KAK PELACAKAN KESEHATAN HAJI (21 Hari) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Don
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI



Oleh : AHMAD DENI FRAMANANDA, S.Kep.Ners



PUSKESMAS TLOGOSARI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019



FORMULIR PERSETUJUAN PELAKSANA KEGIATAN BOK TAHUN 2019



Nama Kegiatan



: PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI (KARTU KEWASPADAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI) PUSKESMAS TLOGOSARI TAHUN 2019



Nama Puskesmas



: Tlogosari



Nama Bulan



: September s / d Oktober 2019



NO 1



KEGIATAN



SASARAN



WAKTU



Pelacakan K3JH Semua jemaah haji September



TEMPAT Rumah



21 hari pasca yang terdaftar dan s/d Oktober Jemaah Haji kedatangan jamaah



KETERANGAN Dana Rp. 1.520.000,-



telah kembali dari 2019 haji tanag suci



(kartu kewaspadaan kesehatan jemaah



haji)



puskesmas tlogosari



tahun



2019



Bondowoso, 8 Januari 2019 Pemegang Program Dinkes



Tuhu Suryono,S.Kep.M.M.Kes NIP. 19660430 198703 1 007



PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TLOGOSARI Jl. Raya Pakisan  0852-3619-2423 Email: [email protected] Website: http://www.pkmtlogosari.com



KECAMATAN TLOGOSARI BONDOWOSO Kode Pos : 68272



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELACAKAN K3JH 21 HARI PASCA KEDATANGAN JAMAAH HAJI (KARTU KEWASPADAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI) PUSKESMAS TLOGOSARI TAHUN 2019



I.



PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pelacakan 21 hari jamaah haji adalah kegiatan untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) yang memungkinkan dibawa jamaah dari/saat ibadah haji.Kegiatan ini berupa pelacakan K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji) yaitu sebuah kartu berwarna kuning yg terletak di BKJH (Buku Kesehatan Jamaah Haji) sebagai kartu pemantauan kesehatan jamaah haji setelah tiba di tanah air sampai dengan 21 hari kemudian.21 hari adalah 2x masa inkubasi penyakit potensial KLB yang dapat dimungkinkan dibawa oleh jamaah haji seperti Cholera, Yellow Fever, Plague, Typus, Hepatitis infectiousa, Meningitis, Flu baru H1N1. Pelacakan kesehatan dan pengamatan penyakit menular para jamaah haji setelah kepulangan ketanah air merupakan



upaya pencegahan penyakit potensial KLB



menggunakan format baku yang sudah ditetapkan oleh program pemerintah. Pelaporan ini dikerjakan oleh puskesmas dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaran Kesehatan Haji, tujuan Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah meningkatkan kondisi kesehatan Jamaah haji sebelum keberangkatan, menjaga agar Jamaah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah, sampai tiba kembali di Tanah Air dan mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh Jamaah haji.



Di wilayah kecamatan Tlogosari Tahun 2019 terdapat beberapa Calon jamaah yang akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji, ditinjau dari status kesehatannya terdapat beberapa karakteristik yang berbedabeda. Oleh karena itu, perlu adanya pelacakan 21 hari pasca kedatangan jamaah haji dari tanah suci untuk mencegah adanya potensi KLB penyebaran penyakit menular. 2. Tujuan a. Tujuan Umum Terselenggaranya



pemeriksaan,



perawatan,



dan



pemeliharaan



kesehatan Jamaah haji setelah datang dari tanah suci dengan menghasilkan data yang tepat dan lengkap sebagai pembinaan dan perlindungan serta deteksi dini adanya penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Liasa (KLB). b. Tujuan Khusus 1. Tercapainya identifikasi status kesehatan jamaah haji. 2. Tersedianya data kesehatan sebagai upaya perawatan dan pemeliharaan, serta perlindungan Jamaah hajidan daerah sekitar tempat tinggal jamaah haji terhadap tranmisi penyakit menular berpotensi KLB pada masyarakat.



II.



RENCANA KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok Pelacakan dilakukan setelah Jamaah haji kembali dari tanah suci maksimal 2 minggu dimulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. b. Adapun rician kegiatannya,yaitu: 1. Anamnesa 2. Pemeriksaan Tanda-tanda vital (TTV) 3. Pemeriksaan Fisik 4. Pemeriksaan Laboratorium (Bila diperlukan oleh jamaah haji) 5. Rujukan (Bila diperlukan oleh jamaah haji) 6. Pencatatan dan Pelaporan 2. Cara Pelaksanaan a. Menyiapkan data yang diperlukan. b. Membuat jadwal pelacakan. c. Melakukan persiapan alat. d. Melakukan persiapan petugas untuk melaksanakan pelacakan. e. Mendatangi jamaah haji sesuai jadwal. f. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan TTV pada jamaah haji. g. Pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso.



(Apabila status kesehatannya baik, maka anjurkan jamaah haji untuk mempertahankannya. Jika sakit, maka jamaah akan diobati dan apabila mengarah adanya penyakit menular yang berpotensial KLB, akan dilakukan rujukan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso dalam waktu 1 x 24 jam). 3. Pengorganisasian/Pelaksana Kegiatan Penanggung jawab kegiatan : drg.Ita Wayuni Pelaksana: 1. Dokter Puskesmas 2.Perawat Puskesmas Pelaksana dan pihak terkait : PIHAK TERKAIT 1. Kepala Puskesmas



PERAN Melakukan penandatangan



dokumen



dalam



pelaksanaan kegiatan pelacakan jamaah haji 2. Pelaksana



Tata Mengeluarkan



Usaha 3. Koordinator



Surat



Perintah



kegiatan



pelacakan jamaah haji UKM Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi



Pengembangan



terhadap



pelaksanaan



kegiatan



pelacakan



jamaah haji 4. Bendahara BOK



Melakukan Pertanggung



verifikasi Jawaban



kelengkapan kegiatan



Surat



pelacakan



jamaah haji



4. Sasaran Jamaah Haji yang telah kembali dari Tanah Suci Tahun 2019 di wilayah Kecamatan Tlogosari. 5. Jadwal Pelaksanaan



Pelaksanaan pelacakan calon jamaah haji dilakukan pada Bulan September - Oktober 2019. 6. Pembiayaan Dana pelaksanaan kegiatan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Tlogosari tahun 2019 sebesar Rp. 1.520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: 2 Petugas x 19 Kunjungan x Rp. 40.000 = Rp. 1.520.000 7. Output Teridentifikasinya status kesehatan Jamaah haji dengan menghasilkan data yang tepat dan lengkap sebagai pembinaan dan perlindungan serta deteksi dini adanya penyakit yang berpotensi Kejadian Luar Liasa (KLB).



III.



PENUTUP 1. Pencatatan Pencatatan kegiatan ditulis dalam buku pelacakan haji K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji) yaitu sebuah kartu berwarna kuning yg terletak di BKJH (Buku Kesehatan Jamaah Haji). 2. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pelacakan haji dilakukan sesuai jadual setelah kegiatan dilaksanakan 3. Pelaporan Pelaporan kegiatan dilaksanakan setelah pelacakan Jamaah haji dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas pasca kegiatan kemudian disetor ke Dinas Kesehatan Kab.Bondowoso 4. Rencana Tindak Lanjut RTL di laksanakan setelah dianalisis dan disampaikan pada waktu minilok



Bondowoso, 2 Januari 2019 Mengetahui, Kepala PuskesmasTlogosari



Pelaksana



drg. Ita Wahyuni NIP. 19711005 200604 2 018



Ahmad Deni Framananda, S.Kep. Ners NIP. 19840515 200801 1 007