24 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS CARINGIN
Jl. Raya Legok Parung Panjang Desa Caringin, Kecamatan Legok Kab.Tangerang Banten Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KESEHATAN JIWA PUSKESMAS CARINGIN I. Pendahuluan Upaya Kesehatan jiwa adalah upaya yang meningkatkan kesehatan fisik, mental dan social individu berkembang secara optimal dan selaras dengan perkembangan orang lain. II. Latar Belakang Program kesehatan jiwa merupakan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan
masyarakat
dan
memberikan
kemudahan
kepada
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagai upaya mendukung pencapaian Indonesia bebas pasung. Jumlah pasien dengan gangguan jiwa yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Caringin. Puskesmas Caringin. Berdasarkan hal tersebut diatas maka disusunlah kerangka acuan kegiatan KESEHATAN JIWA tahun 2022 yang disusun berdasarkan RUK/RPK Puskesmas Caringin tahun 2022. Pelaksanaan kegiatan KESEHATAN JIWA dilaksanakan sesuai Visi Puskesmas Caringin yaitu Puskesmas Unggul, Modern, dan Mandiri serta sesuai dengan Tata Nilai dan budaya pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hokum sesuai dengan PMK no 42 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
III. Tujuan A. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan mental masyarakat dan mengurangi gangguan jiwa di masyarakat. B. Tujuan Khusus 1. Mendukung pelayanan kesehatan psikiatri 2. Meningkatkan
kemampuan
masyarakat
dan
keluarga
melalui
penyuluhan tentang kesehatan jiwa 3. Mengenali penderita yang memerlukan pelayanan kesehatan psikiatri 4. Member pertolongan pertama psikiatri, dengan memberikan pengobatan atau merujuk pasien ke RS jiwa.
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
. 1.
Kunjungan rumah pasien gangguan jiwa Memberikan konseling pasca perawatan RSJ
kepada pasien
keluarga ODGJ
dan
meberikan obat sesuai dosis 2.
Pemantauan dan kontroling status pengobatan pasien gangguan jiwa
Memberikan konseling kepada pasien
keluarga ODGJ
dan
meberikan obat sesuai dosis 3.
Pendataan pasien gangguan jiwa
Skrining pasien seusai dengan laporan yang diterima dan PISPK
dari
kader
V. Cara Melaksanakan Kegiatan No 1
Kegiatan
Pelaksana program
Lintas Program
Lintas Sektor
Pokok
KESEHATAN JIWA
Terkait
Terkait
Kunjunga n
rumah
Menyusun rencana
Bidan Desa
Mengkoordin
Ket Sumb
Kader ODGJ
ir Kader
er
Farmasi
ODGJ untuk
pembi
LP/LS
pemberian
ayaan
jiwa pasca Menentukan tempat
melakukan
BOK
perawata
dan waktu
kunjungan
n RSJ
pelaksanaan
rumah
pasien
kegiatan Kordinasi dengan
gangguan
Menyiapkan lembar Pemantau
balik untuk konseling
an
ke keluarga pasien
dan
kontroling Menyiapkan obat status psikotropika pengobata Membuat laporan n pasien kegiatan gangguan jiwa Pendataa n
pasien
gangguan jiwa
VI. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah seluruh ODGJ dan ODMK diwilayah kerja Puskesmas Caringin
VII. Jadwal Kegiatan 2022 No 1
Kegiatan
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
Kunjungan
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
rumah pasien gangguan jiwa pasca perawatan RSJ 2
Pemantaua n
dan
kontroling status pengobata n
pasien
gangguan jiwa 3
Pendataan pasien gangguan jiwa
.
VIII.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporannya
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap setelah selesai kegiatan / setiap bulan sesuai dengan jadwal kegiatan dengan pelaporan hasil yang dicapai pada kegiatan tersebut IX.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan
dengan
menggunakan
form,
Pelaporan
hasil
kegiatan
dilaporkan setiap bulan melalui aplikasi yaitu SIM KESWA setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Caringin
dr. Tita Maulita Sawitri NIP. 198001252010012006