9 0 31 KB
KERANGKA ACUAN KERJA / TERMS OF REFERENCE DAK NON FISIK SUBBIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT BOK TINGKAT KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2020
Provinsi/Kabupaten/Kota Unit organisasi Bidang Seksi Menu Kegiatan Instansi Pelaksana
: : : : : :
Kalimantan Barat / Kapuas Hulu Dinas Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2 Penyakit Menular Investigasi dan pelacakan kasus dugaan KLB Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Permenkes RI Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 6. Permenkes RI Nomor 1501/MENKES/PER/X/210 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penaggulangan; 2. Gambaran Umum
Indonesia merupakan Negara yang masih memiliki angka kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular yang cukup tinggi. Kondisi ini menyebabkan perlunya peningkatan system kewaspadaan dini dan respon terhadap KLB dengan langkah
langkah
yang
terprogram
dan
akurat
sehingga
proses
penanggulangannya menjadi tepat dan akurat. Untuk mewujudkan respon KLB yang tepat diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup dari para petugas yang diterjunkan ke lapangan. Kenyataan tersebut mendorong kebutuhan para petugas dilapangan untuk kenyataan tersebut mendorong kebutuhan para petugas dilapangan untuk memiliki pedoman penyelidikan dan penanggulangan KLB yang terstruktur, sehingga memudahkan kinerja para petugas mengambil langkah dalam rangka melakukan respon KLB.
B. TUJUAN
a. Tujuan Umum Mendukung SPM No. 4 Tahun 2019 tentang SPM Kesehatan dan Mencegah penyakit yang berpotensial terhadap terjadinya KLB.
b. Tujuan Khusus a. Menurunnya frekuensi KLB penyakit menular. b. Menurunnya angka kesakitan pada setiap KLB penyakit menular. c. Menurunnya angka kematian KLB penyakit menular. d. Menurunnya periode KLB penyakit menular. e. Terbatasnya daerah / wilayah yang terserang KLB penyakit menular.
C. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat kegiatan adalah masyarakat / sasaran kegiatan dalam upaya menekan dan mengendalikan risiko penularan dari penyakit menular yang berpotensial terhadap
terjadinya KLB.
D. MENU DAN RINCIAN KEGIATAN Menu dan rincian kegiatan dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) terlampir
E. STRATEGI PENCAPAIAN OUTPUT 1.
Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan kegiatan: a) Persiapan investigasi lapangan. b) Memastikan diagnosis. c) Epidemiologi deskriptif (Waktu, Tempat, Orang). d) Membuat hipotesis. e) Menilai Hipotesis. f)
Kesimpulan dan Saran untuk Pengendalian dan pencegahan bagi Dinkes dan Puskesmas.
2.
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan pada bulan berjalan dari januari sampai dengan desember dalam satu tahun anggaran.
3.
Kelembagaan Pelaksana DAK di daerah Pelaksana kegiatan DAK Non Fisik BOK Upaya P2P Tingkat Kabupaten di Daerah adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.
F.
INDIKASI KEBUTUHAN DANA Biaya yang dibutuhkan untuk usulan DAK Non Fisik BOK Upaya P2P Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2020 sebesar Rp. 99,560,000.00,-
Putussibau,
Oktober 2019
An. Kepala Dinas Sekretaris
H.SUDARSO,S.Pd.MM NIP. 19700505 199101 1001