10 0 364 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PENILAIAN PELAKSANAAN KETENTUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI PULAU SUMATERA (KONTRAKTUAL)
TAHUN ANGGARAN 2022
DIREKTORAT PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PENILAIAN PELAKSANAAN KETENTUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI PULAU SUMATERA Kementerian
:
Negara/Lembaga Unit Eselon I/II
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional :
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan
Ruang/
Direktorat
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang Program
:
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sasaran Program
:
Terwujudnya
implementasi
pemanfaatan
ruang
yang terkendali dan tertib Indikator Kinerja
:
Program
Indeks
Kepatuhan
Pemanfaatan
Ruang
yang
Optimal
Kegiatan
:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Sasaran kegiatan
:
Terwujudnya
pemanfaatan
ruang
yang
sesuai
dengan RTR melalui pengendalian pemanfaatan ruang Indikator Kinerja
:
Rasio Pengendalian Pemanfaatan Ruang
:
Pengawasan dan Pengendalian Produk
Indikator KRO
:
Jumlah Pengawasan dan Pengendalian Produk
Rincian Output (RO)
:
Penilaian
Kegiatan Klasifikasi Rincian Output Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Komponen: Melaksanakan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Sumatera Satuan
:
Dokumen
Volume
:
100 (seratus)
A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diubah di dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan 1
Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang merupakan salah satu aspek utama dalam penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penataan ruang, setelah proses perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), untuk menjamin tercapainya tujuan sesuai dengan pasal 3 huruf (a) yaitu menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dilakukan beberapa kebijakan strategis untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya dengan Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Dalam Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada pasal 13 menjelaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu bentuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, dimana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dimaksud merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini merupakan penilaian terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang dan juga pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 147, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan dimaksudkan untuk mendorong setiap orang agar menaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Salah satu bentuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dapat dilakukan melalui Penilaian pelaksanaan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK.
2
Kemudian melihat dari pesatnya perkembangan pembangunan di masing-masing daerah
terutama
di
kawasan-kawasan
tertentu,
masih
maraknya
kasus
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang seperti tidak sesuainya lokasi kegiatan sesuai dengan RTR, jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTR ataupun koefisien dasar/lantai bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, ketentuan tata bangunan yang tidak sesuai serta persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang belum terpenuhi. Lebih lanjut lagi dengan isu strategis yang berkembang di Pulau Sumatera antara lain: konektifitas di dalam pulau Sumatera, konektifitas tol laut, konektifitas di setiap bagian wilayah Pulau Sumatera, komoditas unggulan di Pulau Sumatera dan terakhir kerjasama antar provinsi-provinsi di Pulau Sumatera. Agar selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang dalam kaitannya dengan isu-isu strategis tersebut, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disinkronkan dengan rencana pengembangan infrastruktur. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2022 melaksanakan kegiatan Penilaian Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Sumatera. B. MAKSUD Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan pemanfaat ruang terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK di Pulau Sumatera. C. TUJUAN Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan memastikan kebenaran pernyataan mandiri pelaku UMK di Pulau Sumatera. D. SASARAN Sasaran yang hendak dicapai kegiatan ini meliputi:
3
1. Terselenggaranya penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK; 2. Terselenggaranya penilaian dampak kegiatan pemanfaatan ruang; 3. Terselenggaranya koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penilaian pelaksanaan KKPR dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK; 4. Tersusunnya hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK dalam bentuk tekstual dan spasial yang dituangkan dalam bentuk berita acara; 5. Terselenggaranya rapat koordinasi dalam rangka penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK. E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup Kegiatan Penilaian Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Sumatera mencakup: a) Tahap Persiapan 1) Perumusan metodologi dan rencana pelaksanaan kegiatan, serta rencana pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan; 2) Melakukan inventarisasi kebijakan RTR dan dokumen perencanaan dan teknis lainnya terkait wilayah dan objek penilaian; dan 3) Perumusan indikator dan analisis dalam
pelaksanaan penilaian
pelaksanaan KKPR. b) Tahap Pelaksanaan: 1)
Pengumpulan dokumen KKPR serta dokumen pernyataan mandiri pelaku UMK yang diterbitkan di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
2)
Pemetaan sebaran dokumen KKPR dan dokumen pernyataan mandiri pelaku UMK di wilayah penilaian;
3)
Analisis pemrioritasan objek penilaian dilihat dari nilai strategis, kepentingan nasional dan lainnnya;
4)
Koordinasi awal dengan pemerintah daerah mengenai lokasi dan objek penilaian;
5)
Menentukan dan menetapkan sekurang-kurangnya 100 (seratus) objek penilaian berdasarkan hasil analisis dan koordinasi dengan pemerintah daerah;
4
6)
Pemantauan yang berbasis peta rencana struktur ruang dan pola ruang menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) dengan skala yang disesuaikan dengan skala RTR; dan
7)
Survey lapangan untuk pengumpulan data primer dan konsultasi dengan perangkat daerah terkait ke lokasi yang tersebar di wilayah penilaian
berdasarkan
hasil
analisis
pemrioritasan
sekurang-
kurangnya selama 7 hari di setiap wilayah oleh 3 orang; 8)
Pengolahan data dan Informasi a. Data dan informasi hasil survey lapangan dianalisis dan dilakukan penilaian dengan melihat kesesuaian kegiatan di lapangan atau dokumen pendukung berdasarkan muatan: i) dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan; ii) pernyataan mandiri pelaku UMK. b. Hasil penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK dapat dilengkapi dengan analisis dampak negatif yang ditimbulkan dengan penyusunan
kajian
dampak,
risiko,
dan
nilai
tambah
dari
pemanfaatan ruang. Penilaian dampak negatif paling sedikit memuat: i) besarnya jumlah manusia dan luas wilayah persebaran dampak; ii)
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
iii) sifat kumulatif dampak; iv) rekomendasi pengurangan dampak negatif; v)
jangka waktu pelaksanaan rekomendasi;
vi) ada atau tidaknya nilai tambah akibat pemanfaatan ruang; dan vii) peniadaan eksternalitas negatif akibat pemanfaatan ruang. c. Penilaian pemenuhan prosedur perolehan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat dilakukan apabila : i)
hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdapat ketidakpatuhan
ii)
hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR terdapat kepatuhan namun menimbulkan dampak negatif
Penilaian pemenuhan prosedur dilakukan terhadap kesesuaian dokumen teknis dengan tahapan pelaksanaan pembangunan di lapangan 5
9)
Menyusun hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR dan hasil penilaian pernyataan pelaku UMK yang dituang dalam bentuk tekstual dan spasial dalam Berita Acara untuk kemudian dibahas dalam forum penataan ruang.
10) Rapat Pembahasan Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK. a. Menyelenggarakan FGD/rapat secara daring (online) sekurangkurangnya 5 (lima) kali dengan 2 orang narasumber yang berasal dari unsur akademisi perguruan tinggi, perangkat daerah terkait, dan/atau Kepala Subdirektorat pada Kementerian/Lembaga teknis terkait yang setara dengan eselon 3. Target FGD diantaranya dalam rangka koordinasi dan konfirmasi hasil observasi lapangan, penyusunan hasil penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri pelaku UMK, penyampaian hasil penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri pelaku UMK, dll. b. FGD daerah dilakukan dalam rangka penyusunan hasil penilaian KKPR di daerah. Target FGD adalah pelaksanaan penyusunan penilaian KKPR. Pembahasan dilakukan 1 (satu) hari fullday meeting dengan target 30 orang peserta dan 2 orang narasumber serta dipandu oleh 1 orang moderator, dengan rincian sebagai berikut: - Peserta
: Kepala Bidang/Kepala Subdirektorat/JFT/yang mewakili pada Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah
ATR/BPN
Provinsi,
Provinsi/Kabupaten/Kota, Umum
dan
Penataan
Dinas Ruang
BAPPEDA Pekerjaan (PUPR)
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, perwakilan asosiasi profesi dan akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat dll. - Narasumber : Akademisi
Perguruan
Tinggi
dan/atau
Perwakilan Perangkat Daerah terkait sekurangkurangnya setara eselon 3. - Moderator
: Akademisi Perguruan Tinggi atau perwakilan perangkat daerah terkait sekurang-kurangnya setara eselon 4.
Hasil pembahasan dituliskan dalam Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat. 6
c. FGD Pusat dilakukan dalam rangka Perumusan dan Penetapan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR. FGD dilakukan sekurangkurangnya sebanyak 2 (dua) kali selama 1 (satu) hari fullday meeting dengan target 20 orang peserta dan 2 orang narasumber serta dipandu oleh 1 orang moderator, dengan rincian sebagai berikut: - Peserta
: Kepala Bidang/Kepala Subdirektorat/JFT/yang mewakili pada Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah
ATR/BPN
Provinsi,
Provinsi/Kabupaten/Kota, Umum
dan
Penataan
Dinas Ruang
BAPPEDA Pekerjaan (PUPR)
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, perwakilan asosiasi profesi dan akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat dll. - Narasumber : Akademisi Perguruan Tinggi dan/atau Kepala Subdirektorat
pada
Kementerian/Lembaga
teknis terkait. - Moderator
: Akademisi
Perguruan
Tinggi
sekurang-
kurangnya setara eselon 4. Hasil pembahasan dituliskan dalam Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat. d. Pembahasan Laporan di pusat dilakukan sebanyak 3 (kali) untuk mendiskusikan muatan dalam laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir. Pembahasan dilakukan 1 (satu) hari fullday meeting dengan target 15 orang peserta yang terdiri atas Kepala Subdirektorat/JFT/yang mewakili. Keterangan : rincian lingkup kegiatan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan dinamika pelaksanaan kegiatan. 2. Lingkup Lokasi Kegiatan Kegiatan Penilaian Pelaksanaan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan pada seluruh provinsi di Pulau Sumatera yang merupakan kabupaten/kota prioritas dan kawasan perkotaan/metropolitan dengan rincian lokasi kegiatan sebagai berikut: a. Rapat Koordinasi di Pusat : DKI Jakarta 7
b. Survei Lapangan
: Provinsi Sumut, Sumbar, Sumsel, Babel dan Lampung
c. Rapat Koordinasi Daerah : Provinsi Sumbar dan Lampung d. Pembahasan Laporan
: DKI Jakarta
F. METODOLOGI Metodologi pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam pekerjaan ini meliputi : 1. Metode literature study diawali dengan melakukan pengumpulan data peraturan
perundang-undangan
terkait
penataan
ruang,
kemudian
mengumpulkan bahan-bahan referensi maupun teori tentang penataan ruang, pengembangan wilayah, kawasan ekonomi khusus, kawasan strategis nasional. Hal ini dilakukan agar benar-benar diketahui secara empiris dan akademis permasalahan utama yang terjadi dan bagaimana tahapan-tahapan penanganannya, serta pemilihan alternatif-alternatif kebijakan yang tepat. 2. Metode
stakeholders
approach,
yaitu
dengan
melakukan
pendekatan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan pemanfaatan ruang. Pendekatan ini dilakukan antara lain dengan melakukan FGD/konsinyasi di daerah dan di pusat. 3. Survei atau pengumpulan data, dilakukan untuk mendapatkan pemahaman kondisi fisik, lingkungan dan sosial budaya; melakukan identifikasi guna lahan; melakukan identifikasi kegiatan pemanfaatan ruang (kegiatan utama dan kegiatan pelengkap); melakukan identifikasi persoalan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap guna lahan; mengidentifikasi intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan; serta melakukan validasi terhadap hasil yang telah di dapat melalui studi literatur. G. KELUARAN Keluaran dari kegiatan ini adalah: 1. Laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam bentuk berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial; 2. Hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan
melalui
Keputusan
Menteri
atau
melalui
pendelegasian
kewenangan; 3. Sebaran KKPR di Pulau Sumatera; 4. Identifikasi daerah konsentrasi KKPR di Pulau Sumatera; 8
5. Video profil kegiatan dalam bentuk format resolusi tinggi. H. MANFAAT Manfaat kegiatan ini adalah untuk menjamin perwujudan tata ruang sesuai dengan rencana
tata
ruang
melalui
penilaian
pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di Pulau Sumatera. I.
PELAKSANA
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli, dengan perincian sebagai berikut: TABEL I.1 KEBUTUHAN TENAGA AHLI No. 1.
Tenaga Ahli Team Leader Ahli Perencanaan
Kualifikasi ● ●
Wilayah & Kota ●
2
Ahli GIS
● ●
●
3.
Ahli
● ●
Arsitektur
●
4
Asisten GIS
Ahli
● ●
Jumlah Orang Bulan
Minimal S1 di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota. Memiliki pengalaman profesional di bidang tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang minimal 5 (lima) tahun Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Muda di bidang PWK.
1 (satu) orang
Minimal S1 di bidang Geografi/Geodesi. Memiliki pengalaman profesional di bidang pemetaan, tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) tahun Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Muda di bidang Geodesi/Geografi.
1 (satu) orang
Minimal S1 di bidang Arsitektur Memiliki pengalaman profesional di bidang arsitektur kota/urban design, tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang minimal 3 (tiga) tahun Memiliki Sertifikat Keahlian minimal Ahli Muda di bidang Arsitektur.
1 (satu) orang
Minimal S1 di bidang Geografi/Geodesi Memiliki pengalaman profesional di bidang pemetaan, tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang minimal 1 (satu) tahun
1 (satu) orang
selama 7 (tujuh) bulan
selama 6 (enam) bulan
selama 4 (empat) bulan
selama 6 (enam) bulan
9
5
Surveyor
● ●
Minimal S1 di bidang Geografi/Geodesi. Memiliki pengalaman profesional di bidang pengukuran, survey pemetaan, tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang minimal 1 (satu) tahun
3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan ini memerlukan waktu 7 (tujuh) bulan kalender pada tahun anggaran 2022, sejak proses persiapan, pelaksanaan sampai evaluasi, dan penyusunan laporan. K. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. L. SUMBER PENDANAAN Pekerjaan ini dilaksanakan secara kontraktual dan dibiayai dari APBN pada DIPA Satuan Kerja Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Tahun Anggaran 2022.
M. PELAPORAN Pelaporan dan kelengkapan yang harus diserahkan sesuai dengan pentahapannya adalah: 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah SPMK dan dibuat sebanyak 1 (satu) eksemplar, dengan isi minimal sebagai berikut: latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi pelaksanaan kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, rencana kerja, hasil kajian literatur, dan konsep awal kegiatan. Laporan ini merupakan acuan dan pengendali kegiatan secara keseluruhan. 2. Laporan Antara Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah SPMK, dengan isi minimal sebagai berikut: hasil survei dan pengumpulan data, hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penilaian, hasil analisis penentuan objek penilaian, dan hasil penilaian sekurang-kurangnya
10
sebanyak 80% dari target objek penilaian. Laporan antara diserahkan sebanyak 1 (satu) eksemplar. 3. Laporan Akhir Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan setelah SPMK, dengan isi mencakup keseluruhan hasil tinjauan peraturan perundangundangan, hasil kegiatan, hasil kajian, hasil analisis, dan hasil pembahasan perumusan hasil penilaian hingga dokumentasi penetapan hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK. Laporan Akhir dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar. 4. Ringkasan Eksekutif Ringkasan Eksekutif diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan setelah SPMK, berisi ringkasan/wrap up hasil pelaksanaan kegiatan dan keluaran dari kegiatan ini. Ringkasan eksekutif disusun dalam bentuk: a) Buku eksklusif dibuat dalam format ukuran A5 yang dicetak sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar; b) Video dibuat dalam format aspek rasio 16:9 dengan spesifikasi minimal HD ukuran 1280x720 pixels, frame rate 30fps dan disimpan dalam bentuk file .MP4 atau yang kompatibel dengan banyak media. 5. Eksternal Harddisk Softcopy seluruh data dan informasi pelaksanaan kegiatan dimuat dalam Eksternal Harddisk sebanyak 1 (satu) buah dengan kapasitas minimal sebesar 1 TB. Muatan eksternal harddisk meliputi: 1.
Laporan kegiatan terdiri atas laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, dan ringkasan eksekutif;
2.
Dokumentasi kegiatan dalam bentuk video, foto, serta dokumentasi drone/UAV;
3.
Seluruh data dan informasi hasil survei primer dan sekunder.
11
N. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KELUARAN Seluruh kepemilikan data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam KAK ini diserahkan kepada organisasi pengguna jasa yakni Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang setelah mendapat persetujuan kelengkapan dari Tim yang ditunjuk dalam pekerjaan ini. Jakarta, 01 Maret 2022 Pejabat Pembuat Komitmen Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Yunianto Rahadi Utomo, S.T., M.M. NIP. 197806122006041007
12