13 0 301 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI
Oleh : AHMAD DENI FRAMANANDA, S.Kep.Ners
PUSKESMAS TLOGOSARI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
FORMULIR PERSETUJUAN PELAKSANA KEGIATAN BOK TAHUN 2019
Nama Kegiatan
: PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI (KARTU KEWASPADAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI) PUSKESMAS TLOGOSARI TAHUN 2019
Nama Puskesmas
: Tlogosari
Nama Bulan
: September s / d Oktober 2019
NO 1
KEGIATAN
SASARAN
WAKTU
Pelacakan K3JH Semua jemaah haji September
TEMPAT Rumah
21 hari pasca yang terdaftar dan s/d Oktober Jemaah Haji kedatangan jamaah
KETERANGAN Dana Rp. 1.520.000,-
telah kembali dari 2019 haji tanag suci
(kartu kewaspadaan kesehatan jemaah
haji)
puskesmas tlogosari
tahun
2019
Bondowoso, 8 Januari 2019 Pemegang Program Dinkes
Tuhu Suryono,S.Kep.M.M.Kes NIP. 19660430 198703 1 007
PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS TLOGOSARI Jl. Raya Pakisan 0852-3619-2423 Email: [email protected] Website: http://www.pkmtlogosari.com
KECAMATAN TLOGOSARI BONDOWOSO Kode Pos : 68272
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI (KARTU KEWASPADAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI) PUSKESMAS TLOGOSARI TAHUN 2019
I.
PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pelacakan 21 hari jamaah haji adalah kegiatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) yang memungkinkan dibawa jamaah dari/saat ibadah haji.Kegiatan ini berupa pelacakan K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji) yaitu sebuah kartu berwarna kuning yg terletak di BKJH (Buku Kesehatan Jamaah Haji) sebagai kartu pemantauan kesehatan jamaah haji setelah tiba di tanah air sampai dengan 21 hari kemudian.21 hari adalah 2x masa inkubasi penyakit potensial KLB yang dapat dimungkinkan dibawa oleh jamaah haji seperti Cholera, Yellow Fever, Plague, Typus, Hepatitis infectiousa, Meningitis, Flu baru H1N1. Pelacakan kesehatan dan pengamatan penyakit menular para jamaah haji setelah kepulangan ketanah air merupakan
upaya pencegahan penyakit potensial KLB
menggunakan format baku yang sudah ditetapkan oleh program pemerintah. Pelaporan ini dikerjakan oleh puskesmas dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji, tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan Jamaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar Jamaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh Jamaah haji.
Di wilayah kecamatan Tlogosari Tahun 2019 terdapat beberapa Calon jamaah yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji, ditinjau dari status kesehatannya terdapat beberapa karakteristik yang berbedabeda. Oleh karena itu, perlu adanya pelacakan 21 hari pasca kedatangan jamaah haji dari tanah suci untuk mencegah adanya potensi KLB penyebaran penyakit menular. 2. Tujuan a. Tujuan Umum Terselenggaranya
pemeriksaan,
perawatan,
dan
pemeliharaan
kesehatan Jamaah haji setelah datang dari tanah suci dengan menghasilkan data yang tepat dan lengkap sebagai pembinaan dan perlindungan serta deteksi dini adanya penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Liasa (KLB). b. Tujuan Khusus 1. Tercapainya identifikasi status kesehatan jamaah haji. 2. Tersedianya data kesehatan sebagai upaya perawatan dan pemeliharaan, serta perlindungan Jamaah hajidan daerah sekitar tempat tinggal jamaah haji terhadap tranmisi penyakit menular berpotensi KLB pada masyarakat.
II.
RENCANA KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok Pelacakan dilakukan setelah Jamaah haji kembali dari tanah suci maksimal 2 minggu dimulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. b. Adapun rician kegiatannya,yaitu: 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan Tanda-tanda vital (TTV) 3. Pemeriksaan Fisik 4. Pemeriksaan Laboratorium (Bila diperlukan oleh jamaah haji) 5. Rujukan (Bila diperlukan oleh jamaah haji) 6. Pencatatan dan Pelaporan 2. Cara Pelaksanaan a. Menyiapkan data yang diperlukan. b. Membuat jadwal pelacakan. c. Melakukan persiapan alat. d. Melakukan persiapan petugas untuk melaksanakan pelacakan. e. Mendatangi jamaah haji sesuai jadwal. f. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan TTV pada jamaah haji. g. Pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso.
(Apabila status kesehatannya baik, maka anjurkan jamaah haji untuk mempertahankannya. Jika sakit, maka jamaah akan diobati dan apabila mengarah adanya penyakit menular yang berpotensial KLB, akan dilakukan rujukan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso dalam waktu 1 x 24 jam). 3. Pengorganisasian/Pelaksana Kegiatan Penanggung jawab kegiatan : drg.Ita Wayuni Pelaksana: 1. Dokter Puskesmas 2.Perawat Puskesmas Pelaksana dan pihak terkait : PIHAK TERKAIT 1. Kepala Puskesmas
PERAN Melakukan penandatangan
dokumen
dalam
pelaksanaan kegiatan pelacakan jamaah haji 2. Pelaksana
Tata Mengeluarkan
Usaha 3. Koordinator
Surat
Perintah
kegiatan
pelacakan jamaah haji UKM Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi
Pengembangan
terhadap
pelaksanaan
kegiatan
pelacakan
jamaah haji 4. Bendahara BOK
Melakukan Pertanggung
verifikasi Jawaban
kelengkapan kegiatan
Surat
pelacakan
jamaah haji
4. Sasaran Jamaah Haji yang telah kembali dari Tanah Suci Tahun 2019 di wilayah Kecamatan Tlogosari. 5. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan pelacakan calon jamaah haji dilakukan pada Bulan September - Oktober 2019. 6. Pembiayaan Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Tlogosari tahun 2019 sebesar Rp. 1.520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: 2 Petugas x 19 Kunjungan x Rp. 40.000 = Rp. 1.520.000 7. Output Teridentifikasinya status kesehatan Jamaah haji dengan menghasilkan data yang tepat dan lengkap sebagai pembinaan dan perlindungan serta deteksi dini adanya penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Liasa (KLB).
III.
PENUTUP 1. Pencatatan Pencatatan kegiatan ditulis dalam buku pelacakan haji K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji) yaitu sebuah kartu berwarna kuning yg terletak di BKJH (Buku Kesehatan Jamaah Haji). 2. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pelacakan haji dilakukan sesuai jadual setelah kegiatan dilaksanakan 3. Pelaporan Pelaporan kegiatan dilaksanakan setelah pelacakan Jamaah haji dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas pasca kegiatan kemudian disetor ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso 4. Rencana Tindak Lanjut RTL di laksanakan setelah dianalisis dan disampaikan pada waktu minilok
Bondowoso, 2 Januari 2019 Mengetahui, Kepala PuskesmasTlogosari
Pelaksana
drg. Ita Wahyuni NIP. 19711005 200604 2 018
Ahmad Deni Framananda, S.Kep. Ners NIP. 19840515 200801 1 007