12 0 149 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGGAI UPTD PUSKESMAS SIMPONG Jl. Pulau Samosir No. 01 Telp/Fax. (0461) 22331 Email : [email protected] SULAWESI TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA PROGRAM KESEHATAN JIWA I.
Pendahuluan Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik, mental dan sosial dan tidak sekedar terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Defenisi sehat ini berlaku bagi
perorangan
maupun
penduduk
(Masyarakat).
Derajat
kesehatan
masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi yaitu lingkungan, perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan. Kesehatan
jiwa
adalah
suatu
kondisi
mental
sejahtera
yang
memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kehidupan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya, merasa nyaman bersama orang lain. Jadi kesehatan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Pelaksanaan kegiatan Program Kesehatan Jiwa dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Puskesmas Simpong yaitu menjadi pusat pelayanan yang bermutu, efektif, efisien, merata dan terjangkau bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar, meningkatkan kompetensi
sumber
daya
manusia
dan
meningkatkan
partisipasi
aktif
masyarakat serta sesuai dengan tata nilai Puskesmas Simpong yang telah ditetapkan yaitu Profesional, Responsif, Inovatif, Mudah dan Akuntabel. Program kesehatan jiwa masyarakat bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa yang ada di masyarakat, mencegah
timbulnya
berbagai
gangguan
jiwa,
menanggulangi
masalah
kesehatan jiwa, meminimalkan dampak masalah psikososial dan gangguan jiwa terhadap individu, keluarga dan masyarakat. II.
Latar Belakang Untuk dapat memberikan perawatan kesehatan jiwa yang optimal pada masyarakat, diperlukan informasi dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa. Selanjutnya dilakukan pembinaaan dengan melakukan konseling perindivudu melalui kegiatan homevisite sehingga dapat menegakkan diagnosa keperawatan yang tepat. Sehingga masyarakat mampu mengerti dan ikut berperan serta dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat. Perubahan
pesat
dari
masyarakat
agraris
ke
industri
beserta
dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa. Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu
dan
keluarganya,
baik
mental
maupun
materi.
Pengertian,
pengetahuan, stigma masyarakat terhadap penderita jiwa dianggap hina dan memalukan,
pemahaman
yang
masih
kurang
tentang
kesehatan
jiwa
diberbagai kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga. Program kesehatan jiwa di Puskesmas Simpong sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2012 sampai dengan sekarang, total penderita skizofrenia berjumlah 18 orang, psikosis berjumlah 5 orang, sampai saat ini pasien berobat jalan di Puskesmas Simpong dan Klinik Nurmedika. III.
Tujuan A. Tujuan Umum -
Meningkatkan derajat kesehatan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Simpong.
-
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa.
-
Meningkatkan upaya untuk mencegah gangguan jiwa terdeteksi dan tertanggulanginya masalah kesehatan jiwa secara komprehensif.
B. Tujuan Khusus 1. Terlaksananya tata laksana program kesehatan jiwa sesuai standar. 2. Diketahuinya situasi epidemiologi dan besarnya masalah penyakit gangguan
kesehatan
jiwa
di
masyarakatsehingga
dapat
dibuat
perencanaan dalam pencehagan maupun pengobatan disemua jenjang pelayanan. 3. Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayati dan melaksanakan hidup sehat jiwa melalui promosi program kesehatan jiwa yang terintegrasi. 4. Tersusunnya rencana pengendalian penyakit gangguan kesehatan jiwa masyarakat disuatu wilayah kerja yang meliputi target, kebutuhan sasaran dan pengelolaannya. 5. Terpaparnya deteksi dini gangguan jiwa kepada masyarakat sehangga mencegah beberapa gangguan jiwa ringnan tidak menuju ke arah gangguan jiwa berat. IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok Melakukan konseling kesehatan kejiwaaan pada pasien yang terdeteksi mengalami masalah gangguan kejiwaan b. Rincian Kegiatan -
Kunjungan Rumah Edukasi Keluarga Untuk Perawatan Dan Berobat Teratur Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
-
Deteksi Dini Faktor Resiko PTM Di Masyarakat
-
Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Di Masyarakat Dan Institusi/Instansi
-
Pelaksanaan Skrining Masalah Kesehatan Jiwa Di UKBM/Lembaga (Lapas, Panti, Pesantren, Sekolah)
V.
Sasaran Pasien, Keluarga, Kelompok dan Masyarakat.
VI. No 1.
2.
4.
5.
VII.
Jadwal Pelaksaanan Kegiatan Kegiatan
1
2
Kunjungan Rumah Edukasi Keluarga Untuk Perawatan Dan Berobat Teratur Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Deteksi Dini Faktor Resiko PTM Di Masyarakat Deteksi Dini Faktor Risiko PTM Di Masyarakat Dan Institusi/Instansi Pelaksanaan Skrining Masalah Kesehatan Jiwa Di UKBM/Lembaga (Lapas, Panti, Pesantren, Sekolah)
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Pencatatan dan Pelaporan 1. Pencatatan dilakukan pada aplikasi Simkeswa (Sistem Informasi Kesehatan Jiwa) 2. Selanjutnya
dilaporkan
ke
bagian
Program
Kesehatan
Jiwa
Dinas
Kesehatan Kabupaten Banggai. VIII.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi
pencatatan
Kabupaten Banggai.
dan
pelaporan
dilakukan
oleh
Dinas
Kesehatan