22 0 607 KB
EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017)
JURNAL HUKUM
Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S2) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Oleh: RIZKY PUTRA HANAFIE, S.H. 11010216410105
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG MARET 2018
HALAMAN PENGESAHAN EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017)
JURNAL HUKUM
Diajukan untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi syarat-syarat guna menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S-2) Magister Kenotariatan
Oleh : RIZKY PUTRA HANAFIE, S.H. 11010216410105
Jurnal hukum dengan judul di atas telah disahkan dan setujui untuk diperbanyak
Mengetahui, Pembimbing
Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. NIDK. 168896160017
1
EKSISTENSI TANAH ADAT DI KESULTANAN TERNATE (Studi Kasus Terhadap Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017) Rizky Putra Hanafie, Widhi Handoko Program Studi Pasca Sarjana (S2) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Email: [email protected] Abstrak Putusan Mahkamah Agung Nomor 57K/PDT/2017 merupakan putusan dimana hakim menyatakan tanah yang menjadi obyek sengketa yang juga berada di wilayah tanah adat Kesultanan Ternate menjadi Tanah Negara sehingga menimbulkan reaksi dari pihak Kesultanan Ternate. Penelitian dalam tesis ini membahas mengenai eksistensi dan status tanah adat di kesultanan ternate, dan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 57K/PDT/2017. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa perlindungan terhadap tanah adat Kesultanan Ternate terkendala pada tanda bukti tanah adat tersebut. Konversi tanah–tanah adat Kesultanan Ternate belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. Pemberian hak-hak atas tanah di wilayah Kesultanan Ternate secara informal masih meminta izin kepada Sultan untuk menghindari konflik dengan masyarakat adat Kesultanan Ternate. Pertimbangan Hakim dalam putusan MA No. 57K/PDT/2017 menyatakan bahwa tanah yang berada di Jikomalamo merupakan tanah negara karena para pihak tidak memiliki sertipikat tanah. Sertipikat tanah bukanlah satu-satunya alas hak yang dapat dijadikan patokan tanda bukti hak atas tanah karena terdapat banyak alas-alas hak yang dapat dijadikan bukti penguasaan atas tanah yang diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Kata Kunci: Tanah Adat, Kesultanan Ternate, Tanah Jikomalamo, Tanah Swapraja. Abstract The Supreme Court verdict number 57K/PDT/2017 is the verdict which the judges declare land which became the object of a dispute are also located in the region of Ternate Sultanate, became indigenous land State land so that cause reactions from the Sultanate of Ternate. The research in this thesis discusses about the existence and status of indigenous land in the Sultanate of ternate, and basic consideration of judges in ruling number 57K/PDT/2017. Research results can be known that protection of indigenous lands of the Sultanate of Ternate on proof of an indigenous land. Conversion of land – Sultanate of Ternate indigenous land has not been fully carried out by the Government of the city of Ternate. The granting of the rights over the land in the territory of the Sultanate of Ternate informally still ask permission to the Sultan in order to avoid conflict with the indigenous peoples of the Sultanate of Ternate. The consideration of judges in ruling No. 57K/PDT/2017 stated that land that was in the Jikomalamo is the State land because the parties do not have the certificate of the land. The certificate of the land base is not the only rights that can be used as benchmark sign proof of rights over the land as there are many Sockets can be used as proof of the right of dominion over the land which is set in the BAL and the rules of the organization. Keyword: Indigenous Land, The Sultanate of Ternate, Land in Jikomalamo, The Land of Swapraja.
2
pertimbangan lainnya adalah oleh
I. PENDAHULUAN Dikeluarkannya
Peraturan
karena Peraturan Pemerintah Nomor
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010
36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan
tentang
Pendayagunaan Tanah Terlantar, tidak
Penertiban
Pendayagunaan
dan
Tanah
Terlantar
dapat
lagi
adalah pertimbangannya didasari oleh
penyelesaian
mandat
pendayagunaan
konstitusi
pertimbangan
kemudian
selanjutnya
adalah
diatur Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
sehingga
dijadikan
acuan
penertiban tanah perlu
dan terlantar
dilakukan
penggantian.1 Dalam melaksanakan tugas dan
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
kewenangannya
Agraria, yang mana berkenaan dengan
Nasional berkewajiban mentaati, patuh
hak atas tanah hapus antara lain karena
dan menjalankan peraturan perundang-
diterlantarkan.
tersebut
undangan yang berkaitan dengan tata
juga didukung oleh fakta bahwa saat
cara penertiban dan pendayagunaan
ini
Pernyataan
penelantaran
Badan
Pertanahan
tanah
makin
tanah terlantar. Dalam arti segala
kesenjangan
sosial,
prosedur, tata cara, dan larangan yang
ekonomi, dan kesejahteraan rakyat
tercantum di dalam ketentuan tersebut
serta menurunkan kualitas lingkungan,
tidak disimpangi, serta tidak kurang
menimbulkan
sehingga sangat perlu pengaturan yang lebih luas mengenai penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Dasar
1
Bab menimbang Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
3
sedikitpun prosedur yang sebagaimana
berat adalah dibatalkannya keputusan-
mestinya
keputusan
dilakukan
sebelum
yang
dikeluarkan
oleh
menetapkan suatu hak atas tanah
Pejabat yang berwenang atau gugatan-
ditetapkan
gugatan lainnya.
sebagai
obyek
tanah
terlantar lalu dihapus hak atas tanah
Proses
penertiban
dan
tersebut dari subyek hukum yang
pendayagunaan tanah terlantar sampai
bersangkutan.
dengan ditetapkannya suatu hak atas
Prosedur dalam penertiban dan
tanah sebagai tanah terlantar secara
pendayagunaan tanah terlantar diatur
normatif harus memenuhi tahapan-
dalam hukum pertanahan yang berlaku
tahapan prosedur sebagai berikut:
di Indonesia saat ini, sehingga aturan
1. Inventarisasi hak atau dasar
sebagaimana yang telah ditetapkan
penguasaan atas tanah yang
tidak dapat dikesampingkan begitu
terindikasi terlantar
saja. Jika pelaksana penertiban dan pendayagunaan
tanah
mengesampingkan
urutan
terlantar prosedur
dan tata cara tersebut maka dapat berhubungan
langsung
dengan
2. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar 3. Peringatan
terhadap
pemegang hak 4. Penetapan Tanah Terlantar
keabsahan dari perbuatan hukum yang
Permasalahan
dilaksanakan
akan
dalam penelitian ini adalah terkait
yang
adanya indikasi kesalahan prosedur
berdampak vital seperti yang paling
yang dilakukan oleh Pejabat Tata
sehingga
menimbulkan akibat
hukum
yang
akan
dibahas
4
Usaha Negara dalam proses penertiban
2. Bagaimana akibat hukum jika
dan pendayagunaan tanah terlantar
surat
sehingga pada akhirnya PT. Pondok
tanah terlantar atas Hak Guna
Kalimaya Putih mengajukan gugatan.
Bangunan yang dikeluarkan
Gugatan tersebut terkait dengan Surat
oleh
Keputusan Penetapan Tanah Terlantar
Nasional
yang
dikeluarkan
Pertanahan
Pertanahan
dibatalkan
oleh
Badan
Putusan Pengadilan Tata Usaha
dan
Kantor
Negara?
Nasional
Panitera
Badan
penetapan
oleh
Pertanahan Kabupaten Serang pada Kantor
keputusan
Pengadilan
Tata
II. METODE Pendekatan
permasalah
yang
Usaha Negara Serang.
digunakan dalam penulisan tesis ini
Dari uraian di atas maka permasalahan
adalah
yang dapat disusun antara lain :
pendekatan
1. Bagaimana prosedur penetapan
demikian
mengapa
merupakan
Keputusan
menggunakan
yuridis
normatif
(normative legal research), disebut
tanah terlantar tersebut dan Surat
dengan
karena
penelitian
penelitian
ini
kepustakaan
Penetapan Tanah Terlantar atas
atau studi dokumen yang dilakukan
tanah Hak Guna Bangunan
atau ditujukan hanya pada peraturan-
tersebut
dibatalkan
dalam
peraturan yang tertulis atau bahan
Putusan
Mahkamah
Agung
hukum yang lain.2 Penelitian Hukum
Nomor 260 K/TUN/2013? 2
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hlm. 13
5
Normatif atau disebut juga penelitian
penetapan tanah terlantar atas Hak
hukum
Guna Bangunan yang dikeluarkan oleh
kepustakaan
adalah:
“Penelitian hukum yang dilakukan
Pejabat
dengan cara meneliti bahan pustaka”.3
pengadilan TUN dilihat dari sudut
Dalam
penelitian
yuridis
TUN
melalui
putusan
pandang hukum positif.
normatif, hukum yang tertulis dikaji
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
dari berbagai aspek seperti aspek teori,
A. Hasil
asas-asas, sistematika
filosofi,
perbandingan,
hukum,
konsistensi,
Analisis
Prosedur
Penetapan Tanah Terlantar Yang Dibatalkan
oleh
Putusan
penjelasan umum dan penjelasan pada
Mahkamah Agung Nomor 260
tiap pasal, formalitas dan kekuatan
K/TUN/2013
mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum.
Pada
penelitian
hukum
normatif mempunyai cakupan yang berkaitan
dengan
akibat
hukum
terhadap adanya pembatalan terhadap Surat
Keputusan
3
TUN
tentang
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2002, Hlm. 13-14, dan Salim HS., Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, Hlm. 12.
Prosedur dan Tahapan Suatu Obyek Tanah Hingga Menjadi
Tanah
Ditetapkan
Terlantar
Dalam
Hukum Tanah Nasional pertama-tama dilihat dari apakah tanah tersebut telah memenuhi syarat dan kategori sebagai tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar yang nantinya akan dijadikan sebagai
target
penetapan
tanah
terlantar, kemudian yang kedua adalah
6
prosedur penertiban tanah terlantar itu
putusan,
sendiri. Penertiban tanah terlantar
13/G/2012/PTUN-SRG
harus memperhatikan prosedur dan tahapan sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan pelaksanaan penertiban tanah terlantar.
yaitu
Pihak Nasional
Putusan
Badan
Pertanahan
Kantor
Pertanahan
dan
Kabupaten
Nomor
Serang
kemudian
mengajukan permohonan banding di
PT. Pondok Kalimaya Putih
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
yang kepentingannya merasa diganggu
Kemudian Pengadilan Tinggi Tata
oleh
Usaha Negara dengan Putusan Nomor:
adanya
Penetapan diduga
Surat
Tanah tidak
Keputusan
Terlantar
dijalankan
yang
251/B/2012/PT. TUN.JKT, tanggal 2
sesuai
Januari 2013 menyatakan menguatkan
prosedur akhirnya diajukan gugatan
Putusan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Negara. Yang kemudian pasca putusan
Serang.
tersebut, dilakukanlah upaya hukum
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
tersebut
akhirnya
Pengadilan
Tata
Usaha
berikutnya yaitu mengajukan kasasi. Pada
tingkat
dimenangkan oleh Pihak PT. Pondok
Putusannya
Kalimaya Putih. Pada tanggal 16
permohonan kasasi yang diajukan oleh
Agustus 2012 Pengadilan Tata Usaha
pemohon
Negara
Pertanahan Kabupaten Serang dan
Serang
telah
mengambil
adalah
Kasasi,
yaitu
Kepala
menolak
Kantor
Kepala Badan Pertanahan Nasional
7
Republik Indonesia dan menghukum
masing-masing atas nama PT.
pihak yang kalah dengan membayar
Pondok Kalimaya Putih tidak
biaya perkara. Dengan pertimbangan
didasarkan
pada
hukum bahwa obyek sengketa tersebut
informasi
yang
secara prosedural telah diterbitkan
sebagaimana
tidak
ditentukan dalam ketentuan
sesuai
Peraturan
dengan
Pemerintah
peraturan Nomor
11
yang
sumber jelas telah
Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Tahun 2010 Jo. Peraturan Kepala BPN
Kepala
RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata
Nasional Republik Indonesia
Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Nomor 4 Tahun 2010.
Dari hasil penelitian ditemukan prosedur-prosedur hukum
dalam
yang
melanggar
penertiban
tanah
terlantar yang dilakukan oleh BPN, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Badan
Pertanahan
b. Tidak adanya analisis hasil inventarisasi untuk menyusun dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah terindikasi
terlantar
pada
tanah Hak Guna Bangunan
antara lain:
Nomor 23, 24, 22, masinga. Pada tahapan Inventarisasi tanah
terindikasi
pada
tanah
Hak
terlantar Guna
Bangunan Nomor 23, 24, 22,
masing atas nama PT. Pondok Kalimaya Putih dari Kepala Kantor
Wilayah
BPN
Provinsi Banten. 8
c. Pada tahapan Identifikasi dan
ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Penelitian tidak ditemukan
Peraturan
adanya
Pertanahan
laporan
identifikasi
dan
hasil penelitian
dengan format lampiran 3 sebagaimana
yang
Kepala
Badan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2010,
telah
f. Peringatan II, dan III dalam
ditentukan dalam ketentuan
format lampiran 7, dan 8
Pasal 8 ayat (2) huruf g
sebagaimana
Peraturan
Badan
ditentukan dalam ketentuan
Nasional
Pasal 14, Pasal 16 Peraturan
Kepala
Pertanahan
yang
Badan
telah
Republik Indonesia Nomor 4
Kepala
Pertanahan
Tahun 2010.
Nasional Republik Indonesia
d. Tidak adanya satupun laporan
Nomor 4 Tahun 2010 Jo.
akhir hasil identifikasi dan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah
penelitian tanah atas tanah
Nomor
Hak Guna Bangunan Nomor
terbukti tidak dilakukan oleh
24/Cikoneng atas nama PT.
Kepala
Pondok Kalimaya Putih.
Badan Pertanahan Nasional
e. Pada Tahapan Peringatan I terdapat kesalahan prosedur, karena
peringatan
dilaksanakan
tidak
tersebut sesuai
11
Tahun
Kantor
2010,
Wilayah
Provinsi Banten B. Akibat
Hukum
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 260 K/TUN/2013 9
1.
Akibat
Hukum
Pelaksanaan
Penundaan
Keputusan
Tata
pelaksanaan
hukum
penundaan
keputusan
ini
adalah
Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu berupa Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar
atas
Bangunan
tanah
Hak
tersebut
pelaksanaannya.
Negara manakala sudah dilaksanakan, maka
Usaha Negara Akibat
Suatu Keputusan Tata Usaha
Guna ditunda
Selain
itu
juga
penundaan pelaksaan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada
penundaan
Keputusan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan lagi, kecuali terhadap pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang sifat pelaksanaannya berkelanjutan.
suatu
obyek
yang
hubungannya
dengan
kepentingan
ada
Penggugat di dalamnya, Mencegah kerugian dari aspek filosofis bermakna mengedepankan prinsip manfaat.4 2. Akibat Hukum Pembatalan Surat
pelaksanaannya sampai memperoleh
Terlantar
Tata
kerugian
nilai
Keputusan
Pengadilan
Mencegah
bermakna menghindari berkurangnya
saat proses berperkara tersebut ditunda
putusan
pelaksanaan
Penetapan
Tanah
Usaha
Negara yang telah kekuatan hukum tetap.
4
Asmuni, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara; Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet-1, Setara Press, Malang, 2017, hlm 112
10
Pembatalan Surat Keputusan Penetapan
Tanah
Terlantar
oleh
tanah terlantar itu sendiri. Selain itu dengan putusan telah memperoleh
Mahkamah Agung dalam Putusannya
kekuatan
No. 260K/TUN/2013 tentu memiliki
mengakibatkan putusan tersebut untuk
akibat hukum terhadap suatu obyek
dapat
tanah yang bersengketa itu sendiri.
merujuk pada Putusan Mahkamah
Hakim menilai dikeluarkannya Surat
Agung Nomor: 260 K/TUN/2013 yang
Keputusan Penetapan Tanah Terlantar
merujuk pada Putusan Pengadilan Tata
itu
Usaha
sendiri
oleh
pejabat
yang
hukum
yang
tetap
dilaksanakan.5
segera
Negara
Jika
Nomor:
berwenang adalah tidak sesuai dengan
13/G/2012/PTUN-SRG pada Diktum
ketentuan hukum yang berlaku atau
nomor
melanggar aturan hukum. Dalam hal
“mengabulkan
ini
untuk seluruhnya”,
adalah
tidak
sesuai
dengan
1
disebutkan gugatan
bahwa Penggugat
Merujuk pada
ketentuan prosedur/cacat prosedur atas
Pasal 97 ayat (8) pada Undang-
penetapan suatu obyek tanah yang
Undang Nomor 5 Tahun 1986, maka
diindikasikan
timbul
terlantar
menjadi
ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pembatalan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar tersebut secara
umum
berakibat
kepada
batalnya akibat hukum dari penetapan
kewajiban
yang
harus
dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha
Negara
yang
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha 5
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jis. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
11
Negara itu sendiri. Selanjutnya dalam
dalam penertiban tanah terlantar
Pasal
yang dilakukan oleh BPN antara
97
ayat
(9)
kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
lain: a. Pada tahapan Inventarisasi
tersebut berupa: a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara
yang
b. Pencabutan Keputusan Tata Negara
bersangkutan menerbitkan
terindikasi
pada
tanah
terlantar
Hak
Guna
Bangunan Nomor 23, 24, 22,
bersangkutan;
Usaha
tanah
yang dan
Keputusan
Tata Usaha Negara yang
masing-masing atas nama PT. Pondok Kalimaya Putih tidak didasarkan
pada
informasi
yang
sebagaimana
yang
sumber jelas telah
ditentukan dalam ketentuan
baru; atau c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010.
Pasal 3.
g. Tidak adanya analisis hasil IV. KESIMPULAN
inventarisasi untuk menyusun
1. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan
bahwa
prosedur-
prosedur yang melanggar hukum
dan menetapkan target yang akan dilakukan identifikasi dan penelitian terhadap tanah 12
terindikasi
terlantar
pada
Hak Guna Bangunan Nomor
tanah Hak Guna Bangunan
24/Cikoneng atas nama PT.
Nomor 23, 24, 22, masing-
Pondok Kalimaya Putih.
masing atas nama PT. Pondok
j. Pada Tahapan Peringatan I
Kalimaya Putih dari Kepala
terdapat kesalahan prosedur,
Kantor
karena
Wilayah
BPN
Provinsi Banten.
peringatan
dilaksanakan
h. Pada tahapan Identifikasi dan
Peraturan
adanya
Pertanahan
identifikasi
dan
hasil penelitian
dengan format lampiran 3 sebagaimana
sesuai
Kepala
Badan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2010,
telah
k. Peringatan II, dan III dalam
ditentukan dalam ketentuan
format lampiran 7, dan 8
Pasal 8 ayat (2) huruf g
sebagaimana
Peraturan
Badan
ditentukan dalam ketentuan
Nasional
Pasal 14, Pasal 16 Peraturan
Pertanahan
yang
tidak
ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Penelitian tidak ditemukan laporan
tersebut
Kepala
yang
Badan
telah
Republik Indonesia Nomor 4
Kepala
Pertanahan
Tahun 2010.
Nasional Republik Indonesia
i. Tidak adanya satupun laporan
Nomor 4 Tahun 2010 Jo.
akhir hasil identifikasi dan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah
penelitian tanah atas tanah
Nomor
11
Tahun
2010, 13
terbukti tidak dilakukan oleh
tersebut baik yang dikeluarkan
Kepala
oleh Badan Pertanahan Nasional
Kantor
Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
dan
Provinsi Banten.
Kabupaten Serang secara umum
2. Akibat Hukum dari Putusan Penundaan
Kantor
Pertanahan
berakibat kepada batalnya akibat
Pelaksanaan
hukum dari penetapan tanah
Penetapan
Tanah
Terlantar
terlantar itu sendiri sehingga
adalah
tidak
dapat
hak-hak yang sebelumnya ada
Surat
kembali kepada Pemegang Hak
Tanah
itu sendiri yaitu PT. Pondok
dilaksanakannya Keputusan
Penetapan
Terlantar itu sendiri. Hakim
Kalimaya
memerintahkan untuk menunda
pemegang hak atas tanah Hak
pelaksanaan keputusan tersebut
Guna Bangunan.
sampai
Lebih
diperolehnya
putusan
Putih
konkrit
selaku
pasca
pengadilan yang tetap.
dikeluarkannya
Akibat Hukum dari Putusan
Mahkamah
Agung
260K/
Mahkamah
TUN/2013
tersebut
timbul
Agung
260K/TUN/2013 tentang Surat
Nomor
yang
Putusan
berisi
kewajiban bagi Kepala BPN
perintah
pembatalan
Republik Indonesia dan Kepala
Keputusan
Penetapan
Kantor Pertanahan Kabupaten
Tanah Terlantar dan perintah
Serang.
Pencabutan
adalah
atas
keputusan
Kewajiban untuk
tersebut
melaksanakan 14
perintah dalam putusan dalam
Negara, Cet-1, Setara Press, Malang.
tenggang waktu 60 (enam puluh) hari
kerja
setelah
putusan
Pengadilan diterima oleh Pihak yang dikalahkan dalam perkara. Jika
dalam
tenggang
waktu
tersebut telah berakhir namun Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
tidak
atau
belum
mencabut Keputusan Penetapan Tanah Terlantar tersebut. Maka keputusan yang dimaksud tidak mempunyai
kekuatan
hukum
lagi. Dengan demikian, tidak perlu ada tindakan atau upaya lain dari Pengadilan. V. DAFTAR PUSTAKA Asmuni, 2017, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara; Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pengadilan Tata Usaha
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2002, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo. Waluyo, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Persada. Jakarta. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Kepala BPN RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN RI Nomor: 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
15
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 13/G/2012/PTUN-SRG Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 251/B/2012/PT.TUN.JKT. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 260K/TUN/2013
16