8 0 137 KB
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; Kode Pos 22810 Telepon (SMS) : 0823 6545 4596 E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA DIWILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS KECAMATAN GUNUNGSITOLI TAHUN 2021 I.
PENDAHULUAN Posyandu remaja merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari ,oleh ,dan untuk masyarakat (Remaja) dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Kegiatan Posyandu remaja bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam kegiatan kesehatan serta memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi remaja untuk
meningkatkan derajat kesehatan dan
keterampilan hidup sehat remaja. Kelompok usia remaja di mulai dari usia 10-18 tahun dan merupakan kelompok yang cukup besar, sekitar 23% dari seluruh populasi. Sebagai generasi penerus, kelompok ini merupakan aset atau modal utama sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa yang akan datang. Kelompok remaja yang berkualitas memegang peranan penting didalam mencapai kelangsungan serta keberhasilan Tujuan Pembangunan Nasional. Pelayanan kesehatan remaja di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang peduli remaja, mencakup upaya promotif dan preventif, meliputi: Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), kesehatan reproduksi remaja, kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza, gizi, aktifitas fisik, pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan pencegahan kekerasan pada remaja. II. LATAR BELAKANG Berdasarkan pada data proyeksi penduduk Indonesia dari tahun 2000-2025 proporsi jumlah remaja berusia 10-18 tahun pada tahun 2021 adalah sekitar 18,3% dari total penduduk atau sekitar 43 juta jiwa. Besarnya populasi usia remaja dapat dimaknai sebagai aset masa depan peradaban manusia ditunjukkan dengan adanya beberapa indikator yang ditetapkan Persatuan Bangsa Bangsa sebagai Millenium Depelopment Goals (MDGs) yang terkait langsung dengan remaja. Fakta yang menunjukkan bahwa saat ini remaja menghadapi berbagai tantangan yaitu perilaku resiko, Pengetahuan, dan akses terhadap informasi. Remaja sebagai generasi penerus, yang kedepannya akan menyelamatkan bonus demografi dan menyambut Indonesia Emas 2045 memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari tindakan diskriminasi dan perlakuan yang salah, termasuk terlindungi dari berbagai masalah kesehatan serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pembentukan Posyandu Remaja diharapkan dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi remaja dalam memahami
permasalahan kesehatan remaja, menemukan alternatif pemecahan masalah, membentuk kelompok dukungan remaja, dan memperluas jangkauan Puskesmas terutama bagi remaja. III. PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA a.
Pengorganisasian
Kepala Puskesmas Pj Upaya Kesehatan Masyarakat Pelaksana Promosi Kesehatan
Dinas Kesehatan
Kepala Desa/Kelurahan
Remaja
b. Tata Hubungan Kerja dan Pelaporan 1. Tata Hubungan
Kepala Puskesmas menginstruksikan kepada PJ UKM untuk setiap kegiatan wajib dibuatkan KAK dan SOP dan apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik sebelum pelaksanaan kegiatan terkait RPK program UKM.
PJ UKM menyampaikan ke Pelaksana Program untuk menyiapkan KAK dan SOP serta apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik kegiatan sesuai program masing-masing.
Pelaksana Program menyiapkan KAK dan SOP serta apabila diperlukan maka dibuatkan daftar tilik sesuai kegiatan, yang dikoordinasikan nantinya dengan Pj.UKM kemudian disahkan oleh Tim Mutu dan Kepala Puskesmas.
Pelaksana program melakukan briefing ke pelaksana kegiatan sebelum kegiatan dilaksanakan
Pelaksana kegiatan menyampaikan jadwal pelaksanaan kegiatan kepada Aparat desa/kelurahan
Aparat desa/kelurahan menginformasikan kegiatan tersebut ke kader kesehatan
2. Pelaporan Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Posyandu Remaja
dilaporkan oleh Pelaksana
kegiatan ke Penanggungjawab desa/kelurahan dan ke Pelaksana Program yang diteruskan ke PJ UKM dan kepada Kepala Puskesmas.
IV.
TUJUAN 1.
Tujuan Umum Mendekatkan akses dan meningkatkan cakupan layanan kesehatan bagi remaja
2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan peran remaja dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi posyandu remaja b. Meningkatkan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) c. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan remaja tentang kesehatan reproduksi bagi remaja d. Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan Napza e. Mempercepat upaya perbaikan gizi remaja f. Mendorong remaja untuk melakukan aktifitas fisik g. Melakukan deteksi dini dan pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) h. Meningkatkan kesadaran remaja dalam pencegahan kekerasan V. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1
Kegiatan Pokok Persiapan pelaksanaan kegiatan
Rincian Pokok a. Penyusunan KAK dan SOP kegiatan
pembentukan Posyandu remaja
b. Koordinasi
dengan
PJ
UKM
dan
Pimpinan Puskesmas tentang rencana pelaksanaan
kegiatan
pembentukan
Posyandu Remaja sesuai RPK yang 2
Tahap Pelaksanaan
ditetapkan. a. Melaksanakan advokasi dengan kepala Desa/Kelurahan dalam pembentukan Posyandu remaja b. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja dan narasuber kegiatan.
c. Pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal dan 3
Pencatatan dan Pelaporan
tempat yang telah ditentukan Pelaksana program merekap
hasil
pelaksanaan kegiatan dan di laporkan dalam
bentuk
Puskesmas. VI. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Cara Melaksanakan Kegiatan
laporan
bulanan
- Pelaksana Promosi Kesehatan membuat Panduan, Kerangka Acuan Kegiatan dan SOP kegiatan pembentukan Posyandu remaja. - Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Pj UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan kegiatan pembentukan Posyandu remaja sesuai RPK yang ditetapkan. - Advokasi dengan Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan Posyandu remaja. - Koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang perihal jadwal pelaksanaan
pembentukan
Posyandu remaja. - Pelaksana Promosi Kesehatan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja kepada pihak Desa/Lurah. - Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dalam pembentukan Posyandu remaja adalah: a. Kata pengantar dari pembawa acara b. Kata pembukaan dari Kepala Desa c. Kata sambutan dari Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli d. Sosialisasi Posyandu remaja dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli e. Pembahasan dan Diskusi f. Pembentukan dan Pengukuhan Pengurus Posyandu Remaja. g. Kata Penutup. - Melaporkan hasil kegiatan dalam pertemuan Lokmin bulanan. - Melaksanakan monitoring dan evaluasi. b. Sasaran - Remaja Putra dan Putri usia 10-18 Tahun. c. Rincian kegiatan No 1
2
Kegiatan
Sasaran
Pokok Persiapan
Umum Pelaksana
pelaksanaan
Program
pembentuka
Promosi
Rincian Kegiatan 1. Menyiapkan RPK bulanan 2. Membuat
Sasaran
Cara Melaksanakan
Pelaksana
Kegiatan Pelaksana Promosi
Promosi
Kesehatan
Kesehatan
Panduan, Kerangka Acuan
membuat
n Posyandu Kesehatan
Panduan,KA
Kegiatan
dan
remaja
K dan SOP
kegiatan
pembentukan
kegiatan
Posyandu remaja.
Mensosilisas a. Dinas
a. Pelaksana
Promosi
Kesehatan
melakukan
Pelaksanaan Pelaksana
kegiatan
Program
ikan KAK
pembentuka
Promosi
dan SOP
n Posyandu Kesehatan remaja
kesehatan b. Kepala
SOP
koordinasi dengan Pj
kegiatan.
Desa/Kelu
UKM
dan
Koordinasi
rahan
Puskesmas
Kepala tentang
dengan
c. Kepala
pelaksanaan
kepala
Puskesma
kegiatan pembentukan
Desa/Kelura
s
Posyandu remaja sesuai
han
rencana
d. Pj. UKM
RPK yang ditetapkan. b. Advokasi
Koordinasi
dengan
dengan
Kepala
Desa/Lurah
Dinas
dalam
Kesehatan.
Posyandu remaja.
pembentukan
c. Koordinasi
Dinas
M
dengan Kesehatan
tentang perihal jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja
serta
narasumber
dalam
kegiatan tersebut. d. Pelaksana
Promosi
Kesehatan menyampaikan jadwal pelaksanaan pembentukan Posyandu remaja kepada pihak Desa/Lurah. e. Melaksanakan kegiatan sesuai 3
Pencatatan
Pelaksana
Pelaksana
Pelaksana
dan
Promosi
program
Promosi
Pelaporan
Kesehatan
merekap
hasil kesehatan.
jadwal
pelaksanaan. a. Melaporkan
hasil
kegiatan
dalam
pertemuan
Lokmin
pelaksanaan
bulanan dan lokmin tri
kegiatan.
wulan. b. Melaksanakan monitoring evaluasi.
VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
dan
Desember
November
Oktober
September
Agustus
Juli
Juni
Mei
April
Maret
Februari
Januari
Kegiatan dan waktu Pelaksanaan Pelaksana Promosi Kesehatan membuat Panduan, Kerangka Acuan Kegiatan dan SOP
kegiatan
pembentukan
Posyandu
remaja. Pelaksana Promosi Kesehatan melakukan koordinasi dengan Pj UKM dan Kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan kegiatan
pembentukan Posyandu remaja
sesuai RPK yang ditetapkan. Advokasi dengan Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan Posyandu remaja. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang perihal jadwal pelaksanaan
pembentukan
Posyandu remaja serta narasumber dalam kegiatan tersebut. Pelaksana Promosi menyampaikan pembentukan
jadwal
Kesehatan pelaksanaan
Posyandu
remaja
kepada
pihak Desa/Lurah. Melaksanakan kegiatan
sesuai
jadwal
pelaksanaan Melaporkan hasil kegiatan dalam pertemuan Lokmin bulanan. Melaksanakan monitoring dan evaluasi. VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN a.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan sekali sebelum RPK bulanan ditetapkan oleh pelaksana program.
b.
Pelaporan Pelaporan dibuat jika ada pergeseran jadwal pelaksanaan kegiatan sebelum RPK bulanan ditetapkan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Tata Usaha.
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a.
Pencatatan Pencatatan hasil pelaksanaan kegiatan dilakukan pelaksana dalam bentuk Laporan Perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan.
b.
Pelaporan Hasil pelaksanaan kegiatan direkap dalam laporan bulanan disampailkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli setiap awal bulan.
c.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat berdasarkan sasaran indikator program Dinas kesehatan Kota Gunungsitoli dan dibahas pada saat Lokmin bulanan.
Gunungsitoli, Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Kec. Gunungsitoli,
ELVIVIAN N. ZEBUA, S.Tr.Keb PENATA NIP. 19891226 201101 2 002
April 2021
Pelaksana Promosi Kesehatan
IRA SULASMI POLEM, SKM Penata Muda Tk.I NIP. 19860806 201001 2 029