Kajian Pelayanan Kefarmasian (Ida) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN PELAYANAN KEFARMASIAN



A.



PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI



1. Pemilihan/seleksi Perbekalan Farmasi



Pemilihan terhadap sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang digunakan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu dilakukan berdasarkan formularium rumah sakit serta ketersediaan obat di pasaran. 2.Perencanaan Perbekalan Farmasi Perancanaan obat dan BMHP di rumah sakit Ibu dan anak Sayang ibu dilakukan mengacu pada formularium yang telah di susun sebelum nya, berpedoman pada stok minimal apotik yang telah ditentukan, berdasarkan RKO yang telah disususn dan melihat waktu tunggu kedatangan pesanan berikutnya. 3.Pengadaan Perbekalan Farmasi a.Pembelian pembelian sedian farmasi di RSIA sayang ibu dilakukan langsung ke PBF yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan RSIA sayang ibu. Dan RSIA sayang ibu juga melakukan pembelian secara E PROCESING . B.Sumbangan/droping/hibah RSIA sayang ibu juga menerima sumbangan dari DINKES berupa pil KB dan alat kontra sepsi/ IUD 4.Penerimaan Perbekalan Farmasi



Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang datang diterima oleh petugas instalasi farmasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima harus sesuai dengan Surat Pesanan. Jika Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tersebut tidak sesuai dengan Surat Pesanan, maka tidak dapat diterima/ditolak.



5.Penyimpanan Perbekalan Farmasi Metoda penyimpanan obat di RSIA sayang ibu dapat dilakukan menurut bentuk sediaan dan alfabetis, dengan menerapkan prinsip FEFO dan FIFO, dan disertai sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan (kanza).



1) Khsusus bahan berbahaya seperti bersifat mudah menyala atau terbakar, radioaktif, oksidator/reduktor, racun, kerosif, karsinogenik, keratogenik, mutagenik, iritasi dan



berbahaya lainnya harus disimpan sesuai dengan petunjuk penyimpanan nya dan diberi label yang sesuai 2) Obat narkotika disimpan dalam lemari terpisah dengan pintu berkunci ganda 3) Obat high alert dan psikotropika (Obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi) harus disimpan ditempat terpisah dan diberi label khusus mengikuti Standar Prosedur Operasional Penyimpanan Obat High Alert 4) RSIA Sayang Ibu tidak memiliki elektrolit konsentrat tapi hanya memiliki elektrolit dengan konsentrat tertentu yaitu Magnesium Sulfat 40%, tidak boleh berada diruang rawat, kecuali di Kamar Operasi. Penyimpanan ditempat terpisah dengan akses terbatas dan harus diberi label yang jelas untuk menghindari penggunaan yang tidak disengaja 5) Obat dengan tampilan mirip atau bunyi mirip (look alike sound alike/LASA) diberi label LASA dan di jarak minimal 2 box obat 6) Setiap pelabelan perbekalan farmasi dilakukan instalasi farmasi 7) Sediaan farmasi, alkes dan BMHP dan tempat penyimpanannya harus diperiksa secara berkala 8) Apabila pasien membawa obat dari rumah sendiri maka petugas perawat/farmasi akan menanyakan kepada pasien dan meminta obat tersebut supaya disimpan dan perawat mengkonfirmasi kepada dokter yang merawat bahwasanya ada obat pasienyang dibawa dari rumah (PKPO 6.2.1) 9) Apabila dokter menginstruksikan obat tersebut masih digunakan maka perawat menuliskan dalam buku form rekonsiliasi obat 10) Instalasi Farmasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu tidak menyediakan obatobat sampel 11) Perbekalan farmasi emergensi disimpan dalam box/kit/kotak emergensi terkunci, diperiksa per shift oleh perawat, dan diperiksa oleh petugas farmasi 1xsehari, dipastikan selalu tersedia dan harus diganti segera jika digunakan, rusak atau kadaluarsa 12) Sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang tidak digunakan, rusak atau kadaluarsa harus dikembalikan ke Instalasi Farmasi dan selanjutnya dikembalikan ke PBF atau dimusnahkan dengan pihak ketiga biuteknika dan wastac sesuai Standar Prosedur Operasional Pengembalian Perbekalan Farmasi



13) Obat yang ditarik dari peredaran oleh pemerintah atau pabrik pembuatnya harus segera dikembalikan ke Instalasi Farmasi sesuai Standar Prosedur Operasional Penarikan Kembali Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP 14) Jenis - jenis label yang digunakan dalam penyimpanan adalah sebagai berikut : LABEL HIGH



INFORMASI Obat yang memerlukan kewaspadaan tinggi



ALERT



(high alert)



Obat yang masuk dalam daftar Look Alike



LASA



Sound Alike (LASA), yaitu memiliki nama/penampilan yang mirip dengan obat lain Larutan Elektrolit Pekat merupakan larutan



ELEKTROLIT PEKAT HARUS DIENCERKAN



berkadar garam tinggi yang harus diencerkan dan memerlukan penyimpanan khusus dan kewaspadaan tinggi



a. Sistim Pengamanan Obat dan BMHP 1) Yang dimaksud dengan pengamanan obat dan BMHP adalah perlindungan obat dan BMHP terhadap kehilangan atau pencurian yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 2) Metode pengaman obat agar terhindar dari pencurian oleh pihak luar adalah pintu masuk harus selalu terkunci dan jendela ruang penyimpanan obat harus diberi teralis besi 3) Pencegahan kehilangan yang di sebabkan oleh kelalaian petugas adalah dengan mengunakan kartu stok sebagai kontrol pengawasan 4) Kehilangan obat karena pencurian atau kelalaian petugas harus dilaporkan kepada kepala instalasi farmasi untuk diteruskan ke Manager Medik dan Keperawatan untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.



b. Pengaturan Tata Ruang



Untuk mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian, dan pengawasan perbekalan farmasi, diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang bangunan gudang adalah sebagai berikut : 1) Kemudahan bergerak Untuk kemudahan bergerak, gudang perlu ditata sebagai berikut :



a) Gudang menggunakan sistem satu lantai, jangan menggunakan sekat-sekat karena akan membatasi pengaturan ruangan. Jika digunakan sekat, perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudah gerakan.



b) Berdasarkan arus penerimaan dan pengeluaran perbekalan farmasi, ruang gudang dapat ditata berdasarkan sistem arus garis lurus, arus U atau arus L. 2) Sirkulasi udara yang baik Salah satu faktor penting dalam merancang bangunan gudang adalah adanva sirkulasi udara yang cukup didalam ruang gudang. Sirkulasi yang baik akan memaksimalkan umur hidup dari perbekalan farmasi sekaligus bermanfaat dalam memperpanjang dan memperbaiki kondisi kerja. ldealnya dalam gudang terdapat AC. namun biayanya akan menjadi mahal untuk ruang gudang yang luas. Alternatif lain adalah menggunakan kipas angin, apabila kipas angin belum cukup maka perlu ventilasi melalui atap. 3) Rak dan Pallet Penempatan rak yang tepat dan penggunaan pallet akan dapat meningkatkan sirkulasi udara dan perputaran stok perbekalan Farmasi. Keuntungan penggunaan pallet:



a) Sirkulasi udara dari bawah dan perlindungan terhadap banjir b) Peningkatan efisiensi penanganan stok c) Dapat menampung perbekalan farmasi lebih banyak d) Pallet lebih murah dari pada rak 4) Kondisi penyimpanan khusus



a) Vaksin memerlukan "Cold Chain" khusus dan harus dilindungi dari kemungkinan putusnya aliran listrik.



b) Narkotika dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci.



c) Bahan-bahan mudah terbakar seperti alkohol dan eter harus disimpan dalam ruangan khusus, sebaiknya disimpan di bangunan khusus terpisah dari gudang induk. 5) Pencegahan Kebakaran Perlu dihindari adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti dus,



karton, dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran harus dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dan dalam jumlah yang cukup. Tabung pemadam kebakaran agar diperiksa secara berkala, untuk memastikan masih berfungsi atau tidak.



c. Penyusunan Stok Perbekalan Farmasi Perbekalan farmasi disusun menurut bentuk sediaan dan alfabetis. Untuk memudahkan pengendalian stok maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Gunakan prinsip FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (Fist In First Out) dalam penyusunan perbekalan farmasi. Yang masa kardaluarsanya lebih awal atau yang diterima lebih awal harus digunakan lebih dulu sebab umumnya perbekalan farmasi yang datang lebih awal biasanya juga diproduksi lebih awal dan umurnya relatif lebih tua dengan masa kadaluarsa lebih awal. 2) Susunan perbekalan farmasi dalam kemasan besar di atas pallet secara rapi dan teratur. 3) Gunakan lemari khusus untuk menyimpan narkotika. 4) Simpan perbekalan farmasi yang dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada tempat yang sesuai. 5) Simpan perbekalan farmasi dalam rak dan berikan nomor kode, pisahkan perbekalan farmasi dalam dengan perbekalan farmasi untuk penggunaan luar. 6) Cantumkan nama masing-masing perbekalan farmasi pada rak dengan rapi. 7) Apabila persediaan perbekalan farmasi cukup banyak maka biarkan perbekalan farmasi tetap dalam boks masing-masing 8) Perbekalan farmasi yang mempunyai batas waktu penggunaan perlu dilakukan rotasi stok agar perbekalan farmasi tersebut tidak selalu berada dibelakang sehingga dapat dimanfaatkan sebelum masa kadaluarsa habis. 9) Item perbekalan farmasi yang sama ditempatkan pada satu lokasi walaupun dari sumber anggaran yang berbeda.



b. Sistem Distribusi Perbekalan Farmasi Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :



1) Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada 2) Metode sentralisasi atau desentralisasi 3) Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi



Sistem distribusi yang baik harus :



1) Menjamin kesinambungan penyaluran/penyerahan 2) Mempertahankan mutu 3) Meminimalkan kehilangan, kerusakan, dan kadaluarsa 4) Menjaga ketelitian pencatatan 5) Menggunakan metode distribusi yang efisien, dengan memperhatikan peraturan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku



6) Menggunakan sistem informasi manajemen



a. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Inap Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap dirumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi dan atau desentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep perorangan, sistem unit dosis dan sistem kombinasi oleh farmasi.



b. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit yang diselenggarakan secara sentralisasi dan atau desentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh farmasi rumah sakit



c. Pendistribusian Perbekalan Farmasi di Luar Jam Kerja Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh : 1) Farmasi rumah sakit/satelit farmasi yang buka 24 jam 2) Ruang rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi



Jenis sistem pelayanan distribusi 1. Sistem persediaan lengkap di ruangan Sistem distribusi persediaan lengkap di ruangan adalah tatanan kegiatan pengantaran sediaan perbekalan farmasi sesuai dengan yang ditulis dokter pada order perbekalan farmasi, yang disiapkan dari persediaan di ruangan oleh perawat dengan mengambil dosis/unit perbekalan farmasi dari wadah persediaan yang langsung diberikan kepada pasien di ruang tersebut. Dalam hal ini :



a. Pendistribusian perbekalan farmasi untuk persediaan di ruang rawat merupakan tanggung jawab perawat ruangan



b. Setiap ruang rawat harus mempunyai penanggung jawab obat c. Perbekalan yang disimpan tidak dalam jumlah besar d a n d a pa t dikontrol secara berkala oleh petugas farmasi Keuntungan sistem persediaan lengkap di ruangan:



a. Pelayanan lebih cepat b. Menghindari pengembalian perbekalan farmasi yang tidak terpakai ke IFRS c. Mengurangi penyalinan oder perbekalan farmasi Kelemahan sistem persediaan lengkap di ruangan:



a. Kesalahan perbekalan farmasi sangat meningkat karena order perbekalan farmasi tidak dikaji oleh apoteker



b. Persediaan perbekalan farmasi sangat meningkat, dengan fasilitas ruangan yang sangat terbatas.



c. Kemungkinan hilangnya perbekalan farmasi tinggi. d. Penambahan modal investasi, untuk menyediakan fasilitas penyimpanan perbekalan farmasi yang sesuai di setiap ruang perawatan pasien.



e. Diperlukan waktu tambahan bagi perawat untuk menangani perbekalan farmasi. f. Meningkatnya kerugian dan bahaya karena kerusakan perbekalan farmasi.



2. Sistem resep perorangan Resep perorangan adalah order/resep yang ditulis dokter untuk pasien. Dalam sistem ini perbekalan farmasi disiapkan dan didistribusikan oleh IFRS sesuai yang tertulis pada resep. Pendistribusian perbekalan farmasi resep perorangan/pasien, rawat jalan melalui instalasi farmasi. Keuntungan resep perorangan, yaitu: a. Semua resep/order dikaji langsung oleh apoteker, yang kemudian memberi keterangan atau informasi kepada pasien secara langsung. b. Memberi kesempatan interaksi profesional antara apoteker, dokter, perawat dan pasien. c. Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat. d. Mempermudah penagihan biaya perbekalan farmasi bagi pasien. Kelemahan/ kerugian sistem resep perorangan, yaitu



a. Memerlukan wakttu yang lebih lama b. Pasien membayar obat yang kemungkinan tidak digunakan.



3. Sistem unit dosis Pendistribusian obat – obatan melalui resep perorangan yang disiapkan, diberikan/digunakan untuk pemakaian sehari, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan atau jumlah yang cukup untuk penggunaan sehari. Perbekalan farmasi dosis unit (unit dose dispensing) adalah perbekalan farmasi yang diorder oleh dokter untuk pasien, terdiri atas satu atau beberapa jenis perbekalan farmasi yang masing-masing dalam kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu. Istilah unit dose sebagaimana digunakan rumah sakit, berhubungan dengan jenis kemasan dan juga sistem untuk mendistribusikan kemasan itu. Pasien membayar hanya perbekalan farmasi yang dikonsumsi saja. Konsep kemasan dosis bukan suatu inovasi baru bagi kefarmasian dan kedokteran karena industri farmasi telah membuat kemasan unit tunggal untuk sampel dan pada tahun terakhir telah dibuat menjadi produk kemasan tunggal yang dijual ke rumah sakit untuk melayani resep. Keuntungan sistem distribusi unit dosis : a. Pasien hanya membayar perbekalan farmasi yang dikonsumsinva saja. b. Semua dosis yang diperlukan pada unit perawatan sudah disiapkan oleh IFRS. c. Mengurangi kesalahan pemberian perbekalan farmasi. d. Menghindari duplikasi order perbekalan farmasi yang berlebihan. e. Meningkatkan penberdayaan petugas profesional dan non profesional yang lebih efisien. f. Mengurangi resiko kehilangan dan pemborosan perbekalan farmasi. g. Memperluas cakupan dan pengendalian IFRS di rumah sakit secara keseluruhan sejak dari dokter menulis resep/ order sampai pasien menerima dosis unit. h. Sistem komunikasi pengorderan dan distribusi perbekalan farmasi bertambah baik. i. Apoteker dapat langsung datang ke unit perawatan/ ruang pasien, untuk melakukan konsultasi perbekalan farmasi, membantu memberikan masukan kepada tim, sebagai upaya yang diperlukan untuk perawatan pasien yang lebih baik. j. Peningkatan pengendalian dan



pemantauan



penggunaan



perbekalan



menyeluruh. k. Memberikan peluang yang lebih besar untuk prosedur komputerisasi. Kelemahan sistem unit dosis : a. Meningkatnya kebutuhan tenaga farmasi b. Meningkatnya biaya operasional



farmasi



4. Sistem kombinasi Sistem distribusi yang menerapkan sistem distribusi resep/order individual sentralisasi juga menerapkan distribusi persediaan di ruangan yang terbatas. Perbekalan farmasi yang disediakan di ruangan adalah perbekalan farmasi yang diperlukan oleh banyak penderita setiap hari diperlukan, dan biasanya adalah perbekalan farmasi yang harganva murah mencakup perbekalan farmasi berupa resep atau perbekalan farmasi bebas. Keuntungan sistem distribusi kombinasi: a. Semua resep/order perorangan dikaji langsung oleh apoteker. b. Adanya kesempatan berinteraksi profesional antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien/keluarga secara langsung. c. Perbekalan farmasi yang diperlukan dapat segera tersedia bagi pasien. Mendesain suatu sistem distribusi perbekalan farmasi di rumah sakit memerlukan : a. Analisis sistematik dari rasio manfaat-biaya dan perencanaan operasional. Setelah sistem diterapkan, pemantauan kinerja dari evaluasi mutu pelayanan tetap diperlukan guna memastikan bahwa sistem berfungsi sebagaimana dimaksudkan. b. Jumlah ruangan dalam sistem, cakupan geografis dan tata ruang rumah sakit, populasi pasien. c. Kualitas dan kuantitas staf IFRS.



d. Cara Penyaluran Dan Pendistribusian



1. Sistem Distribusi Farmasi adalah Sistem resep perorangan pada unit rawat jalan dan unit rawat inap



2. Obat di distribusikan kepada pasien dari unit rawat inap secara singel dose dengan akurat memastikan 5 benar yaitu benar obat, benar pasien, benar dosis, benar rute dan benar frekwensi pemberian



3. Obat didistribusikan dalam bentuk yang paling siap digunakan termasuk obat-obat yang memerlukan pengenceran seperti syrup kering kecuali untuk obat infeksi



4. Pencampuran obat steril dilakukan oleh perawat di clean room mengingat kurangnya tenaga farmasi



5. Obat yang disalurkan tidak dalam kemasan aslinya atau di salurkan dalam bentuk wadah yang berbeda maka obat harus diberi label dengan nama obat, tanggal kadaluarsa obat dan nama pasien.



e. Penyiapan 1. Yang dimaksud dengan penyiapan obat adalah proses mulai dari Resep diterima oleh Apoteker/Asisten Apoteker sampai dengan obat diterima oleh perawat di ruang rawat untuk diberikan kepada pasien rawat inap, atau sampai dengan obat diterima oleh pasien/keluarga pasien rawat jalan dengan jaminan bahwa obat yang diberikan tepat dan bermutu baik 2. Sebelum obat disiapkan, Apoteker/Asisten Apoteker harus melakukan kajian/telaah terhadap Resep/Kartu Instruksi Obat yang meliputi : a. Ketepatan obat, dosis, frekuensi, rute pemberian, waktu pemberian, aturan minum. b. Duplikasi terapeutik c. Alergi d. Interaksi antar obat atau dengan makanan e. Variasi kriteria penggunaan obat di rumah sakit f. Kontraindikasi g. Berat badan pasien dan atau informasi fisiologi lainnya Kesesuaian dengan pedoman pelayanan/peraturan yang berlaku,dan menghubungi dokter penulis resep jika ditemukan ketidakjelasan atau ketidak sesuaian. Kajian/telaah tidak perlu dilakukan pada keadaan emergensi dan di ruang operasi 3. Sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat yang meliputi : a. Identitas Pasien b. Ketepatan obat c. Dosis d. Rute Pemberian e. Waktu Pemberian 4. Apoteker/Asisten Apoteker diberi akses ke data pasien yang diperlukan untuk melakukan kajian/telaah resep 5. Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu menerapkan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat, baik pasien BPJS maupun pasien umum 6. Dalam proses penyiapan obat oleh petugas farmasi diberlakukan substitusi generic, artinya farmasi diperbolehkan memberikan salah satu dari sediaan yang zat aktifnya sama dan tersedia di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu dengan terlebih dahulu memberitahu dokter 7. Substitusi terapeutik adalah penggantian obat yang sama kelas terapinya tetapi berbeda zat kimianya, dalam dosis yang ekivalen, dapat dilakukan oleh petugas farmasi dengan



terlebih dahulu minta persetujuan dokter penulis resep. Persetujuan dokter atas substitusi terapeutik dapat dilakukan secara lisan atau melalui telepon. Petugas farmasi menuliskan obat pengganti dan nama dokter yang memberikan persetujuan, dicatat pada lembar resep 8. Penyiapan obat harus dilakukan di tempat yang bersih dan aman sesuai aturan dan standar praktik kefarmasian 9. Area penyiapan obat tidak boleh dimasuki oleh petugas lain selain petugas farmasi 10. Rumah sakit menetapkan standar penyiapan pencampuran obat intravena dan penyerahan obat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan praktek profesi 11. Sistem distribusi dan penyiapan obat untuk pasien rawat inap diberlakukan sistem kombinasi resep individual dengan dosis unit dan pasien rawat jalan diberlakukan sistem resep individual. Sistem dosis unit adalah penyiapan obat yang dikemas untuk satu kali pemakaian. Sistem resep individual adalah penyiapan obat yang dikemas sesuai permintaan jumlah yang tercantum di resep. 12. Setiap obat yang telah disiapkan harus diberi etiket sesuai dengan resep 13. Penyiapan obat harus dipastikan akurat.



f. Pemberian



1. Petugas yang berwenang memberikan obat ádalah tenaga kefarmasian, tenaga medis dan tenaga keperawatan yang mempunyai izin kerja 2. Waktu tunggu pelayanan obat jadi ádalah maksimal 30 menit dan palayanan obat racikan maksimal 60 menit 3. Obat pasien rawat inap paling lama 60 menit setelah resep masuk 4. Pemberian obat kepada pasien harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pemberian Obat 5. Pada pemberian obat secara infus, label nama obat ditempelkan pada botol infus atau syringe pump. Apabila obat yang diberikan lebih dari satu, maka label nama obat ditempelkan pada setiap syringe pump dan di setiap ujung jalur selang 6. Mutu obat yang akan diberikan kepada pasien harus dipastikan mutunya baik dengan diperiksa secara visual 7. Pasien dipastikan tidak memiliki riwayat alergi dan kontra indikasi dengan obat yang akan diberikan 8. Obat yang tergolong obat High Alert harus diperiksa kembali oleh perawat kedua sebelum diberikan kepada pasien



9. Pemberian obat harus dicatat di lembar pemberian obat sesuai Standar Prosedur Pemberian Obat 10. Setiap pasien yang datang ke RSIA sayng ibu hrusdilakukan reconsiliasi obat untuk melihat apakah obat tersebut masi dipakai atau tidak,jika obat tersebut tidak digunakan maka obat tersebit disimpan di box khusus yang ada di nerstation rawatan. 11. Semeua pasien di RSIA sayang ibu pengobatannya dibeikan oleh petugas yang berwenang, pasien tidak dibenarkan memberikan obat sendiri. c. Penghapusan Perbekalan Farmasi Sediaan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat sesuai standar yang ditetapkan harus dimusnahkan. Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuan penghapusan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang sudah tidak memenuhi syarat dikelola sesuai dengan standar yang berlaku. Penghapusan akan mengurangi beban penyimpanan maupun mengurangi risiko terjadi penggunaan obat yang sub standar. Prosedur pemusnahan obat hendaklah dibuat yang mencakup pencegahan pencemaran di lingkungan dan mencegah jatuhnya obat tersebut di kalangan orang yang tidak berwenang. Sediaan farmasi yang akan dimusnahkan supaya disimpan terpisah dan dibuat daftar yang mencakup jumlah dan identitas produk. Penghapusan dan pemusnahan obat harus didokumentasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



a. Pengelolaan obat kadaluarsa dan obat rusak Untuk menghindari pemberian obat-obatan yang telah rusak atau kadaluarsa yang menyangkut kesejahteraan pasien maka Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu Batusangkar membuat suatu kebijakan tentang pengelolaan obat yang kadaluarsa :



1) Bahwa Instalasi Farmasi wajib melakukan penarikan obat yang kadaluarsa dan rusak dari setiap unit



2) Kepala Instalasi Farmasi membuat surat pengusulan pemusnahan obat yang kadaluarsa dan rusak kepada direktur rumah sakit



3) Bahwa Instalasi Farmasi wajib membuat berita acara pemusnahan obat yang kadaluarsa kepada direktur



4) Bahwa penarikan kembali/re-call dan pemusnahan sediaan farmasi alat kesehatan dan BMHP yang tidak layak pakai karena rusak, mutu sub standar/kadaluarsa dengan mengembalika ke PBF (return) atau dimusnahkan dengan pihak ketiga (bioteknika).



b. Pengawasan Penggunaan Obat



1) Yang dimaksud dengan pengawasan penggunaan obat adalah pemantauan efek terapi dan efek yang tidak diharapkan dari obat yang bertujuan untuk memastikan terapi obat aman, efektif dan rasional bagi pasien 2) Komite farmasi dan terapi di tingkat kelompok satuan medik bertugas menjaga dan mengawasi pengunaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 3) Obat yang di prioritaskan untuk dilakukan pengawasan adalah obat baru yang masuk formularium Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu dan obat yang terbukti di literatur menimbulkan efek samping serius; 4) Pengawasan pengunaan obat di laporkan kepada komite farmasi dan terapi dan di dokumentasikan dalam formulir pelaporan efek samping obat yang ada dalam rekam medik.



c. Kesalahan Obat 1) Kesalahan obat adalah kesalahan



yang



terjadi



pada tahap



penulisan



resep,



penyiapan/peracikan atau pemberian obat baik yang menimbulkan efek merugikan ataupun tidak 2) Setiap



kesalahan



obat



yang



terjadi,



wajib



dilaporkan



oleh



petugas



yang



melaporkan/terlibat langsung dengan kejadian tersebut atau atasan langsungnya 3) Pelaporan dilakukan secara tertulis menggunakan Formulir Laporan Insiden ke Komite Mutu Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 4) Kesalahan obat harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam setelah ditemukannnya insiden 5) Tipe kesalahan yang dilaporkan : a) Kejadian Nyaris Cedera (KNC) : terjadinya insiden yang belum terpapar ke pasien b) Kejadian Tidak Cedera (KTC) : suatu kejadian insiden yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak menibulkan cedera c) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) : suatu kejadian insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien 6) Kesalahan obat dilaporkan dan ditindak lanjuti mengikuti Standar Prosedur Operasional Pelaporan Insiden dn Standar Prosedur Operasional Pelaporan Kesalahan Obat.



B.



PELAYANAN KEFARMASIAN Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku Apoteker serta bekerjasama dengantenaga profesi kesehatan lainnya. Tujuan :



1. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit 2. Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan, dan efisiensi penggunaan obat 3. Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi 4. Melaksanakan kebijakan obat dirumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional



a. Peresepan



1) Rumah sakit menetapkan yang berhak menulis resep adalah staf medis purnawaktu yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 2) Penulis resep harus melakukan penyelarasan obat (medication reconciliation) sebelum menulis resep. Penyelarasan obat adalah membandingkan antara daftar obat yang sedang digunakan pasien dan obat yang akan diresepkan agar tidak terjadi duplikasi atau terhentinya terapi suatu obat (omission) 3) Penulis resep/ kartu instruksi obat harus memperhatikan kemungkinan adanya kontraindikasi, interaksi obat dan reaksi alergi 4) Resep ditulis secara manual pada blangko lembar resep 5) Tulisan harus secara benar lengkap dan dapat dibaca, menggunakan istilah dan singkatan yang lazim sehingga tidak disalah artikan 6) Dokter harus mengenali obat obat yang masuk dalam daftar look alike sound alike (LASA) yang diterbitkan oleh Instalasi Farmasi untuk menghindari kesalahan pembacaan oleh tenaga kesehatan lain 7) Obat yang diresepkan harus sesuai dengan Formularium Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 8) Alat kesehatan yang diresepkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 9) Jenis-jenis resep yang dapat dilayani : Resep pertama pasien masuk, resep reguler, resep cito, resep pengganti emergensi 10) Penulisan resep harus dilengkapi/memenuhi hal-hal sebagai berikut : a) Identitas pasien b) Berat badan pasien (untuk pasien anak, lansia) c) Nama Dokter d) Tanggal penulisan resep



e) Nama ruang pelayanan f) Memastikan ada atau tidaknya riwayat alergi g) Tanda R/ pada setiap sedíaan h) Nama obat yang mengutamakan nama generik dan



sesuai formularium



dilengkapi dengan bentuk sedían serta kekuatannya i) Jumlah sedíaan j) Jika obat berupa racikan dituliskan nama setiap jenis bahan obat beserta jumlah atau kekuatannya (satuan berat atau satuan volume) k) Tidak dianjurkan mencampur obat jadi dalam satu sedíaan kecuali bentuk campuran tersebut sudah terbukti khasiat dan keamanannya l) Untuk infu, kecepatan pemberian akan di tulisdi stiker masing masing infus tersebut dan sesuai intruksi dokter di CPPT. Aturan pakai (frekuensi, dosis, rute pemberian). Untuk aturan pakai jika perlu atau prn atau “pro re nata” harus dituliskan dosis maksimal dalam sehari.



11) Pasien diberi penjelasan tentang efek tidak diharapkan yang mungkin terjadi akibat pengggunaan obat 12) Perubahan terhadap resep yang telah diterima oleh apoteker/ asisten apoteker harus diganti dengan resep baru 13) Jika resep tidak dapat dibaca atau tidak jelas maka apoteker/ asisten apoteker yang menerima resep tersebut harus menghubungi dokter penulis resep sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Penanganan Resaep yang Tidak Jelas 14) Instruksi lisan (verbal order) harus diminimalkan. Instruksi lisan untuk obat high alert tidak dibolehkan kecuali dalam situasi emergensi. Instruksi lisan tidak dibolehkan saat dokter berada di ruang rawat. Pelaksanaan instruksi lisan mengikuti Standar Prosedur Operasional Instruksi Lisan 15) Instalasi farmasi dapat menghentikan pemberian obat tertentu secara otomatis (automatic stop order) apabila lama penggunaannya melebihi batas yang diizinkan 16) Instalasi farmasi dapat melayani resep khusus seperti darurat, stading order (obat diberikan terlebih dahulu setelah itu resepnya menyusul) 17) Obat-obat non fornas yang termasuk dalam formularium rumah sakit hanya dapat diresepkan maksimal untuk 7 (tujuh) hari 18) Setiap obat yang diresepkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam rekam medic 19) Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu menetapkan setiap obat dan BHP yang keluar dari farmasi harus menggunakan resep



20) Untuk obat selain vitamin diberikan atau diresepkan maksimal penggunaannya selama 2 (dua) minggu. Dan obat antibiotik peresepan maksimal penggunaan untuk 7 (tujuh) hari 21) Untuk paket tindakan SC, Partus Patologis, Curret, Laparatomi dan paket infus bayi, rumah sakit menggunakan sistem paket obat. Daftar paket tindakan : a) Paket SC IV Catheter 18 Transfusi Set Folley Catheter Urine bag Infus Set Spuit 1 cc Spuit 3 cc Spuit 5 cc Spuit 10 cc Spinocan 27 Injeksi Pump Dermafix RL D5% Bupivacain Ondansentron Dexamethasone Cefotaxime Oxytocyn Methylergometrine Aqua Injeksi Vitamin K Ketorolac Asam Tranexamat Ranitidin Suction Catheter No. 8 Kaltropen Suppositoria Slang O2 dewasa Slang O2 bayi



2 1 1 1 1 1 5 3 3 1 1 1 5 2 1 1 2 3 6 6 3 1 1 1 1 1 1 1 1



b) Paket Partus Patologis IV Catheter 18 Transfusi Set Spuit 1 cc Spuit 3 cc Spuit 5 cc Spuit 10 cc



2 1 1 3 1 1



Folley Catheter Urine bag Infus RL Cefotaxime Aqua Injeksi Oxytocyn Methyl ergometrine Lidocain Dexamethasone Vitamin K Slang O2 dewasa Slang O2 bayi Suction Catheter



1 1 3 1 1 4 4 4 2 1 1 1 1



c) Paket Curret IV Catheter 20 Infus Set Urine bag Spuit 3 cc Spuit 5 cc Folley Catheter Infus RL Inj. Atropin Sulfat Inj. Oxytocyn Inj. Methyl ergometrine Inj. KTM Inj. Diazepam Slang O2 dewasa



2 1 1 2 1 1 1 2 2 2 1 1 1



d) Paket Laparatomi IV Catheter 18 Transfusi Set Folley Catheter Urine bag Spuit 3 cc Spuit 5 cc Spuit 10 cc Spinocan 27 Injeksi Pump Dermafix RL D5% Bupivacain Ondansentron Cefotaxime Aqua Injeksi



2 1 1 1 2 1 6 1 1 1 5 2 1 1 6 6



Ketorolac Kaltropen Suppos



1 1



e) Paket Infus Bayi IV Catheter 24 Infus Set Mikro Spuit 1 cc Spuit 5 cc OGT 8 Infus D10% Inj. Ampicillin Inj. Gentamicyn Aqua Injeksi Slang O2 bayi



1 1 3 2 1 1 1 1 1 1



b. Batasan Penulisan resep khusus Narkotika dan Psikotropika Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu merupakan Rumah Sakit Ibu dan Anak Swasta yang mempunyai tenaga Dokter yang berkompetensi untuk melaksanakan tindakan dan haknya sebagai profesi Dokter khususnya dalam menuliskan resep.Menurut Undangundang yang diperbolehkan menulis resep yaitu Dokter Umum dan Dokter Spesialis tidak ada pembatasan mengenai jenis obat yang boleh diberikan kepada penderitanya. Selain itu Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu juga membuat kebijakan batasan penulisan resep khusus Narkotika dan Psikotropika sesuai dengan peraturan perundangundangan tentang penulisan resep. Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut : 1) Bahwa penulisan Obat Narkotika hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli dokter yang berwenang menuliskan resep. 2) Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali. Daftar obat narkotika yang dibatasi yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu saat ini antara lain : a) Fentanyl injeksi digunakan hanya untuk nyeri sedang hingga berat dan harus diberikan oleh tim medis yang dapat melakukan resusitasi. Fentanyl injeksi hanya boleh diresepkan oleh dokter spesialis dan dokter anestesi b) Codein tablet Codein hanya boleh diresepkan oleh dokter. Obat narkotik yang diresepkan maksimal 10 (sepuluh) butir. 3) Resep Psikotropika dapat dilayani sesuai dengan resep asli dokter Daftar obat psikotropika yang dibatasi yang ada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu Batusangkar saat ini antara lain :



a) Phenobarbital tablet : untuk obat rutin maksimal diresepkan untuk penggunaan 1 (satu) bulan b) Analsik tablet Analsik yang diresepkan maksimal 10(sepuluh) tablet. 1. Pengkajian Resep Rawat Inap dan Rawat Jalan Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien b. Nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter c. Tanggal resep d. Ruang/unit asal resep Persyaratan farmasi meliputi: a. Bentuk dan kekuatan sediaan b. Dosis dan jumlah obat c. Stabilitas dan ketersediaan d. Aturan, cara, dan teknik penggunaan Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat b. Duplikasi pengobatan c. Alergi, interaksi, dan efek samping obat d. Kontra indikasi e. Efek aditif Yang perlu diperhatikan dalam pelayanan obat ke pasien dengan memperhatikan 7 benar : 1. Benar Pasien 2. Benar Indikasi 3. Benar Obat 4. Benar Dosis 5. Benar Cara Pemberian 6. Benar Waktu Pemberian 7. Benar Dokumentasi



2. Dispensing Merupakan kegiatan pelayanan vang dimulai dari tahap validasi, interprestasi, menyiapkan meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi. Tujuan : a. Mendapatkan dosis yang tepat dan aman b. Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal c. Menyediakan obat kanker secara efektif, efisien, dan bermutu d. Menurunkan total biaya obat Dispensing Sediaan Farmasi Khusus



a.



Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi Merupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis sesuai kebutuhan pasien dengan menjaga tabilitas sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai. Kegiatan : 1) Mencampur kegiatan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan 2) Mengemas kedalam kantong khusus untuk nutrisi Faktor yang perlu diperhatikan : 1) Tim yang terdiri dari dokter, apoteker, perawat, ahli gizi 2) Sarana dan prasarana 3) Ruang khusus 4) Lemari pencampuaran Biological Safety Cabinet 5) Kantong khusus untuk nutrisi parenteral



b.



Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril Melakukan pencampuran obat steril sesuai kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Kegiatan : 1) Mencampur sediaan intravena kedalam cairan infus 2) Melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai 3) Mengemas menjadi sediaan siap pakai



Faktor yang perlu diperhatikan :



1) Ruangan khusus 2) Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet 3) Hepa Filter



Dispensing Sediaan Farmasi Berbahaya Merupakan penanganan obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi. maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbah. Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai, sehingga kecelakaan terkendali. Kegiatan : 1)



Melakukan perhitungan dosis secara akurat



2)



Melarutkan sediaan obat kanker dengan pelarut yang sesuai



3)



Mencampurkan sediaan obat kanker sesuai dengan protokol pengobatan



4)



Mengemas dalam kemasan tertentu



5)



Membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku



Faktor yang perlu diperhatikan : 1)



Cara pemberian obat kanker



2)



Ruang khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai



3)



Lemari pencampuran Biological Safety Cabinet



4)



Hepa Filter



5)



Pakaian khusus



6)



Sumber daya Manusia yang terlatih



3. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis. diagnosis dan terapi. Tujuan :



a. Menentukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang



b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan



c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan / mempengaruhi timbulnya ESO atau mempengaruhi angka kejadian hebatnya ESO. Kegiatan : 1) Menganalisa laporan ESO 2) Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami ESO 3) Mengisi formulir ESO 4) Melaporkan ke Panitia ESO Faktor yang perlu diperhatikan: 1) Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat 2) Ketersediaan formulir Monitoring ESO



Pemantauan 1. Pemantauan efek terapi dan efek yang tidak diharapkan dari obat harus dilakukan pada setiap pasien 2. Komite Farmasi dan Terapi ditingkat Kelompok Satuan Medik (KSM) bertugas memantau efek samping obat 3. Obat yang diprioritaskan untuk dipantau efek sampingnya adalah obat baru yang masuk Formularium Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu dan obat yang terbukti dalam literature menimbulkan efek samping serius 4. Pemantauan efek samping obat perlu didokumentasikan dalam Formulir Pelaporan Efek Samping Obat dan dicatat dalam rekam medic 5. Efek samping yang harus dilaporkan ke komite Farmasi dan Terapi adalah yang berat, fatal, meninggalkan gejala sisa sesuai Standar Prosedur Operasional Pemantauan Efek Samping Obat 6. Pemantauan dan pelaporan efek samping obat dikoordinasikan oleh komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu 7. Petugas pelaksana pemantauan dan pelaporan efek samping obat adalah dokter, perawat, apoteker di ruang rawat atau poliklinik



8. Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu melaporkan hasil evaluasi pemantauan ESO kepada Komite Medik dan menyebarluaskannya ke seluruh Kelompok Satuan Medik/Instalasi/Unit pelayanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu sebagai umpan balik 9. Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu menetapkan dan menerapkan medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan pengunaan obat sesuai dengan peraturan perundangundangan



4. Pelayanan Informasi Obat Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan : a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit b. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi c. Meningkatkan profesionalisme apoteker d. Menunjang terapi obat yang rasional Kegiatan : 1) Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif 2) Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka 3) Membuat buletin, leaflet, label obat 4) Menyediakan informasi bagi Komite/Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit 5) Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap 6) Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya 7) Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian Faktor-faktor yang diperhatikan : 1) Sumber informasi obat



2) Tempat 3) Tenaga 4) Perlengkapan



5. Konseling Merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Tujuan : Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda tanda toksisitas, cara penyimpanan obat, dan penggunaan obat-obat lain. Kegiatan : 1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien 2) Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode open-ended question 3) Apa yang diikatakan dokter mengenai obat 4) Bagaimana cara pemakaian 5) Efek yang diharapkan dari obat tersebut 6) Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat 7) Verifikasi akhir : mencecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi Faktor yang perlu diperhatikan : 1) Kriteria Pasien a) Pasien rujukan dokter b) Pasien dengan penyakit kronis c) Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan polifarmasi d) Pasien geriatric e) Pasien pediatrik f) Pasien pulang sesuai dengan kriteria diatas 2) Sarana dan Prasarana a) Ruang khusus b) Kartu pasien/catatan konseling



6. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah



Melakukan pemeriksaan kadar beberapa obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit. Tujuan : a. Mengetahui kadar obat dalam darah b. Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat Kegiatan : 1) Memisahkan serum dalam plasma darah 2) Memeriksa kadar obat yang terdapat dalam plasma dengan menggunakan alat TDM 3) Membuat rekomendasi kepada dokter berdasarkan hasil pemeriksaan Faktor yang harus diperhatikan : 1) Alat Therapeutic Drug Monitoring 2) Reagen sesuai obat yang diperiksa



7. Ronde/Visite Pasien Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Tujuan : a. Pemilihan obat b. Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik c. Menilai kemajuan pasien d. Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain Kegiatan : 1) Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada pasien 2) Untuk pasien baru dirawat Apoteker menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakah masalah yang mungkin terjadi 3) Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar 4) Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat 5) Setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.



Faktor – faktor yang perlu diperhatikan : 1) Pengetahuan cara berkomunikasi 2) Memahami teknik edukasi 3) Mencatat perkernbangan pasien



8. Pengkajian Penggunaan Obat Merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat-obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien. Tujuan : a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu b. Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain c. Penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat Faktor faktor yang perlu diperhatikan : 1) Indikator peresepan 2) Indikator pelayanan 3) Indikator fasilitas



BAB V KESELAMATAN PASIEN



A.



PENGERTIAN



Keselamatan pasien (Patient Safety) adalah bebas bagi pasien dari cedera (penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, carat, kematian, dan lain - lain) yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang potensial, terkait dengan sebelumnva atau saat ini. Keselamatan pasien rumah sakit (Hospital Patient Safety) adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk resiko, identifikasi, dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko rest identifikasi pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.



Salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menurunkan insiden keselamatan pasien beserta Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Laporan IKP ini bertujuan menurunkan insiden KTD dan KNC, meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, dengan bagian-bagian yang terdiri dari alur pelaporan, analisa, dan format formulir laporan



IKP. Insiden Keselamatan Pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan, yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah. KTD yang tidak dapat dicegah adalah suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi. 1. Karena “keberuntungan”, misalnya pasien menerima obat yang salah tetapi tidak timbul efek efek yang tidak diharapkan. 2. Karena “pencegahan”, misalnya obat yang salah belum diberikan kepada pasien dicegah oleh petugas lain yang mengetahuinya. 3. Karena “peringanan”, misalnya obat yang overdoses, sudah diketahui sehingga tidak diberikan.



B.



TUJUAN



1. Tujuan Umum Menurunkan KTD dan KNC dan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.



2. Tujuan Khusus a. Adanya suatu pelaporan dan pendataan keselamatan pasien di rumah sakit. b. Mengetahui faktor penvebab atau faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya penyimpangan kinerja. c. Mendapatkan suatu pelajaran untuk perbaikan asuhan pasien



BAB VI KESELAMATAN KERJA



Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk menekan dan mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Resiko keselamatan kerja adalah besarnya kemungkinan yang dimiliki oleh suatu bahan, proses atau kondisi untuk menimbulkan terjadinya insiden, injury, terhentinya proses dan kerusakan alat.



A.



TUJUAN UMUM Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat masyarakat pekerja dirumah sakit guna mencapai derajat kesehatan yang optimal dalam rangka meningkatkan SDM untuk meningkatkan produktivitas kerja.



B.



TUJUAN KHUSUS 1. Terbentuk dan terbukanya unit organisasi pembina dan pelaksana K3 di rumah sakit melalui kerja sama lintas program dan lintas unit atau instansi.



2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kerja paripurna untuk masyarakat pekerja rumah sakit. 3. Terpenuhinya syarat-syarat K3 di berbagai jenis pekerjaan di rumah sakit. 4. Meningkatkan kemampuan masyarakat pekerja di rumah sakit dalam menolong diri sendiri dari ancaman gangguan dan resiko K3. 5. Meningkatkan profesionalisme di bidang K3 bagi para pembina, pelaksana, penggerak, dan pendukung program K3 di rumah sakit. 6. Terlaksananya sistem informasi K3 dan jaringan pelayanan kesehatan kerja di rumah sakit.



C.



KESELAMATAN KERJA SANGAT DIPENGARUHI 1. Karakteristik pekerjaan a. kompleksitifitas pekerjaan b. lamanya kegiatan dilakukan c. level kegiatan 2. Pengorganisasian dan managemen perusahaan 3. Bahan dan alat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan 4. Karakteristik manusia yang melaksanakan kegiatan



D.



UPAYA KESELAMATAN KERJA 1. Kontak dengan bahan korosif harus ditiadakan atau ditukar sekecil mungkin 2. Semua wadah, pipa, peralatan, instalasi, dan bangunan yang dipergunakan harus tahan terhadap korosi dengan suatu pelapis bahan yang tahan korosi. Pemberian label dan tanda harus dilakukan, kebersihannya dan data kerja yang baik harus diselenggarakan 3. Ventilasi umum dan setempat harus memadai 4. Bahan korosif apabila bersentuhan dengan bahan organik akan menimbulkan kebakaran dan penanggulangan kebakaran harus diadakan dengan sebaik baiknva. 5. Setiap proses produksi baru yang menghasilkan produk yang bersifat korosif agar dilakukan pencegahan yang tepat. 6. Pencegahan kontak dengan bahan korosif, tenaga kerja dapat menggunakan alat proteksi diri secara lengkap terdiri dari pakaian keseluruhan pelindung kaki, tangan, dan lengan, kepala, mata, dan muka. 7. Kontak ringan dengan pelindung 8. Keseluruhan tenaga kerja harus memperoleh perjalanan yang cukup dan terlatih dalam menghadapi resiko.



9. Untuk pertolongan pertama, air untuk mandi, cuci, dan air untuk membersihkan mata perlu disediakan, dan penggunaan air untuk penetral sebaiknya tidak digunakan.



BAB VII PENGENDALIAN MUTU



Pelayanan farmasi harus mencerminkan kualitas pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit yang baik, di mana : 1. Pelayanan farmasi dilibatkan dalam program pengendalian mutu pelayanan rumah sakit. 2. Mutu pelayanan farmasi harus dievaluasi secara periodik terhadap konsep, kebutuhan, proses, dan hasil yang diharapkan demi menunjang peningkatan mutu pelayanan. 3. Apoteker dilibatkan dalam merencanakan program pengendalian mutu.



Kegiatan pengendalian mutu mencakup hal - hal berikut : 1. Pemantauan : pengumpulan semua informasi yang penting yang berhubungan dengan pelayanan farmasi. 2. Penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah pelayanan dan berupaya untuk memperbaiki. 3. Tindakan bila masalah-masalah sudah dapat ditentukan maka harus diambil tindakan untuk memperbaiki dan didokumentasi. 4. Evaluasi : efektivitas tindakan harus dievaluasi agar dapat diterapkan dalam program jangka panjang. 5. Umpan balik : hasil tindakan harus secara teratur diinformasikan kepada staf.



A.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat



memuaskan pelanggan. 2. Tujuan Khusus a. Menghilangkan kinerja pelayanan yang substandar b. Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien c. Meningkatkan efisiensi pelayanan d. Meningkatkan mutu obat yang diproduksi dirumah sakit sesuai CPOB (cara Pembuatan Obat yang Baik) e. Meningkatkan kepuasan pelanggan f. Menurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait.



B.



EVALUASI 1. Jenis Evaluasi Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi : a. Prospektif : program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanankan. Contoh : pembuatan standar, perijinan b. Konkuren: program dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan. Contoh : memantau kegiatan konseling apoteker, peracikan oleh asisten apoteker c. Retrospektif : program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan. Contoh : survei konsumen, laporan mutasi barang 2. Metode Evaluasi a. Audit (pengawasan) : Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar b. Review (penilaian) : Terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep c. Survei : Untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket atau wawancara langsung d. Observasi : Terhadap kecepatan pelayanan antrian, ketepatan penyerahan obat.



C.



PENGENDALIAN MUTU Merupakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan audit terhadap perbekalan farmasi untuk menjamin mutu, mencegah kehilangan, kadaluarsa, rusak dan mencegah ditarik dari peredaran serta keamanannya sesuai dengan kesehatan, Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3 RS ) yang meliputi : a. Melaksanakan prosedur yang menjamin keselamatan kerja dan lingkungan



b. Melaksanakan prosedur yang mendukung kerja tim Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. Unsur – unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan : a. Unsur masukan (input) : tenaga/sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana b. Unsur proses: tindakan yang dilakukan oleh seluruh staf farmasi c. Unsur lingkungan: kebijakan - kebijakan, organisasi, manajemen Standar - standar yang digunakan : Standar pelayanan farmasi minimal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan standar lain yang relevan dan dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan. 1. Tahapan program pengendalian mutu a. Mendefinisikan kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria b. Penilaian kualitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. c. Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan d. Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi e. Update kriteria 2. Aplikasi program pengendalian mutu Langkah langkah dalam program pengendalian mutu : a. Memilih subyek dari program b. Karena banyaknya fungsi pelayanan yang dilakukan secara simultan, maka tentukan jenis pelayanan farmasi yang akan dipilih berdasarkan priontas c. Mendefenisiskan kriteria suatu pelayanan farmasi sesuai dengan kualitas pelayanan yang diinginkan d. Mensosialisasikan kriteria pelayanan farmasi yang dikehendaki. e. Dilakukan sebelum program dimulai dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya f. Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan criteria g. Bila ditemukan kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut h. Merencanakan formula untuk rnenghilangkan kekurangan i. Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan j. Re-evaluasi dari mutu pelayanan 3. Indikator dan kriteria



Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolak ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi : a. Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang, digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknva standar masukan, proses dan lingkungan. b. Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknva standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan.



Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut : a. Sesuai dengan tujuan b. Informasinva mudah didapat c. Singkat, jelas, lengkap dan tidak menimbulkan berbagai interpretasi d. Rasional



BAB VIII PENUTUP



Dengan ditetapkannya Pedoman Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit tidaklah berarti semua permasalahan tentang pelayanan kefarmasian di rumah sakit menjadi mudah dan selesai. Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pedoman Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit ini tentu akan menghadapi banyak kendala, antara lain sumber daya manusia/tenaga farmasi di rumah sakit, kebijakan manajemen rumah sakit, serta pihak-pihak terkait yang umumnya masih dengan paradigma lama yang melihat pelayanan farmasi di rumah sakit hanya mengurusi masalah pengadaan dan distribusi obat saja.



Untuk keberhasilan pelaksanaan Pedoman Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, perlu komitmen dan kerjasama yang lebih baik, sehingga pelayanan farmasi di rumah sakit pada umumnya akan semakin optimal, dan khususnya pelayanan farmasi di rumah sakit akan dirasakan oleh pasien/masyarakat.



KAJIAN PELAYANAN KEFARMASIAN A.PEMILIHAN Pemilihan