KAK Audit Internal Puskesmas Leupung tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

lOMoARcPSD|27328339



KAK Audit Internal Puskesmas Leupung tahun 2023



lOMoARcPSD|27328339



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS TEMBUKU II TAHUN 2017 I.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi aktual dan signifikan melalui melalui interaksi secara sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan/diterapkan di lapangan. Audit merupakan proses yang sistematis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Kriteria audit adalah kriteria yang digunakan untuk melakukan audit berdasarkan standar yang digunakan dalam penilaian audit. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas / Klinik dengan berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang digunakan. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan perlu adanya peningkatan mutu sehingga secara bersama-sama dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berprilaku hidu sehat dalam pelayanan baik UKM, UKP, dan Admen. Sehingga UPT Puskesmas Tembuku II melaksanakan audit internal dengan kurun waktu 3 bulan sekali. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama, kesepakatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penurunan kinerja. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi



lOMoARcPSD|27328339



auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian



manajemen,



perbaikan dan atau perubahan untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja. 2. Tujuan Khusus a. Untuk membantu pimpinan/manajer dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. b. Mengidentifikasi dan meminimalkan resiko. c. Membantu proses pengambilan keputusan pimpinan/manajer. II.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No Kegiatan Pokok 1 Pembuatan rencana audit internal 2



Pembuatan jadwal kegiatan dan menentukan unit kerja yang akan diaudit



Rincian Kegiatan Pembuatan rencana kerja oleh tim audit internal - Pembuatan jadwal kegiatan oleh tim audit internal - Menetukan unit kerja yang akan



3 4



Pembuatan cheklist atau instrument audit



diaudit oleh tim audit internal Pembuatan cheklist atau instrument



Pelaksanaan audit dengan pengumpulan data



audit oleh tim audit internal Pelaksanaan audit di masing-masing



sesuai instrument audit yang dibuat



unit pelayanan yang akan diaudit melalui pengumpulan data sesuai



5



Analisa data audit



instrument audit yang dibuat Analisa data audit melalui perumusan



masalah,



prioritas



masalah dan rencana tindak lanjut 6



Pelaporan hasil audit



audit Tim audit internal melaporkan hasil audit



kepada



puskesmas).



III. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



pimpinan



(kepala



lOMoARcPSD|27328339



Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan audit melalui observasi langsung, wawancara, dan melihat dokumen dan rekaman yang ada di unit pelayanan UKM, UKP maupun Admen dengan mengisi insturmen audit kemudian hasil audit diolah, dianalisa selanjutnya membuat saran untuk tindak lanjut berupa tabel rencana tindak lanjut. IV. SASARAN 1. Program UKM (kesesuaian dengan indikator yang ditetapkan) 2. Pelayanan UKP (kesesuaian dengan indikator yang ditetapkan) 3. Admen (kesesuaian dengan indikator yang ditetapkan) V. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN JADWAL AUDIT INTERNAL PUSKESMAS TEMBUKU II TAHUN 2017 UNIT



JA



FE



MA



AP



ME



JU



JU



AG



SE



OK



NO



YANG



N



B



R



R



I



N



L



S



P



T



P



DIAUDI T



X



TIM AUDIT VI. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali 2. Pelaporan a. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat oleh tim audit internal b. Laporan ditujukan langsung kepada Kepala Puskesmas c. Evaluasi ketepatan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir bulan



X



DES



lOMoARcPSD|27328339



VII. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan Pencatatan hasil temuan audit oleh anggota auditor kemudian diserahkan pada Ketua Tim Audit Internal untuk dioalh datanya dan dianalisa serta ditindak lanjuti dalam bentuk RTL dan TL. 2. Pelaporan Pelaporan hasil audit dibuat oleh Tim Audit Internal untuk kemudian dilaporkan pada Kepala Puskesmas saat diadakan rapat tinjauan manajemen. Laporan berupa hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan dan kendala pada saat perbaikan. 3. Evaluasi Evaluasi kegiatan selama pelaksanaan audit dibuat oleh Tim Audit Internal untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam pelaksanaan audit saat ini sehingga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan audit selanjutnya.