Juknis Csa - Finalisasi 14022022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) atau Proyek Modernisasi Irigasi Strategis dan Rehabilitasi Irigasi Mendesak Tahun 2022. Petunjuk Teknis (Juknis) adalah rujukan bagi para pelaksana proyek dalam melaksanakan kegiatan Dukungan Penerapan Teknologi CSA untuk mengoptimalkan penerapan budidaya pertanian komoditas Padi/Non Padi menggunakan metode Pertanian Cerdas Iklim (CSA) di lokasi SIMURP dan akuntabilitas terhadap pertanggungjawaban administrasi dan pemanfaatan dana SIMURP. Semoga juknis ini dapat bermanfaat bagi pengelola Proyek SIMURP baik yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan (BPP) dalam melaksanakan kegiatan Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi Tahun 2022.



Jakarta, 1 4 Februari 2022 Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian,



Ir. Bustanul Arifin Caya, M.D.M. NIP. 19650110 199003 1 004



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................... ii DAFTAR TABEL ............................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ............................................................................ v BAB I PENDAHULUAN ..................................................................... 7 A. Latar Belakang .......................................................................... 7 B. Maksud dan Tujuan ................................................................... 8 C. Sasaran .................................................................................... 9 D. Output ...................................................................................... 9 E. Pengertian ................................................................................ 9 BAB II MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PENERAPAN TEKNOLOGI CSA SIMURP 2022 ................................................... 11 A. Identifikasi dan Sasaran Poktan ................................................ 11 B. SK CPCL ................................................................................. 13 BAB III PELAKSANA KEGIATAN PENERAPAN TEKNOLOGI CSA SIMURP ......................................................................................... 14 A. Bimbingan Teknis/Rembug Tani/Pertemuan .............................. 14 B. Demplot CSA (Lokasi Inti, Replikasi, dan Lokasi Tambahan) ....... 15 C. Scalling Up .............................................................................. 16 D. Teknologi CSA Berbasis IoT...................................................... 17 BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN .................. 25 A. Monitoring dan Evaluasi ........................................................... 25 B. Pelaporan ............................................................................... 25 BAB V PEMBIAYAAN ...................................................................26 BAB VI JADWAL PELAKSANAAN .................................................27 BAB VII PENUTUP ......................................................................28 LAMPIRAN Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



ii



Lampiran 1. Contoh SK CPCL .......................................................... 29 Lampiran 2. Lampiran Usulan Dana Dukungan Teknologi CSA .......... 36 Lampiran 3. Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Bahan-bahan Dukungan Teknologi CSA SIMURP .................................................. 39 Lampiran 4. Rekapitulasi Laporan Realisasi Dana Dukungan Penerapan Teknologi CSA ............................................................................... 43



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



iii



DAFTAR TABEL



Tabel 1. Sfesifikasi Pengadaan Paket Alat Internet of Thing (IoT) ........ 22 Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan Paket Alat Internet of Thing (IoT) ............................................................................................... 23 Tabel 3. Jadwal pelaksanaan Kegiatan Dukungan Teknologi CSA ......... 27



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1. Gambar ilustrasi Replikasi Scalling Up SIMURP 2022........... 13



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



v



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam pelaksanaan Climate Smart Agriculture (CSA) ada tiga hal utama yang menjadi sasaran pencapaian, yakni; (i) Peningkatan Intensitas Pertanaman, produktivitas dan pendapatan sektor pertanian, (ii) Mengadaptasi dan membangun ketangguhan terhadap Dampak Perubahan Iklim (DPI), dan (iii) Sedapat mungkin mengurangi dan atau meniadakan emisi Gas Rumah Kaca. Pada dasarnya CSA merupakan pendekatan pada pengembangan strategi pertanian untuk mengamankan ketahanan pangan berkelanjutan dalam menghadapi kondisi DPI. Kegiatan penerapan Teknologi CSA SIMURP terhadap Padi/Non Padi telah dilaksanakan dijalankan dari tahun 2021 di 8 provinsi, 17 kabupaten dan 76 BPP lokasi SIMURP. Dari kegiatan demplot CSA memberikan menunjukkan tren positif dimana tingkat produktivitas secara rata-rata dari demplot yang tersebar di 76 BPP naik 0,55 Ton/Ha dari hasil produktivitas yang dikelola secara konvensional. Begitu juga hasil pengukuran emisi Gas Rumah Kaca (GRK) bekerjasama dengan Balai Penelitian Lingkungan Pertanian (Balingtan) Pati dari hasil sampel yang diambil di 68 BPP dari 76 BPP lokasi SIMURP menghasilkan tingkat Global Warming Potential (GWP) menurun sebesar 37% dibandingkan lahan konvensional. Kegiatan CSA Non Padi telah dilaksanakan tahun 2021 pada komoditas jagung di lahan demplot (BPP Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel). Komoditas Non padi diutamakan pada tanaman semusim yang bernilai tinggi seperti sayuran, palawija, buah-buahan, bunga, tanaman hias, dan empon-empon/rimpang. Tanaman bernilai ekonomi tinggi/HVC adalah tanaman yang memiliki keuntungan bersih per hektar lahan lebih tinggi dari pada tanaman pokok. Peningkatan produksi tanaman bernilai tinggi harus tetap dengan konsep pertanian ramah lingkungan serta berkelanjutan. Rekomendasi Badan Litbang Pertanian melalui Balingtan Pati penerapan CSA khususnya pada komoditi padi dan komoditas lainnya Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



7



yang bernilai ekonomi tinggi dilakukan melalui paket teknologi yang meliputi penentuan waktu tanam dengan penggunaan kalender tanam, penggunaan bahan organik untuk membuat pupuk organik, penggunaan perangkat uji tanah sawah untuk menentukan dosis pupuk dasar Nitrogen, Phospor, dan Kalium (NPK), penggunaan bibit unggul, rendah emisi dan bermutu (melakukan uji benih), penggunaan bibit usia muda tanam jajar legowo dengan 2-3 bibit/lubang pada kondisi macak-macak, penerapan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) terpadu untuk preventif, kegiatan pengukuran emisi Gas Rumah Kaca (GRK), teknologi irigasi intermittent dan Alternate Wet and Drying (AWD). Jenis teknologi yang digunakan dapat disesuaikan dengan jumlah pendanaan dan spesifik lokasi di masing masing lokasi. Untuk mendukung penerapan teknologi CSA dan sebagai percontohan, penerapan demplot Internet of Things (IoT) dapat dilakukan sesuai jumlah pendanaan yang tersedia. Fasilitasi IOT dilakukan untuk membantu mendeteksi penggunaan air, kebutuhan nutrisi dan serangan hama penyakit, melalui smartphone disesuaikan dengan spesifik lokasi. Kegiatan Penerapan Teknologi CSA SIMURP pada tahun 2022 dilaksanakan terhadap Padi/Non Padi oleh petani yang telah ditetapkan sebagai CPCL. Dalam pelaksanaan penerapan Teknologi CSA SIMURP, petani mendapat Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Sekolah Lapangan dari Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Penyuluh Pertanian yang akan mendampingi petani diutamakan yang telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (TOT). Sedangkan petani yang telah mengikuti Training of Farmer (TOF) diharapkan menjadi petani agen CSA yang dapat menyebarkan ilmu dan aplikasi CSA dilapangan. Untuk memperlancar kegiatan ini diperlukan Petunjuk Teknis sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi Tahun 2022.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



8



B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan (BPP) dalam melaksanakan penerapan teknologi CSA di lokasi SIMURP tahun 2022. 2. Tujuan a. Dinas yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan (BPP) dapat memahami dan menjelaskan penerapan teknologi CSA; b. BPP dan Penyuluh Pertanian mampu menjelaskan dan mempraktekan penerapan teknologi CSA kepada petani c. Poktan dan Petani dapat memahami dan mempraktekkan penerapan teknologi CSA; d. Petani mengoptimalkan penerapan teknologi (CSA) di lokasi SIMURP melalui demplot, pengembangan dan replikasi. C. Sasaran 1. Dinas yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan (BPP) lokasi SIMURP. 2. Penyuluh Pertanian, dan Petani yang berafiliasi dengan P3A/GP3A di 24 kabupaten 10 provinsi lokasi SIMURP; D. Output 1. Terlaksananya kegiatan Penerapan Teknologi CSA di 24 kabupaten 10 provinsi lokasi SIMURP; 2. Sebanyak 4.632 Poktan menerapkan Pertanian Cerdas Iklim (CSA); 3. Terfasilitasinya 1 demplot CSA berbasis teknologi IoT di Provinsi Jawa Barat lokasi SIMURP. E. Pengertian 1. Climate Smart Agriculture (CSA) adalah suatu pendekatan yang mentransformasikan dan mengorientasi ulang sistem produksi pertanian dan rantai nilai pangan sehingga mampu mendukung Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



9



pertanian berkelanjutan dan dapat memastikan ketahanan pangan dalam kondisi perubahan iklim. 2. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, penangkaran satwa dan tumbuhan, didalam dan sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang. 3. Poktan adalah kelompok usaha pertanian yang berada dalam satu kesatuan organisasi. 4. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah unit kerja non struktural dinas yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian kecamatan. 5. Calon Petani dan Calon Lokas (CPCL) adalah petani atau kelompok tani yang akan menerima bantuan sarana produksi sesuai dengan luas lahan yang diusahakan dalam kelompok hamparan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Distan Kabupaten/Provinsi. 6. Internet of Thing (IoT) adalah jaringan objek fisik yang terpasang dengan sensor, perangkat lunak, dan teknologi lain. Tujuannya yaitu untuk menghubungkan dan bertukar data dengan perangkat sistem lain melalui internet. 7. Rumah Tangga Petani (RTP) adalah dalah satu unit kelembagaan yang terintegrasi dalam mengambil keputusan produksi pertanian, konsumsi, curahan kerja, reproduksi dengan anggaran bersama. 8. Training of Trainer (TOT) adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada orang lain 9. Trainer of Farmer (TOF) adalah pelatihan pertanian yang diperuntukkan bagi petani diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada petani lainnya. 10. Demplot adalah adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



10



dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada orang lain 11. Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan gas di atmosfer yang berfungsi menyerap radiasi infra merah dan ikut menentukan suhu atmosfer 12. Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) adalah semua organisme yang dapat menyebabkan penurunan potensi hasil yang secara langsung karena menimbulkan kerusakan fisik, gangguan fisiologi dan biokimia, atau kompetisi hara terhadap tanaman budidaya. 13. Intermittent dan Alternate Wet and Drying (AWD) adalah pengaturan kondisi lahan dalam kondisi kering dan tergenang secara bergantian



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



11



BAB II MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PENERAPAN TEKNOLOGI CSA SIMURP 2022



A. Identifikasi dan Sasaran Poktan CSA 2022 Tahap awal penerapan teknologi CSA dilakukan mengidentifikasi CPCL yang terlibat pada penerapan teknologo CSA. Adapun kriteria pada penentuan CPCL SIMURP dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu: 1. Poktan 2021 (Inti) Kelompok tani yang berasal dari poktan CSA eksisting tahun 2021 dengan penambahan anggota sebanyak 10 petani (RTP) per Poktan dengan luas demplot 1 ha. Kriteria menjadi Poktan/CPCL SIMURP: a. Poktan yang sudah mendapatakan dana dukungan dan melaksanakan kegiatan penerapan teknologi CSA SIMURP; b. Mendaftarkan anggota petani sebanyak 10 anggota di luar 5 anggota petani yang sudah mendapatkan dana dukungan SIMURP di tahun 2021; c. Telah terdaftar sebagai CPCL SIMURP TA. 2022 yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/ Provinsi; d. Telah terdaftar dalam website SIMLUHTAN BPPSDMP Kementerian Pertanian; e. Telah menyerahkan data Rumah Tangga Petani (RTP) pengurus dan/atau anggota Poktan sebagai CPCL SIMURP TA. 2022 mencakup Nama dan NIK. 2. Poktan Replikasi Kelompok tani yang berasal dari poktan CSA baru dengan anggota kurang lebih 25 petani (RTP) per Poktan dengan luas demplot 1 Ha;



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



11



Kriteria menjadi Poktan/CPCL SIMURP: a. Poktan yang memiliki minat dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan penerapan teknologi CSA SIMURP; b. Poktan berasal dari lokasi kecamatan SIMURP; c.



Memiliki anggota poktan kurang lebih 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lapangan;



d. Telah terdaftar sebagai CPCL SIMURP TA. 2022 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Provinsi; e. Telah terdaftar dalam website SIMLUHTAN BPPSDMP Kementerian Pertanian; f. Telah menyerahkan data Rumah Tangga Petani (RTP) pengurus dan/atau anggota Poktan sebagai CPCL SIMURP TA. 2021 mencakup Nama dan NIK. Kegiatan replikasi CSA juga dilaksanakan pada kegiatan penguatan BPP sebagai pusat pembelajaran melalui koordinator penyuluh BPP membina poktan di lokasi SIMURP untuk melaksanakan percontohan demplot CSA. Adapun sasaran dan kriteria poktan sama dengan kelompok Poktan replikasi. 3. Poktan Replikasi Scaling Up Poktan Scalling up ditujukan untuk lokasi percontohan CSA terpilih dalam satu kecamatan, maksimal berada di tiga lokasi yang berbeda dalam satu hamparan dengan luas 50 Ha. Lokasi demplot berasal dari satu atau beberapa poktan. Kelompok tani bukan berasal dari poktan CSA 2021 (Inti) dan poktan CSA replikasi. Kriteria CPCL SIMURP: a. Poktan yang memiliki minat dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan penerapan teknologi CSA SIMURP; b. Poktan berasal dari lokasi kecamatan SIMURP; c. Memiliki kelompok tani ; d. Telah terdaftar sebagai CPCL SIMURP TA. 2022 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten,



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



12



e. Telah terdaftar dalam website SIMLUHTAN BPPSDMP Kementerian Pertanian; f. Telah menyerahkan data Petani meliputi pengurus dan/atau anggota Poktan sebagai CPCL SIMURP TA. 2021 mencakup Nama dan NIK. Berikut ilustrasi replikasi Scalling up SIMURP 2022:



Gambar 1. Gambar ilustrasi Replikasi Scalling Up SIMURP 2022 B. SK CPCL 1. BPP menginput daftar calon CPCL yang belum terdaftar dalam sistem Simluhtan; 2. Mengajukan daftar CPCL untuk di SK kan di dinas Kabupaten; 3. Menyerahkan SK CPCL ke Provinsi sebagai dasar pelaksanaan dukungan penerapan teknologi CSA; 4. Contoh SK CPCL yang dibuat dapat diihat pada lampiran 1.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



13



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN PENERAPAN TEKNOLOGI CSA SIMURP



Kegiatan penerapan Teknologi CSA dilaksanakan terhadap Padi/Non Padi. Kegiatan Teknologi CSA Padi dilakukan untuk peningkatan produksi padi disertai penurunan emisi GRK melalui pendekatan: (1) Bimtek/pertemuan, (2) Demplot CSA (lokasi Inti, Replikasi, Lokasi Tambahan), (3) Scalling Up dan (4) Internet of Things (IoT). Kegiatan Non Padi dapat dilakukan pada tanaman semusim yang bernilai ekonomi tinggi seperti jagung, cabe, sayuran dan lain-lain. Tanaman bernilai ekonomi tinggi (High Value Crop/HVC) adalah tanaman yang memiliki keuntungan bersih per hektar lahan lebih tinggi dari pada tanaman pokok. Peningkatan HVC harus tetap dengan konsep pertanian ramah lingkungan serta berkelanjutan. A. Bimbingan Teknis/Rembug Tani/Pertemuan Untuk mendukung teknologi CSA bagi poktan/gapoktan yang terafiliasi dengan P3A/GP3A dilakukan bimtek/pertemuan yang melibatkan petani dilokasi SIMURP. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani dalam melaksanakan budidaya padi/non padi dengan teknologi CSA. 1. Tujuan Untuk meningkatkan pengetahuan petani dalam melaksanakan budidaya padi/non padi dengan teknologi CSA. 2. Sasaran Anggota Poktan sebanyak 4.632 yang berafiliasi dengan P3A di 24 kabupaten tersebar di 10 provinsi sebagai CPCL SIMURP. dilaksanakan oleh Penyuluh pada tempat yang presentatif (kantor BPP/lokasi demplot, dsb) dihadiri oleh masing-masing anggota Poktan yang ditetapkan sebagai CPCL TA. 2022. Estimasi jumlah peserta Bimtek/Rembug Tani/Pertemuan sebagai berikut: a. Poktan inti sebanyak 1.824 poktan dengan jumlah peserta Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



14



sebanyak 15 orang per poktan. b. Poktan replikasi sebanyak 1.824 poktan dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang per poktan. c. Poktan lokasi tambahan sebanyak 984 poktan dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang per poktan. Bimtek/Rembug Tani/Pertemuan dilakukan sebanyak 3 kali pada awal, tengah dan akhir musim tanam dengan waktu setengah sampai satu hari. 3. Metode Bimtek/Rembug Tani/Pertemuan. 4. Waktu Pelaksanaan Januari – November 2022 5. Materi Materi Bimtek/Pertemuan adalah materi yang direkomendasikan oleh Badan Litbang Pertanian, meliputi; a. Teknologi hemat air melalui intermittent/ Alternate Wet and Drying (AWD)/macak-macak, b. Pemupukan berimbang melalui PUTR dan PUTS atau hasil Rekomendasi Pemupukan dari Badan Litbang c. Penggunaan varietas bibit unggul, rendah emisi dan spesifik lokasi d. Penggunaan bahan organik dengan memanfaatkan jerami (pengomposan insitu), e. Penggunaan bibit usia muda tanam jajar legowo dengan 2-3 bibit/lubang pada kondisi macak-macak, f. Penerapan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) terpadu untuk preventif. Materi-materi tersebut diatas dapat disesuaikan kebutuhan spesifik lokasi dan anggaran yang tersedia.



dengan



6. Output Terlaksananya pertemuan/rembug tani di 4.632 Kelompok tani di 10 Provinsi, 24 Kabupaten dan 117 Kecamatan (BPP). 7. Pelaksana KPIU dan BPP melalui Penyuluh diutamakan alumni ToT dan dapat dibantu oleh Petani (Agen CSA/alumni ToF) ataupun petani yang Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



15



paham dan telah menerapkan teknologi CSA.



B. Demplot CSA (lokasi Inti, Replikasi, dan Lokasi Tambahan) 1. Tujuan Sebagai percontohan teknologi CSA di lokasi SIMURP 2. Sasaran Anggota Poktan sebanyak 4.632 yang berafiliasi dengan P3A di 24 kabupaten tersebar di 10 provinsi sebagai CPCL SIMURP dilaksanakan oleh Penyuluh pada tempat yang presentatif (kantor BPP/lokasi demplot, dsb) dihadiri oleh masing-masing anggota Poktan yang ditetapkan sebagai CPCL TA. 2022. a. Poktan inti dengan total luas demplot 1.824 Ha, untuk 10 petani dengan luas demplot 1 Ha/poktan (1.824 Kelompok Tani) b. Poktan replikasi dengan total luas demplot 1.824 Ha, untuk 25 petani dengan luas demplot 1 Ha/poktan (1.824 Kelompok Tani) c. Poktan lokasi tambahan merupakan lokasi baru dari realokasi rehabilitasi irigasi di DI Jatiluhur (Jabar) dan DI Tabo-Tabo (Sulsel) dengan total luas demplot 984 Ha, untuk 25 petani dengan luas demplot 1 Ha/poktan (984 Kelompok Tani). 3. Kriteria Penentuan Demplot a. Luas demplot minimal 1 Ha/Poktan b. Lokasi demplot mudah di akses oleh petani c. Lokasi demplot diusahakan berada di satu hamparan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan 4. Waktu Pelaksanaan Januari - Oktober 2022 5. Output Terfasilitasinya 4.632 Ha lahan demplot penerapan teknologi CSA di 10 provinsi, 24 Kabupaten dan 117 Kecamatan (BPP). 6. Pelaksana Penyuluh di BPP memilih CPCL dengan persetujuan KPIU. Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



16



C. Scalling Up Kegiatan Scalling Up ditujukan untuk lokasi percontohan CSA terpilih dalam satu hamparan lahan sawah di satu kecamatan lokasi SIMURP. Lokasi lahan dapat terdiri dari beberapa Kelompok tani (diutamakan pada satu hamparan) dengan luas 50 Ha yang bukan berasal dari poktan CSA 2021 (Inti) dan poktan CSA replikasi. 1. Tujuan Sebagai percontohan dalam pengembangan teknologi CSA di lokasi SIMURP 2. Sasaran Luas percontohan dalam pengembangan sebanyak 50 Ha per Kecamatan. Lokasi lahan dapat terdiri dari beberapa Kelompok tani (diutamakan pada satu hamparan) yang bukan berasal dari poktan CSA 2021 (Inti) dan poktan CSA replikasi. 3. Metode a. Bimtek/Rembug Tani/Pertemuan b. Pengembangan CSA melalui bantuan sarana produksi 4. Kriteria Penentuan Lokasi a. Luas 50 Ha/Kecamatan b. Lokasi pengembangan CSA mudah di akses oleh petani c. Lokasi pengembangan CSA diutamakan berada di satu hamparan 5. Waktu Pelaksanaan Maret – Oktober 2022 6. Output Terfasilitasinya pengembangan CSA di 2 provinsi, 2 Kabupaten dan 2 Kecamatan (BPP) masing-masing 50 Ha. 7. Pelaksana KPIU dan BPP melalui Penyuluh diutamakan alumni ToT dan dapat dibantu oleh Petani (Agen CSA/alumni ToF) ataupun petani yang paham dan telah menerapkan teknologi CSA. D. Teknologi CSA Berbasis IoT 1. Teknologi CSA Berbasis IoT Untuk mendukung modernisasi kegiatan SIMURP melalui CSA Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



17



Padi/Non Padi khususnya di Jawa Barat dapat didukung dengan Teknologi IoT (Internet of Things) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia a. Tujuan Untuk percontohan teknologi CSA Padi/Non Padi yang didukukng teknologi IoT di lokasi SIMURP. b. Sasaran Lokasi modernisasi SIMURP Provinsi Jawa Barat c. Metode 1) Bimtek/Pertemuan Teknologi CSA Padi/Non Padi berbasis IoT 2) Demplot melalui penyediaan bahan praktek dan pengadaan serta instalasi peralatan IoT di lokasi Demplot d. Waktu Pelaksanaan Maret – Desember 2022 e. Output Terfasilitasinya demplot CSA padi/non padi berbasis IoT Provinsi Jawa Barat f. Pelaksana KPIU dan BPP melalui KEP dengan melibatkan pemuda tani diutamakan telah menerapkan teknologi CSA. 2. Pengadaan Peralatan IoT a. Tujuan 1) Menyediakan fasilitas teknologi Internet of Things (IoT) pada kegiatan CSA; 2) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan penerapan teknologi CSA; 3) Menjadi bahan pembelajaran dan percontohan terkait penerapan teknologi CSA berbasis IoT; b. Sasaran Pengadaan peralatan IoT dilaksanakan sepenuhnya oleh tim pengadaan barang dan Jasa dinas Pertanaman dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat untuk penyediaan mendukung kegiatan penerapan teknologi CSA di salah satu BPP/ dinas Kabupaten di Jawa Barat. Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



18



c. Mekanisme Pelaksanaan 1) Proses Usulan Calon Pelaksana CSA berbasis IoT a) KEP melalui mengirimkan proposal rincian kebutuhan dan anggaran kepada Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian secara berjenjang ke Kabupaten dan Provinsi. Dinas Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap proposal tersebut; b) Hasil verifikasi di atas menjadi dasar penetapan BPP sebagai pelaksana CSA berbasis IoT melalui Surat Keputusan Penetapan Penerima oleh Kepala Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian Provinsi; c) Kepala Dinas Provinsi selaku KPA menetapkan Surat Keputusan sebagai dasar penetapan KEP terpilih sebagai pelaksana CSA berbasis IoT di BPP lokasi SIMURP terpilih. 2) Proses Pengadaan Pengadaan peralatan IoT dilaksanakan melalui proses Pengadaan Langsung dengan proses pelaksanaan sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2021 dan PERKA LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Tahapan proses melalui Pengadaan Langsung a) PPK/Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; b) PPK/Pejabat Pengadaan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir a tersedia, PPK/Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



19



d) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi; e) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; f) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; g) PPK/Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; h) Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri dan/atau informasi lain; i) Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain; j) PPK/Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari: (1) Nama dan alamat Penyedia; (2) Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (3) Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); (4) Hasil negosiasi harga (apabila ada); (5) Keterangan lain yang dianggap perlu; dan (6) Tanggal dibuatnya Berita Acara. k) PPK/Pejabat Pengadaan membuat laporan hasil Pengadaan Langsung. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan. Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



20



d. Proses Distribusi Peralatan IoT 1) Pengadaan IoT yang didistribusikan harus dalam keadaan baik, baru dan lengkap. Setelah barang tiba (masih dalam dus) dilengkapi foto dokumentasi (Open Camera) lalu dilakukan pemeriksaan barang. 2) Dinas Provinsi mendistribusikan Peralatan IoT kepada Dinas Kabupaten disertai syarat dokumen hibah sebagaimana menjadi tanggungjawab Dinas Provinsi; 3) Supplier pemenang tender pada pengadaan melakukan instalasi peralatan IoT dilokasi demplot CSA terpilih; 4) Berita Acara Serah Terima dari Kepala Dinas Provinsi ke Kepala Dinas Kabupaten. 5) Dinas Kabupaten mendistribusikan peralatan IoT kepada BPP disertai syarat dokumen hibah sebagaimana menjadi tanggungjawab Dinas Provinsi dan Kabupaten, sebagai berikut: 6) Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai dari Kepala Dinas Kabupaten ke Kepala BPP. 7) Penyerahan perlatan IoT harus dilengkapi foto dokumentasi (Open Camera) pada saat penyerahan barang: 8) Dinas Provinsi kepada Dinas Kabupaten, Foto Open Camera dengan keseluruhan barang; 9) Dinas Kabupaten Kepada BPP, Foto Open Camera dengan keseluruhan barang dan judul Open Camera dengan nama BPP masing-masing. 10) Dinas Provinsi memasukan data hibah di aplikasi BASTBANPEM; 11) Dinas Provinsi memasukan data pada aplikasi Persediaan. e. Syarat-syarat Pengisian di Aplikasi BASTBANPEM Syarat dan kelengkapan dokumen hibah untuk Pengadaan peralatan IoT SIMURP yang harus di input pada aplikasi BASTBANPEM sebagai berikut: 1) Kontrak Pengadaan, Kwitansi dan Faktur; 2) BAST dari Perusahaan ke Penerima, diketahui PPK; 3) BAST dari Dinas Provinsi ke Kabupaten 4) BAST Pinjam Pakai dari Dinas Kabupaten ke BPP Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



21



5) Bukti Kirim/Delivery Order (DO); 6) Surat Perintah Membayar (SPM); 7) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 8) Nama dan Alamat Penerima; 9) Fotocopy KTP Penerima; 10) No. Handphone/No. Telepon Penerima; 11) Foto Open Camera pada saat Barang tiba (masih dalam dus); 12) Foto Open Camera pada saat Barang di serahkan. f. Spesifikasi Pengadaan Paket Alat Internet of Thing (IoT) Tabel 1. Spesifikasi Pengadaan Paket Alat Internet of Thing (IoT)



No.



1.



2.



3. 4. 5.



Item



Volume (Paket)



Tipe CMT-300, Panel IoT dengan Weather Station dan Pipanisasi 'Single board computer, LED 1 paket panel, Manual button, light indicator, Weather Station, Solar panel, Voice command, Smart CCTV, Sensor (PH, Kelembaban, Suhu, Intensitas cahaya), Relay, Power supply, MCB, Contactor, Water pump, Electric solenoid, Web based application dengan Dashboard monitoring Pipanisasi, mencakup Pipa PVC, 1 paket sprinkler, flexible pipe, valve, elbow, toren, dan asesoris pendukung untuk demplot Instalasi pipanisasi dan sistem IoT Paket Nutrisi Organik Smartphone



1 1 1



paket paket Paket



g. Pembiayaan Sumber pembiayaan Pengadaan peralatan IoT berasal dari pinjaman luar negeri hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan World Bank (WB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Adapun Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



22



anggaran telah dialokasikan ke DIPA masing-masing Satker Provinsi lokasi Proyek SIMURP 2022. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini dengan alokasi Komponen B sebesar Rp. 86.000.000,- dengan Akun Penggunaan Bantuan Pemerintah yaitu akun 526112 (Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda), digunakan untuk pemberian bantuan pemerintah berupa peralatan dan mesin. h. Jadwal Pelaksanaan Tabel 2. Jadwal pelaksanaan pengadaan peralatan IoT bulan Mei – Juni 2022



Uraian



No 1 2 3 4



5 6 7 8 9 10 11 12 13 i.



I



Mei II III IV



I



Juni II III IV



Usulan Proposal Pengajuan Verifikasi CPCL SK Penetapan Penerima Bantuan oleh KPA Proses pengadaan melalui PL untuk KEP terseleksi. Penandatangan Kontrak Distribusi Pengadaan BAST Naskah Perjanjian Hibah Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Tanda terima barang, Foto Open Camera Input BASTBANPEM Input Persediaan Penyusunan Laporan



Pelaksana PPIU, KPIU , BPP dan KEP melibatkan pemuda tani dalam melaksanakan demplot CSA berbasis IoT.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



23



BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi



Monitoring dan evaluasi agar dilakukan oleh NPIU, PPIU dan KPIU pada setiap tahapan kegiatan. Pelaksanaan CP/CL, Pelatihan, Bimbingan Teknis dan penyaluran Bantuan untuk Sarana Pembelajaran serta pendampingan/pengawalan oleh Penyuluh Pertanian melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun secara administratif terhadap aspek keuangan dan teknis secara berkala. B. Pelaporan



Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pimpinan/koordinator BPP kepada KPIU, KPIU kepada PPIU, dan PPIU kepada NPIU SIMURP dengan menyertakan laporan fisik kegiatan dengan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan di setiap tahapnya. Semua dokumen penting kegiatan SIMURP (SK. CPCL, Berita Acara Penyerahan dan penerimaan Bahan-Bahan Dukungan Teknologi CSASIMURP dan BAST IoT) terkait kelengkapan pemeriksaan oleh Inspektorat/BPK/Instansi Lainnya agar di kirimkan dalam bentuk soft file/scan kepada NPIU.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



25



BAB V PEMBIAYAAN Sumber pembiayaan kegiatan penerapan teknologi CSA tahun 2022 berasal dari pinjaman luar negeri hasil kerjasama Pemerintah Indonesia dengan World Bank (WB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Adapun anggaran telah dialokasikan ke DIPA masing-masing Satker Provinsi lokasi SIMURP Tahun 2022.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



26



BAB VI JADWAL PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan dukungan penerapan teknologi CSA sudah dimulai diakhir 2022 untuk tahap proses identifikasi CPCL dan secara bertahap mengikuti tahapan kegiatan sesuai jadwal sebagai berikut: Tabel 3. Jadwal pelaksanaan Kegiatan Dukungan Teknologi CSA Jan No



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Aug



Sep



Okt



Nov



Des



Ruang Lingkup Kegiatan 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



1



Identifikasi CPCL



2



SK CPCL



3



Fasilitasi Dukungan Penerapan Teknologi CSA



4



Fasilitasi Dukungan Modernisasi Pertanian CSA Berbasis Teknologi IoT



5



Praktek Demplot/ percontohan di lokasi SIMURP



6



Praktek Demplot Modernisasi Pertanian CSA Berbasis Teknologi IoT



7



Pemantaun dan Evaluasi



8



Pelaporan



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



27



BAB VII PENUTUP



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Teknologi CSA Padi dan atau Non Padi SIMURP Tahun 2022 ini bersifat dinamis, terbuka untuk diadakan penyesuaian dan perubahan, sesuai dengan tuntutan dan situasi di lapangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



28



LAMPIRAN Lampiran 1. Contoh SK CPCL PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN Jalan Merdeka No. 452 Kel. Serasan Jaya Sekayu 30711 Telp. 0714-321139 Website: www.distanak.mubakab.go.id E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR : 520/



/KPTS/TPHP-4/2021 TENTANG



PENETAPAN PETANI PELAKSANA KEGIATAN MODERNISASI IRIGASI DAN PROYEK REHABILITASI MENDESAK (STRATEGIC IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION/SIMURP) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2021 KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN,



MENIMBANG



:



a.



bahwa dalam rangka upaya mengantisipasi dampak negatif perubahan ekstrim iklim global adalah melalui strategi membangun Pertanian Cerdas Iklim dan Modernisasi Pertanian. Pertanian Cerdas Iklim dan Modernisasi Pertanian dimaksudkan sebagai acuan dalam menerapkan pola tanam akibat perubahan iklim global untuk meningkatkan produktivitas, produksi tanaman dan pendapatan petani pada lahan sawah beririgasi terpilih menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan;



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



29



MENGINGAT



:



b.



bahwa untuk menindaklanjuti point a maka dilaksanakan kegiatan Modernisasi Irigasi Strategis dan Proyek Rehabilitasi Mendesak (Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project/SIMURP) di Propinsi Sumatera Selatan yaitu di Kabupaten Musi Banyuasin;



c.



bahwa untuk mendukung efektifnya pelaksanaan kegiatan SIMURP sebagaimana disebutkan dengan huruf b maka sebagai salah satu persyaratan adalah pada tingkat Kabupaten pelaksana SIMURP perlu ditetapkan petani pelaksana Kegiatan SIMURP di Kabupaten Musi Banyuasin;



1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201); 4. Undang . . .



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



30



-24. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. 7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian; 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional; 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Usaha Kerja Kementerian Pertanian;



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



31



11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; 14. Naskah Loan Agreement antara Pemerintah Indonesia dan AIIB tanggal 11 Juli 2018 dengan Nomor Pinjaman L0060A; 15. Naskah Loan Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Word Bank (WB) tanggal 25 Juli 2018 dengan Nomor Pinjaman LN 8891-ID; 16. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 01/KPTS/SEKR/DISPTPH/2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dana Dekonsentrasi Pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021; 17. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Program Peningkatan Penyuluhan dan Pelatihan Pertanian Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-018.10.3.418009/2021; Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



32



18. Pedoman . . . -318. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) atau Proyek Modernisasi Irigasi Strategis dan Rehabilitasi Mendesak Tahun 2021 19.



Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian serta Pedoman Pelaksanaan Kegiatan SIMURP Tahun 2021 dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penetapan Petani Pelaksana Kegiatan Modernisasi Irigasi dan Proyek Rehabilitasi Mendesak (Strategic Irrigation Modernization dan Urgent Rehabilitation / SIMURP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021;



KESATU



:



Menetapkan nama-nama Petani Pelaksana Kegiatan Modernisasi Irigasi dan Proyek Rehabilitasi Mendesak (Strategic Irrigation Modernization dan Urgent Rehabilitation / SIMURP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 sebagaimana tertera pada lampiran 1.



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



33



KEDUA



:



Biaya yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan SIMURP dibebankan pada anggaran kegiatan Modernisasi Irigasi Strategis dan Proyek Rehabilitasi Mendesak (Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project/SIMURP) APBN Tahun Anggaran 2021;



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. DITETAPKAN



: SEKAYU



PADA TANGGAL :



JANUARI 2021



KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN,



Ir. A. Thamrin Pembina Utama Muda NIP. 19661001 199403 1 007



Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel 2. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan



Lampiran 1. KEPUTUSAN KEPALA DINAS TANAMAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN NOMOR : 520/ TANGAL :



PANGAN



HORTIKULTURA



DAN



/KPTS/TPHP-4/2021 JANUARI 2021



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



34



Nama-Nama Petani Pelaksana Kegiatan Modernisasi Irigasi Strategis dan Proyek Rehabilitasi Mendesak (Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project/ SIMURP) Di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021



No 1



Kecamatan Lalan



Desa Prumpung Raya



Kelompok Tani



Nama Petani



Karya Makmur I



Suryono



1606111004770003



L



Karim



1606111521610001



L



Nardianto



1606112511680003



L



Saliman



1606112809790001



L



Tumijo



1606110807730001



L



Kismanto



1606111070882002



L



Heri Purwoko



1606111405890001



L



Mardiyono



1606110601770001



L



Sukron



1606110709940001



L



DITETAPKAN



NIK



Jenis Kelamin



: SEKAYU



PADA TANGGAL :



JANUARI 2021



KEPALA DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN,



Ir. A. Thamrin Pembina Utama Muda NIP. 19661001 199403 1 007



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



35



Lampiran 2. Usulan Dana Dukungan Teknologi CSA USULAN DANA DUKUNGAN TEKNOLOGI CSA Modernisasi Irigrasi Strategis dan Rehabilitasi Mendesak (SIMURP) Kami dari pengurus Kelompok Tani ............. bermaksud mengajukan Usulan Dana Dukungan Teknologi CSA SIMURP sebagaimana daftar dibawah ini: No



Uraian



Volume



Satuan



Harga Per Satuan



Jumlah



Total



................., .........Februari 2022 Ketua kelompok Tani...............



(..............................................) Cap/Stempel Mengetahui: Penyuluh Pendamping



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



36



(.............................................) REKAPITULASI USULAN DANA DUKUNGAN TEKNOLOGI CSA SIMURP - BPP......



No



Nama Poktan/P3A/GP3A



Nama Pengurus



Jabatan



No Kontak



Jumlah Usulan



Total Usulan



Disiapkan Oleh:



Disetujui Oleh:



Penyuluh Pendamping



Ketua BPP



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



37



DAFTAR USULAN DANA DUKUNGAN TEKNOLOGI CSA SIMURP - KABUPATEN.....



No



Nama Poktan/P3A/GP3A



Nama Pengurus



Jabatan



No Kontak



Nama BPP



AIIB



Total Proposal Dana Dukungan CSA



IBRD



0



Disiapkan Oleh:



Disetujui Oleh:



Tim Teknis dan Administrasi Kabupaten



Ketua Pelaksana Kabupaten



Total



0



0



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



38



Lampiran 3. Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan Bahan-Bahan Dukungan Teknologi CSA SIMURP BERITA ACARA PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BAHAN-BAHAN DUKUNGAN TEKNOLOGI CSA -SIMURP



Pada hari ini, ......... tanggal ........... bulan .......tahun ............. kami yang bertanda tangan di bawah ini



(10-02-2022),



1. XXXX



: Jabatan dan Alamat. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. (BPP)



2. YYY



: Jabatan dan Alamat. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Ketua Poktan).



Dengan ini menyatakan bahwa, PIHAK KESATU telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa BahanBahan Dukungan Teknologi CSA sebesar Rp......... (terbilang.....) untuk Penerapan CSA SIMURP TA 2022 dengan rincian sebagai berikut:



No



Nama Bahan



Jumlah Unit



Satuan



Harga Satuan



Jumlah



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



39



Total *Melampirkan bukti-bukti pembelian bahan atau Pengeluaran pengadaan bahan. Bahan-bahan diserahterimakan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan utuh, baik dan sesuai dengan usulan yang diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahan-bahan yang diterima dipergunakan hanya untuk kegiatan dukungan Teknologi CSA SIMURP sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. 2. Bahan-bahan yang diterima sesuai dengan bukti-bukti nota pembelian dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima :......................................... (...............) b. Jumlah total dana yang dipergunakan :......................................... (...............) c. Jumlah total sisa dana :......................................... (...............) 3. Bahan-bahan yang diterima dan manfaatkan oleh anggota Poktan sesuai dengan kesepakatan internal antara Pengurus dengan anggota Kelompok Tani. 4. Sanggup melaksanakan kegiatan Dana Dukungan Teknologi CSA sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh SIMURP dan siap bertanggungjawaban serta menerima sanksi jika tidak sesuai sesuai dengan ketentuan. Demikian Berita Acara Penyerahan bahan-bahan Dukungan Teknologi CSA ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pihak yang terlibat lainnya pada hari dan tanggal tersebut diatas. PIHAK KESATU



( Ketua Poktan Stempel/Cap



PIHAK KEDUA



)



(



)



Ketua BPP Stempel/ Cap Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



40



Daftar Petani Penerima Manfaat Langsung: No



Nama Petani



NIK



Jabatan



Tanda Tangan



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



41



No



Nama Petani



NIK



Jabatan



Tanda Tangan



21 22 23 24 25



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



42



Lampiran 4. Rekapitulasi Laporan Realisasi Dana Dukungan Penerapan Teknologi CSA



REKAPITULASI REALISASI DANA DUKUNGAN TEKNOLOGI CSA SIMURP - KABUPATEN......



No



Nama Poktan/P3A/GP3A



Nama BPP



Penerimaan Dana Dukungan CSA



Realisasi AIIB



IBRD



Total



Sisa



Total



Disiapkan Oleh:



Setujui Oleh:



Tim Teknis dan Administrasi Kabupaten



Ketua Pelaksana Kabupaten



Petunjuk Teknis Penerapan Teknologi CSA Padi/Non Padi 2022



43