Kak Audit Internal Ukp-Ml 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN AUDIT INTERNAL



A.PENDAHULUAN Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi aktual dan signifikan melalui interaksi secara sistematis(pemeriksaan,pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antara standar yang telah disepakati bersama dengan apa yang dilaksanakan, diterapkan dilapangan. Audit merupakan proses yang sistematis mandiri dan rekomendasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.



B.LATAR BELAKANG Untuk menilai kinerja pelayanan di Unit kerja Puskesmas Muaralabuh perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada system pelayanan maupun system manajmen. Audit internal adalah suatu proses penilaian yang dilakukan didalalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut. Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Pimpinan Unit Kerja Puskesmas Muaralabuh dengan berdasarkan pada standar kinerja primer. Dengan demikian sebelum pelaksanaan akreditasi puskesmas maka perlu diadakan audit internal puskesmas.



C.TUJUAN AUDIT a.Tujuan Umum Tujuan umum audit internal adalah sebagai pengambilan keputusan untuk perbaikan meningkatkan efesiensi dan efektifitas fungsi organisasi Unit kerja Puskesmas Muaralabuh. b. Tujuan khusus Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajmen, perbaikan dan atau perubahan.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Tahapan audit internal Audit internal dilaksanakan mengikuti empat tahapan sebagai berikut : Tahap I. Penyusunan rencana audit: menentukan unit unit kerja yang akan diaudit, tujuan audit, jadwal audit dan menyiapkan instrument audit. Tahap II. Tahap pengumpulan data dengan menggunakan instrumen audit yang disusun berdasarkan standar tertentu (misalnya standar akreditasi, standar /pedoman program, standar pelayanan minimal,standar/indicator kinerja ) untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar tersebut. Tahap III. Tahap analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah, dan rencana tindak lanjut audit. Tahap IV. Tahap pelaporan dan diseminasi hasil audit.



E. CARA MELAKUKAN KEGIATAN Proses pelaksanaan audit terdiri dari kegiatan untuk memastikan (konfirmasi dan verifikasi). Menilai (mengevaluasi dan mengukur) dan merekomendasi (memberikan saran masukan). Ketiga kegiatan ini umumnya dilakukan auditor dengan cara: 1. Telaah dokumen 2. Observasi 3. Meminta penjelasan dari auditee (yang diaudit) 4. Meminta peragaan dilakukan oleh auditee 5. Membandingkan kenyataan dengan standar/criteria 6. Meminta bukti atas suatu kegiatan transaksi 7. Pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas.



F. SASARAN Sasaran audit internal adalah seluruh unit / pelayanan dan program Unit kerja Puskesmas Muaralabuh.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



JADWAL AUDIT INTERNAL BULAN OKTOBER 2016 UNIT KERJA YANG DI AUDIT



25 Okt 2016



3 Nov 2016



10 Nov 2016



11 Des 2016



3 Des 2016



7 Des 2016



8 Des 2016



9 Des 2016



19 Des 2016



20 Des 2016



H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Setelah melakukan audit internal, maka hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Puskesmas dan kepada unit yang di audit. Hasil audit juga dilaporkan pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan system manajemen pelayanan. Berdasarkan rekomendasi yang di berikan oleh auditor internal berdasarkan hasil audit internal unit kerja yang di audit wajib melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya perbaikan. Setelah memperoleh laporan hasil audit, auditee harus mempelajari laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana perbaikan di susun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan auditor. Pada saat pelaksanaan kegiatan perbaikan, auditor dapat melakukan monitoring kegiatankegiatan tindak lanjut yang dilakukan oleh auditee dan memberikan arahan atau bimbingan jika diperlukan. Hasil perbaikan wajib dilaporkan oleh auditee kepada Pimpinan Unit Kerja Puskesmas dan disampaikan tembusan kepada auditor internal.