Kak Audit Internal Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON Jl. Genteng No. 71 Parijatah Kulon Kec. Srono 68471 Telp.(0333) 632118 Email. [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL PUSKESMAS PARIJATAH KULON A. PENDAHULUAN Monitoring dan penilaian kinerja puskesmas dilakukan sebagai wujud akuntabilitas puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai mekanisme pemantauan dan penilaian kinerja dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan. Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja Puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan. Agar pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun rencana program audit. Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh kepala puskesmas berdasarkan standar atau kriteria atau target yang ditetapkan. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut Puskesmas Parijatah Kulon berusaha mengaplikasikan tata nilai yang ada dalam setiap upaya pelayanan baik di dalam maupun di luar gedung, tata nilai tersebut kami singkat dengan SMART, yang mempunyai arti S adalah (Salam, Sapa) dengan maksud kami selalu memberikan pelayanan yang ramah, di awali dengan senyum dan menyapa setiap pasien. Yang ke dua M (Melayani sepenuh hati), Pelayanan yang kami berikan berdasarkan keikhlasan hati bagi para petugasnya, yang ketiga A (Akuntable), Yang artinya tugas di puskesmas kami melaksanakan tugas dan kewajibanya secara profesional. Yang keempat R (Rapi), dalam hal ini rapi adalah kerapian sebelum memulai pekerjaan dan setelah selesai bekerja kami berusaha untuk rapi, sehingga saat akan bekerja lagi besok kami sebagai petugas sudah merasa siap. Yang ke lima T (Terampil), terampil disini maksudnya terampil dalam kompetensi yang kita miliki sesuai dengan profesi masing-masing.



B. LATAR BELAKANG 1



Puskesmas



Parijatah



Kulon



memiliki



pelayanan



Upaya



Kesehatan



Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Didalam pelayanan UKM



terdapat



beberapa



program



baik



esensial



maupun



pengembangan



diantaranya program: Promkes, KIA, KB, Gizi, Lansia, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, UKK, dan Hatra. Untuk pelayanan UKP terdiri dari beberapa unit pelayanan didalam gedung. Berdasarkan laporan hasil Penilaian Kerja Puskesmas (PKP) tahun 2022 sebagian besar capaian program sudah tercapai sesuai target yang telah ditetapkan, tetapi masih ada beberapa indikator program yang belum tercapai sesuai target yaitu program KIA pada indikator pelayanan ibu hamil K4 tercapai 369 ibu hamil (86%) dari target 428 ibu hamil (100%), pada pelayanan kesehatan pada usia lanjut (usia ≥60 tahun) sebanyak (72% dari target 100%), serta pelayanan kesehatan pada Pra usia lanjut (45-59 tahun) sebanyak (78% dari target 100%, program pencegahan dan pengendalian penyakit dalam pencegahan dan penanggulangan PMS dan HIV/AIDS pada ibu hamil yang mendapatkan pemeriksaan sifilis sebanyak 73% dari target 100% pada tahun 2022. Dari hasil capaian program upaya kesehatan perseorangan (UKP), dalam pelayanan non rawat inap angka Contanct Rate sebanyak 59,9% dari target ≥150 per mil orang, atau dengan total sasaran sebanyak 9.198 orang dalam tahun 2022, dengan target sasaran 1.380 orang hannya tercapai 829 orang. Setelah dilakukan penilaian PKP dilakukan monitoring secara berkala pada program-program yang belum sesuai target oleh PJ UKM dan UKP selama 3 bulan berturut-turut capaian program masih belum mencapai target yang telah ditentukan. Melihat permasalahan tersebut dilakukan audit internal oleh tim audit internal puskesmas untuk mencari penyebab masalah dan C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan kinerja pelayanan UKM dan UKP sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja. 2. Tujuan Khusus a. Melakukan audit kesesuaian proses pelayanan dan capaian kinerja pelayanan UKM program KIA, Lansia dan HIV/AIDS b. Melakukan audit kesesuaian proses pelayanan dan capaian kinerja pelayanan UKP dalam pelayanan non rawat inap angka Contanct Rate



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Lingkup audit: a.



Pelayanan UKM:  Upaya Promosi Kesehatan  Upaya Kesehatan Lingkungan  Upaya Pelayanan KIA  Upaya Pelayanan KB  Upaya Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Remaja  Upaya Kesehatan Lansia  Upaya Pelayanan Gizi  Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat  Pelayanan Kesehatan Indera  Pelayanan Penanganan Masalah Penyalahgunaan Napza  Pelayanan Kesehatan Matra  Pelayanan Kesehatan Tradisional



b. Pelayanan UKP:  Pelayanan Pendaftaran /Loket  Pelayanan Pemeriksaan Umum  Pelayanan Gigi  Pelayanan Pelayanan PTM  Pelayanan Pelayanan KIA  Pelayanan Konseling  Pelayanan Obat



c.



Administrasi manajemen:  Manajemen Umum



 Manajemen Peralatan dan Sarana Prasarana  Manajemen Keuangan  Manajemen Sumber Daya Manusia  Manajemen pelayanan Kearmasian 2. Kegiatan Audit dan Rincian kegiatan: a. Penyusunan rencana program audit b. Penyusunan KAK audit internal untuk masing-masing unit yang akan diaudit c. Pemberitahuan kepada unit yang akan diaudit d. Pelaksanaan kegiatan audit sesuai jadwal e. Analisis hasil audit f. Tindak lanjut hasil audit g. Monitoring pelaksanaan tindak lanjut h. Menyusun laporan audit internal i. Penyampaian laporan hasil audit dan tindak lanjut E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Persiapan a. Menyiapkan Perencanaan Audit b. Tim menyiapakan Jadwal audit Internal 2. Pelaksanaan Audit a. Menyiapkan Instrumen Audit internal  Kuesioner untuk wawancara  Cheklis list b. Pelaksanaan Audit Internal  Obsevasi  Wawancara  Telusur Dokumen dan rekaman yang ada 3. Analisis Data Audit 4. Membuat Laporan Hasil Audit dan tindak Lanjut Audit PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR PROGRAM



KEGIATAN



LINTAS



URAIAN PERAN



PROGRAM Audit Internal



Audit Internal



 Mutu



LINTAS



URAIAN



SEKTOR PERAN  Menganalisa dan menindak



-



-



lanjuti



hasil



audit internal



F. SASARAN KEGIATAN a.



Pelayanan UKM:  Upaya Promosi Kesehatan  Upaya Kesehatan Lingkungan  Upaya Pelayanan KIA  Upaya Pelayanan KB  Upaya Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Remaja  Upaya Kesehatan Lansia  Upaya Pelayanan Gizi  Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat  Pelayanan Kesehatan Indera  Pelayanan Penanganan Masalah Penyalahgunaan Napza  Pelayanan Kesehatan Matra  Pelayanan Kesehatan Tradisional



b. Pelayanan UKP:  Pelayanan Pendaftaran /Loket  Pelayanan Pemeriksaan Umum  Pelayanan Gigi  Pelayanan Pelayanan PTM  Pelayanan Pelayanan KIA  Pelayanan Konseling  Pelayanan Obat



c. Administrasi manajemen:  Manajemen Umum  Manajemen Peralatan dan Sarana Prasarana  Manajemen Keuangan



 Manajemen Sumber Daya Manusia  Manajemen pelayanan Kearmasian G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Bulan ke



KEGIATAN Menyusun



perencanaan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 11 12



Audit



Internal Pelaksanaan audit Internal Pengolahan hasil Survey



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadwal yang sudah disusun setiap enam bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal. Auditor



harus



mencatat/mendokumentasikan



keseluruhan



proses



kegiatan audit internal dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.



I.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil pencatatan Audit Internal berupa: 1. Hasil Audit Internal 2. Pengolahan Hasil Audit Internal 3. Laporan Hasil Audit Internal



Parijatah Kulon, 03 Januari 2023 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Parijatah Kulon



FITRIATULLAILI,A.Md.Keb NIP.19720629 199302 2 004