Kak Superfisi Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS TEJA Jl. Raya Teja No. 101 Pamekasan 69317 Telp. ( 0324 ) 321168 Email : [email protected] KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERFISI



I. PENDAHULUAN Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta kuratif dan pemulihan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Tentunya dalam menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan perlu dukungan manajemen puskesmas sebagai pengontrol dan membimbing penyelenggaraan sebagaimana fungsi manajemen yaitu melaksanakan Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu kinerja. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien. Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-CheckAction (P-D-C-A)”. Dalam penyelenggaraannya, Puskesmas menselaraskan tujuan dan fungsi puskesmas yang dituang dalam visi dan misi puskesmas. Visi



: Terwujudnya Pelayanan Prima dab Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan di Kecamatan Pamekasan.



Misi



: 1. Menyelenggarakan Pelayanan Dasar yang Bermutu dan Terjangkau oleh Masyarakat. 2. Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan. 3. Mendorong Terwujudnya Kemandirian Kesehatan Keluarga dan Masyarakat untuk Hidup Sehat 4. Meningkatkan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Kualtas Lingkungan Dan Pemukiman Masyarakat.



II. LATAR BELAKANG Sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating, Controling) untuk mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan yang diharapkan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk dapat melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya. 1.



Dasar Hukum a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat



b.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



c.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas



2.



Gambaran Umum Supervisi adalah suatu proses pengarahan, bantuan dan pelatihan yang mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan bermutu, yang dilakukan dalam sebuah siklus yang berkesinambungan serta implementasinya menggunakan daftar tilik sebagai penilaian terhadap ukuran standar pelayanan Program PUSTU, Polindes dan Poskesdes yang bersifat terarah, sistematis, efektif, fasilitatif, dan berbasis data.



3.



Indikator Kegiatan Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan dan adanya perubahan ke arah peningkatan mutu layanan kepada pelaksana pelayanan kesehatan di Poskesdes dan pustu setelah diberikan informasi serta bimibingan teknis penyelanggaraan kesehatan di desa.



III. TUJUAN Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 1. Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan menilai kepatuhan terhadap standar. 2. Meningkatkan kinerja dan kemandirian tenaga kesehatan di puskesmas, poskesdes/polindes dan Pustu 3. Meningkatkan mutu secara keseluruhan IV.KEGIATAN Kegiatan ini berupa kunjungan supervisi mengkaji dan memberikan bimibingan. V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelaksanaan supervisi fasilitatif ini dilaksanakan dengan mengunjungi poskesdes/polindes dan pustu untuk ditilik kepatuhan petugas baik dalam menyiapkan dokumen berupa SOP pelayanan mamupun kepatuhan dan mempedomani SOP yang ada, dan jika dalam kegiatan supervise ditemui hal yang sesuai dengan prosedur maka akan diberikan bimbingan. VI.SASARAN 1.



Program KIA/KB



2.



Poskesdes/Polindes



3.



Pustu



VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan Supervisi Fasilitatif dimaksud akan dilaksanakan sesuai tabel di bawah ini:



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Hari/Tanggal



Tempat



Tim Pelaksana



Ket



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap 3 bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut IX. PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Kepala Puskesmas Soriutu dan jika diperlukan akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten sertiap tanggal 5 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap 3 bulan sekali sesuai dengan jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas Soriut.