14 0 280 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS SEMANGGANG Alamat : Jl. A. Yani Km. 60 Telp. 08115230150 Kec. Pangkalan Banteng 74183 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN TELEMEDICINE I. PENDAHULUAN Telemedicine adalah layanan kesehatan yang dilakukan dari jarak jauh(Telemedicine is health care carried out at a distance). Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data, termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh. Telemedicine adalah pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan medis jarak-jauh. Aplikasi telemedicine saat ini, menggunakan teknologi satelit untuk menyiarkan konsultasi antara fasilitas-fasilitas kesehatan di dua negara dan memakai peralatan. (Wikipedea)
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat kita pahami bahwa cakupan telemedicine cukup luas, meliputi penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk klinis, pendidikan dan pelayananadministrasi) jarak jauh, melalui transfer informasi (audio, video, grafik), dengan menggunakan perangkat-perangkat telekomunikasi (audio-video interaktif dua arah, komputer, dantelemetri) denganmelibatkan dokter, pasien dan pihak-pihak lain. Secara sederhana, telemedicine sesungguhnya telah diaplikasikan ketika terjadi diskusi antara dua dokter membicarakan masalah pasien lewat telepon. II. LATAR BELAKANG Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi juga semakin berkembang. Demikian juga teknologi di bidang kedokteran, salah satunya adalah telemedicine. Telemedicine dapat diartikan sebagai proses pengobatan (meliputi diagnosis dan terapi) dari jarak jauh. Proses tersebut menggunakan jaringan telekomunikasi sehingga dapat menghubungkan tempat yang satu dengan yang lain.
Telemedicine dapat digunakan untuk mengirimkan gambar, grafik dan data-data medis dari satu tempat ke tempat yang lain. Selain itu memungkinkan konsultasi secara
langsung seperti berada ditempat yang sama (van Bemmel, Musen, 1997; Coiera, 1997; Olver, 2001). Selain itu untuk daerah-daerah terpencil yang kurang atau tidak ada sarana pelayanan kesehatan, karena daerah tersebut sulit dijangkau.
Telemedicine dapat digunakan sebagai sarana konsultasi medis antara dokter dengan dokter, dokter dengan perawat, atau dokter dengan pasien melalui teknologi telekomunikasi. Hal tersebut berpotensi besar untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah yang tidak/kurang dapat dijangkau oleh sarana pelayanan kesehatan (Coiera, 1997; Manning, 1997; Okoromah, Afolabi, 2005). Telemedicine di bidang kedokteran dapat menunjang penyampaian informasi secara cepat. Teknologi ini dapat
membantu
dokter
dalam
proses pemeriksaan,
diagnosis,
dan
proses
penyembuhan penyakit, sehingga dapat meningkatkan jumlah pasien yang tertolong.
Untuk meningkatkan pelayanan mutu kepada pasien maka Puskesmas Semanggang menerapkan Pelayanan dengan menggunakan Sistym Telemedicine untuk pasien yang memerlukan konsultasi dengan Spesialis/ RS Pengampu yang telah ditunjuk sesuai dengan Systim Telemedicine yang ada di Rumah Sakit Rujukan.
III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum Untuk mempermudah pemberian pelayanan yang maksimal terhadap pasien yang membutuhkan konsultasi medis dengan dokter spesialis sesuai dengan diagnose penyakit yang di derita pasien.
B. Tujuan Khusus 1. Mendekatkan pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lanjut lewat konsultasi melalui tele yang telah ditunjuk. 2. Mempermudah akses dan mempercepat akses pelayanan kesehatan ke RS yang lebih kompeten sesuai dengan penyakit yang di derita pasien tanpa harus datang ke RS yang lebih jauh. 3. Meningkatkan kualitas mutu pelayanan dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal Puskesmas Semanggang terhadap pasien.
IV.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No
Kegiatan Pokok
1.
Menetapkan daya
Rincian Kegiatan sumber Mengadakan rapat UKP untuk menetapkan petugas
manusia
dalam yang melakukan Pelayanan telemedicine
melaksanakan
Membuat
Pelayanan Telemedicine
tentang Petugas Pelayanan Telemedicine
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Mengikuti pelatihan tentang Pelayanan Telemedicine Menetapkan jadwal yang bertugas di Pelayanan Telemedicine
2.
Menetapkan Prosedur
Standar Tim telemedicine yang di tunjuk mengadakan rapat Operasional untuk menetapkan SOP Pelayanan Telemedicine
Pelayanan Telemedicine
Membuat Surat Keputusan tentang SOP tentang Pelayanan Telemedicine
3.
Mendokumentasikan
Dokter yang memberi advice pelayanan Telemedicine
Pelayanan Telemedicine
mendokumentasikan ke dalam rekam medis Pasien Petugas pelayanan Telemedicine menyiapkan dan mengisi
Buku
Register
yang
ada
di
Ruang
Telemedicine Petugas Telemedicine menyimpan hasil Pelayanan Telemedicine ke dalam flasdisk 4
Memberikan
Jasa Administrasi
Pelayanan Telemedicine konsultasi
bertugas Pelayanan
untuk
menghitung
Telemedicine
yang
biaya telah
sesuai dengan Perjanjian dilakukan kerjasama
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN No Kegiatan Pokok Rincian Kegiatan 1.
Tele EKG dan USG
Melakukan pelayanan EKG/ USG sesuai dengan pasien yang telah di advice oleh dokter Rawat Jalan maupun Rawat Inap di Ruangan Telemedicine yang telah disiapkan Setelah dilakukan pemeriksaan EKG/ USG hasil akan di print dan dikonsultasikan lagi ke dokter yang telah
memberi advice Jika dilakukan tele maka hasil EKG/ USG akan dimasukkan ke flasdisk yang selanjutnya akan dilakukan konsultasi ke RSUD Sultan Imanuddin dan RS Hasan Sadikin Setelah hasil keluar dari RS Pengampu kurang lebih 1- 7 hari maka pasien akan di hubungi lewat telepon untuk datang ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut
VI.
SASARAN Sasaran Pelayanan Telemedicine adalah : 1. Semua Pasien yang memerlukan konsultasi dan yang perlu dilakukan pemeriksaan EKG/ USG 2. Semua Pasien yang bersedia untuk dilakukan konsultasi melelui Pelayanan Telemedicine
VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal Pelayanan Telemedicine (EKG) sesuai jam Pelayan Puskesmas yaitu : Jam 07.30 – 14.00 Wib Jadwal pelayanan telemedicine (USG) pada hari selasa dan Kamis yaitu : Jam 07.30 – 14.00 Wib
VIII. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine dilakukan oleh Kementrian Kesehatan, Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kewenangan masing – masing sesuai ketentuan perundang- undangan.
IX. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan direkap setiap bulannya dan dikirimkan melalui aplikasi Pelayanan Telemedicine. Dan Evaluasi Kegiatan langsung dievaluasi melalui PJ UKP. Selain itu terdapat : Buku Register dan Rekapitulasi data expertice
Semanggang, 25 September 2019 Mengetahui, Kepala Puskesmas Semanggang
dr. JHONFERI SIDABALOK
PJ UKP
DASIRIN S.Kep. Ns.