4 0 140 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN NO: 26.403/KAK/ADMEN/AS/2016 A. Pendahuluhan Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota
yang
bertanggungjawab
terhadap
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan
menyelenggarakan
upaya
kesehatan
untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi
kesehatan
setiap yang
penduduk
optimal.
agar
Dengan
memperoleh demikian
derajat
Puskesmas
berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta
pusat
pelayanan
kesehatan
strata
pertama.
Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari
Upaya
Kesehatan
Wajib
dan
Upaya
Kesehatan
Pengembangan. Upaya kesehatan Wajib merupakan upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas di Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling besar terhadap keberhasilan pembangunan
kesehatan
melalui
peningkatan
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), serta merupakan kesepakatan global maupun nasional. Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak dan
Keluarga
Berencana,
Perbaikan
Gizi
Masyarakat,
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Penyakit
Menular
serta
Pengobatan. Sedangkan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan
yang
ditetapkan
berdasarkan
permasalahan
kesehatan yang ditemukan di masyarakat setempat serta disesuaikan
dengan
kemampuan
Puskesmas.
Upaya Kesehatan Pengembangan ditetapkan bersama Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
dengan
mempertimbangkan
masukan dari masyarakat melalui perwakilan masyarakat dalam bentuk Badan Penyantun Puskesmas/Konsil Kesehatan Kecamatan (bagi yang sudah terbentuk). Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakannya, tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota wajib menyelenggarakannya. Upaya
Kesehatan
Pengembangan,
antara
lain
:
Upaya
Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Olah Raga, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut, Upaya Kesehatan Jiwa, Upaya Kesehatan Mata, Kesehatan Usia Lanjut,
Pembinaan
Pengobatan
Tradisional,
Perawatan
Kesehatan Masyarakat, dan sebagainya. Upaya laboratorium (medis dan kesehatan masyarakat) dan upaya pencatatan-pelaporan tidak termasuk pilihan karena merupakan pelayanan penunjang dari setiap Upaya Kesehatan Wajib
dan
Upaya
Kesehatan
Pengembangan
Puskesmas.
Adapun perawatan kesehatan masyarakat merupakan bagian integral dari berbagai upaya pelayanan yang ada, sehingga diharapkan Upaya
pelayanan
Kesehatan
Puskesmas
Pengembangan
bersifat
Puskesmas
menyeluruh. dapat
pula
bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan
pengembangan
harus
menerapkan
azas
penyelenggaraan
Puskesmas
pertanggungjawaban
secara
wilayah,
terpadu
pemberdayaan
yaitu
azas
masyarakat,
keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik. Manajemen
Puskesmas
adalah
rangkaian
kegiatan
yang
dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas tersebut
terdiri
dari
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan di atas merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. B. Latar Belakang Perencanaan tingkat Puskesmas disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya, baik upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan maupun upaya kesehatan penunjang. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan
satu
melaksanakannya
tahun secara
dipertanggungjawabkan.
agar efisien,
Untuk
Puskesmas efektif
terwujudnya
dan
mampu dapat
perencanaan
yang baik diperlukan kerjasama dalam merumuskan berbagai permasalahan di masyarakat terutama kebutuhan kesehatan yang diperlukan dimasyarakat, maka diperlukan antara lintas program
dan
merumuskan
lintas
sektor
kerjasama
yang
dalam
bersangkutan
pelaksanaan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas nanti.
untuk
penyusunan
C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Untuk
meningkatkan
Puskesmas
dalam
kemampuan
menyusun
manajemen
perencanaan
di
kegiatan
tahunan berdasarkan fungsi dan azas penyelenggaraannya. 2. Tujuan Khusus a. Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas untuk tahun berikutnya dalam upaya mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat. b. Tergalangnya kerjasama tim baik lintas program maupun lintas sector. c. Teridentifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Puskesmas D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No
1
2 3
Kegiatan Pokok
1. Pembuatan surat undangan 2. Mempersiapkan ruangan 3. Mempersiapkan ATK, 4. Hasil pertemuan MMK, SMD 5. Hasil Lokmin Lintas Program Persiapan 6. Hasil Survey kepuasan pelanggan 7. Hasil Survey identifikasi kebutuhan dan harapan. 8. Hasil kegiatan UKBM 9. Rekapitulasi Hasil kotak saran 1. Membentuk tim rapat Penggalangan TIM 2. Menyiapkan materi Pengenalan Program 1. Memberikan informasi tentang kebijakan, program baru Baru Analisa Kebutuhan
4
Rincian Kegiatan
masyarakat dengan Lintas Program
1. Sinkronisasi Kebutuhan dan harapan masyarakat dalam kegiatan puskesmas
1. Membuat kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan. Rencana Usulan 2. Membuat Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas Kegiatan Puskesmas 1. Koordinasikan dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Rencana Kerja yang 2. Rencana kegiatan yang disusun baru untuk dilaksanakan tahun berikutnya. Kesepakatan
5
6
E. Cara Melaksanakan Kegiatan Cara
melaksanakan
mengumpulkan
data
kegiatannya analisis
adalah
kebutuhan
dengan
masyarakat,
membentuk tim, melakukan rapat, membuat kesepakatan sesuai hasil rapat dan melaksanakan tindak lanjut F. Sasaran -
Terlaksananya penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas 1kali setahun.
-
Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pokok No
Bulan
1
Persiapan
2
Penggalangan TIM
3
Pengenalan Program Baru
Tahun 2016 1
2
3
4
5
X X X X X X X
Analisa Kebutuhan 4
masyarakat Lintas Sektor
X
6
7
8
9
1
1
1
0
1
2
Kesepakatan Rencana 5
Usulan Kegiatan
X
Puskesmas Rencana Kerja yang
6
X
baru
X
H. Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap 1tahun sekali, dengan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut. I.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan -
Dilakukan pencatatan hasil penyusunan Rencana usulan Kegiatan.
-
Dilakukan
pelaporan
hasil
Rencana
Usulan
Kegiatan
Puskesmas kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA USULAN KEGIATAN PUSKESMAS
PUSKESMAS ALALAK SELATAN TAHUN 2016