Kak 2022 Skrining [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PANGKAL PINANG DINAS KESEHATAN



UPTD. PUSKESMAS GERUNGGANG Jl.Tuatunu Raya Kel.Tua Tunu Kec.Gerunggang Kota Pangkalpinang



No Telp.(0717) 9110155 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS) PEMERIKSAAN KESEHATAN SISWA- SISWI SD/MI, SMP/MTS DAN SMA TAHUN 2022 I.



Pendahuluan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada siswa ,Anak usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar ( 25 % ) dari jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah di jangkau, karena terorganisir dengan baik sehingga mudah dijangkau oleh tenaga kesehatan. Salah satu upaya program pelayanan kesehatan sekolah adalah melakukan upaya pencegahan penyakit (upaya preventif) berupa pemeriksaan kesehatan umum ke siswa SD kelas 1-6 di wilayah kerja UPTD. Puskesmas Gerunggang, sesuai dengan visi misi Puskesmas Gerunggang Sehat dan Mandiri 2023. Masalah kesehatan yang dialami peserta didik sangat komplek dan bervariasi.pada usia sekolah dasar permasalahan kesehatan peserta didik umumnya berhubungan dengan ketidakseimbangan Gizi, kesehatan gigi, kelainan refraksi, kecacingan dan penyakit menular yang terkait perilaku hidup bersih dan sehat. Melihat permasalahan yang ada, pelayan kesehatan disekolah melalui program UKS diutamakan pada upaya peninggkatan kesehatan dalam bentu promotif dan preventif, sedangkan untuk pengembangan program yang dilakuan bagi anak dengan Disabilitas melalui dua pendekatan, yaitu melaui program UKS di SLB dan melaului



pembinaan kesehatan anak dengan Disabilitas di tingkat



keluarga upaya prepentif antara lain kegiatan pemeriksaan berkala peserta didik. II.



Latar Belakang Anak dengan Disabilitas merupakan salah satu sasaran dari kelompok anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan berdasarkan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sehingga upaya pelayanan kesehatan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan Disabilitas sesuai dengan permasalahannya, Upaya perlindungan bagi anak dengan Disabilitas adalah sama dengan anak lainnya, yaitu upaya pemenuhan kebutuhan dasar anak, agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta berpartisipasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. kebutuhan dasar anak tersebut meliputi asah, asih dan asuh yang dapat di peroleh melalui upaya di bidang kesehatan maupun pendidikan dan social. Terkait anak dengan Disabilitas pemerintah melalui kementrian kesehatan telah melakukan upaya diantaranya deteksi dini,



stimulasi dan intervensi tumbuh kembang anak, pemeriksaan berkala ini dapat melibatkan anak dengan Disabilitas untuk menjadi kader kesehatn di SLB melalui UKS. III.Tujuan Umum dan Tujuan Khusus A. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan anak usia sekolah dan remaja secara optimal dalam mendukung tumbuh kembang dan proses belajar. B. Tujuan Khusus 1. Terdeteksi secara masalah



dini masalah kesehatan peserta didik sehingga bila terdapat



dapat segera ditindak lanjuti.



2. Tersedianya data atau informasi untuk menilai perkembangan



kesehatan peserta



didik, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan program pembinaan kesehatan sekolah. 3. Termanfaatkannya data untuk perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program pembinaan peserta didik. IV. Kegiatan Pokok dan Rencana Kegiatan 1. Data anak usia sekolah dan remaja 2. Penyediaan Tim Pemeriksa 3. Penyediaan tempat waktu dan pelaksanaan 4. Penyediaan alat pemeriksaan 5. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala 6. Umpan balik hasil pemeriksaan kesekolah 7.Umpan balik hasil pemeriksaan ke orang tua melalui sekolah 8. Tatalaksana rujukan 9. Tindak lanjut KIE/penyuluhan kesehatan V.Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Pemeriksaan Kesehatan yang terdiri dari a. Status Gizi b. TB,BB c. Kebersihan diri(kuku,kulit dan rambut) d. Gangguan penglihatan e. Gangguan Pendengaran f. Kesehatan Gigi dan mulut g. Gangguan gaya hidup VI. Sasaran Sasaran kegiatan pemeriksaan kesehatan di SD/MI adalah peserta didik kelas 1-6 baik negeri atau swasta termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), SMP /MTS peseerta didik kelas 79 dan SMA peserta didik kelas 10-12.



VII. Pembiayaan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan berkala Sekolah (UKS) ini di bebankan pada Dana Alokasi Khusus (DAK ) Non Fisik BOK Puskesmas Gerunggang Tahun Anggaran 2021. VIII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dilaksanakan di sekolah/madrasah. dan pelaksanaan diluar sekolah adalah puskesmas, yang mungkin dilakukan untuk peserta didik yang tidak



hadir pada waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di



sekolah/madrasah.pelaksanaan tersebut dilaksanakan di sekolah masing- masing yaitu terdiri dari 22 SD/MI, 7 SMP/MTS dan 3 SMA yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Gerunggang kota pangkalpinang. IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Hasil dari pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan berkala dilaporkan oleh petugas UKS kepada kepala Puskesmas Gerunggang, dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan dengan menggunakan format (Lampiran 3) Buku Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan. yang dilakukan setahun sekali. X.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan



A. Pencatatan Data hasil pemeriksaan kesehatan berkala setiap anak usia sekolah dan remaja di catat pada formulir pemeriksaan kesehatan berkala.Data individu tersebut meliputi: a. Identitas anak b. Riwayat kesehatan orang tua c. Riwayat kesehatan anak d. Hasil pemeriksaan e. Hasil pengisian kuesioner f. Kesimpulan pemeriksaan g. Tindak lanjut Data rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan setiap institusi sekolah / madrasah di catat pada register Kegiatan Kesehatan anak usia sekolah dan remaja perinstitusi tersebut meliputi: 1. Identitas seluruh anak (nama,jenis kelamin, umur) 2. Hasil pemeriksaan kesehatan seluruh anak * Tinggi badan * Berat badan * Tekanan darah * Dugaan kelainan jantung * Dugaan masalah paru * Riwayat Imunisasi * Penilaian Status Gizi * Kebersihan diri



* Gigi dan mulut * Mata/Penglihatan * Telinga/Pendengaran * Perilaku resiko * Gangguan Kesehatan reproduksi * Gangguan mental emosional * Modalitas belajar * Dominasi otak * Penggunaan alat bantu * Kebugaran jasmani 3.Tindak lanjut * Rujukan ke Puskesmas 4. Pemberian tablet tambah darah 5. Pemberian obat cacing 6. Kepemilikan buku rapor kesehatanku B. Pelaporan Pelopran hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berjenjang berdasarkan wilayah kerja Puskesmas sebagai berikut: * Puskesmas mengirimkan laporan ke Dinas Kesehatan Kota pangkalpinang dengan formulir laporan kegiatan kesehatan anak usia sekolah dan remaja, Data dari formulir laporan tersebut akan digunakan untuk memantau cakupan pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala secara berjenjang, diantaranya: * Cakupan peserta didik mendapatkan pemeriksaan kesehatan berkala * Cakupan sekolah/ madrasah mendapatkan pemeriksaan kesehatan berkala * Cakupan Puskesmas melaksanakan Pemeriksaan kesehatan berkala * Persentase masalah kesehatan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan C. Evaluasi Evaluasi



Pemeriksaan



kesehatan



diumpan



balikkan



oleh



Puskesmas



kesekolah/madrasah dilakukan selambatnya 1 bulan setelah pelaksaan pemeriksan Kesehatan, memberikan umpan balik hasil pemeriksaan



kesehatan



yang dapat



digunakan untuk perencanaan program dan pemantauan status kesehatan anak di sekolah. dilaksanakan setahun sekali untuk menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya.



Penanggung Jawab UKM



Dewi Ariyani, AM.Kep NIP. 198001072014072002



Pangkalpinang, Januari 2022 Pengelola Programs UKS



Riski Hestrianti, AMKG



NIP. 199010262019022004