KAK Pelacakan Haji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PELACAKAN HAJI UPT PUSKESMAS SISIR DINAS KESEHATAN KOTA BATU TAHUN 2020



I.



PENDAHULUAN Amanat UU nomor 13 Tahun 2008, pasal 3 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji, tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama merupakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa



II. LATAR BELAKANG Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Haji agar jemaah haji dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam. Kementrian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji sejak sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, di perjalanan pergi dan pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali ke Indonesia. Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji pada bidang kesehatan, sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Tujuan tersebut dicapai melalui upaya-upaya peningkatkan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan, menjaga kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke Indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jemaah haji. Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya prosesi ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah haji perlu menyiapkan diri agar memiliki status kesehatan optimal dan



mempertahankannya. Untuk itu, upaya pertama yang perlu ditempuh adalah pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan merupakan upaya identifikasi status kesehatan sebagai landasan karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Dengan demikian, prosedur dan jenis-jenis pemeriksaan mesti ditatalaksana secara holistik.



III. TUJUAN a. Tujuan Umum Terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum



keberangkatan



melalui



pendekatan



etika,



moral,



keilmuan,



dan



profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi. b. Tujuan Khusus 1. Tercapainya identifikasi status kesehatan jemaah haji berkualitas. 2. Tersedianya data kesehatan sebagai dasar upaya perawatan dan pemeliharaan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan jemaah haji. 3. Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jemaah haji secara benar dan lengkap dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) Indonesia atau print out entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes 4. Terwujudnya fungsi BKJH/ print out data kesehatan calon jemaah di siskohatkes sebagai sumber informasi medik jemaah haji untuk kepentingan pelayanan kesehatan haji. 5. Tersedianya bahan keterangan bagi penetapan layak kesehatan (istitho’ah) jemaah haji. 6. Tercapainya peningkatan kewaspadaan terhadap transmisi penyakit menular berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada masyarakat Internasional/Indonesia



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Kegiatan Pokok -



Pelaksanaan tes kebugaran



-



Imunisasi Calon Jemaah Haji



-



Pembinaan kesehatan



-



Kunjungan Rumah pada CJH (bila 1 minggu setelah kedatangan jamaah haji belum datang ke puskesmas)



-



Pencatatan dan pelaporan



b. Rincian Kegiatan



1. pelayanan pemeriksaan tahap 1 bagi CJH di Puskesmas Sisir di buka setiap hari senin s/d sabtu pukul 07.30 s/d 11.30. 2. Kunjungan rumah dilakukan seminggu setelah jamaah haji pulang dari mekah maksimal 2 minggu.



V. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR a. Lintas Program NO



PROGRAM



PERAN



1



Pelayanan Lansia



Membantu dalam melakukan pemeriksaan CJH



2



Pelayanan Penyakit Tidak



Membantu dalam melakukan pemeriksaan CJH



Menular 3



Pelayanan P2 TB



Pemberian OAT pada CJH yang menderita TB



4



Pelayanan Promosi Kesehatan



Mendampingi pengelola program dalam melakukan penyuluhan



5



Pelayanan Kesehatan Olahraga



Membantu dalam melakukan pengukuran kebugaran



b. Lintas Sektor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, KBIH, Kelurahan/desa di wilayah kerja Puskesmas Sisir dan Kecamatan Batu berperan serta membantu dan mendukung dalam pelaksanaan kegiatan surveilans haji, baik sebelum maupun sesudah CJH melaksanakan ibadah haji.



VI. SASARAN Semua Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah mempunyai nomor porsi) yang mendapat penilaian kesehatan yang baik dan benar di wilayah kerja Puskesmas Sisir.



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No



Jenis Kegiatan



Bulan 1



2



3



1.



Tes kebugaran



x



x



2.



Pembinaan Kesehatan CJH



x



x



3.



Imunisasi/Vaksinasi Meningitis



4.



4



5



6



7



8



x x



Entry data Hasil pemeriksaan lanjutan dan



x



vaksinasi meningitis 5.



Kunjungan Rumah



x



9 10 11 12



Ket



jemaah haji setelah dari tanah suci 6.



Evaluasi dan Pelaporan



x



VIII. TATA LAKSANA KEGIATAN 1. Calon jamaah haji (CJH) datang ke loket pendaftaran 2. Petugas melakukan pemeriksaan medis dasar, antara lain : anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan penunjang, memeriksa kemandirian dan kebugaran, penetapan diagnosis serta menentukan faktor resiko calon jemaah haji. 3. Petugas merujuk calon jemaah haji yang mempunyai faktor resiko yang diperkirakan dapat mempengaruhi kesehatan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji. 4. Merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam catatan medik dan Buku Kesehatan jemaah haji (BKJH) atau entry data kesehatan calon jemaah di Siskohatkes 5. Melaporkan dan mengumpulkan BKJH atau entry data hasil pemeriksaan kesehatan awal siskohatkes ke Dinas Kesehatan



IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Mengisi buku bantu CJH melalui E-BKJH atau entry data kesehatan di siskohatkes. 2. Pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan. 3. Pelaporan dilaksanakan sebelum dan sesudah jamaah haji berangkat. 4. Membuat laporan ke dinas kesehatan tentang pelaksanaan program haji di puskesmas dari pemeriksaan awal sampai kunjungan rumah paska kepulangan jemaah dari tanah suci.



X. PENDANAAN Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2020.



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN HAJI



UPT PUSKESMAS SISIR DINAS KESEHATAN KOTA BATU TAHUN 2020