Kak Penyehatan Air Perpipaan Pam 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM PENYEHATAN AIR “ PERPIPAAN/ PAM “ A. PENDAHULUAN. Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembanguan. Air merupakan komponen lingkungan hidup penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, dimana untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air scara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis. Dalam Pemenkes No. 416 / MEN. KES/PER/IX/1990 yang dimaksud dengan air adalah air minum, air besih, air kolam renang, dan air pemandian umum. Inseksi sanitasi dilakukan untuk air minum dengan system jaringan perpipaan, depot air minum, air minum bukan jaringan perpipaan, apabila terjadi indikasi pencemaran dan dilakukan pada semua unit mulai dari unit air baku, unit produksi, unit distribusi dan unit pelayanan. Mutu air sangat perlu dilakukan pengelolaan dan pengendalian yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundangundangan. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam konisi alamiahnya. Di Puskesmas Medokan Ayu Surabaya menurut data jumlah penderita diare yang mempunyai kemungkinan penyebab utamanya karena air masih cukup tinggi Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air. Oleh karena itu upaya pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan peruntukannya tetap dalam kondisi alamiahnya, sehingga yang penting pada saat ini adalah melalui upaya pengamatan lapangan dan jika diperlukan pengambilan sampel, untuk kegiatan tersebut sangat diperlukan kerjasama antara program dan sektor terkait serta peran serta aktif masyarakat. Hygiene Inspeksi sanitasi sarana air minum adalah suatu upaya kesehatan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor – faktor yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran terhadap air minum dan sarana



yang digunakan untuk proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi air minum. B. LATAR BELAKANG Di Puskesmas Medokan Ayu terdiri atas 3 kelurahan jumlah sarana PAM sebagai berikut :



dengan



∑ ” PAM ” yang : Kelurahan



2013 ∑ Sarana



2014



∑ Pengguna



∑ Sarana



∑ Pengguna



2015 ∑ Sarana



∑ Pengguna



Medokan Ayu



2.549



11.648



3.736



13.388



6.184



20.842



Penjaringan Sari



3.144



14.582



4.609



16.761



5.052



18.496



Wonorejo



1.939



8.808



2.843



10.124



2.884



13.808



Dari tahun 2013 s/d 2015 kecenderungan jumlah PAM semakin meningkat yaitu pada Tahun 2013 berjumlah 7.632 dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 14.120 PAM, dari jumlah yang ada telah diambil contoh sampel ( jumlah yang disesuaikan dengan alokasi dari DKK ). Kecenderungan penduduk untuk mengkonsumsi air minum PAM semakin meningkat, oleh karena itu untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh buruk akibat yang berasal dari sarana pengolahan air minum PAM maka Dinas Kesehatan Kota Surabaya menetapkan program – program beberapa program penyehatan air minum yang salah satunya adalah penyehatan PAM. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air “ PAM “ yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan serta meningkatkan kualitas air 2. Tujuan Khusus a.



b.



Melindungi masyarakat dari keracunan dan kecelakaan akibat dari bahan baku air minum “ PAM “ yang tidak sesuai dengan persyaratan baku mutu Mencegah pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan dan baku mutu air minum “ PAM “ yang ada



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok a. Pembinaan sarana air minum “ PAM “ b. Pengawasan sarana air minum “ PAM “ 2. Rincian Kegiatan a. Pembinaan sarana air minum “ PAM “ 1) Inspeksi Sanitasi 2) Konseling 3) Intervensi b. Pengawasan sarana air minum “ PAM “ 1) Pengawasan Internal 2) Pengawasan Eksternal E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.



Pembinaan sarana air minum “ PAM “ a. Inspeksi Sanitasi Inspeksi Sanitasi air minum dengan sistem jaringan perpipaan adalah pengamatan secara langsung terhadap air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum dan didistribusikan melalui jaringan perpipaan kepada masyarakat / pelanggan oleh Perusahaan Daerah Air Minum “ PDAM “ dengan menggunakan cheklist sesuai PERMENKES No. 736



Tahun 2010, dimana dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Kader, pemilik sarana dan linsek b.



Konseling Konseling merupakan hubungan komunikasi antara tenaga kesehatan lingkungan dengan pasien / klien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah penyehatan air yang dihadapi dengan segala dampak yang dapat ditimbulkannnya



c.



Intervensi Intervensi merupakan tindakan penyehatan, pengamanan dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas sarana air minum dan bahan baku air minum yang sehat baik dari segi fisik, kimia, biologi maupun sosial.



2. Pengawasan sarana air minum “ PAM “ a.



Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan oleh pemilik sarana guna menjaga kualitas air minum “ PAM “



b.



Pengawasan Eksternal Pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang dengan melakukan pengambilan sampel secara berkala



F. SASARAN Seluruh sarana Perpipaan ( PAM ) yang ada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Adapun target dari kegiatan penyehatan air meliputi : 1. Akses air Minum “ PAM “ adalah 95 % KK yang mengakses air bersih pada tahun 2015 2. Pelaksanaan inspeksi Sarana Air Minum “ PAM “ sebesar 85 % dari jumlah sarana air minum “ PAM “ yang terdapat di wilayah kerja UPTD Puskesmas dalam satu tahun 3. Sarana air Minum “ PAM “ yang memenuhi syarat kesehatan 80 % dari jumlah sarana yang dilakukan inspeksi sanitasi



G. PERAN LINTAS SEKTOR & LINTAS PROGRAM 1. Peran Lintas Sektor Membantu melaksanakan penyehatan Air perpipaan “ PAM “ dengan cara : a. b. c.



Membantu kelancaran pelaksanaan Memantau hasil pemeriksaan sampling Menjaga dan menjamin pelaksanaan PHBS dan penerapan personal hygiene



2. Peran Lintas Program Membantu melaksanakan penyehatan Air perpipaan “ PAM “ dengan cara : a. b.



Memberikan penyuluhan Memberikan sosialisasi PHBS



H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



Jadwal Pelaksanaan program penyehatan air minum “ PAM “ dilaksanakan Sesuai Jadwal dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya : ( Terlampir ) I. SUMBER DANA Pada program penyehatan air minum Seluruh sarana Perpipaan ( PAM ) yang ada di wilayah kerja UPTD sumber dana yang dipergunakan sebagai berikut : No 1.



2.



Kegiatan Pembinaan Sarana Air Minum PAM Pengawasan Sarana Air Minum PAM



Sumber Dana APBD BOK √ √











Pelaksana Kegiatan Petugas Sanitarian



KET Sesuai dengan alokasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya



J. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi ketepatan jadwal pelaksanaan dilakukan setiap tribulan yang dilakukan oleh Penanggung jawab Program dimana akan dilakukan tindakan korektif jika terjadi ketidaktepatan jadwal pelaksanaan yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas.



K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan ini merupakan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan, yang pada dasarnya berisi tanggal pelaksanaan, tempat yang dituju, kendala yang dihadapi yang sekaligus merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan dilakukan setiap kali selesai melakukan kegiatan dan ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas dan Seksi Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Laporan ini diserahkan kepada Kepala UPTD Puskesmas dan Seksi Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota Surabaya setiap tanggal 5 bulan berikutnya



Surabaya,10 Februari 2016 Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Medokan Ayu



Penanggung Jawab



SURABAYA



drg. Siti Januarsih Nip. 19590101 198512 2 003



Piping Minovia Nip. 19771103 200701 2 010