KAK EPaksi 2021 R2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Nama Kegiatan



:



Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijoro (DAK)



1. Latar Belakang



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, telah mengamanatkan bahwa air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan sumber daya air terutama bangunan pada suatu system irigasi harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya, sehingga pengelolaan air dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk untuk irigasi dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Prasarana irigasi tersebut antara lain dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, jaringan irigasi tersier dan bangunan lainnya. Semua fasilitas dimaksud harus dikelola secara baik dan benar guna menjamin terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai dengan umur layanan rencana. Pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis hendaknya diperkuat dengan pengukuran kinerja sistem irigasi secara berkesinambungan. Kedua hal ini saling terkait satu terhadap yang lainnya. Sebagai contoh dengan rusaknya salah satu bagian dari aset irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem yang ada, dan berdampak pada menurunya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem irigasi. Pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dimana hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbagi menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah provinsi, dan kewenangan daerah kabupaten/kota.Merujuk peraturan tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 41 Daerah Irigasi yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mana sejauh ini kedua kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan umumnya sudah dilaksanakan di tahun Anggaran 2020 dan akan dilanjutkan di Tahun Anggaran 2021. Salah satu strategi kebijakan Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat dalam kerangka RPJMN 2020-2024, dalam meningkatkan efisiensi dan kinerja sistem irigasi adalah penerapan konsep modernisasi irigasi secara bertahap, termasuk perbaikan pengelolaan irigasi melalui percepatan pelaksanaan e-PAKSI. e-PAKSI yang merupakan program baru yang diinstruksikan Dirjen Sumber Daya Air yang dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan beriringan dengan PAI E-PAKSI, dengan Daerah irigasi Pijenan/Kamijoro yang merupakan DI terluas dari 41 DI kewenangan DIY. Selain itu juga pelaksanaannya Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi dapat dilakukan secara serempak dengan menggunakan petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis) dan sistem aplikasi yang sama. Adapun penggunaan aplikasi dalam hal ini aplikasi Android merupakan sebuah pendekatan terkini yang mengedepankan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan yang pro terhadap pengurangan penggunaan lembar kerja lapangan (paperless). Pendekatan ini mendukung terlaksananya sistem data-base keirigasian yang lebih baik dan tepat sasaran pemanfaatannya. Menindak-lanjuti integrasi pelaksanaan PAI dan IKSI dalam PAKSI serta guna mendukung keberlanjutan pengelolaan irigasi di tingkat DI, maka pelaksanaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yang saling bekersinambungan yakni tahapan penyusunan database/ baseline dan tahapan update. Dalam tahapan database/baseline, semua DI yang belum pernah dilakukan kegiatan PAKSI maka wajib melaksanakan kegiatan PAI



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|1



(Pengelolaan Aset Irigasi) guna mendapatkan profil dan menentukan kondisi semua aset dan kinerja sistem irigasi dan dilanjutkan dengan pelaksanaan IKSI guna menilai kinerja sistem irigasi yang telah direhabilitasi/peningkatan/operasi dan pemeliharaan. Sedangkan bagi DI yang telah melaksanakan kegiatan database/baseline PAKSI, maka secara periodik/pertahun akan dilakukan kegiatan update PAKSI hingga tahun ke 5 (lima) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015 tentang PAI. Dengan demikian, pasca tahun ke 5 (lima) bagi DI yang telah melakukan kegiatan update PAKSI apabila diperlukan perlu dilakukan kembali kegiatan baseline. Selanjutkan kedua tahapan ini akan dilakukan secara bergantian guna mempertahankan pengelolaan irigasi sesuai dengan umur rencana setiap aset jaringan irigasi yang terpasang di setiap Daerah Irigasi. 2. Tujuan dan Maksud



Maksud dari kegiatan ini adalah dengan dilaksanakannya penyusunan database/ baseline dan update PAKSI secara terintegrasi dalam suatu Daerah Irigasi dengan panduan juklak, juknis dan aplikasi yang sama, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan sistem irigasi dapat tercapai secara berkelanjutan. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan irigasi di setiap DI melalui kegiatan database/baseline dan update PAKSI; 2. Mengetahui kinerja sistem irigasi utuh, irigasi utama, dan irigasi tersier pada setiap DI; 3. Menghitung kebutuhan pembiayaan AKNPI (Angka Kebutuhan Nya Pengelolaan Irigasi;AKNOP ditmabah dengan Rehabilitasi); 4. Menentukan rekomendasi prioritas penanganan dan pengelolaan sistem dan sub-sistem irigasi pada setiap DI; dan 5. Menentukan perkiraan peningkatan kinerja sistem irigasi atas rekomendasi yang diberikan.



3. Sasaran



Sasaran yang hendak dicapai adalah terlaksananya pelaksanaan pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh untuk DI Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang mengacu pada Permen PUPR No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daeah Irigasi



4. Lokasi Kegiatan



Lokasi kegiatan berada di Daerah Irigasi Pijenan/Kamijoro, di Kabupaten Bantul yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY.



5. Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tercantum dalam DPA-SKPD Bidang Sumber Daya Air, Dinas PU, P & ESDM DIY, Tahun Anggaran 2021. Besarnya anggaran biaya pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp. 216.546.000,00 (Dua Ratus enam Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk PPN.



6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



Pejabat Pembuat Komitmen Sub Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Dinas PUP & ESDM DIY.



Data Penunjang 7. Standar Teknis



a) Standar Perencanaan Irigasi, Kriteria Perencanaan (KP) 01 s.d. 09. b) Petunjuk Teknis (Juknis) e-PAKSI Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|2



8. Studi – Studi Terdahulu



Laporan dan produk penyusunan E-Paksi pada daerah irigasi kewenangan DIY yang sudah pernah disusun sebelumnya.



9. Referensi Hukum



Peraturan Perundang-undangan yang harus digunakan antara lain : 1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air 4. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; 5. Permen PU No. 603/PRT/M/2005 mengenai Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Sistem Irigasi; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 12. Perda DIY No.6 tahun 2010 tentang Irigasi; 13. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik; 14. Standar SNI Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015, IDT). Ruang Lingkup



10. Lingkup Kegiatan



Lingkup kegiatan pekerjaan ini, adalah : Adapun kegiatan utama PAKSI adalah antara lain: 1) Sosialisasi (penjelasan sosialisasi terkait PAKSI untuk staf Dinas PU/pengamat/juru/P3A dll) 2) Pelatihan/Bimbingan Teknis (penjelasan bimbingan teknis terkait PAKSI untuk staf Dinas PU/pengamat/juru/P3A dll) 2.2. Inventarisasi Data: Kegiatan ini akan dilakukan oleh Tim Konsultan PAKSI di lapangan untuk mengumpulkan data sekunder dan data primer. Adapun kedua data dimaksud sangat dibutuhkan guna mendukung proses analisa dan pemberian rekomendasi oleh Tim Konsultan PAKSI sebagaimana telah disebutkan dalam tujuan kegiatan ini sebelumnya. 3.1. Inventarisasi Data Awal: Sebelum Tim Konsultan PAKSI mengumpulkan data sekunder dan primer, terlebih dahulu pihak konsultan harus melakukan pengumpulan data awal yang akan digunakan untuk penyusunan laporan pendahuluan, rencana mutu kontrak (RMK) dan metodologi pelaksanaan kegiatan baik di lapangan maupun di tingkat analisa dan penentuan rekomendasi. 3.2. Inventarisasi Data Sekunder: Adapun data sekunder yang dikumpulkan adalah data pendukung yang berasal dari berbagai sumber dan akan digunakan oleh Tim Konsultan PAKSI selama kegiatan pengumpulan data primer serta pada saat



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|3



kegiatan analisa, pemberian rekomendasi serta penyiapan laporan akhir. 3.3. Inventarisasi Data Primer: Sebagaimana telah disebutkan, data primer yang akan dikumpulkan adalah berupa aset jaringan irigasi dan aset pendukung pengelolaan aset irigasi di setiap DI. Kegiatan pengumpulan data primer dilakukan dengan cara melaksanakan penelusuran dan inventarisasi data terkait pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi (utama dan tersier) dan akan melibatkan sekurangkurangnya beberapa unsur sebagai berikut:  Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A);  Juru Pengairan (petugas OP); dan  Surveyor/enumerator. 3) Penentuan Rekomendasi: Bagian terpenting dalam kegiatan PAKSI adalah penentuan prioritas penanganan dan pengelolaan suatu DI serta penentuan perkiraan peningkatan kinerja suatu DI pasca kegiatan penanganan baik rehabilitasi/peningkatan maupun kegiatan OP 4) Penyusunan dokumen pelaporan yang meliputi: a. Dokumen Rencana Mutu Kontrak sesuai dengan Pedoman Standar Mutu SDA. b. Laporan Bulanan, berisi : Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai setiap bulannya, Penjelasan program berikutnya dilengkapi dengan schedulle dan time sheet serta permasalahan dan penanganannya. c. Laporan Pendahuluan yang meliputi hasil dari sosialisasi dan observasi lapangan, pengumpulan data sekunder dan primer, identifikasi potensi dan analisa permasalahan. d. Laporan Utama Laporan Akhir meliputi rangkuman hasil pekerjaan secara keseluruhan, kesimpulan hasil pekerjaan dan rekomendasi. e. Laporan Ringkasan (Executive Summary), yang meliputi materi ringkasan atau sari dari Laporan Utama Laporan Akhir yang dapat dipergunakan dalam pengambilan kebijakan. f. Laporan Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi, yang meliputi kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi Pijenan/Kamijoro 11. Keluaran



Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Tersusunnya Database Dan Updating Data Pengelolaan Aset Dan Kinerja Sistem Irigasi (ePaksi) pada Daerah Irigasi Pijenan/Kamijoro dari saluran primer, sekunder, tersier, dan Saluran Pembuang.



12. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



Peralatan Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa: a) Data dan Laporan.Data dan laporan hasil studi terdahulu (bila ada) yang dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa. b) Ruangan Kantor.Ruangan kantor disediakan hanya untuk pertemuan dalam rangka konsultasi, pembahasan laporan dan atau asistensi rutin maupun berkala. c) Ruang rapat yang dapat digunakan adalah ruang rapat Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, atau ruang rapat Dinas PUP & ESDM DIY dengan catatan ruang rapat tersebut sedang tidak dipergunakan. d) Staf Pengawas/Pendamping.Pejabat Pembuat Komitmen mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas/pendamping, yaitu Tim Supervisi Perencanaan (TSP) untuk membantu pelaksanaan



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|4



kegiatan jasa konsultansi. e) Dukungan administrasi dan surat menyurat.Pengguna jasa menyediakan dukungan administrasi dan surat menyurat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi. 13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Data dan fasilitas yang disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dan harus dipelihara dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan konsultansi, antara lain : a) Kantor beserta fasilitasnya untuk kegiatan lapangan dan atau operasional personil tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi. b) Peralatan komputer, printer, alat tulis kantor, dan lain-lain untuk mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi. c) Menggunakan Piranti lunak yang sudah dikembangkan oleh Direktorat Bina OP, yaitu Aplikasi berbasis GIS dengan spesifikasi sebagai berikut:  Memanfaatkan Peta Citra Satelit dari Google;  Aplikasi Survei penilaian kinerja berbasis Android yang dapat bekerja secara online maupun offline; dan  Aplikasi Web e-PAKSI. d) Piranti keras yang digunakan dalam kegiatan ini, antara lain:  Smartphone atau HP Android dengan memory Internal minimal 32 GB dan RAM minimal 2 GB, serta memiliki kamera yang bisa menyimpan lokasi GPS  Tambahan alat (Apabila diperlukan) seperti GPS,Kamera, Handycam  Perangkat pendukung lainnya. e) Kendaraan Operasional yang diperuntukkan bagi personil tenaga ahli dan pendukung serta TSP bila diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi. f) Peralatan survey dan inventarisasi dan lain-lain yang diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan jasa konsultansi.



14. Metodologi Kerja



a) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan PAKSI (terlampir dengan tabel) b) Kategori Aset, Sumber Data & Jenis Data PAI & IKSI (terlampir dengan tabel) c) Penjelasan Metode Kerja (terlampir)



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



a) Penyedia jasa berwenang melaksanakan jasa konsultansi maupun penyediaan barang yang diperlukan sesuai dengan kontrak. b) Penyedia jasa berwenang untuk menjaga kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interes). c) Kewenangan anggota penyedia jasa adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia jasa adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia jasa lainnya terhadap PPK.



16. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan 5 (lima) bulan atau 150 (seratus lima puluh) hari kalender



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|5



17. Personil Posisi



Kualifikasi



Jumlah Orang Bulan



A. Tenaga Ahli Ketua Tim (Team Leader) Ahli Madya Sumber Daya Air



Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) 1 Orang Ahli Muda Sumber Daya Air yang masih 5 Bulan berlaku. Ketua Tim disyaratkan seorang : Sarjana Teknik Sipil / Pengairan Strata2 (S2) lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam manajerial dan pekerjaan Perencanaan bidang Sumber Daya Air, minimal 3 (tiga) tahun.



Ahli Muda Irigasi



Mempunyai sertifikat keahlian (SKA) 1 Orang Ahli Muda Sumber Daya Air yang masih 4 Bulan berlaku. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Sarjana Teknik Sipil/Pengairan Strata-1 (S1) lulusan universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dalam pekerjaan Survei dan Analisis Struktur Saluran/Bangunan Irigasi, minimal 5 (lima) tahun.



Ahli Muda Sistem Informasi Geografi (SIG)



wajib mempunyai sertifikat keahlian 1 Orang Sistem Informasi Gegrafi yang masih 3,5 Bulan berlaku. Tenaga ahli yang disyaratkan adalah minimal Sarjana Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi/Geosains (S1) lulusan universitas /perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dalam pekerjaan Pengolahan data Geospasial, minimal 5 (lima) tahun. B. Tenaga Sub Profesional



Asisten Tenaga Ahli & Enumerator



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



Tidak wajib mempunyai sertifikat 1 Orang keahlian. Asisten tenaga ahli yang 4 Bulan disyaratkan minimal Sarjana Teknik Sipil / Pengairan Strata-1 (S1) atau Diploma III Teknik (D3) lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah |6



diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi yang berpengalaman dalam Analisis dan Survey pekerjaan sipil, minimal 3 (lima) tahun. Teknisi Surveyor



Tenaga teknisi surveyor yang disyaratkan 8 Orang minimal SMK / SMU / Diploma I (D1) / 3 Bulan Diploma II (D2) Teknik / lulusan SMU negeri atau swasta yang sederajat atau Sekolah Tinggi / Universitas Negeri atau Swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara telah diakreditasi dan berpengalaman dalam pekerjaan survey minimal 3(tiga) Tahun. C. Tenaga Pendukung



Administrator



Tenaga administrator yang disyaratkan minimal SMU / SMK/ sederajat, sekolah negeri atau swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara yang telah diakreditasidan berpengalaman dalam pekerjaan administrasi minimal 1 Tahun.



1 Orang 5 Bulan



Uraian Tugas Tenaga Ahli, Tenaga Sub Profesional dan Tenaga Pendukung. A. Tenaga Ahli 1. Team Leader /Ahli Muda Sumber Daya Air. - Bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan baik dalam ketepatan waktu maupun ketepatan mutu; - Melakukan koordinasi terhadap anggota kelompoknya dan memantau anggota kelompoknya; - Membimbing, memberikan perintah dan pengarahan pada masing-masing anggota kelompoknya; - Mengumpulkan data, informasi-informasi yang diperlukan untuk detail desain drainase dan bangunan pelengkapnya; - Mempelajari data-data yang terkumpul dan menganalisanya; - Membuat desain perencanaan drainase dan bangunan penunjangnya; - Mengkoordinir dan ikut dalam seluruh kegiatan pekerjaan Tim Konsultan serta memeriksa pekerjaan yang ditugaskan; - Mengadakan hubungan dengan Pemberi Kerja dan Instansi lain yang terkait dan menunjang terhadap kelancaran proyek; - Menyusun jadwal waktu kerja aktual para Tenaga Ahli dalam pelaksanaan pekerjaan; - Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pekerjaan dan laporan yang disajikan kepada Pemberi Jasa; - Melakukan koordinasi dan editing untuk semua Laporan yang dibuat oleh masing-masing anggota kelompoknya. 2. Ahli Muda Irigasi - Bersama tenaga ahli lain, ikut serta dalam merencanakan konsep kegiatan; - Melakukan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi daerah irigasi yang akan ditinjau; KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|7



-



-



Merencanakan, mengarahkan dan merancang form kegiatan pengumpulan dan survey penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi beserta asetnya; Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan survey dan penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi; Memberikan arahan dan menetapkan metode penilaian dan perhitungan volume kondisi kerusakan aset jaringan irigasi serta pengelompokkannya pada kegiatan pengembangan maupun pengelolaan irigasi; Menganalisis hasil survey dan penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi; Melakukan kontrol proses kompilasi dan analisa data E-Paksi; Bertanggung jawab kepada ketua tim terhadap hasil pekerjaan mengenai analisis dan rekomendasi dan kajian E-Paksi ; Membuat dan menyusun laporan serta melaksanakan diskusi.



3. Ahli Muda Sistem Informasi Geografi (SIG) - Bersama tenaga ahli lain, ikut serta dalam merencanakan konsep kegiatan; - Melakukan pengumpulan data dan informasi serta mempelajari aplikasi E-PAKSI daerah irigasi yang akan dibuat; - Mengarahkan, mengawasi, dan mengvalidasi masukan data E-PAKSI di lapangan dan pada sistem aplikasinya - Melaksanakan inputting hasil survey dan penilaian kondisi dan fungsi sisitem daerah irigasi; - Melakukan kontrol proses inputting dan analisa data E-Paksi baik dari segi kuantitas maupun kualitas data input; - Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan penyusunan database dan aplikasi EPaksi; - Bertanggung jawab kepada ketua tim terhadap hasil pekerjaan mengenai analisis dan rekomendasi dan kajian E-Paksi ; -



Membuat dan menyusun laporan serta melaksanakan diskusi.



B. Tenaga Sub Profesional 1. Asisten Tenaga Ahli dan Enumerator. - Membantu seluruh tenaga ahli dalam melaksanakan penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, serta penyusunan laporan; - Melaksanakan kegiatan pengumpulan data primer dan sekunder yang dibutuhkan dalam analisis yang dilakukan oleh tenga ahli; - Melaksanakan kompilasi data dan mendukung kegiatan analisa data; - Menjadi penghubung dan penterjemah instruksi / pedoman pelaksanaan kegiatan /survey lapangan kepada tenaga sub profesional lainnya; - Melaksanakan pemantauan jadwal dan produk pekerjaan; - Menyusun laporan progres bulanan; - Mengkoordinasikan skematis laporan dari hasil analisis dan kajian tenaga ahli; - Membantu membuat laporan yang diperlukan ketua tim bersama dengan anggota tim lainnya. 2. Teknisi Surveyor - Mempersiapkan segala sesuatu yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan survey lapangan; - Melakukan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi daerah irigasi yang akan ditinjau; - Melaksanakan pekerjaan survey dan penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi; - Membantu tenaga ahli menganalisis hasil survey dan penilaian kondisi dan fungsi sisitem daerah irigasi; - Membuat dan menyusun laporan serta melaksanakan diskusi. - Membantu membuat laporan yang diperlukan ketua tim bersama dengan anggota tim lainnya. KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|8



C. Tenaga Pendukung 1. Administrator. - Membantu Team Leader dalam pelaksanaan pekerjaan dalam hal surat menyurat, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, akomodasi dan keuangan selama pekerjaan berlangsung.



Produk dan Laporan Pekerjaan 18. Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK)



Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK), berisi : Pedoman teknis proses pelaksanaan pekerjaan secara rinci untuk menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan yang diharapkan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Laporan disusun dalam format A4 80 gram, dijilid laminating, dan harus diserahkan selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (dua) ganda laporan (1 asli dan 1 copy).



19. Laporan Bulanan



Laporan Bulanan, minimal memuat: Hasil kemajuan kerja yang telah dicapai setiap bulannya, Penjelasan program berikutnya dilengkapi dengan schedulle dan time sheet serta permasalahan dan penanganannya. Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu setiap awal bulan berikutnya total seluruhnya sebanyak 15 (lima belas) buku.



20. Laporan Pendahuluan (Inception Report)



Laporan pendahuluan minimal memuat hasil dari sosialisasi dan observasi lapangan, pengumpulan data sekunder dan primer, identifikasi potensi dan analisa permasalahan (teknis, sosial dan ekonomi). Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan Laporan Pendahuluan dimasukkan dalam Laporan Antara (Interim Report) dan laporan bulanan. Sistematika Laporan Pendahuluan sedikitnya memuat : 1). Pendahuluan : (i). latar belakang, (ii). maksud dan tujuan, (iii). lingkup pekerjaan, (iv). lokasi pekerjaan. 2). Deskripsi Wilayah Perencanaan : (i). lokasi administrasi dan delinasi daerah irigasi wilayah perencanaan, (ii). Rekapitulasi aset jaringan irigasi, (iii). kondisi sosial ekonomi pertanian : produktifitas pertanian, kelembagaan pengelolaan tingkat IP3A/GP3A/P3A, serta profil petani. 3). Kajian Awal Kondisi dan Permasalahan: (i). Target dalam dokumen perencanaan daerah serta standar pelayanan minimal, (ii). Kondisi dan fungsi eksisting sistem daerah irigasi, (iii). Permasalahan teknis, kelembagaan, sosial ekonomi pertanian, (iii). 4). Pendekatan Masalah : (i). Landasan teori dasar metode penyusunan E-Paksi 5). Tahapan penyelesaian pekerjaan selanjutnya. Laporan disusun dalam format A4 80 gram, dijilid laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda laporan (1 asli dan 4 copy). Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.



21. Laporan Antara (Interim Report)



Laporan antara secara umum memuat hasil kegiatan survey dan penyelidikan lapangan, serta hasil sementara kajian dan analisa. Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan dikusi Laporan Antara dimasukan ke dalam Laporan Akhir. Sistematika Laporan Antara sedikitnya memuat : 1). Pendahuluan : (i). latar belakang, (ii). maksud dan tujuan, (iii). lingkup pekerjaan, (iv). lokasi pekerjaan.



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



|9



2). Deskripsi Wilayah Perencanaan : (i). lokasi administrasi dan delinasi daerah irigasi wilayah perencanaan, (ii). Rekapitulasi aset jaringan irigasi, (iii). kondisi sosial ekonomi pertanian : produktifitas pertanian, kelembagaan pengelolaan tingkat IP3A/GP3A/P3A, serta profil petani. 3). Pendekatan Masalah : (i). Target dalam dokumen perencanaan daerah serta standar pelayanan minimal, (ii). Kondisi dan fungsi eksisting sistem daerah irigasi, (iii). Permasalahan teknis, kelembagaan, sosial ekonomi pertanian 4). Survey Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi : (i). Metode dan formulir penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi, (ii). Resume hasil sementara pelaksanaan survey. 5). Penyusunan E-Paksi : (i). Review E-Paksi yang sudah disusun. 6). Konsep Pengelolaan Aset dan Kelembagaan Pengelola Jaringan Irigasi : (i). Rekapitulasi aset jaringan irigasi, (ii). Kajian pengelolaan aset, (iii). Kajian kelembagaan pengelola jaringan irigasi. 7). Tahapan penyelesaian pekerjaan selanjutnya. Laporan disusun dalam format A4 80 gram, dijilid laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda laporan (1 asli dan 4 copy). 22. Album Gambar Peta Daerah Irigasi dan Aset Jaringan Irigasi



Album gambar peta daerah irigasi dan aset jaringan irigasi pada tiap daerah irigasi sedikitnya memuat : (i). peta lokasi aksesibilitas jalan, (ii). peta daerah irigasi, jaringan irigasi beserta infrastruktur aset bangunan irigasi dan areal sawah yang dioncori, (iii). Skema jaringan irigasi dan skema bangunan irigasi, (iv). peta lokasi kebutuhan pekerjaan pengembangan dan pengelolaan di sistem jaringan irigasi. Album gambar peta daerah irigasi dan aset jaringan irigasi disusun dan format A3 80 gram, dalam cetakan laserjet full colour dan dijilid laminating, serta diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda asli.



23. Laporan Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi



Laporan Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi, secara umum memuat hasil kegiatan survey kondisi dan fungsi pada tiap sistem daerah irigasi yang menilai seluruh aspek dalam E-Paksi. Penyusunan laporan ini menggunakan pedoman sesuai Permen PUPR Nomor 23/PRT/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi. Sistematika Laporan Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi sedikitnya memuat : 1). Pendahuluan : (i). latar belakang, (ii). maksud dan tujuan, (iii). lingkup pekerjaan, (iv). lokasi pekerjaan; 2). Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi : (i). Identitas daerah irigasi, (ii). Kondisi aset jaringan (prasarana), (iii). Kondisi ketersediaan air, (iv). Indeks pertanaman, (v). Kondisi aset pendukung, (vi). Organisasi personalia pengelola, (vi). Organisasi GP3A/IP3A/P3A, dan (vii). Dokumentasi; 3). Kebutuhan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Daerah Irigasi : (i). Pekerjaan pembangunan baru dan peningkatan jaringan, (ii). Pekerjaan rehabilitasi, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin, (iii). Pekerjaan operasi dan kelembagaan pengelola. 4). Penutup. Laporan disusun dalam format A4 80 gram, dijilid laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda laporan (1 asli dan 4 copy).



24. Laporan Utama Laporan Akhir (Final Report)



Laporan utama secara umum memuat rangkuman hasil pekerjaan secara keseluruhan, kesimpulan hasil pekerjaan dan rekomendasi. Sistematika Laporan Utama sedikitnya memuat :



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



| 10



1). Pendahuluan : (i). latar belakang, (ii). maksud dan tujuan, (iii). lingkup pekerjaan, (iv). lokasi pekerjaan. 2). Pendekatan Masalah : (i). Target dalam dokumen perencanaan daerah serta standar pelayanan minimal, (ii). Review E-Paksi tahun sebelumnya, (iii). Permasalahan teknis, kelembagaan, sosial ekonomi pertanian, (iv). Hasil pertemuan FGD I (awal) dan FGD II (akhir) dengan IP3A/GP3A/P3A. 3). Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi, merupakan rekapitulasi hasil penilaian kondisi dan fungsi sistem daerah irigasi yang dijabarkan pada Laporan Kondisi dan Fungsi Sistem Daerah Irigasi. 4). Kebutuhan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Daerah Irigasi : (i). Pekerjaan pembangunan baru dan peningkatan jaringan, (ii). Pekerjaan rehabilitasi, pemeliharaan berkala dan pemeliharaan rutin, (iii). Pekerjaan operasi dan kelembagaan pengelola. 5). Penyusunan E-PAKSI : (i). Metode perhitungan E-PAKSI, (ii) Struktur database dan menu dalam model aplikasi dan struktur database perhitungan E-PAKSI yang bersifat berkelanjutan dan dapat diperbaharui sesuai dengan kondisi, fungsi jaringan irigasi dan prasarana pendukungnya pada tahun bersangkutan, (iii) Hasil perhitungan E-PAKSI sehingga dapat digunakan untuk melakukan perencanaan penganggaran biaya pengelolaan irigasi tahun berikutnya. 6). Kajian Pengelolaan Aset dan Kelembagaan Pengelola Jaringan Irigasi : (i). Kajian pengelolaan aset, (ii). Kajian kelembagaan pengelola jaringa irigasi. 7). Kesimpulan dan Rekomendasi : (i). Kesimpulan memuat informasi ringkas dan padat dari bab-bab sebelumnya, baik yang bersifat hasil dan implikasinya, maupun hal-hal yang masih memerlukan tindak lanjut, sedangkan (ii). Rekomendasi memuat implikasi yang diproyeksikan terjadi serta usulan tindak lanjut. Laporan Utama Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya pada akhir periode kontrak. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan. 25. Laporan Ringkasan (Executive Summary)



Laporan ringkasan memuat ringkasan Laporan Utama yang disusun secara ringkas dan padat namun menyeluruh yang memuat informasi penting yang mendukung pengambilan kebijakan. Laporan disusun dalam format A4 80 gram, dijilid laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda laporan (1 asli dan 4 copy)..



26. Backup Data



Seluruh hasil pekerjaan kontraktor disimpan (backup) dalam bentuk Flash Disk sebanyak 3 (tiga) set kapasitas 32 Gb untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Seluruh laporan dan gambar disajikan dalam Bahasa Indonesia sesuai format (bentuk) yang ditentukan Tim Supervisi Perencanaan (TSP) di Lingkungan Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Dinas PUP dan ESDM DIY dan Standar /Kriteria perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Untuk istilah-istilah dalam bahasa asing, agar ditulis dalam format huruf miring.



Hal-Hal Lain



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



| 11



27. Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam 4 angka KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



28. Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: 1). Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia jasa harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK. 2). Ketentuan – ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia jasa harus megacu kepada harga yang tercantum dalam kontrak serta menganut sistem penyetaraan.



29. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan SNI atau standar lain yang berlaku.



30. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut : 1). Staf Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air dan Drainase. 2). Staf Dinas PUP dan ESDM DIY yang berkompeten dibidang yang dimaksud



31. Keselamatan dan Kesehatan Kerja



1). Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi, penyedia jasa wajib menerapkan sistem manajemen K3 dengan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K). 2). Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa konsultansi harus mencakup aspek-aspek K3.



32. Persyaratan Kualifikasi



Peserta harus memiliki surat izin usaha Jasa Kontruksi dan SBU Bidang Sipil Sub bidang Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknis Sipil Air (RE103)



KAK Penyusunan E-Paksi DI Pijenan/Kamijo



| 12