11 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KENDAL I Jl. Pahlawan 01 N0.256 ( (0294) 383409 Kel. Sukodono Kec.Kota Kendal Kode Pos. 51317
KERANGKA ACUAN PENGUKURAN KEBUGARAN JASMANI KARYAWAN TAHUN 2021 I.
PENDAHULUAN UU RI No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk: melakukan kegiatan olahraga memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga memilih dan mengikuti jenis dan cabor yang sesuai bakat dan minatnya memperoleh pengarahan dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan. Menjadi pelaku olahraga mengembangkan industri olahraga. Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksankankebijakan dan mengkoodinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standarisasi bidang keolahragaan didaerah (Pasal 12.2). Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina,mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah (Pasal 13). Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing (Pasal 24)
II. LATAR BELAKANG Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisimasing-masing (Pasal 24). Puskesmas merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan kesehatan olahraga dimasyarakat. Salah satu upaya promotif dan preventif melalui program kesehatan keluarga dengan menyelenggarakan tes kebugaran bagi semua lapisan masyarakat.
III. TUJUAN 1.
Tujuan Umum a.
Untuk mengetahui tingkat kebugaran jasmani pada karyawan Puskesmas Kendal I
2.
Tujuan Khusus a.
Meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran karyawan Puskesmas Kendal I
b.
Terlaksananya pencatatan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi yang baik di puskesmas dan jejaringnya.
IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan dalam pengukuran kebugaran jasmani anak sekolah : Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
Persiapan
Persiapan petugas pelaksana yang terdiri dari : medis, paramedis, tenaga konsultasi gizi, tenaga administrasi, instruktur senam, tenaga pemantau pengukuran Penyiapan peralatan pengukuran kebugaran antara lain : pengukur lintasan, stopwatch, nomer dada, bendera start, tiang penanda start dan finish, timbangan, alat tulis, formulir Physical Activity Readiness Questionaire & You (PAR-Q & You) Penyiapan lapangan dan sarana pendukung (meja kursi)
Pelaksanaan
Pendaftaran a. Peserta melakukan pendaftaran. b. Peserta mengisi formulir PAR-Q & You. Pemeriksaan kesehatan Kegiatan pengukuran kebugaran Kegiatan pengukuran diawali dengan: a.
Peserta melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomer dada dan dicatat namanya di formulir test Rockport.
b. c.
Tiap regu terdiri atas 10 – 20 orang. Peserta melakukan pemanasan dipandu instruktur selama 5 – 10 menit.
d.
Peserta diberi penjelasan tentang rute dan cara pelaksanaan pengukuran
peserta
harus
berjalan
sesuai
dengan
kemampuan. e.
Petugas pencatat waktu menghitung keberangkatan regu menggunakan stopwatch.
f.
Peserta berjalan cepat sepanjang 1 km, kemudian dihitung waktu tempuh peserta dalam menit dan detik. Waktu tempuh dicatat dalam formulir test Rockport
g.
Peserta melakukan pendinginan dipandu instruktur selama 5 – 10 menit.
Konsultasi
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengukuran kebugaran jasmani adalah metode tes jalan Rockport. Metode ini merupakan salah satu metode untuk mengukur kemampuan jantung paru seseorang yang merupakan salah satu indikator kebugaran seseorang. Metode yang digunakan untuk pengukuran kebugaran jasmani adalah metode Rockport, karena metode Rockport berdasar hasil kajian para ahli: a. Mudah, b. Tidak memerlukan sarana dan prasarana khusus, c. Dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan latihan fisik dengan jarak yang pasti, d. Murah, dan e. Dapat dilakukan secara masal. Waktu tempuh yang dicapai akan akan dikonversikan dengan tabel usia yang akan menunjukan tingkat kebugarannya.
No
Kegiatan Pokok
Kesehatan Olahraga
Lintas Program
Lintas Sektor terkait
Pembiayaan
1.
Pengukuran
Memfasilitasi
1. Dokter
kebugaran
kegiatan
2. Bidan Desa
pembiayaan
jasmani pada
pengukuran
3. Perawat
BOK Tahun
karyawan
kebugaran
4. Gizi
2022
Puskesmas
jasmani pada
5. Tenaga
Kendal I
karyawan Puskesmas
-
Sumber
administrasi 6. Instruktur
Kendal I
senam
VI. SASARAN Sasaran kegiatan pengukuran kebugaran jasmani karyawan yaitu karyawan Puskesmas Kendal I VII. RENCANA ANGGARAN Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan merupakan BOK Tahun Anggaran 2021 VIII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pengukuran kesehatan karyawan Puskesmas Kendal I dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus Tahun 2022, pukul 06.00 di Jl. Sukodono-Ngampel. IX. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pengukuran kebugaran karyawan dibawah tanggung jawab program Kesehatan Kesehatan kerja dan Olahraga. Evaluasi dan pelaporan hasil dilakukan setelah kegiatan, kemudian dilaporkan melalui aplikasi SITKO dan Dinas Kesehatan Kab. Kendal X. PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Mencatat hasil kegiatan kebugaran jasmani karyawan Puskesmas Kendal I 2. Membuat laporan hasil kegiatan pengukuran kebugaran jasmani karyawan Puskesmas Kendal I 3. Evaluasi dilakukan apakah kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan
Kendal, 13 Agust us 2022 Koordinator Program Kesehatan Olahraga
Mita Rosalia, S.KM NIP. 19910627 2020122 2 012