Kak Tfu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yanto
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SAMARINDA



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BANTUAS Jl. Al Hasnie RT.05 Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran (75253) Telp. 08115843319 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT FASILITAS UMUM (TFU)



1. PENDAHULUAN Upaya kesehatan lingkungan adalah pengendalian factor-faktor risiko lingkungan fisik, biologis, social yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan kesehatan dan daya tahan hidup manusia. Ruang lingkup yang luas terkait dengan media lingkungan air, udara, makanan, tanah dan limbah yang berada di tempat permukiman, tempat umum, tempat kerja, dan kawasan. Kondisi yang dinamis dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas memerlukan koordinasi dan kerja sama semua pihak . Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, seluruh karyawan berkomitmen memberikan pelayanan yang bermutu terhadap kesehatan masyrakat.



2. LATAR BELAKANG Tempat-tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang banyak atau masyarakat umum untuk melakukan kegiatan/aktivitas tertentu, yang berarti akan meningkatkan juga hubungan atau kontak antara orang yang satu dengan yang lain. Air merupakan senyawa kimia yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Fungsi air tidak dapat digantikan oleh senyawa lain. Penggunaan air yang utama dan vital adalah sebagai air minum. Karena sekitar 55%-60% berat badan orang dewasa terdiri dari air. Semakin meningkatnya kebutuhan air minum menyebabkan banyaknya penjualan air baik itu berupa air bersih atau air minum. Kondisi Tempat Fasillitas Umum (TFU) harus terus dipantau agar tetap memenuhi syarat kesehatan. Pada Tahun 2018 terhitung di Wilayah kerja Puskesmas Bantuas dari awal bulan januari sampai bulan desember terdapat 9 kasus DBD yang ditemukan terdiri dari 4 laki-laki dan 5 perempuan. Dalam upaya kewaspadaan dini dan



respon kejadian penyakit DBD tentunya perlu dilakukan pemeriksaan jentik berkala di Wilayah kerja Puskesmas Bantuas.



3. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Terwujudnya Tempat Fasillitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat pengguna terhindar dari gangguan kesehatan. 2. Tujuan Khusus a. Terlaksananya pembinaan dan pengawasan Tempat Fasillitas Umum (TFU) oleh petugas kesehatan sehingga dapat menjamin mutu kesehatan b. Diperoleh jumlah Tempat Fasillitas Umum yang memenuhi syarat hygiene sanitasinya 4. KEGIATAN POKOK DAN RICIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK



Persiapan kegiatan



Pelaksanaan kegiatan



Pencatatan dan tindak lanjut



5. CARA MELAKSAKAN KEGIATAN



RINCIAN KEGIATAN



A. Penjelasan umum dan perkenalan a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



B. Evaluasi awal pertemuan a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



C. Curah pendapat tentang materi pertemuan a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



D. Materi a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



E. Evaluasi hasil pertemuan a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



F. Kesimpulan a. Metode



:



b. Waktu



:



c. Alat bantu



:



6. SASARAN KEGIATAN Jumlah semua Tempat fasilitas Umum yang ada diwilayah kerja Puskesmas Bantuas 7. JADWAL KEGIATAN Pemantauan Jentik Berkala Tahun 2019 Mei 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10 11



12



13



14 15 16



17



8. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR NO



1



KEGIATAN



PERAN LINTAS



PERAN LINTAS



PROGRAM



SEKTOR



Inspeksi Kesehatan



Kepala atau Pemilik



Koordinasi dan



Lingkungan Tempat



Tempat Fasilitas



penyampaian keluhan



Fasilitas Umum



Umum



dan hambatan dalam



(TFU)



penyehatan Tempat fasilitas Umum



9. MONITORING DAN EVALUASI PELAKSAAN KEGIATAN A. Monitoring Untuk menjamin pelaksanaan Kelas Ibu Hamil berjalan dengan baik, berkualitas dan sesuai dengan rencana. Hal-hal yg dimonitor : a. Peserta ( jumlah peserta yang hadir, minat peserta, dan keaktifan) b. Sarana prasarana ( tempat dan fasilitas belajar) c. Fasilitator



(persiapan,



penyampaian



materi,



penggunaan



alat



bantu,



membangun suasana belajar aktif) d. Waktu (ketepatan waktu pelaksanaan dan keefektifan )



B. Evaluasi Dilaksanakan oleh pelaksana setelah melaksanakan kegiatan Tujuan : a. Agar masyarakat terhindar dari gangguan kesehatan b. Meningkatan Tempat Fasiltas Umum (TFU) yang memenuhi syarat c. Indikator keberhasilan



10. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN a. Pencatatan Pencatatan hasil pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir pelaksanaan oleh tenaga pelaksana program pada format yang telah disediakan. b. Pelaporan 1) Pelaporan dilakukan oleh tenaga kesling/pelaksana setiap



Isi laporan : - Waktu pelaksanaan - Jumlah peserta - Proses pertemuan - Masalah dan hasil capaian pelaksanaan - Hasil evaluasi



2) Laporan kegiatan program harus diserahkan pada minggu keempat setiap bulan kepada : - Penanggung jawab UKM ; sebagai bahan monitoring evaluasi - Pimpinan Puskemas ; diteruskan ke dinas kesehatan



c. Evaluasi kegiatan  Evaluasi kegiatan dilakukan setiap akhir tahun dan disampaikan pada minilok bulanan dan lintas sector.  Evaluasi kegiatan secara menyeluruh dilakukan pada akhir tahun pada minilok puskesmas dan lintas sector sebagai bahan untuk penyusunan RUK tahun berikutnya.  Evaluasi kegiatan menampilkan laporan pelaksanaan kegiatan program selama 1 tahun, meliputi hasil pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan selama 1 tahun dalam bentuk capaian penilaian kinerja.



Samarinda, 02 Mei 2019 Mengetahui, Kepala UPT Puskesmas



Penanggung jawab program



dr. Wawan Aprian Noor NIP 198404022011011003



Laliyanto, S.ST NIP. 198602102014031001