiatan yang berhubungan dengan operasi yang sebenarnya atau operasi simulasi di bawah kondisi yang disepakati untuk



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 5 of 10



mendapatkan sistem atau sub-sistem untuk kesiapan operasi yang aman dan stabil. Commissioning harus meliputi verifikasi kinerja untuk membuktikan bahwa fasilitas memenuhi persyaratan desain. 3.9



Factory Acceptance Test adalah kegiatan kontrol kualitas yang dilakukan di pabrik untuk masing-masing material / peralatan / sistem agar sesuai dengan persyaratan, standar dan kode yang diberlakukan.



3.10 Site Acceptance Test adalah pengujian di lapangan untuk setiap peralatan dan/atau sistem yang dipasang pada jaringan pipa dan fasilitasnya untuk memastikan berfungsi dengan baik misalnya valve, cathodic protection, insulating Joint. 3.11 Fasilitas Penunjang adalah semua peralatan dan instrumen selain jaringan pipa penyalur yang merupakan kesatuan dari sistem pipa penyalur distribusi gas, meliputi antara lain namun tidak terbatas pada: MR/S, RS, MS. 3.12 Personil Kunci adalah personil yang ditetapkan secara khusus oleh Penyedia yang mempunyai tugas penuh selama kegiatan commissioning.



4.



Kode, Standar dan Referensi. ASME B31.8



Gas Transmission and Distribution Piping Systems



SNI 13-3507-1994



kontruksi system polyethelene untuk gas bumi



SNI 3474:2009



sistem penyaluran dan distribusi pipa gas



PKP-CTE-ON-CS-001



Panduan kontruksi pipa baja di darat pada system distribusi gas bumidan fasilitas penunjangnya.



PKP-CTE-ON -CS-002



Panduan Konstruksi Pipa Polyet hylene Di Darat Pada Sistem Distribusi Gas Bumi Dan Fasilitas Penunjangnya



5.



Pipa Polyethylene (PE)



5.1



Ketentuan Umum 1. Urutan tahap commissioning sebagai berikut: a. Penyelesaian semua Factory Acceptance Test b. Penyelesaian semua Site Acceptance Test c.



Commissioning



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 6 of 10



2. Semua alat ukur/instrument masih berlaku sertifikat kalibrasinya (KAN). 3. Prosedur tertulis yang telah disetujui Pemberi Kerja harus disiapkan sebelum pelaksanaan pekerjaan. 4. Prosedur harus memperhatikan karakteristik dari gas yang akan disalurkan, keperluan pemisahan jaringan pipa dengan fasilitas terhubung lainnya dan serah terima jaringan pipa dari konstruksi ke penanggungjawab operasionalnya. 5. Prosedur commissioning dan peralatan yang digunakan harus dipilih secara tepat untuk meyakinkan bahwa tidak ada yang masuk ke dalam pipa yang tidak sesuai dengan gas yang akan disalurkan atau dengan komponen material pipa. 6. Safety induction dan penggunaan alat pelindung diri (APD) minimum dalam bekerja disampaikan sebelum pelasaknaan pekerjaan. 7. Job Safety Analysis (JSA) dan Permit to Work (PTW) yang sesuai dilengkapi sebelum pekerjaan dimulai serat dikomunikasikan kepada pekerja pada saat Toolbox Meeting. 8. Prosedur keslamatan dan kesehtan pada pekerjaan ini harus mengacu pada Dokumen Sistem Manajeman Keselamatan dak Kesehatn Kerja serta Lingkungan Pekerjaan Konstruksi, Dokumen No.JRG-LGS-PRD-HSE-041. 5.2



Uji Fungsi Peralatan dan Sistem



1. Kinerja uji akhir dari valve jaringan pipa harus dipertimbangkan sebelum gas dimasukkan, untuk memastikan bahwa setiap valve harus beroperasi dengan baik. 2. Semua peralatan, sistem komunikasi, material dan tenaga kerja harus disiapkan untuk suksenya kegiatan commissioning jaringan pipa. 3. Salinan dari sertifikat kalibrasi harus disampaikan ke Pemberi Kerja. 4. Selama operasi, sistem komunikasi yang memadai harus tersedia untuk semua penanggung jawab kegiatan yang dapat mecakup semua area. A. Commisioning Pipa Induk 1. Lakukan koordinasi dengan pihak Dirjen MIGAS, termasuk permohonan penurunan tekanan di pipa eksisting hingga 1 bar untuk mmpermudah membuka valve eksisting (passing). 2. Lakukan penurunan tekanan nitrogendi pipa induk dari 2 bar ke 0,5 bar dengan



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 7 of 10



cara mengalirkan nitrogen ke jaringan pipa nomor sector 1 melalui RS-01 (acuan dokumen nomor JRG-GEN-QC_PR-014 “Prosedur Pre-commisioning”). Apabila tekanan di pipa induk masih lebih dari 0,5 lakukan pengaliran Nitrogen ke jaringan pipa sektor 2. 3. Pastikan semua ball valve pada seluruh sistem (Sektor 1, 2, 3, dan 4) dalam keadaan tertutup. 4. Buka BV 180/125-01 secara perlahan hingga terbuka 100%. 5. Buka BV 180/125 eksisting secara perlahan hingga terbuka 100%. 6. Buka BV 180/125-02 50%. 7. Buka temporary valve TBV 180/125 di future connection (FC) pipa induk 180 untuk mengeluarkan N2 dari pipa induk. 8. Lakukan pengukuran LEL di TBV 180/125, apabila telah mencapai 100% lakukan penutupan BV 180-02 dan temporary valve. 9. Lanjutkan ke commissioning RS. B. Commisioning RS a. Commissioning Regulator Sektor (RS) dilakukan setelah Commisioning pipa induk selesai. b. pastikan BV 63 dalam kondisi tertutup. c.



Buka BV-150#-01-2” dan BV-150#-02-2”.



d. Buka BV 3/4 RS 01-02 hingga kadar LEL 100% meggunakan gas detector. e. Setelah kadar Lower explosive limit (LEL) 100% tutup BV 3/4 RS 01-02. f.



Pastikan tekanan outlet RS sudah sesuai dengan desain operasi.



g.



Lakukan langkah-langkah tersebut pada setiap RS.



C. Commisioning Pipa Distribusi 



Commisioning Pipa Distribusi Sektor 01 a. Pekerjaan commissioning Pipa DIstribusi sektor 1 dilakukan setelah pekerjaan commissioning RS-01 telah selesai. b. Titik-titik pembuangan Nitrogen dan pengecekan LEL (check point) pada pipa



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 8 of 10



distribusi melalui Sambungan Rumah (SR) terujung dari tiap-tiap jalur pipa distribusi (terlampir). c. Buka BV 63-01. d. Buka Ball Valve SR di point b hingga kadar LAL 100% menggunakan gas detector. e. Setelah mencapai LEL 100%, tutup Ball Valve SR. f. Ulangi proses point d dan e di atas di masing-masing titik pembuangan (point b). g. Pastikan seluruh jalur distribusi telah terisi gas bumi. 



Commissioning Pipa Distribusi Sektor 2, 3 dan 4 a) Pekerjaan commissioning Pipa Distribusi sektor 2,3 dan 4 dilakukan setelah pekerjaan commissioning RS-02, RS-03 dan RS-04 telah selesai. b) Titik-titik pembuangan Nitrogen pada ppa distribusi melalui Sambungan Rumah (SR) terujung dari tiap-tiap jalur pipa distribusi (terlampir). c) Buak BV 63. d) Buka Ball Valve SR di point b hingga kadar LEL 100% menggunakan gas detector. e) Setelah mencapai LEL 100%, tutup Ball Valve SR. f) Ulangi proses point d dan e di atas di masing-masing titik pembuangan (point b). g) Pastikan seluruh jalur distribusi telah terisi gas bumi.



5.3



Prosedur Gas In 1. Sebelum menjalankan proses gas in,dilakukan ceklist (go/no go list) untuk beberapa kondisi berikut dan tidak terbatas pada: a. Persiapan keselamatan. b. Sertifikat penyelesaian / berita acara penyelesaian pekerjaan konstruksi. c. Ketersediaan suplai gas. d. Kesiapan personel commissioning.



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 9 of 10



e. Kepastian bahwa alat instrumen berfungsi dengan baik. f. Ketersediaan peralatan dan material. g. Ketersediaan dokumen (PFD dan P&ID, approved drawing, manual operasi, prosedur commissioning, prosedur keselamatan, brosur dan sertifikat alat, prosedur izin kerja). 2. Prosedur emergency dan evakuasi harus dibuat untuk mengantisipasi keadaan darurat pada saat tahap commissioning. Prosedur ini meliputi : a) Organisasi tanggap darurat. b) Prosedur: kebakaran, kebocoran/ledakan gas, keadaan/peringatan keadaan darurat, dan kecelakaan. c) Evakuasi. d) Penanggung jawab. e) Manajemen krisis dan tanggap darurat. f) Job Safety Analysis. 3. Semua posisi valve harus diperiksa dan dipastikan sesuai dengan prosedur. 4. Pada saat gas -in, Nitrogen akan didorong dengan gas yang dimasukkan dengan kecepatan 0.6 m/dt sampai dengan 20 m/dt dan nitrogen di venting pada titik ujung pipa. 5. Kecepatan gas diatur dengan mengontrol back pressure untuk mendapatkan gas flow rate tertentu. Jika pada venting gas terdeteksi sudah mencapai kandungan methane 95% volume maka venting ditutup. 6. Setelah venting ditutup, gas yang masuk ke dalam pipa akan membuat tekanan menjadi naik. Pada kondisi seperti ini, dilakukan leak test setiap kenaikan 100 psig pada semua flanges dan koneksi instrumen. 7. Setelah gas mencapai tekanan yang sesuai dengan prosedur, dilanjutkan dengan melakukan trial operation. 8. Ga s-in dapat diterima jika hal -hal berikut ini terpenuhi: a. PE Pipe jaringa gas terisi dengan gas minimum 95% volume dari natural gas. b. Tidak terdapat leak selama tekanan operasi dengan menggunakan gas detector pada semua flanges yang ditutup dengan masking tape pada saat dan setelah gas-in c.



Tekanan operasi yang stabil.



PEMBANGUNAN JARGAS RUMAH TANGGA DI KOTA LANGSA, KABUPATEN ACEH TAMIANG, DAN KABUPATEN DELI SERDANG (16.709SR) Dokument No.



Rev



JRG-LGS-LNA-QC-PRD-018



0



Page 10 of 10



i. Kriteria Penerimaan 1. Kadar maksimum oksigen di dalam pipa



adalah



2%.



Pengukuran



dilakukan dengan menggunakan gas detector. 2. Tekanan akhir (packing) nitrogen di dalam pipa minimal sebesar 6 Bar untuk Pipa Induk, dan 3 Bar untuk Pipa distribusi, untuk pipa SK SR 1 Bar. 5.4



Rencana Darurat 1. Rencana darurat dimaksudkan untuk menindaklanjuti tindakan untuk memecahkan masalah. 2. Rencana darurat harus didasarkan pada sedikitnya beberapa alasan yang tidak direncanakan seperti berikut: •



Jika diidentifikasi terdapat pembekuan.







Jika diidentifikasi ada kebocoran.







Jika ada peralatan yang rusak.







Keadaan kahar



3. Rencana darurat harus diserahkan ke Pemberi Kerja sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut 5.5



Dokumentasi dan Rekaman Setelah Commissioning selesai, semua arsip data yang asli dan tabel harus tersedia untuk Pemberi Kerja, dengan informasi minimum sebagai berikut: a.



Nama Penyedia atau pihak ketiga



b.



Laporan uji pneumatis



c.



Laporan nitrogen purging.