17 0 72 KB
LAPORAN HASIL KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) TEMPAT FASILITAS UMUM (TFU) DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS BULANGO TIMUR Tanggal, 2, 3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 13 Juni 2022
I.
DASAR a. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan T.A 2021 c. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bone Bolango. d. Surat Tugas Kepala Puskesmas Nomor 445 / PKM-BT /
/ VI / 2022
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Fasilitas Umum (TFU). II.
TUJUAN - Untuk mengawasi sarana sanitasi dasar tempat – tempat fasilitas umum secara berkala, yang dilakukan dengan menggunakan formulir inspeksi kesehatan lingkungan tempat – tempat umum dalam rangka pencegahan timbulnya
masalah
kesehatan
terutama
penyakit
–
penyakit
disebabkan oleh lingkungan.
III. PELAKSANA KEGIATAN Pengelola Kesehatan Lingkungan IV.
:
Sri Rahmi Yasin, S.KM
LOKASI DAN TANGGAL PELAKSANAAN Lokasi pelaksanaan dan tanggal pelaksaan yaitu :
Desa Bulotalangi
( 2 dan 3 Juni 2022 )
Desa Popodu
( 4 dan 13 Juni 2022 )
Desa Bulotalangi Barat
( 6 dan 7 Juni 2022 )
Desa Bulotalangi Timur
( 8 dan 9 Juni 2022 )
Desa Bulotalangi Timur
( 10 dan 11 Juni 2022 )
yang
V.
HASIL PELAKSANAAN Hasil Pelaksanaan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Fasilitas Umum (TFU) yaitu sebagai berikut : Tempat Fasilitas Umum Desa
Sarana
Tempat
Pendidikan
Ibadah
Tempat Pangkas
Pasar
Rambut
MS
TMS
MS
TMS
MS
TMS
MS
TMS
Bulotalangi
3
0
2
0
0
0
0
1
Bulotalangi Barat
2
0
1
0
1
0
0
0
Bulotalangi Timur
2
0
3
0
1
0
0
0
Toluwaya
1
0
2
0
1
0
0
0
Popodu
0
0
3
0
0
0
0
0
8
0
11
0
3
0
0
1
Jumlah
Tabel 1. Jumlah tempat fasilitas umum (TFU)
Berdasarkan jumlah tempat-tempat umum yang ditinjau terdapat beberapa tempat-tempat fasilitas umum yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan, salah satunya pasar. VI.
MASALAH Berdasarkan hasil pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan tempat fasilitas umum, di dapat masalah : 1. Memiliki sarana air bersih tapi sangat dekat dengan tempat pembuangan tinja 2. Memiliki jamban, tapi tampak kotor dan tidak terawatt 3. Tidak memiliki saluran pembuangan air limbah
VII. PEMECAHAN MASALAH Pemecahan masalah dari kegiatan Inspeksi kesehatan lingkungan tempat fasilitas umum yaitu perlu dilakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah untuk mengadakan fasilitas sanitasi. VIII. PENUTUP Demikian Laporan Hasil ini dibuat untuk menjadi Pertanggung jawaban Petugas dalam melaksanakan kegiatan dimaksud. Mengetahui, Kepala Puskesmas
Ersilawati Simon Abas, S.KM NIP. 19830708 201101 2 003
Penanggung Jawab
Sri Rahmi Yasin, S.KM NIP. 19930327 201903 2 006