Kak K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PUSKESMAS



I.



PENDAHULUAN Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup terutama kesehatan dan keselamatan di tempat kerja sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas di perusahaan / organisasinya. Dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap sekian gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta untuk meningkatkan kesehatan tubuh, kondisi mental rohani dan kemampuan fisik dari tenaga kerja maka perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang terarah sehingga dapat dicapai derajat kesehatan dan lingkungan kerja dalam taraf sebaik-baiknya. Oleh karena itu dibutuhkan upaya Kesehatan dan Keselamtan Kerja (K3) di Puskesmas yang menyangkut tenaga kerja, cara/metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan.



II.



LATAR BELAKANG Puskesmas merupakan tempat kerja yang unik dan kompleks yang difungsikan untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi Puskesmas tersebut, maka akan semakin kompleks peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan. Kerumitan tersebut menyebabkan Puskesmas mempunyai potensi bahaya yang sangat besar, tidak hanya bagi pasien, tenaga medis dan tenaga non medis, tetapi juga pengunjung Puskesmas. Disadari ataupun tidak, potensi bahaya di Puskesmas sangat luas, selain penyakit – penyakit infeksi juga ada potensi bahaya – bahaya lain yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan manusia di Puskesmas. Yaitu potensi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial. Perkembangan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia akhir – akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran.



Puskesmas



sebagai



fasilitas



pelayanan



kesehatan



tetap



harus



mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas perlu mendapat perhatian serius dalam upaya melindungki kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, maupun keberadaan sarana, prasarana, obat – obatan dan logistik lainnya yang ada di lingkungan Puskesmas sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada pekerja Puskesmas, pasien, pengunjung dan masyarakat disekitarnya. Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas tahun 2012 (K3 RS Tahun 2012) ini merupakan pedoman yang dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan K3 RS dan dapat mengantikan peran standar K3 RS terdahulu yang dikenal dengan Kebakaran, Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bencana. Pedoman K3 RS Tahun 2012 ini sebagai acuan lebih komprehensif karena di dalamnya terdapat Standard Kesehatan Kerja yang mencakup standar penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan terhadap bencana. Menyadari kompleksitas permasalahan K3 ini, untuk mengatur masalah terkait keselamatan dan kesehatan kerja, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perundangan di indonesia telahmenetapkan berbagai macam peraturan maupun perundangan terkait dengan permasalahan K3 ini, diantaranya dalam undang-undang Nomor 23 tahun1992 tentang Kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Disamping itu pemerintah juga terus memperhatikan dan mengatur masalah K3 ini melalui beberapa dokumen negara lainnya seperti : Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang tertuang dalam SK MENKES nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 dan juga Standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas yang tertuang dalam Kepmenkes RI nomor 1087/Menkes/VIII/2010 yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan K3. Oleh karena itu, pihak pengelola RS atau Puskesmas diharapkan dapat menerapkan upaya – upaya yang mendukung terciptanya K3 di RS. Selain itu, agar penyelenggaraan K3 RS lebih efisien, efektif dan terpadu, maka direktur RS memandang perlu di buatnya suatu pedoman manajemen K3 di Puskesmas yang di dalam nya melibatkan pengelola dan seluruh pegawai Puskesmas untuk mendukung tercapainya kondisi kerja yang sehat dan selamat.



III. 



TUJUAN Tujuan Umum : Kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan







Tujuan Khusus : 1. Petugas dapat menerapkan manajemen K3 Puskesmas 2. Terpenuhinya syarat – syarat K3 di setiap unit kerja 3. Terlindunginya pekerja dan mencegah terjadinya PAK dan KAK.



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kesehatan dan keselamatan kerja puskesmas memantau : 1. Penggunaan APAR 2. Pengelolaan sampah medis dan B3 3. Pelaksanaan K3 laboratorium 4. Pelaksanaan perbaikan sarana terkait k3 di puskesmas V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Rangkaian kegiatan yang akan dilakukan untuk pemantauan K3 di Puskesmas adalah : 1. Penggunaan APAR a. Mengadakan Sosialisai dan pelatihan penggunaan APAR b. Mengadakan simulasi penggunaan APAR di setiap unit terkait c. Pembentukan tim siaga kebakaran d. Pemeliharaan alat APAR 2. Penggelolaan sampah medis dan B3 a. Pemisahan sampah sesuai jenis sampah b. Pengadaan tempat pengumpulan sampah B3 sementara. c. Pengelolaan sampah medis dan B3 sesuai standar 3. Pelaksanaan k3 lab a. Bertanggung jawab langsung dengan proses pengambilan specimen, bahan, reagen pemeriksaan. b. Mengkoordinasikan,



menginformasikan,



memonitor



dan



mengevaluasi



pelaksanaan kemananan lab terutama untuk lab yang melaksanakan berbagai pelayanan dan kegiatan. 4. Pelaksanaan perbaikan sarana dan prasarana terkait k3 di puskesmas



a. Melakukan analisis terhadap pelaporan kebutuhan perbaikan dari unit yang melaporkan b. Menindak lanjuti hasil analisis sesuai prosedur VI. SASARAN Setiap unit terkait di puskesmas pagak VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Terlampir VIII. EVALUASI 1. Setiap bulan dilakukan evaluasi oleh penanggungjawab k3 dan dilaporkan ke pkmp 2. Evaluasi untuk melihat pencapaian program k3 dilaksanaakan setiap akhir bulan. 3. Setiap 3 bulan dilakukan evaluasi, bila tidak ada perbaikan dilakukan evaluasi kedua 3 bulan berikutnya. IX. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pelaporan dan evaluasi dilakukan dengan membuat suatu dokumen laporan di akhir bulan dilaporkan oleh penanggung jawab program k3 dilaporkan ke PMKP.