Ikl Tfu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ipung
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MADUKARA 1



Jln. Raya Madukara No. 02, Madukara , Telp : 0286- 5986581 Madukara Banjarnegara 53482 Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN TEMPAT FASILITAS UMUM A. PENDAHULUAN Tempat Fasilitas Umum (TFU) adalah suatu tempat dimana masyarakat umum dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria : 1. Diperuntukan untuk masyarakat umum 2. Mempunyai bangunan tetap / permanen 3. Ada aktifitas pengelola, pengunjung 4. Tersedia fasilitas sanitasi seperti penyediaan air bersih, tempat sampah, WC/Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah. B. LATAR BELAKANG Tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik. Untuk itu diperlukan upaya pengawasan dan pemeriksaan secara langsung terhadap faktor lingkungan dan sarana sanitasi melalui kegiatan inspeksi sanitasi. C. TUJUAN 1 Tujuan Umum Untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan resiko kesehatan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan TFU. 2 Tujuan Khusus : a) Mengetahui sehat tidaknya tempat fasilitas umum. b) Mengetahui kondisi sarana sanitasi yang dimiliki tempat fasilitas umum.



Kerangka Acuan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat-Tempat Umum



1



c) Mengukur prosentase tempat fasilitas umum yang memenuhi syarat kesehatan. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN N



KEGIATAN



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN



O 1



Persiapan



a. Menyiapkan surat tugas dan SPPD b. Menyiapkan formulir dan peralatan inspeksi kesehatan lingkungan untuk TFU.



2



Pelaksanaan



a. Petugas menuju TFU yang akan diperiksa Inspeksi sanitasi dilakukan dengan mengamati dan mengukur secara langsung kondisi lingkungan fisik dan sarana sanitasi. b. Memasukan hasil pengamatan dan pengukuran ke form pemeriksaan dan merekap scorenya.



3



Monitoring Evaluasi



a. Menganalisa hasil pengamatan sesuai score sehingga dapat diketahui sehat tidaknya TFU. b. Memberikan saran tindak lanjut pada pemilik/pengelola TFU.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan



inspeksi



kesehatan



lingkungan



untuk



tempat



fasilitas



umum



dilaksanakan dengan metode : 1. Kunjungan langsung ke sasaran. 2. Observasi / pengamatan 3. Pengukuran kondisi lingkungan fisik secara langsung. 4. Pemeriksaan sampel air dengan fotometer untuk parameter fe, Mn. F. SASARAN 



Institusi Pendidikan : SD, SLTP



 Pasar  Kantor  Masjid



Kerangka Acuan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat-Tempat Umum



2



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO



BULAN



KEGIATAN 1



1.



Persiapan



2.



Pelaksanaan



3



Evaluasi



2



3



4



5



V



V



V



V



6



7



8



9



10



11



12



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



H. SUMBER DANA DAN BIAYA PER KEGIATAN Sumber dana kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan untuk TFU dari dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas (BOK) dengan rincian sebagai berikut :



I.



Transport



: 1 keg x 38 kl x 2 org x Rp. 25.000



= Rp. 1.900.000



petugas



Jumlah



= Rp. 1.900.000



MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Monitoring evaluasi dilaksanakan tiap bulan dengan melihat ketepatan waktu, tempat dan sasaran kegiatan, dilakukan oleh pemegang program kesehatan lingkungan sebagai bahan pelaporan kepada PJ UKM dan Kepala Puskesmas.



J. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan kegiatan dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan, didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. Untuk mengetahui hasil kegiatan dan menetukan tindak lanjutnya dilakukan evaluasi kegiatan tiap 3 bulan.



Banjarnegara, 2 Februari 2022 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Madukara 1



Pelaksana PJ. UKM



Upaya Kesehatan Lingkungan



Kerangka Acuan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat-Tempat Umum



3



drg. Erna Sri Rejeki



Indarti, S.Tr.Keb



Sri Purwaningrum, S.Tr.KL



NIP. 19751023 200604 2 013



NIP. 19680802 199203 2 008



NIP. 19750531 200604 2 013



Kerangka Acuan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat-Tempat Umum



4