Kak Audit Internal Pustu Banguncipto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KULON PROGO



UPTD PUSKESMAS SENTOLO I



Alamat : Sentolo kidul Sentolo, Kulon Progo, * 55664, ( 6472102



KERANGKA ACUAN KERJA AUDIT INTERNAL PUSTU BANGUNCIPTO PUSKESMAS SENTOLO 1 I. LATAR BELAKANG A. DASAR HUKUM 1. UU Tahun 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan GAMBARAN UMUM Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas. Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. . Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Fungsi Pustu Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya. Peran Puskesmas Pembantu:  



Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas. Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.







Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.







Mendukung pelayanan rujukan.







Mendukung pelayanan promotif dan preventif.



Untuk melancarkan pelaksanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat, puskesmas pembantu merupakan bagian utama dalam jaringan pelayanan puskesmas, dalam jaringan pelayanan Puskesmas di setiap wilayah Desa dan kelurahan pustu merupakanbagian integral dari puskesmas, dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan derajat kecanggihan yang lebih rendah. Dengan berbagai hambatan, letak geografis dan sarana transportasi seharusnya pustu menjadi pilihan masyarakat untuk dimanfaatkan karena merupakan satu-satunya pelayanan kesehatan yang bisa di jangkau oleh masyarakat.[2] Audit Internal merupakan suatu proses upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-



indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti. Berkaitan hal tersebut, Tim audit internal Dalam kunjungan tersebut secara umum Bidan Desa telah melaksanakan tupoksinya masing-masing diwilayah kerjanya, namun ada beberapa ke administrasian yang perlu untuk segera ditertibkan dan dibenahi, hal ini sangat penting karena dapat dinilai sejauh mana kendali mutu terhadap pelayanan yang diberikan pada masyarakat. II. TUJUAN A. UMUM Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan



di fasilitas pelayanan kesehatan



dengan menilai kepatuhan terhadap standar B. KHUSUS Memaksimalkan peran dan fungsi pustu dan meningkatkan mutu pelayanan secara keseluruhan III. PELAKSANAAN Waktu : Senin, 28 Oktober. Jam 12.00- 13.00 Tempat : Pustu Banguncipto IV. PESERTA Petugas dari Puskesmas 1 orang, yaitu : Umi Kurniasari V. PENUTUP Demikian kerangka acuan ini dibuat dalam upaya melaksanakan audit internal dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas Sentolo 1



Ditetapkan di Sentolo Pada tanggal 23 Oktober 2019 Kepala Puskesmas Sentolo I



dr. Susilo Pradyarto NIP. 19680514 200212 1 003



.