23 0 82 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KESAMBEN Jl. A.Yani No.62, Telepon (0342) 331 533
BLITAR KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN JEMAAH CALON HAJI PUSKESMAS KESAMBEN TAHUN 2018
A. PENDAHULUAN Amanat UU nomor 13 tahun 2008, pasal 3 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor
442/MENKES/SK/VI/2009
tentang
Pedoman
Penyelenggaran Kesehatan Haji, tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama merupakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Untuk mencapai tujuan Program Kegiatan di atas, di Puskesmas Kesamben dipandu oleh adanya Visi, Misi, dan Tata Nilai. Visi Puskesmas Kesamben adalah menuju Kecamatan Kesamben lebih sejahtera, maju dan berdaya saing. Misi Puskesmas Kesamben adalah mengembangkan dan meningkatkan
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
masyarakat,
mengembangkan dan meningkatkan penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, meningkatkan kemitraan dan jejaring fasyankes, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan manajerial.
Adapun tata nilai Puskesmas Kesamben adalah sebagai berikut: Cekatan : cepat dan mahir dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, Empati : menjalankan pelayanan dengan tulus ramah dan sepenuh hati, Rapi : rapi petugas
rapi manajemen
dan rapi tata ruang,
Disiplin : taat dan patuh terhadap nilai - nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya, Akuntabel :pekerjaan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan, Sadar mutu : melaksanakan segala tindakan sesuai dengan manual mutu, B. LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008
tentang
Penyelenggaraan
Ibadah
Haji,
Pemerintah
wajib
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam. Kementrian Kesehatan
bertanggung
jawab
untuk
menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan
kesehatan
haji
bertujuan
untuk
memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya-upaya peningkatkan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji. Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah haji perlu menyiapkan diri agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan
kesehatan
merupakan
upaya
identifikasi
status
kesehatan sebagai landasan karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditatalaksana secara holistik.
C. TUJUAN
A. Tujuan Umum Terselenggaranya pemeliharaan kesehatan jemaah calon haji sebelum keberangkatan sehingga bisa mencapai istithaah. B. Tujuan Khusus 1. Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas. 2. Terwujudnya pencatatan atau print out entry pembinaan kesehatan jemaah calon haji di Siskohatkes 3. Terwujudnya fungsi data kesehatan calon jemaah di siskohatkes sebagai sumber informasi medik jemaah haji untuk kepentingan pelayanan kesehatan haji. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Pembinaan Jemaah Calon Haji di Puskesmas Kesamben dilakukan dengan cara: 1. Pembimbingan kesehatan Jemaah Calon Haji : a. b. c. d.
Konseling kesehatan Peningkatan kebugaran jasmani Pemanfaatan upaya kesehatan berbasis masyarakat Kunjungan rumah
2. Penyuluhan kesehatan Jemaah Calon Haji E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pembimbingan kesehatan : a. Konseling kesehatan : bagi Jemaah Calon Haji yang ingin atau mempunyai resiko kesehatan, petugas menyarankan untuk selalu kontrol ke Puskesmas atau ke tenaga kesehatan lain dengan memberi informasi ke Puskesmas. b.Peningkatan kebugaran jasmani : kegiatan berupa pengukuran kebugaran dengan metode rock port bagi jamaah yang tidak mempunyai resiko kesehatan, bagi yang beresiko dengan jalan 6 menit c. Pemanfaatan
upaya
kesehatan
berbasis
masyarakat
:
petugas
pelaksana program haji bekerja sama dengan petugas kesehatan wilayah dalam kegiatan Posbindu agar Calon haji bisa memantau kesehatannnya. d. Kunjungan rumah : bagi Calon haji yang tidak bisa datang ke Posbindu terkait kondisi kesehatan, maka petugas pelaksana haji melakukan ke rumah. 2. Penyuluhan Kesehatan
Petugas pelaksana program haji bekerja sama dengan dokter, petugas pelaksana program PTM dalam memberikan penyuluhan dengan materi Pemeriksaan kesehatan dan Istithaah serta penyakit lainnya (PTM) F.
SASARAN Sasaran Kegiatan Pemeriksaan Haji di Puskesmas Kesamben adalah CJH (Calon Jamaah Haji yang sudah mempunyai nomor porsi) dan semua CJH mendapat penilaian kesehatan yang baik dan benar.
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1. 2. 3.
Jenis Kegiatan
1
2
3
4
Bulan ke 5 6 7 8
9 10 11 12
Pengukuran kebugaran Penyuluhan Posbindu
H. PERAN TERKAIT A. Peran Terkait Lintas Sektor NO Lintas Sektor 1. Kantor Urusan Agama
Peran Terkait Menggerakan calon jemaah haji dalam rangka pembinaan kesehatan.
B. Peran Terkait Lintas Program NO 1.
Lintas Sektor Dokter
Peran Terkait berperan pada waktu penyuluhan
sebagai
sumber
nara
pemeriksaan
kesehatan
serta
sosialisasi
Calon haji dengan Istithaah serta sebagai konselor. 2.
Petugas kesehatan wilayah Berperan sebagai pelaksana (bidan/perawat)
pelaksanaa/pemeriksa kesehatan dalam Posbindu
3
Pelaksana program PTM
Berperan
membantu
pelaksanaan dalam
dalam
penyuluhan
memberikan
materi
Ket
4
penyakit PTM Berperan dalam memberikan
Petugas gizi
penyuluhan tentang gizi pada saat Pembinaan Calon Jemaah Haji di Puskesmas. 5
Petugas administrasi
Berperan
dalam
pelaporan
Pembinaan Kesehatan Jemaah Calon Haji.
I.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Petugas pelaksana program Matra mengkoordinir dalam pelaksanaan penyuluhan
dalam
Puskesmas
serta
Petugas
kesehatan
wilayah
(Perawat/Bidan) melaporkan hasil pemeriksaan Posbindu bagi Calon Haji. J. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan di catat dalam buku kegiatan serta di entry dalam siskohatkes sebagai evaluasi kegiatan pembinaan Jemaah Calon Haji
Kepala UPT. Puskesmas Kesamben
dr.Rofiq Ahmad NIP. 19850321 201101 1 014