22 0 105 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS RAWAT INAP KURIPAN
Jl. Simpang Abdurrahman Lubis RT VII No. 2 Rimbun Tulang Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala 70552 KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN JIWA UPT. PUSKESMAS RAWAT INAP KURIPAN I.
PENDAHULUAN Kesehatan jiwa adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan atau bagian integral dan merupakan unsure utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh. Kesehatan jiwa menurut UU No. 23 tahun 1996 tentang kesehatan jiwa sebagai suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan secara selaras dengan keadaan orang lain.
II.
LATAR BELAKANG Wilayah puskesmas rawat inap Kuripan terdiri dari 9 desa berikut ini merupakan cakupan penemuan dan penanganan kasus jiwa di Puskesmas rawat inap Kuripan tahun 2018 yaitu sebanyak 13 pasien jiwa. Dimana terdapat 2 orang ODGJ masih mengalami pasung.
III.
TUJUAN Umum: a. Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari kesehatan masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Rawat Inap Kuripan b. Meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa c. Meningkatkan
upaya
untuk
mencegah
gangguan
jiwa
terdeteksi
dan
tertanggulanginya masalah kesehatan secara komprehensif. Khusus: a. Terjadinya penurunan angka penderita gangguan kesehatan jiwa b. Terlaksananya program kesehatan jiwa sesuai standar c. Diketahuinya situasi IV.
SASARAN Pasien jiwa di wilayah kerja puskesmas rawat inap kuripan
1
V.
JADWAL PELAKSANAAN Target 1x/tahun
Kegiatan Membuat Rencana Usulan Kegiatan progam Kesehatan Jiwa
1orgx9desx3bl
Deteksi dini masalah kesehatan jiwa
2orgx9desax2bl
Sosialisasi dan penyuluhan
2orgx9desax2bl
Pendampingan penderita gangguan jiwa
10rgx9desax2bl
Pembinaan keluarga penderita jiwa
2orgx9desax2bl
Sweeping pencarian kasus bebas pasung penderita gangguan jiwa
12x/tahun VI.
Pencatatan dan Pelaporan
PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI Pencatatan dan pendokumentasiaan dilakukan setiap akhir bulan dan dilaporkan ke Dinkes Kab. Barito Kuala.
2