Kap Ukk Jangkar 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JANGKAR Jln. Pelabuhan Jangkar No. 1 Telp 0338-452334 SITUBONDO 68372 Email [email protected]



KERANGKA ACUAN PROGRAM UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) TAHUN 2021 I.



PENDAHULUAN Memperhatikan pertemuan World Health Assembly ( WHA) ke 16 tahun 2007 yang menghasilkan strategi global kesehatan kerja bagi semua yang terhimpun dalam rancangan Aksi Global Kesehatan pekerja 2008 – 2017 (WHA) No.49.12 Aksi tersebut erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat dimana dikemukakan bahwa “ Kesehatan pekerja ditentukan tidak hanya oleh potensi bahaya di tempat kerja, tetapi juga oleh faktor sosial dan individu serta akses terhadap pelayanan kesehatan”. Sejalan dengan itu perlu ditingkatkan pula performa dan akses pelayanan kesehatan kerja mulai dari tingkat dasar Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar yang diharapkan dapat menjalankan program kesehatan kerja tingkat dasar, yang belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu dianggap perlu untuk lebih mensosialisasikan program kesehatan kerja secara menyeluruh di Puskesmas salah satunya dengan peningkatan kapasitas Puskesmas dalam pelayanan kesehatan kerja di tingkat dasar walaupun keberhasilan program kesehatan kerja tidak lepas dari peran serta masyarakat.Upaya itu dilakukan untuk mewujudkan masyarakat pekerja yang mampu mencegah dan mengendalikan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari proses produksi. Sehingga bisa terwujud masyarakat pekerja yang sehat dan produktif.



II.



LATAR BELAKANG Program kesehatan kerja merupakan suatu upaya kesehatan kerja bagi masyarakat pekerja. Bentuk upaya pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pekerja mencakup upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa daerah diberi wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab secara proporsional Sebagai penjabaran lebih lanjut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah



(PP) No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propins sebagai Daerah Otonom. Salah satunya bidang kesehatan termasuk kesehatan kerja menjadi kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Penatalaksanaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Penyakit Akibat Hubungan kerja (PAHK), Haruslah dilaksanakan dan dikembangkan berdasarkan suatu bentuk atau pola pelayanan dasar, Peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan Dengan kata lain penata-laksanaan penyakit akibat kerja, harus dilakukan dan dikembangkan secara berjenjang dan memiliki sistem rujukan dari bentuk pelayanan yang paling sederhana sampai kepada bentuk pelayanan yang sesuai dengan kemajuan IPTEK, tanpa mengabaikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan kerja sama lintas sektor pada setiap jenjang pelayanan. Dalam rangka pengembangan program kesehatan kerja yang efektif dan efisien maka diperlukan pertemuan perncanaan dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja di 17 Kecamatan dengan melibatkan penanggung jawab/ pemilik industri, pekerja, petugas dan lintas sektor yang terkait. Di Puskesmas Jangkar terdapat 3 Pos UKK yang telah dibentuk yaitu Pos UKK GAPOKTAN, Nelayan dan Kripik Singkong. Disamping itu di Kecamatan Jangkar terdapat Industri UMKM yang produktif dan tidak menutup kemungkinan terdapat kejadian penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan datang berobat ke puskesmas. Dari data tersebut maka prioritas upaya kesehatan kerja yang bermutu di Puskesmas Jangkar adalah : a. Pendataan semua kelompok kerja yang ada di wilayah kerja b. Pelayanan Kesehatan kerja dasar c. Pelayanan penanganan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Penyakit Akibat Hubungan Kerja (PAHK), dan Kecelakaan Kerja (KK) d. Kerja sama Jejaring dalam rangka sistem penatalaksanaan pelayanan kesehatan kerja. III.



TUJUAN 1. Tujuan Umum Program Upaya Kesehatan Kerja Terselenggaranya pelayanan kesehatan kerja dasar pada masyarakat pekerja yang bermutu, merata dan terjangkau untuk meningkatkan produktivitas kerja masyarakat pekerja dan kondisi kerja yang aman, sehat dan produktif. 2. Tujuan Khusus Program Upaya Kesehatan Kerja a. Tersedianya standar pelayanan kesehatan kerja dasar. b. Mendorong terbentuknya jejaring kerja pelayanan kesehatan kerja dasar yang sadar mutu/berkualitas.



c.



Memelihara dan meningkatkan kemitraan lintas program, lintas sektor, tokoh masyarakat, Organisasi dan dunia usaha dalam pembinaan pelayanan kesehatan kerja dasar.



IV.



VISI, MISI, DAN MOTTO PROGRAM a. Visi “Terwujudnya Masyarakat Jangkar yang Madani, Mandiri serta lebih Beriman, Sejahtera dan Berkeadilan” b. Misi 1. Mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dan kemitraan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. 2. Mewujudkan, memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau 3. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan dan meningkatkan upaya pengendalian penyakit serta penanggulangan masalah kesehatan 4. Meningkatkan, mendayagunakan sumberdaya dan managemen kesehatan. c. Motto Program SERGAP ( Senyum, Ramah, Gesit, Amanah dan Profesional)



V.



TATA NILAI Adapun tata nilai Puskesmas jangkar adalah : 1.Disiplin 2.Tanggung Jawab 3.Profesional 4.Berprestasi 5. Jujur



VI.



KELUARAN YANG DIHARAPKAN 1. Mewujudkan derajat kesehatan pekerja yang sehat dan aman serta meningkatkan produktifitas pekerja. 2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat pekerja tentang kesehatan kerja tentang resiko bahaya di tempat kerja. 3. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat pekerja terhadap resiko dan bahaya akibat kerja yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.



VII. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No



Kegiatan Pokok



Rincian kegiatan



. 1



Kegiatan Di Dalam Gedung



1. PenyelenggaraanK3 Puskesmas 2.



Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan kusus (sebelum mutasi, setelah cuti sakit/ cuti panjang, kejadian luar biasa) dan purna bakti



3. Diagnosis dini dan pengobatan segera penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja 4. Pelayanan IGD 5. Pelayanan kesehatan umum , kuratif dan rehabilitatif 6. Promosi kesehatan di tempat kerja 7. Tindakan preventif bagi manajemen dan kendali biaya dari resiko kesehatan dan keselamatan kerja 8. Pencegahan kecelakan 9. Surveilans kesehatan kerja dn lingkungan kerja 10. Pencatatan, pelaporan dan dokumentasi



No



Kegiatan Pokok



Rincian kegiatan



. 2



Kegiatan di luar gedung



1. Pengumpulan data dasar 2. Pemetaan jenis usaha, jumlah pekerja dan perkiraan faktor resiko dan besarnya masalah pada pekerja Formal dan Informal 3. Pertemuan koordinasi tingkat kecamatan dengan lintas sektor 4. Pertemuan dengan pengusaha dan pemilik industri kecil dan menengah 5. Pelatihan pekerja dan pengusaha oleh puskesmas 6. Pemberian motofasi pengusaha 7. Memfasilitasi pembentukan Pos UKK sektor formal dan informal



VIII. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Secara umum dalam melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Kerja adalah berdasarkan petunjuk Standar Pelayanan Puskesmas dan mengikuti siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) : 1.      Sosialisasi pelayanan kesehatan kerja 2.      Pelayanan kesehatan kerja paripurna a.  Identifikasi jenis usaha/kerja dan resikonya b.  Penyuluhan c.  Pemeriksaan kesehatan 3.      Pemeriksaan tempat kerja 4.      Terbentuknya Pos UKK minimal 1 (satu) buah 5.      Terlaksananya pertemuan lintas program dan lintas sektoral 6.      Terlaksananya Pelatihan P3K dan kader Pos UKK Tahapan : Koordinasi dengan kader Pos UKK menentukan tempat dan tanggal, membuat undangan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan dan pelaporan, dan membuat RTL IX.



SASARAN a. Sasaran Program Tahun 2021 : - Pekerja Formal berjumlah 979 dengan target 35 % yaitu 343 orang - Pekerja Informal berjumlah 18.781 dengan target 35 % yaitu 6.573 orang - Promotif & Preventif 12 kali dengan target 35% yaitu 17 kali dalam 1 tahun b. Sasaran Peserta : Setiap pekerja yang menjadi anggota di Pos UKK, target pertahun anggota di Pos UKK Gapoktan sejumlah 35 orang, di Pos UKK Kripik singkong sejumlah 20 orang dan Pos UKK Nelayan sejumlah 30 orang, Pos UKK Pengolahan ikan 20 orang. c. Sasaran Pelaksana : Pelaksana di Program UKK adalah Pelaksana Program UKK, Pelaksana Program Gizi, Pelaksana Program Promkes,



Pelaksana Program Olahraga,



Pelaksana Program Surveillan, Pelaksana Program PTM, Pelaksana Program KIA dan Kader di Pos UKK. X.



PEMBIAYAAN Pendanaan dalam kegiatan program promkes dibiayai oleh dana BOK



XI.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN PERAN



NO



UPAYA KESEHATAN



1



Upaya Kesehatan Kerja



2



Upaya Kesehatan Kerja



KEGIATAN



-Melakukan pengumpulan data demografi, pemetaan jenis usaha, jumlah pekerja dan perkiraan faktor resiko dan besarnya masalah untuk pekerja Formal & Informal -Orientasi Kesehatan & Keselamatan kerja pada Pekerja Informal -Pertemuan dan sosialisasi di Pos UKK



SASARAN TARGET



LOKASI PELAKSA NAAN



TENAGA PELAK SANA



RESIKO YANG MUNGKIN TERJADI



PENANGGUNG JAWAB



Pekerja Formal & Informal



100 %



Wilayah se Pelaksana Kecelakaan Kepala Kecamatan program lalu lintas Puskesmas Jangkar UKK dalam perjalanan menuju tempat kerja Instansi/ swasta dan lokasi usaha



Pekerja Informal



100%



Pos UKK Gapoktan, Pos UKK Kripik Singkong, Pos UKK Nelayan



Pelaksana program UKK, Linprog, Kader



PELAKSANA



LINTAS PROGRAM



LINTAS SEKTOR



-Melakukan pendataan Jenis- jenis usaha



- Ikut - Memfasilitasi mendukung sarana dan kegiatan prasarana kegiatan



Kecelakaan Kepala - Menghadiri lalu lintas Puskesmas kegiatan dalam Penyuluhan perjalanan - Melaksanak menuju an kegiatan tempat Sosialisasi kegiatan sesuai dengan sasaran dan waktu yang telah disepakati bersama



- Ikut - Mengijinkan mendukung pihak kegiatan pelaksana untuk dilakukannya Sosialisasi/ Penyuluhan di Pos UKK



3



Upaya Kesehatan Kerja



Pembinaan, Pekerja Pemeriksaan Informal Kesehatan dan Pengobatan di Pos UKK



100 %



Pos UKK Gapoktan, Pos UKK Kripik Singkong, Pos UKK Nelayan



4.



Upaya Kesehatan Kerja



Pemeriksaan PTM



100%



Pos UKK Programe Gapoktan, r & Lintas Pos UKK Program Kripik Singkong, Pos UKK



Pekerja Informal



Pelaksana program UKK dan Petugas Wilayah



linprog - Menentukan sasaran - Membuat kesepakatan pelaksanaan kegiatan bersama linprog - Pencatatan dan pelaporan - RTL&TL Kecelakaan Kepala -Berkumpul - Ikut - Ikut lalu lintas Puskesmas dan mendukung mendukung dalam bersedia kegiatan kegiatan perjalanan untuk - Ikut berperan - Ikut menuju Pos melakukan aktif dalam memfasilitasi UKK pembinaan penanggulan sarana dan dan gan masalah prasarana memberikan kesehatan di dalam pelayanan desa pelaksanaan kesehatan - Petugas - Memotivasi pada wilayah ikut masyarakat pekerja memonitoring ikut berperan aktif Kecelakaan Kepala Berkumpul - Ikut - Ikut lalu lintas Puskesmas dan mendukung mendukung dalam bersedia kegiatan kegiatan perjalanan untuk - Ikut berperan - Ikut menuju Pos melakukan aktif dalam memfasilitasi UKK pembinaan penanggulang sarana dan



Nelayan



5.



Upaya Kesehatan Kerja



Pengadaan media sosialisasi



Pekerja Informal



100 %



Pos UKK Programer Gapoktan, Pos UKK Kripik Singkong, Pos UKK Nelayan



dan memberikan pelayanan kesehatan pada pekerja -



Kepala Puskesmas



an masalah prasarana kesehatan di dalam desa pelaksanaan - Petugas - Memotivasi wilayah ikut masyarakat memonitoring ikut berperan aktif Mengupaya - Ikut - Ikut kan agar mendukung mendukung tersedia kegiatan kegiatan media - Ikut informasi memfasilitasi demi sarana dan peningkatan prasarana pengetahuan dalam para pekerja pelaksanaan - Memotivasi masyarakat ikut berperan aktif



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATANEvaluasi dilakukan tehadap ketepatan waktu, tempat, sasaran, pembiayaan dan pelaksanaan baik pembukaan, pengisian materi maupun penutup dan partisipasi peserta yang aktif dalam diskusi yang aktif. Evaluasi tertuang di dalam LHK ( Laporan Hasil Kegiatan ). XII. PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Pencatatan dan dokumentasi dilakukan oleh notulen terhadap semua pelaksanaan kegiatan.



2. Laporan hasil kegiatan ( LHK) harus disusun pada akhir tiap kegiatan paling lambat 1 minggu setelah kegiatan dilaksanakan. 3. Evaluasi dan tindak lanjut terhadap setiap kegiatan ini dilakukan paling lambat 1 bulan setelah kegiatan dilakukan. Demikian Kerangka Acuan Program Upaya Kesehatan Kerja, sebagai acuan dalam melakukan kegiatan selama satu tahun ke depan. Mengetahui Kepala Puskesmas Jangkar



dr. KWANG WINOTO NIP. 19750706 200903 1 004



Jangkar, 5 Februari 2021 Pelaksana Program UKK



LILA KHUSNUL KH, S.Kep.,Ns NIP. -