19 0 110 KB
PEMERINTAH KOTA BOGOR DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS WARUNG JAMBU Jl. Gatot Kaca I No. 1 Kota Bogor, Telp. (0251) 8356415 email : [email protected] website : http://pkmwarungjambu.kotabogor.go.id/ KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (IKL) TEMPAT FASILITAS UMUM (TFU) PUSKESMAS WARUNG JAMBU TAHUN 2022
A. Pendahuluan Tempat Fasilitas Umum (TFU) adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul melakukan
kegiatan
Tempat Fasilitas
baik
Umum
secara
insidentil maupun terus menerus. Jadi
(TFU) adalah suatu usaha untuk mengawasi dan
mencegah kerugian akibat dari Tempat Fasilitas Umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat Fasilitas terjadinya
Umum
penularan penyakit,
(TFU) memiliki penularan
potensi
lingkungan
sebagai
ataupun
tempat
gangguan
kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik. Sarana dan Bangunan Umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan Lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis,psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna ,penghuni dan masyarakat sekitarnya,selain
itu
harus
memenuhi
persyaratan
dalam
pencegahan
terjadinya kecelakaan . Penyelenggaraan
sarana
dan
bangunan
umum
berada
di
luar
kewenangan Departemen Kesehatan ,namun sarana dan bangunan umum
tersebut harus meyaratan kesehatan .Hal ini telah diamanatkan pada UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
B. Latar Belakang Kondisi sanitasi di Puskesmas Warung Jambu tahun 2021 adalah cakupan rumah sehat 64 % dari target 80 %, dan cakupan jamban keluarga 82.8 % dari target 82,7%, cakupan sarana air bersih yaitu 88.3% dari target 99,4%. Cakupan Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat 44,3% dan Tempat Pengelolaan makanan (TPP) yang memenuhi syarat 12,3%. Dari hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Fasilitas Umum (TFU) masih adanya Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang belum memenuhi syarat yang perlu dilakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. Oleh karena itu Puskesmas Warung Jambu melalui program kesehatan lingkungan mengadakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Fasilitas Umum (TFU).
C. Tujuan 1. Tujuan Umum : Meningkatkan pengendalian faktor resiko penyakit dan kecelakaan pada sarana dan bangunan umum 2. Tujuan Khusus : a. Meningkatnya Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat b. Meningkatnya pengetahuan, kesadaran, kemampuan pengelola Tempat Fasilitas Umum (TFU). D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan No. 1
Kegiatan Pokok Inspeksi
Rincian Kegiatan
Kesehatan 1. Petugas menyiapkan Surat Tugas
Lingkungan (IKL) TFU
dan formulir IKL TFU 2. Petugas menentukan lokasi TFU yang akan diawasi/dipantau. Petugas
melakukan
IKL
dan
3. mencatat pada form IKL. Petugas menyampaikan hasil IKL 4. kepada pemilik/pengelola/TFU. Petugas
memberikan
5. saran/masukan
kepada
pemilik/pengelola/TFU. 6. Petugas menganalisa hasil IKL dan melakukan evaluasi dari hasil IKL.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Melakukan perencanaan IKL Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) 2. Melakukan IKL Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) 3. Melakukan evaluasi kegiatan IKL Tempat Pengelolaan Pangan (TPP F. Sasaran Tempat Fasiltas Umum (TFU) yaitu sekolah, puskesmas, sarana ibadah, perkantoran yang ada di wilayah Puskesmas Warung Jambu G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No.
Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jan
Feb
Ma
Apr
Mei
Ju n
Jul
Agt
Se p
Okt
No v
Des
r
1
Inspeksi
Kesehatan Lingkungan (IKL) TFU
H. Biaya Kegiatan Biaya bersumber dari BLUD sebesar Rp. 40.000,- dengan rincian : No 1
Kegiatan Inspeksi
Biaya
Kesehatan Foto copy formulir IKL :
Total Biaya Rp. 40.000,-
LIngkungan (IKL) TFU
200 lbr x Rp 200,- = Rp 40.000,-
I.
Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi dilakukan setiap bulan dan disampaikan pada Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas Warung Jambu dan pelaporan melalui e-Monev TFU.
J. Pencatatan Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan a.
Pencatatan 1. Buku Log Petugas 2. Format pelaporan Programer Kesling 3. Buku Bantu IKL
b.
Pelaporan Pelaporan kegiatan diberikan paling lambat 1 minggu setelah kegiatan kepada Kepala Puskesmas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada Bendahara BOK.
c.
Evaluasi Kegiatan -
Puskesmas Dilakukan setiap 1 bulan 1 kali di Puskesmas berupa kegiatan Lokakarya Bulanan Puskesmas.
-
Dinas Kesehatan Kota Bogor Dilakukan setiap 1 tahun sekali oleh Dinas Kesehatan Kota dengan melihat hasil dari laporan profil Kesling.
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini kami buat, semoga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Bogor, Kepala UPTD Puskesmas Warung Jambu
Januari 2022
Penanggung Jawab Kegiatan
dr. Megawati Sihombing
Cucu Ida Ridawati
NIP. 197603062011012002
NIP. 197602102005012009