Pentingnya RTR Pulau Sumatera  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENTINGNYA RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA Oleh: DR. Ir. Budi Situmorang, MURP Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional



Sumber Gambar: foto.news.viva.com



Disampaikan dalam: Sosialisasi Perpres RI No. 13 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Sumatera Padang, 16 April 2014



DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM



LATAR BELAKANG



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera  Amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan adalah rencana rinci (Pasal 14 ayat 3) yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional (Pasal 14 ayat 4) RTRWN (yaitu: Sistem Nasional) untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional apabila rencana umum tata ruang memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan (Pasal 14 ayat 5).



 Sistem Nasional dalam RTRWN meliputi: • Sistem perkotaan nasional (PKN, PKW, dan PKSN) • Sistem transportasi nasional (Jalan, Kereta Api, ASDP, Pelabuhan, Bandara) • Sistem infrastruktur wilayah lainnya (Energi, Telekomunikasi, Sumberdaya Air) • Kawasan Lindung • Kawasan Budidaya Strategis Nasional (Kawasan Andalan)  Sebagai Penjabaran RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan menjabarkan struktur dan pola ruang nasional (sistem nasional) ke dalam perspektif ruang pulau dengan skala yang lebih rinci, sesuai karakteristiknya.  Sebagai Perangkat Operasional, RTR Pulau/Kepulauan merupakan jembatan (bridging) antara tahapan perencanaan (RTRWN) dengan tahapan pemanfaatan ruang nasional, sehingga RTR Pulau merumuskan kebijakan dan strategi operasionalisasi sistem nasional, yang menjadi dasar penyusunan program sektoral dan pelaksana pembangunan (Pasal 34 ayat 1).



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera



LATAR BELAKANG



 PP. No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN • Pasal 123 ayat 1,  Untuk operasionalisasi RTRWN, disusun rencana rinci tata ruang Pulau/Kepulauan.  Rencana tata ruang pulau/kepulauan ditetapkan dengan Peraturan Presiden



 PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 4 ayat 1, menetapkan bahwa Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan rencana tata ruang Pulau/Kepulauan.  Perpres No. 32 Tahun 2010 tentang Masterplan Percepatan Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia. • Kegiatan ekonomi utama Pulau Sumatera sebagai Sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional berbasis:  perkebunan sawit dan karet  pertambangan Batubara  Industri galangan kapal 



RPJMN (2010-2014) Substansi dalam dalam RPJMN khususnya Buku III, perencanaan berbasis isu/sektoral disusun atas dasar perencanaan berdimensi kewilayahan atau pulau-pulau besar (Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua)



LATAR BELAKANG



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Dinamika pembangunan Pulau Sumatera memerlukan kebijakan dan strategi operasionalisasi sistem nasional, diantaranya:  Perkembangan areal perkebunan kelapa sawit, karet, dan kopi yang masif mulai dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Lampung yang luasnya mencapai 8,1 juta hektar dan menjadi unggulan nasional  Laju deforestasi mencapai 269.100 ha/tahun, mengancam keberadaan ekosistem Pulau Sumatera (saat ini hutan di Pulau Sumatera ± 13 juta ha atau 30% dari luas pulau).  Perkembangan wilayah baik permukiman dan budidaya telah memanfaatkan kawasan yang rentan terhadap bencana, yaitu: gunung api, (bagian Tengah), gempa bumi (bagian Tengah dan pesisir Barat), serta tsunami (pesisir Barat).  Perkembangan lalu lintas penumpang, jasa, dan produk perkebunan dan pertambangan yang semakin intensif antarprovinsi dan antar pusat kegiatan ekonomi belum terintegrasi dengan perkembangan wilayah dan infrastruktur di pantai Barat, bagian Tengah, serta pantai Timur Sumatera.  Letak geografis Pulau Sumatera, seluruh wilayah pantai Timur sebagai daerah potensi migas yang langsung menghadapi Selat Malaka sebagai jalur perdagangan teramai di dunia, serta pantai Barat yang menghadapi laut lepas dengan potensi perikanan dan kelautan belum termanfaatkan secara optimal



Diperlukan upaya kebijakan dan strategi operasionalisasi sistem nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah yang dirumuskan dalam RTR Pulau Sumatera.



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Alasan NORMATIF 1. Pasal 14 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Rencana rinci tata ruang disusun apabila: a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau b. rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.  Dalam hal RTRW Nasional belum dpt dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang?  Penetapan Sistem Nasional (RTRWN) yg bersifat Makro, Standar (Seragam) dan berlaku Umum  perlu menjawab Kondisi/Tantangan Pengembangan Spesifik Wilayah.  Kondisi spesifik Wilayah diindikasikan dengan Kesatuan Ekosistem  BIOREGION  Pulau/ Kepulauan (7 pulau/kepulauan), dan dgn skala ketelitian Sistem Nasional 1:500.000 (2 kali lebih rinci dari RTRWN)



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Alasan NORMATIF 2. Untuk mengoperasionalkan RTRWN sebagaimana dimaksud dalam poin 1b diatas makan disusun Rencana Tata ruang Pulau, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN. “Untuk operasionalisasi RTRWN, disusun rencana rinci tata ruang yang meliputi: a. rencana tata ruang pulau/kepulauan; dan b. rencana tata ruang kawasan strategis nasional.”



3. Pemberian judul untuk masing-masing rencana tata ruang disesuaikan sebagaimana tersebut dalam Pasal 123 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN. “Rencana tata ruang pulau/kepulauan disusun untuk wilayah Pulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Alasan KOORDINASI 1. UU 25 tahun 2004 ttg SPPN yang menegaskan keberadaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) se-pulau/kepulauan yg dilakukan setiap tahun anggaran, RTR Pulau/Kepulauan, merupakan Alat atau Dokumen Koordinasi Perencanaan Program Pembangunan Lintas Provinsi dan Strategis Nasional. 2. UU 17 Tahun 2007 ttg RPJPN dan Perpres 5 tahun 2010 RPJMN yang menegaskan keberadaan Dokumen perencanaan program pembangunan nasional berbasis kewilayahan untuk ke-7 pulau/kepulauan, RTR Pulau merupakan kerangka spasial (spatial framework) dari dokumen pembangunan tersebut. 3. Fakta pemerintah provinsi-provinsi se-pulau/kepulauan (Sumatera, Jawa Bali, Kalimantan, SUMATERA), yang telah membentuk Badan Kerjasama Pembangunan Regional se-pulau/kepulauan untuk menjalin “aliansi strategis” mempercepat perwujudan pembangunan pulau, dan sekaligus menjadi “kemitraan srategis” dengan Pemerintah, RTR Pulau telah menjadi dokumen bersama untuk kordinasi antar pemerintah provinsi-provinsi maupun dengan Pemerintah.



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Alasan SUBSTANTIF Sesuai kondisi objektif dan karakteristik spesifik wilayah, RTR Pulau/kepulauan disusun berdasarkan: 1. Bioregion (DAS), yg merupakan kerangka daya dukung dan daya tampung pulau/kepulauan. (Biregion: Kesuatuan wilayah (daratan, laut dan udara) geografi yg mendukung proses ekologi penting (rantai makanan, perpindahan, dan sirkulasi air) bagi keberadaan manusia & biodiversity, habitat dan ekosistemnya sehingga memungkinkan terjaminnya setiap elemen diatas utk tetap eksis) 2. Keseragaman kondisi atau tantangan yang dihadapi, antara lain: keberadaan kawasan budidaya yang dikendalikan (sinergisitas pertumbuhan ekonomi dengan lingkungan hidup), dan kawasan budidaya yang didorong perkembangannya (akselerasi pertumbuhan ekonomi). 3. Keberadaan keterkaitan antarwilayah yang berdasarkan kedekatan wilayah baik jarak geografis maupun aksesibilitas/prasarana dan sarana, atau intensitas aktifitas ekonomi (bisnis) maupun sosial (kependudukan)



Alasan Pentingnya Penyusunan RTR Pulau Sumatera Alasan ADMINISTRASI PEMBANGUNAN Untuk efektif sebagai perangkat operasional, RTR Pulau/kepulauan harus pula didasarkan pada aspek administrasi pembangunan provinsi, terutama keberadaan Gubernur dalam operasionalisasi pembangunan pulau dan nasional (wakil Pusat di provinsi/daerah).



ISU STRATEGIK PULAU



ISU STRATEGIS/TANTANGAN Kontribusi Ekonomi Pulau Sumatera 19,2% thd PDB Nas, dgn Laju 6,35%/thn; 23,78% ekspor Nas: Produsen utama Kelapa Sawit Nasional (78 %)-Indonesia produsen no.1 Dunia; Produsen utama Karet Nasional (73 %), dan Produsen utama Kopi Nasional (72 %) (kem. Pertanian, 2008).



ARAH PENGEMBANGAN YANG DIINGINKAN



1



1



2



2



Kaya potensi Perikanan (Perikanan Tangkap 28 % produksi nasional, Perikanan Budidaya 16 % produksi nasional), namun masih mentah (Kem. Kelautan 2007)



Pusat Nasional Utama Pengembangan Klaster Industri dan Jasa Perkebunan (Kelapa Sawit, karet, dan Kopi) berbasis bisnis global.



Kaya potensi Pertambangan Mineral. Batubara, Panas Bumi dan Migas, namun belum didukung industri pengolahan yg memberi nilai tambah lebih (ekspor mentah)



3



Kebutuhan energi listrik sebesar 10.029 MW dengan tingkat elekterifikasi masih rendah (±60%), kebutuhan energi listrik 20 tahun kedepan diprediksi sebesar 21.769 MW (RUKN, 2008).



4



3 4



Pusat Pengembangan Industri Pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan yang berdaya saing global dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya. Pusat Industri Pengolahan Pertambangan Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Migas



Kemandirian dan Lumbung energi berbasis kekayaan SDA dan energi baru terbaharukan.



ARAH PENGEMBANGAN YANG DIINGINKAN



ISU STRATEGIK PULAU



ISU STRATEGIS/TANTANGAN



5 6



5 6



Besarnya produksi pertanian pangan (padi) terhadap nasional (23 %, thn 2009) Produksi Padi Sawah pada Tahun 2009 sebesar 14,696,457.00 Ton.



7



Laju Deforestasi 269.100 ha/tahun mengancam Luas Tutupan Hutan Eksisting P. Sumatera saat ini yg tinggal hanya ± 13 juta ha (30 %), tapi yg rusak 48%, akibat perubahan menjadi perkebunan (terus menuju kritis).



7



Pelestarian kaw berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tetap paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari luas Pulau Sumatera yang sesuai dengan kondisi ekosistemnya.



8



Ancaman degradasi ekosistem unik Sumatera, antara lain: ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati Sumatera akibat pengembangan perkebunan dan permukiman



8



Pusat pelestarian dan pengembangan ekosistem dan keanekaragaman hayati (flora dan fauna) Hutan tropis basah yang bersinergis dengan pengembangan ekonomi masyarakat dan pulau



Memiliki potensi wisata Alam (Danau Toba, Maninjau, Pantai Babel, Kep Riau, dan cagar budaya bersejarah,al:Istana Maimoon makam batu dan permukiman tradisionil Tomok Istana Siak, Istana Pagaruyung, Situs Kerajaan Sriwijaya, Candi Muara Takus, Candi Muaro Jambi, Benteng Marlboruogh



Swasembada dan Lumbung Pangan Nasional untuk pemenuhan skala kebutuhan pulau dan antarpulau.



Pengembangan pusat pariwisata berbasis keterkaitan (Paket) Alam, Cagar Budaya, dan MICE berskala internasional.



ARAH PENGEMBANGAN YANG DIINGINKAN



ISU STRATEGIK PULAU



ISU STRATEGIS/TANTANGAN



9



Sumatera dilintasi “Ring of fire”: Bagian Tengah (dari Utara ke Selatan) merupakan jajaran gunung api yg rawan bencana dan longsor, Pantai Barat dan Pulau-pulau kecil rawan gempa bumi/tsunami



10



Kesenjangan perkembangan wilayah (79%:21 % ) antara Pantai Timur dengan Pantai Barat semakin melebar, padahal potensi Pantai Barat relatif belum dimanfaatkan



9



Pengendalian pertumbuhan kawasan perkotaan dan Rawan Bencana berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.



10



Pengembangan Pusat-pusat Pertumbuhan Baru yang selektif di Pantai Barat Pulau Sumatera berbasis keunggulan Sumberdaya Alam dan sektor pariwisata.



11



Wilayah perbatasan negara sepanjang Selat Malaka dan Laut China Selatan merupakan wilayah hinterland, miskin/belum berkembang dan terdiri dari pulau-pulau dan pesisir



11



Kawasan perbatasan negara dengan harmonisasi prinsip kesejahteraan, pertahanan & keamanan, dan lingkungan, merupakan beranda depan dan pintu gerbang negara



12



Aksesibilitas antarwilayah lemah: ke/dari pulau-pulau kecil Pantai Barat, Kep Riau, dan Bangka Belitung, antara Pantai Barat dengan Pantai Timur, melewati wilayah Pengunungan Bukit Barisan.



12



Pengembangan aksesibilitasi infrastruktur transportasi antarmoda antarwilayah dan/atau infrastruktur telekomunikasi untuk membuka isolasi wilayah maupun daya saing.



Kedudukan RTR Pulau Sumatera terhadap RPJPN, RPJMN, serta RTRW Prov/Kabupaten/Kota



Harus Memperhatikan Pasal 19 UUPR



• RTRWN • RTR PULAU SUMATERA • RTR KAWASAN STRATEGIS NASIONAL



Menjadi Acuan Pasal 22 ayat (1) huruf a UUPR Pasal 25 ayat (1) huruf a UUPR • RTRW PROVINSI • RTRW KAB/KOTA



RPJPN



RPJMN



(2005-2025)



(2010-2014)



Menjadi Pedoman Pasal 20 ayat (2) UUPR Menjadi Pedoman Pasal 20 ayat (2) UUPR



Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera



PERAN



Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera



Pasal 3



FUNGSI



Pasal 4



1. 2.



3. 4. 5.



penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera; perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera; penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.



TUJUAN PENATAAN RUANG PULAU KEBIJAKAN, & STRATEGI PENATAAN RUANG RENCANA STRUKTUR & POLA RUANG PULAU STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN (SOP) STRUKTUR RUANG



 Sistem Perkotaan Nas  Sistem Jar Transportasi Nas  Sistem Jar Energi, Telekom, SDA



POLA RUANG



MUATAN



• Kaw Lindung Nas • Kaw Budidaya Nas



         



Fungsional Kaw Perkotaan Fungsional Jar. Jalan Nas Fungsional Jar ASDP Fungsional Pelabuhan Fungsional Bandar Udara Fungsional Jar. Energi Fungsional Jar Telekomunikasi Fungsional Wilayah Sungai Fungsional Kaw Lindung Nas. Fungsional Kaw budidaya dan Andalan



ARAHAN PEMANFAATAN RUANG: • Indikasi Program Utama 5 tahunan, Instansi Pelaksana, Sumber Pembiaya an ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KOORDINASI DAN PENGAWASAN PERAN MASYARAKAT



 Tujuan, Kebijakan dan Strategi:  Merupakan hasil penjabaran isu-isu strategik nasional yang ada di masing-masing pulau;  Merupakan hasil analisis kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam peraturan perundang undang (RTRWN, RPJPN/RPJMN, MP3EI, dan sektor/bidang terkait lainnya)  Rencana Struktur dan Pola Ruang:



 Rencana Struktur Ruang : Merupakan susunan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional yang dibangun.



MUATAN



 Rencana Pola Ruang : merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya



 Strategi Operasionalisasi Perwujudan adalah langkah–langkah pelaksanaan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang yang merupakan hasil penjabaran Tujuan, Kebijakan, dan strategi rencana tata ruang.  Arahan Pemanfaatan Ruang: berisikan Indikasi Program Utama 5 tahunan, Instansi Pelaksana, Sumber Pembiayaan dalam rangka perwujudan Struktur dan Pola Ruang



 Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berisikan indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional; arahan perizinan; arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan arahan sanksi



Status RTRW Provinsi di Pulau Sumatera Status 1 April 2014



NO



PROVINSI



STATUS



1



Aceh



Perda No. 19 Tahun 2013



2



Sumatera Utara



Persub Men. PU



3



Sumatera Barat



Perda No. 13 Tahun 2012



4



Riau



Persub Men. PU



5



Kep. Riau



Persub Men. PU



6



Sumatera Selatan



Persub Men. PU



7



Kep. Bangka Belitung



Perda No. 2 Tahun 2014



8



Bengkulu



Perda No. 2 Tahun 2012



9



Jambi



Perda No. 10 Tahun 2013



10



Lampung



Perda No. 1 Tahun 2010



Status RTRW Kabupaten di Pulau Sumatera -- Status 1 April 2014 NO.



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



PROVINSI



Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kep. Riau Sumatera Selatan Kep. Bangka Belitung Bengkulu Jambi Lampung



JUMLAH KABUPATEN 18 25 12 10 5 11 6 9 9 12



PERDA



7 4 11 0 5 10 2 8 7 11



PERSUB BKPRN REKOMGUB REVISI



11 21 1 10 0 1 4 1 2 1



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



Status RTRW Kota di Pulau Sumatera -- Status 1 April 2014 NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



PROVINSI Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kep. Riau Sumatera Selatan Kep. Bangka Belitung Bengkulu Jambi Lampung



JUMLAH KOTA 5 8 7 2 2 4 1 1 2 2



PERDA



PERSUB



3 5 7 0 0 3 1 1 2 2



2 3 0 2 2 1 0 0 0 0



BKPRN REKOMGUB 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



REVISI 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



HARAPAN SOSIALISASI







Tercapainya pemahaman oleh Pemerintah Daerah tentang muatan RTR Pulau Sumatera (Perpres No. 13 Tahun 2012).







Tercapainya pemahaman oleh Pemerintah Daerah tentang



arahan rencana tata ruang tingkat nasional yang harus dijabarkan ke dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. 



Tercapainya sinergitas rencana tata ruang Pulau Sumatera dengan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.



TERIMA KASIH



20