6 0 94 KB
1
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK) MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN VOLLEY INDOOR DAN VOLLEY PASIR, PEMBANGUNAN GOR OTONOM, PEMBANGUNAN LAPANGAN TENIS DAN PEMBANGUNAN GOR BOWLING DI KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA
1. PENDAHULUAN Dalam
menyongsong
PON
2020,
maka
Provinsi
Papua
perlu
mempersiapkan diri untuk membangun dan merenovasi bangunan – bangunan olahraga untuk kepentingan pertandingan cabor – cabor yang akan dipertandingkan pada PON 2020. Salah satunya adalah Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura sebagai
Kawasan
Olahraga Terpadu, khususnya olah raga volley di Provinsi Papua. Dan melihat waktu yang tersedia, bahwa pembangunan ini harus selesai pada tahun 2018, mengingat pembangunan tahun jamak tidak boleh melampaui masa
jabatan
pimpinan
daerah,
dengan
demikian,
pendekatan
pembangunan secara multi years bangun dipilih untuk dilaksanakan pada proyek ini. Sesuai PerMen PU 45 Tahun 2007, Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura adalah masuk kedalam kategori bangunan khusus, dengan demikian masuk kedalam kategori pekerjaan kompleks sesuai PerPres 54 Tahun 2010, sehingga dapat dilakukan pelelangan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung
Negara,
Peraturan
Menteri
PU
Nomor
45//KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan
Gedung
Negara,
Konsultan
Manajemen
Konstruksi digunakan untuk pembangunan bangunan gedung negara yaitu: 1. Bangunan bertingkat diatas 4 lantai, dan atau 2. Bangunan dengan luas total diatas 5.000 m2, dan atau
2
3. Bangunan khusus, dan atau 4. Melibatkan lebih dari satu Konsultan Perencana maupun Kontraktor, dan atau. 5. Dilaksanakan secara bertahap yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian / pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan Perencana dan kontraktor Pelaksana yang menyangkut aspek mutu, waktu, dan biaya, serta administrasi kontrak. Secara kontraktual Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab kepada Pemberi Tugas. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan MK mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan arah pekerjaan pengendalian / pengawasan dari Pengelola Teknis yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemberi Tugas.
2. MAKSUD DAN TUJUAN PROYEK Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Manajemen Konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan MK dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai KAK ini. Sasaran dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: 1. Terciptanya kegiatan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang
komprehensif
meliputi
pengendalian
waktu,
biaya
dan
pencapaian fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi. 2. Terwujudnya Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura Provinsi Papua yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat serta menunjang pelaksanaan PON 2020.
3. NAMA DAN ORGANISASI 1. Nama SKPD
: Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua
2. Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura Provinsi Papua 3. Sumber Dana
: APBD Perubahan Provinsi Papua
4. Jenis Lelang
: Seleksi
Umum
tidak
Mengikat
adalah
jika
akhirnya Dokumen Anggaran tidak diterbitkan
3
atau tidak tersedia dana yang cukup, maka pelelangan dibatalkan/dalam Perpres 54/2010 hal ini diatur dengan istilah “pelelangan sebelum tahun anggaran”. 5. Tahun Anggaran : 2017 – 2018.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura Provinsi Papua ini di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
5. LINGKUP PEKERJAAN DAN LINGKUP KEGIATAN a. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura Provinsi Papua. b. PENGALAMAN PEKERJAAN Pengalaman Manajemen Konstruksi Gedung Olahraga (GOR). c. LINGKUP KEGIATAN c.1.
Tahap Persiapan dan Pelelangan Konstruksi / Pengadaan Kontraktor 1. Membantu pengelola kegiatan dalam melakukan review desain perencanaan 2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik.
c.2
Manajemen Konstruksi akan membantu Pokja ULPpada tahap mulai atau sedang proses lelang yang dilaksanakan oleh Pokja ULP.
c.3
Tahap Pelaksanaan Konstruksi 1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh pemborong yang meliputi programprogram pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan,
informasi,
dana,
program
Quality
Assurance/Quality Control dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
4
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, pengendalian (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian
program
Kesehatan
dan
Keselamatan Kerja (K3). 3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan. 4. Melakukan koordinasi antara pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik. 5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan. b. Mengawasi
pemakaian
bahan,
peralatan
dan
metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi. c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik. d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi. e. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan
mingguan
dan
bulanan
pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksanan konstruksi. f.
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar – gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor h. Meneliti gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I. i.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
5
j.
Bersama – sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk
pemeliharaan
dan
penggunaan
bangunan gedung. k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk
pembayaran
angsuran
pekerjaan
konstruksi. l.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
m. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 6. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
6. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG 1. Penyediaan oleh Pengguna Jasa Data dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa meliputi: a) Untuk melaksanakan tugas, Penyedia Jasa harus mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini. b) Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun masukan lain dari luar. Kesalahan Perencanaan sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. c) Untuk melaksanakan tugas ini Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek ditinjau dan lingkup (besarnya) proyek dan tingkat kekomplekan proyek yang terikat selama pelaksanaan. 2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas dan peralatan tersebut antara lain: Kantor/studio
perencanaan
sebagai
tempat
pelaksanaan
pekerjaan. Kantor/studio ini dapat berupa milik sendiri atau sewa berikut kelengkapannya Peralatan transportasi : kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2.
6
7. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA 1. Konsultan
Manajemen
Konstruksi
bertanggung
jawab
secara
professional atas jasa manajemen konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang berlaku. 2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja meliputi: Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard dan peraturan yang berlaku. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan. 3. Penanggung jawab professional manajemen konstruksi adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional manajemen konstruksi yang terlibat.
8. BIAYA Biaya
Pekerjaan
Konsultan
Manajemen
Konstruksidan
tata
cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Penyedia Jasa Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari : Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang; Materi dan penggandaan Laporan/Dokumen Pekerjaan; Pembelian bahan dan ATK, Pembelian dan atau sewa peralatan Biaya rapat – rapat Perjalanan (lokal maupun luar kota/Internasional) Jasa dan overhead Manajemen Konstruksi Pajak dan Iuran daerah lainnya; Dan lain sebagainya.
9. ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus menyediakan tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, meliputi:
7
No
PENUGASAN
JUMLAH (Orang)
KUALIFIKASI MM Pendidikan
I.1
TENAGA AHLI BERSERTIFIKAT
1.
Team Leader
1
14,00
2.
Wakil Team Leader
4
14,00
3.
Ahli Struktur/Sipil
2
14,00
1
12,00
1
14,00
1
14,00
4. 5. 6.
Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing Ahli Quantity Surveyor & Quality Control Ahli Quality Control/ Assurance
S1 - Teknik Sipil/Arsitektur S1 - Teknik Sipil/Arsitektur S1 - Teknik Sipil S1 - Teknik Mesin/Elektro S1 - Teknik Sipil S1 - Teknik Sipil S1 – Teknik Sipil S1 – Teknik Sipil S1 – Teknik Sipil S1 – Teknik Sipil S1 - Teknik Sipil/Ahli Hukum Kontrak
Pengalaman Min.
SKA
8 Tahun
Madya
4 Tahun
Madya
4 Tahun
Madya
4 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
3 Tahun
Muda
7.
Ahli Landscape
1
6,00
8.
Ahli Lingkungan
1
14,00
9.
Ahli K3
1
14,00
10.
Ahli Geodesi
1
14,00
11.
Ahli Kontrak
1
4,00
!.2
TENAGA AHLI NON SERTIFIKAT
1.
Pengawas Struktur/Sipil
3
14,00
S1 – Teknik Sipil
3 Tahun
-
2.
Pengawas Mekanikal Elektrikal Plumbing
4
12,00
S1 –Teknik Mesin/Elektro
3 Tahun
-
3.
Pengawas Juru Quantity Surveyor
3
14,00
S1 –Teknik Sipil
3 Tahun
-
4.
Pengawas Quality Control/Assurance
3
14,00
S1 –Teknik Sipil/Arsitektur
3 Tahun
-
5.
Pengawas Landscape
3
6,00
S1 –Teknik Sipil/Arsitektur
3 Tahun
-
6.
Pengawas Geodesi
1
14,00
D3 –Teknik Sipil
6 Tahun
-
7.
Juru Ukur / Surveyor
3
14,00
Teknik Sipil/Arsitektur
3 Tahun
-
I.3
TENAGA PENDUKUNG
1
Office Manager
1
14,00
2
Operator CAD
3
14,00
3
Operator Komputer
3
14,00
4
Supir
2
14,00
5
Office Boy
2
14,00
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA dari Asosiasi dan dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
8
Klasifikasi, Persyaratan, dan Tugas/Wewenang Tenaga Ahli Bersertifikat, Tenaga Ahli Non Sertifikat, dan Tenaga Pendukung yang diperlukan meliputi : I.
Tenaga Ahli Bersertifikat 1. Team Leader – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 8 tahun dan SKA Manajemen Konstruksi/Proyek Madya. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Memimpin/mengendalikan kegiatan tim • Membagi tugas dan tanggung jawab pengawasan sesuai bidang keahlian (sipil, arsitektur, MEP) • Mengorganisir
seluruh
kegiatan
sejak
ditunjuk
sebagai
penanggung jawab proyek sampai dengan serah terima proyek kepada Pemberi Tugas. • Mengadakan inspeksi secara periodik ke lokasi pekerjaan. • Sebagai wakil dan pemberi tugas di dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan semua pihak yang terlibat di dalam proyek pembangunan. • Memeriksa dan menyetujui laporan – laporan pekerjaan kontrator. • Memberikan saran – saran, usulan, dan dukungan kepada Pemberi Tugas dan pelaksanaan di lapangan. • Memeriksa
dan
mengevaluasi
kemajuan
pekerjaan
pembangunan sesuai dengan jadwal pekerjaan. • Bertanggung jawab atas kelancaran dan selesainya pekerjaan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan jadwal, mutu, dan biaya pekerjaan.
2. Wakil Team Leader – 4 orang, 14 MM Adalah 4 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil/Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 4 tahun dan SKA Manajemen Konstruksi/Proyek Madya. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Memimpin/mengendalikan kegiatan tim • Membagi tugas dan tanggung jawab pengawasan sesuai bidang keahlian (sipil, arsitektur, MEP) • Mengorganisir
seluruh
kegiatan
sejak
ditunjuk
sebagai
penanggung jawab proyek sampai dengan serah terima proyek kepada Pemberi Tugas. • Mengadakan inspeksi secara periodik ke lokasi pekerjaan.
9
• Sebagai wakil dan pemberi tugas di dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan semua pihak yang terlibat di dalam proyek pembangunan. • Memeriksa dan menyetujui laporan – laporan pekerjaan kontrator. • Memberikan saran – saran, usulan, dan dukungan kepada Pemberi Tugas dan pelaksanaan di lapangan. • Memeriksa
dan
mengevaluasi
kemajuan
pekerjaan
pembangunan sesuai dengan jadwal pekerjaan. • Bertanggung jawab atas kelancaran dan selesainya pekerjaan pembangunan sesuai dengan perencanaan dan jadwal, mutu, dan biaya pekerjaan.
3. Ahli Struktur/Sipil – 2 orang, 14 MM Adalah 2 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 4 tahun dan SKA Madya. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan pengkajian teknik (review) terhadap hasil dari perancangan/design sipil/struktur, revisi, atau optimalisasi pada pelaksanaan proyek. • Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, waktu, dan biaya seluruh pekerjaan sipil/struktur. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain.
4. Ahli Mekanikal Elektrikal Plumbing – 1 orang, 12 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Mesin/Elektro dengan pengalaman minimal 4 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan pengkajian teknik (review) terhadap hasil dari perancangan/design mekanikal, elektrikal, dan plumbing, revisi, atau optimalisasi pada pelaksanaan proyek. • Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, waktu, dan biaya seluruh pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain.
10
5. Ahli Quantity Surveyor – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan
pengkajian
teknik
(review)
terhadap
hasil
estimasi biaya & desain proyek, revisi atau optimalisasi pada pelaksanaan proyek. • Bertanggung jawab terhadap pengendalian biaya & mutu proyek. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain. 6. Ahli Quality Control/Assurance – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan
pengkajian
teknik
(review)
terhadap
hasil
estimasi biaya & desain proyek, revisi atau optimalisasi pada pelaksanaan proyek. • Bertanggung jawab terhadap pengendalian biaya & mutu proyek. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain. • Menyusun mengenai batasan kriteria spesifikasi dari standar mutu yang akan dipakai • Membuat prosedur pelaksanaan Quality control yang berupa, memantau, memeriksa, menguji, mengukur dan melaporkan hasil hasilnya • Mengidentifikasi.bagian kegiatan yang memerlukan bantuan phak ketiga maupun peranan dan persetujuan pemerintah 7. Ahli Landscape – 1 orang, 6 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan SMK3-L pada pelaksanaan proyek. • Mengumpulkan data. • Membuat rancangan tanaman dan bangunan taman sederhana. • Melakukan pekerjaan persiapan dan pendahuluan
11
• Membuat bangunan taman (hardcape) sederhana • Melakukan pekerjaan tanaman (softcape) • Melakukan pemeliharaan sebelum penyerahan (PSP) • Membuat laporan pekerjaan 8. Ahli Lingkungan – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Mengelola
kesehatan
dan
keselamatan
kerja
prasarana
lingkungan • Melakukan komunikasi di tempat kerja • Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan • Merumuskan
rencana
umum
pembangunan
prasarana
lingkungan • Menyusun disain konseptual prasarana lingkungan • Menyusun rencana konstruksi prasarana lingkungan • Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan • Menyusun dokumen teknis konstruksi prasarana lingkungan 9. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan pengkajian teknik (review) terhadap hasil dari program pengawasan program K3. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain.
10. Ahli Geodesi – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 tahun dan SKA Muda. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Menerapkan ketentuan UUJK, K3, Lingkungan dan kode etik profesi. • Menyusun pekerjaan persiapan. • Melaksanakan survey awal. • Menghitung sumber daya dan teknologi. • Menyusun rencana kerja pekerjaan geodesi. • Melaksanakan pekerjaan geodesi.
12
• Menyusun laporan hasil pekerjaan geodesi. • Melaksanakan komunikasi dengan pihak lain.
11. Ahli Kontrak – 1 orang, 4 MM Adalah 1 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil atau Ahli Hukum Kontrak dengan pengalaman minimal 3 tahun. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melaksanakan pengkajian teknik (review) terhadap hasil dari pelaksanaan kegiatan pra-kontrak (proses pengadaan. • Memberi saran/pendapat dan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang terkait antara lain : Kontraktor, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas, dan lain – lain.
II. Tenaga Ahli Non Sertifikat 1. Pengawas Struktur/Sipil– 3 orang, 14 MM Adalah 3 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan pengalaman minimal 3 tahun. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas hasil pelaksanaan pekerjaan struktur/sipil sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian realisasi fisik.
2. Pengawas Mekanikal Elektrikal Plumbing – 4 orang, 12 MM Adalah 4 orang berpendidikan S1 Teknik Mesin/Elektro dengan pengalaman minimal 3 tahun. Posisi ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas hasil pelaksanaan pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian realisasi fisik. 3. Pengawas Quantity Surveyor – 3 orang, 14 MM Adalah 3 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal
3
tahun.
Posisi
ini
mempunyai
kemampuan
untuk
melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas hasil pelaksanaan pekerjaan Quantity Surveyor dalam melakukan review dan pengendalian terhadap hasil estimasi biaya dan mutu proyek.
13
4. Pengawas Quality Control / Assurance – 3 orang, 14 MM Adalah 3 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal
3
tahun.
Posisi
ini
mempunyai
kemampuan
untuk
melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas hasil pelaksanaan pekerjaan Quality Control / Assurance dalam melakukan tugas pokok dalam perencanaan prosedur jaminan kualitas suatu produk. • Meninjau pelaksanaan dan efesiensi kualitas dan inspeksi sistem agar berjalan sesuai rencana, melaksanakan dan memantau pengujian dan inspeksi bahan dan produk untuk memastikan kualitas pudok jadi.
5. Pengawas Landscape – 3 orang, 6 MM Adalah 3 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal
3
tahun.
Posisi
ini
mempunyai
kemampuan
untuk
melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas hasil pelaksanaan pekerjaan Landscape dalam melakukan persiapan, melakukan pekerjaan nono fisik, membaca gambar desain dan spesifikasi teknis, melakukan pematokan dan persiapan tapak.
6. Pengawas Geodesi – 1 orang, 14 MM Adalah 1 orang berpendidikan D3 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal
6
tahun.
Posisi
ini
mempunyai
kemampuan
untuk
melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Membantu ahli geodesi dalam melakukan survey lapangan, mengetahui dengan jelas situasi dan kondisi lapangan, memeriksa pengambilan data lapangan, hasil peta situasi, profil melintang, memanjang terhadap akurasi data dan gambar yang disajikan.
7. Juru Ukur/Surveyor – 3 orang, 14 MM Adalah 3 orang berpendidikan S1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal
3
tahun.
Posisi
ini
mempunyai
kemampuan
untuk
melaksanakan tugas dan wewenang meliputi : • Melakukan pengawasan/pemantauan atas keseluruhan hasil survei atau pengujian dalam pelaksanaan pekerjaan.
14
III.
Tenaga Pendukung (Supporting Staff) 1. Office Manager – 1 orang, 14 MM 2. Operator CAD – 4 orang, 14 MM 3. Operator Komputer – 4 orang, 14 MM 4. Supir – 2 orang, 14 MM 5. Office Boy – 2 orang, 14 MM
10. PROGRAM KERJA Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus segera menyusun program kerja yang meliputi : 1. Program kerja yang berupa jadwal pelaksanaan secara terperinci. 2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang diusulkan
Konsultan
Manajemen
Konstruksi
harus
mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas atas rekomendasi dari Tim Teknis. 3. Uraian konsepsi Konsultan Manajemen Konstruksi atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut. 4. Setelah
ketiga
hal
tersebut
diatas
mendapat
persetujuan
/
kesepakatan dari Pemberi Tugas, maka akan menjadi pedoman penugasan
bagi
Konsultan
Manajemen
Konstruksi
dalam
melaksanakan tugas – tugasnya.
11. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi diperkirakan selama 14 (empat belas) bulan, terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan dengan tahapan kegiatan meliputi: 1. Tahap Persiapan 2. Tahap Pelelangan Pekerjaan Konstruksi 3. Tahap pelaksanaan Konstruksi
12. KELUARAN Keluaran yang diminta dari konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah : A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Volley Indoor dan Volley Pasir, Pembangunan GOR Otonom, Pembangunan Lapangan Tenis dan Pembangunan GOR Bowling di Kota Jayapura yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas. B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
15
13. PELAPORAN Dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi meliputi : 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan berisi penjelasan tentang langkah – langkah awal yang sudah dilaksanakan sejalan dengan metoda pelaksanaan. 2. Laporan Bulanan Laporan
Bulanan
berisi
status
terakhir
proyek,
perkiraan
perkembangan dari bagian proyek yang masih tersisa dan catatan perkembangan proyek pada bulan yang bersangkutan. 3. Laporan Akhir Pelaksanaan Laporan Akhir Pelaksanaan berisi seluruh kegiatan termasuk perubahan – perubahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan. 4. Executive Summary Executive Summary berisi ringkasan hal – hal penting dari kegiatan pekerjaan konsultan dalam pelaksanaan proyek. 5. Annual Report Annual Report memuat progres/volume pekerjaan dan keuangan pada tahun 2017 dan 2018.
14. PENUTUP Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan tersebut konsultan menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan pedoman penugasan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Panitia Pengadaan, Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis dan Biaya sesuai dengan Pengarahan Penugasan KAK ini, dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir dalam KAK ini
Dibuat di : Jayapura Tanggal : 06 September 2017
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
BERNARD SITORUS, ST NIP : 19750803 200312 1 007